oleh

Panwaslu Temukan Indikasi Dukungan Ganda di Pilkada Kota Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang menemukan adanya indikasi pelanggaran pada pelaksanaan tahapan pendaftaran Bakal Calon (Balon) dari jalur Partai Politik (Parpol) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang 2013.

Divisi Pengawasan Panwaslu Kota Tangerang, Agus Muslim mengatakan, dari hasil klarifikasi yang dilakukan, ditemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik akibat dukungan ganda di Pilkada.

Guna menindaklanjuti persoalan tersebut, kata Agus, pihaknya bakal memanggil sejumlah saksi dari tiga Parpol, masing-masing Hanura, Gerindra dan PKPB serta para balon yang terkait, seperti Arief Wismasnyah, Harry Mulya Zein, Ahmad Marju Kodri dan Abdul Syukur.

“Untuk pemanggilan para saksi dari pasangan calon sudah kita layangkan. Kemudian akan disusul pemeriksaan saksi dari Parpol,” ujar Agus Salim lagi.

Diketahui, indikasi adanya dukungan ganda terjadi pada Parpol Gerindra yang sempat merekomendasikan dukungan kepada Harry Mulya Zein, kemudian dialihkan kepada Arief Wismansyah.

Persoalan serupa kemudian terjadi pada Parpol Hanura yang sempat merekomendasikan dukungan kepada Ahmad Marju Kodri, namun kemudian dialihkan kepada Harry Mulya Zein.

Selanjutnya, indikasi dukungan ganda juga terjadi pada Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB). Parpol ini sebelumnya mendukung Ahmad Marju Kodri namun kemudian beralih ke Abdul Syukur.

Sedianya, sesuai jadwal yang telah disusun Komisi Pemiluhan Umum (KPU) setempat, Pilkada Kota Tangerang bakal dihelat pada 31 Agustus 2013 mendatang.

Empat pasangan calon yang telah lolos dari proses ferivikasi KPU adalah, Abdul Syukur-Hilmi Fuad (diusung oleh Partai Golkar & PKS). Dedi Gumelar alias Miing-Suratno Abubakar (diusung PDIP & PAN).

Pasangan Arief Wismansyah-Sachrudin (didukung Partai Demokrat, PKB dan Gerindra) serta pasangan Harry Mulya Zein-Iskandar Zulkarnain (didukung oleh Partai Hanura, PPP PKNUI).

Sementara satu pasangan yang dinyatakan tidak lolos adalah Ahmad Marju Kodri–Gatot Suprijanto (diusung 22 partai non parlemen dan Hanura).

Sedangkan dugaan pelanggaran kode etik lain yang masih terus ditelusuri Panwaslu adalah, soal penandatangan dukungan Parpol Demokrat kepada Arief Wismansyah yang ditandatangani oleh Plt Ketua DPC Partai Demokrat Kota Tangerang, Baihaki.(arsa)

Print Friendly, PDF & Email