oleh

Panwaslu Mulai Tindaklanjuti Laporan Status Sachrudin

image_pdfimage_print

Kabar6-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang mulai menindaklanjuti laporan warga atas dugaan pelanggaran Pilkada terkait masih aktifnya Bakal Calon (Balon) Wakil walikota (Bacawalkot) Tangerang, H. Sachrudin, sebagai Camat Pinang.

“Surat panggilan telah kami layangkan, baik kepada pelapor, saksi maupun terlapor. Kehadiran para pihak sangat penting, guna menindaklanjuti pelaporan,” ujar Ketua Panwaslu Kota Tangerang, Takhono, Rabu (3/7/2013).

Sedianya, pelaporan atas dugaan pelanggaran Pilkada dilayangkan oleh Eddi Faizal, salah seorang warga Kota Tangerang yang peduli terhadap proses pelaksanaan Pilkada yang akan digelar Agustus 2013 mendatang.

Eddi Faisal sendiri selaku pelapor telah memenuhi panggilan dan datang ke Sekretariat Panwaslu Kota Tangerang, di Jalan Veteran, Kota Tangerang. Oleh Panwaslu, ia dimintai keterangan dan dicecar sebanyak 26 pertanyaan.

“Tujuannya untuk benar-benar memastikan laporannya tidak akan dicabut kembali walau dalam kondisi apapun. Hanya setengah jam saudara Eddi kita mintai keterangan,” kata Takhono.

Kemungkinan, lanjut Takhono, sejumlah saksi dan pihak terlapor (Sachrudin) akan kita mintai keterangan di Sekretariat Panwaslu Kota Tangerang, besok pada Kamis (4/7/2013).

“Untuk sementara kasus ini belum dapat disimpulkan. Karena masih ada sejumlah pihak yang perlu kita proses. Nanti bila seluruhnya sudah dimintai keterangan, barulah hasilnya bisa kita publikasikan,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Eddi Faisal, warga RT 01/05, Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas melaporkan Bacawalkot Sachrudin ke Panwaslu dan KPU yang belum melepaskan jabatannya sebagai Camat Pinang.

Dalam laporannya Eddy menyebutkan antara lain, aktivitas Sachrudin selaku Bacawalkot bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 9/2013 tentang Mekanisme Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yakni setelah masa pendaftaran atau setelah yang bersangkutan mengisi, menandatangani, dan menyerahkan form BB 11-KWK, otomatis harus mundur dari jabatannya.(arsa)

Print Friendly, PDF & Email