oleh

Panwaslu Investigasi Laporan Dugaan Pelanggaran KPU Kota Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang segera menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Lembaga Kebijakan Publik (LKP) terkait diloloskannya verifikasi akhir pasangan Bakal Calon (Balon) Walikota dan Wakil Walikota Tangerang, Arief-Sachrudin oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

“Laporan LKP sudah kami terima dan segera kami tindaklanjuti dengan menggelar investigasi dan memintai keterangan para saksi atas laporan dimaksud,” ujar Ketua Divisi Pengawasan Panwaslu Kota Tangerang, Agus Muslim, Senin (15/7/2013) malam.

Dan, lanjut Agus, bila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan pelanggaran, maka laporan dimaksud akan kami teruskan ke Bawaslu Provinsi BAnten yang kemudian di sampaikan ke Bawaslu RI.

“Sementara ini, beri kami waktu untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh LKP,” ujar Agus lagi.

Sementara, Ketua KPU Kota Tangerang Syafril Elain mengaku telah mendengar adanya pelaporan yang dilayangkan oleh Direktur LKP Ibnu Jandi kepada Panwaslu terkait hasil verifikasi akhir pasangan Balon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang.

“Tentunya, hasil ferivikasi akhir pasangan calon tersebut sudah melalui rapat pleno dengan mengacu pada mekanisme yang benar sebagaimana yang tertuang dalam aturan KPU,” ujar Syafril lagi.

Sebelumnya, Direktur LKP Ibnu Jandi melaporkan KPU Kota Tangerang ke Panwaslu setempat, Minggu (14/7/2013). Pelaporan yang dilayangkan menyoal hasil verifikasi akhir KPU atas administrasi pasangan Balon Walikota dan Wakil Walikota di Pilkada Kota Tangerang 2013.

Menurut Jandi, KPU Kota Tangerang seharusnya tidak mengesahkan pasangan Balon Arief-Sachrudin yang diusung Partai Demokrat. Hal itu dikarenakan partai pengusung pasangan itu diduga masih dijabat oleh PLT.

“Jabatan PLT di UU dan di AD/ART Parpol tidak dikenal. Seharusnya, KPU dapat mengatakan bahwasanya pemberkasan dari Partai Demokrat dan PKB adalah tidak memenuhi syarat atau berkas tidak lengkap, karena melanggar UU NO 32 th 2004 jo UU No 12 Th 2008 Pasal 59 Ayat (5)”, jelasnya.(arsa)

Print Friendly, PDF & Email