oleh

Panwaslu Tangsel Copoti Atribut Bendera Demokrat

image_pdfimage_print

Kabar6-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengambil langkah tegas terhadap partai politik yang melakukan pelanggaran terhadap peserta Pilkada serentak 2015.

Pemasangan atribut bendera yang dicopoti berada di dekat kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

“Saya khawatir jika hanya ada satu bendera partai politik disekitar KPUD Tangsel menimbulkan kecemburuan pada Partai yang lain,” ungkap Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Muhamad Acep, Senin (27/7/2015).

Menurutnya, pemasangan bendera milik Partai Demokrat dipasang bertepatan dengan pasangan calon Ikhsan Modjo dan Li Claudia Chandra yang mendaftarkan diri ke KPU Kota Tangsel usai deklarasi.

Partai Demokrat mengusung pasangan di atas bersama dengan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Akibatnya bendera milik partai besutan mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dicopoti oleh Satpol PP Kota Tangsel atas rekomendasi Panwaslu setempat.

M. Acep mengatakan, menghimbau agar Partai Politik yang ingin memasang Atribut seperti bendera dan yang lainya untuk terlebih dahulu berkoordinasi dengan Panwaslu atau KPU Kota Tangsel. **Baca juga: KPU Tangsel Tunggu Pasangan AMIN Besok Sore.

“Kecuali seluruh bendera partai politik memasangnya tanpa ada satu (1) pun yang tertinggal,ujar Acep. Dijelaskan bahwa bendera-bendera yang dicopot diamankan dan dapat diambil kembali.(yud)

Print Friendly, PDF & Email