oleh

Panwaslu Rekomendasikan TPS 08 Gunung Kaler PSU

image_pdfimage_print

Kabar6-Tempat Pemilihan Suara (TPS) 08, Desa Sidoko, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang direkomendasikan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). PSU dilakukan setelah adanya dugaan pelanggaran masyarakat yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali.

Dugaan kelalaian yang terjadi di POS TPS 08 tersebut langsung ditindaklanjuti. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan investigasi untuk memastikan kebenarannya.

Ketua Panwaslu Kabupaten Tangerang, Muslik menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan informasi adanya dugaan pelanggaran itu. Atas dasar informasi dan laporan tersebut, dia pun langsung berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU untuk dilakukan PSU di TPS tersebut.

“Karena, itu sesuai dengan regulasi yang tertuang di UU No. 8 tahun 2015 atas perubahan dari UU No. 1 Tahun 2015 dan UU No. 10 tahun 2016 pasal 112 ayat 2,” kata Muslik, Kamis (28/6/2018).

Menurut Muslik, terjadinya pelanggaran yang terjadi di TPS 08 itu, mungkin dikarenakan adanya sedikit kelalaian oleh para teman-teman KPPS dan juga kemungkinan kurang pahamnya masyarakat akan mekanisme penyoblosan.

Untuk itu, lanjut Muslik, kedepannya KPPS TPS 08 saat ini akan dibahas, sedangkan untuk PHU, KPPK akan diisi dengan wajah baru yang ditunjuk oleh KPU.**Baca Juga: Parkir Liar di RSU Diduga Libatkan Oknum Petugas.

Dengan adanya kejadian ini, dia pun langsung merekomendasikan kepada KPU, sedangkan untuk mengenai penyelenggaraan PSU di TPS 08, ungkap Muslik, untuk harinya dikembalikan lagi kepada KPU.

Diketahui, sesuai dengan aturan, PSU dilakukan empat hari setelah hari pencoblosan, kendati demikian, yang menentukan kapan harinya itu kebijakan dari KPU. (Bam)

Print Friendly, PDF & Email