oleh

Panwaslu Bantah Tidak Independen

image_pdfimage_print

Kabar6-Ketua Panwaslu Kota Tangerang, Tahkono memastikan lembaganya tidak dalam tekanan ataupun intervensi pihak lain, saat membuat kajian hingga memutuskan perkara dugaan memobilisasi massa dalam kasus lembar soal ujian tingkat SMA/MA, oleh Dinas Pendidikan setempat.

“Tidak ada sama sekali tekanan ataupun intervensi dari pihak lain. Putusan yang kami buat itu, berdasarkan hasil kajian gelar perkara atas hasil klarifikasi semua pihak yang berkaitan dalam pembuatan lembar  soal itu,” ujarnya, Senin (31/3/2014).

Hal itu diucapkan menyusul adanya sikap penyayangan dari pihak pelapor, dalam hal ini adalah Direktur Lembaga Kebijakan Publik (LKP) Ibnu Jandi, yang menyatakan Independensi Panwaslu Kota Tangerang patut dipertanyakan.

Untuk itu, Takhono juga menegaskan, putusan tersebut sudah disampaikan kepada Walikota Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, pihak yang paling berwenang dalam memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang telah dinyatakan lalai dalam melakukan tugas atau pekerjaannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Sudah kami sampaikan juga putusan ini kepada Walikota Tangerang. Isi dalam putusan itu adalah, adanya unsur kelalaian pihak panitia penyelenggara ujian dalam melakukan kontrolnya,” paparnya.

Takhono menambahkan, tidak melakukannya pemanggilan pihak Parpol yang disebutkan dalam lembar soal ujian itu, dikarenakan dalam perkara ini parpol tersebut merupakan salah satu opsi dalam pilihan jawaban lembar soal.

“Kalau kita panggil parpol, berarti kita panggil juga dong yang ada di opsi pilihan lain. Seperti IDI, Metro TV dan lainnya itu,” tukasnya.

Sementara itu, Kadis Pendidikan Kota Tangerang M Lutfi mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui hasil putusan perkara itu. Namun, kata dia, jika ada yang dinyatakan bersalah pihaknya siap memberikan sanksi.

“Saya sih belum terima putusan itu. Tapi kalau memang ada yang dinyatakan bersalah, kita akan beri sanksi peringatan,” pungkasnya.

Sebelumnya, dugaan pelanggaran pemilu pada lembar ujian dalam mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan untuk tingkat SMA/MA, dilaporkan Direktur Lembaga Kebijakan Publik (LKP), Ibnu Jandi, ke Panwaslu setempat.

Laporan itu terkait ditemukannnya indikasi pelanggaran pemilu, dalam mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan untuk tingkat SMA/MA, yang diduga oleh Jandi mengandung unsur memobilisasi massa.**Baca juga: Ibnu Jandi: Independensi Panwaslu Patut Dipertanyakan.

“Dugaan adanya pelanggaran tindak pidana Pemilu terdapat pada soal pilihan ganda nomor 12. Pada soal tersebut patut diduga adanya kegiatan memobilisasi masa pemula,” terang dosen Fisip UMT tersebut.(ges)

Print Friendly, PDF & Email