oleh

Panwaslu Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke Bawaslu RI

image_pdfimage_print

Kabar6-Mohamad Romli, warga Kampung Bencongan RT004/001, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, melaporkan kinerja Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tangerang ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Pelaporan tersebut dilayangkan sebagai bentuk kekecewaan warga atas kinerja Panwaslu Kabupaten Tangerang, dalam menangani pelaporan atas pelanggaran Pemilu Legislatif (Pileg) 2014, yang telah dihelat pada 9 April lalu.

“Sekarang kami dalam perjalanan menuju Bawaslu RI. Initinya, kami kecewa dan ingin melaporkan kinerja Panwaslu Kabupaten Tangerang, yang terkesan tidak serius dalam menindaklanjuti pelaporan yang kami layangkan,” ujar Muhammad Romli kepada kabar6.com, Sabtu (26/4/2014).

Dalam pelaporan ke Bawaslu, Mohammod Romli kiranya tidak sendirian. Melainkan juga mengajak serta para saksi serta alat bukti yang ada. “Intinya, kami ingin hak kami sebagai warga negara juga terakomodir. Kalau perlu, kami minta Bawaslu RI mengambil alih penanganan dari laporan kami, karena setiap penanganan pelaporan juga memiliki batas waktu,” ujar Zaini, saksi atas kasus tersebut.

Sebelumnya, Muhammad Romli melaporkan 9 Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tangerang, pada Senin (21/4/2014) lalu. Pelaporan itu terkait adanya dugaan penggelembungan suara di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ke-9 KPPS yang ditengarai melakukan perbuatan curang itu diantaranya, KPPS Desa Melayu Barat dan KPPS Desa Bojong Renged, di Kecamatan Teluk Naga.

KPPS Desa Salembaran Jati, Desa Belimbing, KPPS Desa Cengklong dan KPPS Desa Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi. KPPS Desa Koper, KPPS Desa Ampo, dan KPPS Desa Jengkol, di Kecamatan Kresek.

Akibatnya kecurangan itu, Muhammad Romli mengklaim bahwa suara dari sejumlah Caleg untuk kursi DPRD Provinsi Banten dari PDIP Dapil Tangerang B, diantaranya, Eka Komara nomor urut 8 dan Dwi Cahyo W nomor urut 6, banyak yang hilang.

Sementara, Ketua Panwaslu Kabupaten Tangerang, Nurkhayat Santosa yang dikonfirmasi kabar6.com membantah tudingan bahwa pihaknya tidak serius dalam menindaklanjuti laporan terkait pelanggaran Pemilu.

“Semua laporan yang kami terima, tentu ditindaklanjuti. Bahkan, kami sudah membuat kesepakatan kepada dua belas pelapor, untuk sama-sama membongkar tindak kecurangan yang dilaporkan mulai Senin (28/4/2014) mendatang,” ujar Nurkhayat Santosa. **Baca juga: Diduga Curang, 9 KPPS Dilaporkan ke Panwaslu.

Terkait pelaporan warga atas kinerja Panwaslu Kabupaten Tangerang ke Bawaslu RI, Nurkhayat Santosa menyatakan hal itu merupakan hak warga. “Intinya, kami tidak main-main dalam menanggapi laporan yang masuk. Kami juga tidak “main mata” dengan pihak terlapor,” ujarnya.  (tom migran)

**Baca juga: Kasus 9 KPPS Direkomendasikan ke Bawaslu Banten.

Print Friendly, PDF & Email