“Kami akan dorong KPU memaksimalkan media sosialisasi yang ada, videotron itu diperbolehkan di PKPU No 7 tahun 2015, jadi kenapa tidak digunakan. Apalagi kami melihat videotron di Cilegon cukup banyak, ada sekitar tiga titik yakni di JLS, di jalur penyeberangan Plaza Mandiri dan Simpang Tiga,” kata Ketua Panwaskada Kota Cilegon, Achmad Achrom, Sabtu (19/9/2015). ** Baca juga: Ini Rute Karnaval Kampanye Paslon di Tangsel
Menurut Achrom, sosialisasi melalui videotron dinilai lebih tepat dan efektif. Selain lebih hidup, posisi videotron di jalur-jalur strategis juga lebih memungkinkan dijangkau dengan mata pengguna jalan.(sus)