Penertiban dilakukan karena spanduk yang menjadi alat sosialisasi Caleg di Pemilu 2014 tersebut tersebut dipasang di zona terlarang serta melanggar aturan yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Sejumlah spanduk berukuran besar yang ditertibkan diantaranya berada di Jalan Protokol, kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang.
“Spanduk kita tertibkan karena melanggar surat KPU No. 15 tentang larangan pemasangan alat peraga caleg di Jalan Protokol,” ujar Nurfalah, Ketua Panwascam Tigaraksa.
Seiring dengan penertiban itu, Nurfalah juga menghimbau kepada para Caleg agar mentaati aturan yang telah dikeluarkan oleh KPU.(mer)