![Ilustrasi/bbs](images/b4/tangerang/parlemen/cilegon.jpg)
Potensi pelanggaran yang mungkin terjadi, antara lain adanya nama pemilih ganda, NIK ganda dan pemilih yang sudah pindah domisili atau meninggal masuk dalam DPT. ** Baca juga: KPU Cilegon Pastikan Logistik Pilkada Aman
Ketua Panwaskada Cilegon, Achmad Achrom, meminta Panwascam di masing-masing kecamatan, agar lebih teliti dan terus melakukan pengawasan melekat terhadap setiap kegiatan verfikasi data pemilih, pasca penetapan DPS beberapa waktu lalu.
“Kami akan tetap melakukan pengawasan meski KPU sudah menetapkan jumlah DPS nya. Lada penentuan DPT juga berpotensi terjadi pelanggaran, misalnya masih saja ada nama pemilih ganda, TNI-POLRI, pemilih yang telah meninggal bahkan beberapa pemilih yang ternyata sudah pindah domisili sehingga masih harus diawasi,” kata Ahrom, ditemui di ruang kerjanya, Rabu (16/09/2015).
Seperti diketahui Pilkada Kota Cilegon hanya diikuti dua pasang calon yakni pasangan Sudarmana-Marfi Fahzan dan Tb Iman Ariyadi-Edi Aryadi.(sus)