Langkah penertiban dikomandoi Panwaslu bekerjasama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Kebersihan (DKP) setempat.
Divisi Pengawasan Panwaslu Kota Tangerang, Agus Muslim mengatakan, penertiban pada Kamis (6/3/2014) hari ini divokuskan pada sejumlah titik ruas jalan, diantaranya Jalan Benteng Betawi, Jalan Maulana Hasanuddin dan Jalan KH. Hasyim Mashari, Kota Tangerang.
“Ini merupakan salah satu rekomendasi yang kita ajukan ke Pemkot Tangerang, khususnya Satpol PP untuk menertibkan spanduk Parpol dan Caleg yang terpampang di Jalan Protokol,” katanya.
Menurutnya, penertiban dilakukan mengacu pada Peraturan KPU No. 15 Tahun 2013, karena atribut Parpol dipasang di luar titik yang sudah ditentukan. **Baca juga: Di Kabupaten Tangerang, Massa Parpol Dilarang Konvoi Saat Kampanye.
Untuk memicu efek jera, selain penertiban alat peraga, kami juga sudah memanggil beberapa Caleg, baik untuk tingkat DPRD hingga DPR RI.(Ali)