oleh

Panwaslu Kota Tangerang Rekomendasikan PSU di Empat TPS

image_pdfimage_print
Ketua Panwaslu Tangerang, Agus Muslim.(tia)

Kabar6-Akhirnya, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang menepati janji menuntaskan penanganan pelaporan dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten yang berlangsung di Kota Tangerang.

Sedianya, janji itu diucap langsung oleh Ketua Panwaslu Kota Tangerang, Agus Muslim, saat menemui massa dari Tim Pendukungan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut dua, Rano Karno-Embay Mulya Syarif yang menggeruduk kantornya, Kamis (23/2/2017) siang.

Dalam rekomendasi yang dikeluarkan Kamis malam, ada empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar pada dua wilayah kecamatan di Kota Tangerang, untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Sedianya, dua kecamatan yang direkomendasikan menggelar PSU adalah, Kecamatan Tangerang dan Karawaci. Itu menyusul adanya dugaan tindak pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif yang dilakukan oleh panitia penyelenggara pemilu.

“Waktu pelaksanaan PSU-nya pada Sabtu (25/2/2017) besok‎,” ungkap Ketua Panwaslu Kota Tangsel, Agus Muslim saat dihubungi kabar6.com, Kamis (23/2/2017) tengah malam.

Ia merinci, keempat titik lokasi nyoblos ulang dimaksud antara lain, TPS 7 di Kelurahan Kelapa Indah, dan TPS 3 di Kelurahan Sukarasa.‎ Kedua TPS tersebut berada di daerah pemilihan Kecamatan Tangerang.

Sementara dua lokasi PSU lainnya‎ masing-masing pada TPS 5 dan TPS 15 di Kelurahan Nusajaya, Kecamatan Karawaci.

Agus memastikan, rekomendasi PSU diputuskan lewat rapat pleno yang diikuti oleh 10 orang personel di jajaran Panwaslu‎ Kota Tangerang.

“Rapat pleno tadi dipimpin langsung oleh saya sendiri,” terangnya.

Sedangkan lokasi penyelenggaraan pleno di Kantor Panwaslu Kota, Jalan Kisamaun Gang Prayogo, Kelurahan Sukasari Kecamatan Tangerang.**Baca juga: Dua Pelaku “Money Politic” Pilgub Banten Ditangkap.

‎Agus mengakui rapat pleno yang berlangsung dari pukul 17.25 WIB hingga 20.15 WIB, berjalan cukup alot.**Baca juga: Bila Direkomendasikan Panwaslu, KPU Kota Tangerang Siap PSU.

‎Menurutnya, PSU telah sesuai dengan ketentuan peraturan Undang-undang Pemilukada. Yaitu Nomor 01 Tahun 2015 Ayat 2 huruf a dan PKPU Nomor 14 Tahun 2016 ayat 1.**Baca juga: Saksi Rano-Embay “Cabut”, WH Andika Unggul di Kota Tangerang.

‎”Alhamdulillah rapat dapat berjalan selesai dengan situasi aman dan kondusif,” tutup Agus.(yud/tia)

**Baca juga: Digeruduk Massa Rano-Embay, Begini Janji Ketua Panwaslu Tangerang.

Print Friendly, PDF & Email