oleh

Panwaslu Tangerang Sebut Kasus Relawan KIPP Pidana Murni

image_pdfimage_print

Kabar6-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tangerang angkat bicara atas kasus ancaman pembunuhan terhadap relawan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kabupaten Tangerang.

Panwaslu Kabupaten Tangerang menganggap bahwa peristiwa itu masuk dalam kategori pidana murni.

“Ya kalau itu benar. Itu kan peristiwa yang masuk dalam pidana murni, kita serahkan saja pada pihak yang berwenang (kepolisian),” ungkap Ketua Panwaslu Kabupaten Tangerang Muslik, kepada Kabar6.com, melalui pesan WhatsApp, Jum’at (26/1/2018).**Baca juga: Diancam Dibunuh, KIPP Minta Perlindungan Hukum.

Menurut Muslik, pihaknya mengaku telah melakukan klarifikasi atas dugaan adanya penyelenggara pemilu yang disinyalir melanggar kode etik.**Baca juga: Ngeri…! Relawan KIPP Tangerang Mau Dibunuh.

“Dan kalau pun ada penyelenggara pemilu yang terlibat, Panwaslu akan melakukan klarifikasi terhadap penyelenggara yang diduga melanggar etik. Kalau terkait indikasi PPDP yang diduga anggota atau pengurus partai itu sudah kita klarifikasi. Hasilnya tidak terbukti,” katanya.(Bam/Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email