oleh

Panwaslu Diminta Tegas Tindak Pelanggaran Pileg

image_pdfimage_print

Kabar6-Ketegasan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang, dalam menindak setiap laporan dugaan kecurangan dan pelanggaran Pileg 2014 diwilayahnya, mulai dipertanyakan banyak pihak.

Hal itu menyusul banyaknya laporan yang disinyalir tidak dapat ditindaklanjuti secara kongkrit dan tuntas.

“Pileg Kota Tangerang adalah pemilu terburuk di tahun ini. Lihat saja kemarin, masa kertas suara bisa sampai tertukar hampir disetiap TPS. Ini ulah penyelenggara, dalam hal ini KPU dan Panwaslu,” ujar Asep Hidayat, Caleg Gerindra nomor urut 4, untuk DPRD Provinsi Banten Dapil V, Jum’at (25/4/2014).

Pria yang sejak lama menggeluti usaha peternakan dan pangan ini juga mengungkapkan, bahwa proses demokrasi yang dilaksanakan dengan penuh kecurangan, tentunya akan menghasilkan pemimpin/wakil rakyat yang kurang baik.

“Panwaslu seyogyanya harus menjalankan tugas dan fungsinya dengan tegas dan jujur. Ini harapan semua masyarakat, agar mendapat hasil yang baik,” tukasnya.

Bahkan, beberapa waktu lalu, dua Caleg perempuan dari Partai Hati Nurani (Hanura) bernama Imas Hillatunisyah dan Yusmarina, sempat mengkonsultasikan data dugaan kecurangan pemilu kepada pihak kepolisian Polres Metro Tangerang, mengenai apakah dapat langsung dilaporkan kedalam proses tindak pidana.

“Saya konsultasikan data kecurangan yang terjadi dalam pemilu di Kota Tangerang ini, apakah bisa langsung diproses oleh pihak kepolisian atau tidak. Karena, rasanya kami sudah tidak percaya dengan pihak panwaslu,” ujar Imas dan Yusmarina.

Mantan Ketua Panwaslu dan KPU Kota Tangerang Syafril Elain menyayangkan, jika memang ada caleg atau partai politik yang melaporkan dugaan pelanggaran yang terindikasi memenuhi unsur pidana, tidak ditindak oleh pihak Panwaslu.

“Kalau memang ada laporan yang terindikasi pidana tidak ditindak, mending Panwaslu bubar saja,” tegas Syafril, yang saat ini menjadi seorang Konsultan Pemilu.

Syafril juga mengingatkan, bahwa komisioner Panwaslu itu dilantik dan disumpah, untuk bekerja dengan baik, sesuai dengan tufoksinya.

Sementara itu, Divisi Pengawasan dan Penindakan Panwaslu Kota Tangerang membantah bahwa pihaknya tidak tegas dalam melakukan tindakan. Terkait kasus yang telah masuk, kata dia, telah di klarifikasi dengan memanggil pihak-pihak terkait.

“Akan tetapi, ditengah perjalanan terdapat kendala dan membuat kasus itu tidak memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti sampai ke Gakumdu,” kilahnya. **Baca juga: Giliran Caleg PDIP Kota Tangerang Dilaporkan ke Panwaslu.

Untuk diketahui, hingga saat ini ada sebanyak 21 laporan dugaan pelanggaran pemilu 2014, yang telah masuk ke Panwaslu Kota Tangerang, terhitung sejak Januari 2013 lalu. Kebanyakan dari laporan tersebut, tidak ditindaklanjuti, dengan alasan tidak adanya unsur yang memenuhi untuk dilanjutkan.

Kendati demikian, ada juga yang prosesnya sudah ditindaklanjuti hingga ke pihak Bawaslu Provinsi Banten. Serta, beberapa laporan yang sudah dinyatakan bersalah, baik secara administrasi maupun etik.(ges)

**Baca juga: BAP Money Politic Caleg PAN Dilimpahkan ke Polisi & Jaksa.

Print Friendly, PDF & Email