oleh

Panwaslu Kota Tangerang Semprit Dinas Pendidikan

image_pdfimage_print

Kabar6-Panwaslu Kota Tangerang memberikan sanksi administrasi kepada Panitia Penyelenggara Ujian tingkat SMA/MA pada Dinas Pendidikan setempat, terkait munculnya soal ujian mengandung unsur memobilisasi massa dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2014.

?Pasalnya, Panwaslu melihat adanya fakta terabaikannya tanggungjawab lembaga kedinasan atas terjadinya kesalahan prosedur dalam pelaksanaan kegiatan ujian sekolah tingkat SMA/MA.

“Saat ini permasalahan itu sudah ditindaklanjuti ke pemerintah daerah kota tangerang,” ujar Agus Muslih, Divisi Pengawasan dan Penindakan Panwaslu Kota Tangerang, Jum’at (28/3/2014).

Agus menambahkan, yang paling bertanggung jawab dalam permasalahan ini adalah pemegang kebijakan di dinas Pendidikan setempat, seperti, Kepala Seksi (Kasi) SMA/MA, Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Menengah serta Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang.

“Kita tidak menemukan adanya fakta penunggangan oleh pihak lain,” pungkasnya.

Sebelumnya, dugaan pelanggaran pemilu pada lembar ujian dalam mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan untuk tingkat SMA/MA, dilaporkan Direktur Lembaga Kebijakan Publik (LKP), Ibnu Jandi, ke Panwaslu setempat.

Laporan itu terkait ditemukannnya indikasi pelanggaran pemilu, dalam mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan untuk tingkat SMA/MA, yang diduga oleh Jandi mengandung unsur memobilisasi massa. **Baca juga: Pejabat Dindik Kota Tangerang Diperiksa Panwaslu.

“Dugaan adanya pelanggaran tindak pidana Pemilu terdapat pada soal pilihan ganda nomor 12. Pada soal tersebut patut diduga adanya kegiatan memobilisasi masa pemula,” terang dosen Fisip UMT tersebut.(ges)

 

Print Friendly, PDF & Email