oleh

Panti Pijat Plus Tetap Beroperasi, Satpol PP Tangsel Cuek

image_pdfimage_print

Kabar6-Ketentuan yang dibuat Pemerintah Kota Tangerang Selatan agar semua tempat hiburan dilarang beroperasi sepanjang bulan Ramadhan tidak membuahkan hasil. Masih banyak tempat maksiat yang melayani tamu dan hal ini tentunya mengangkangi regulasi.

Berdasarkan pengamatan langsung, pertumbuhan panti pijat plus di Kota Tangsel semakin menjamur. Rumah kontrakan dan ruko-ruko yang tersebar di tujuh wilayah kecamatan itu terindikasi kuat melayani nafsu birahi para pria hidung belang.

Seperti yang terdapat di wilayah sekitar Viktor dan Buaran di Kecamatan Serpong, Pondok Aren dan Ciputat. Griya panti pijat plus yang berdalih pengobatan tradisional tetap beroperasi. Mirisnya, bahkan sejumlah wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) tanpa malu duduk dan bercengkrama menunggu tamu langganannya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel, Sukanta, mengaku tidak tahu bahwa masih ada panti pijat yang tetap beroperasi.

Ia menerangkan sudah memberikan surat edaran pemberitahuan yang ditandatangani Walikota Airin Rachmi Diany dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat yang melarang semua tempat hiburan beroperasi sepanjang bulan puasa.

“Ah masa, di mana. Nanti kita adakan monitoring dan razia,” ujar mantan Camat Serpong Utara itu saat ditemui kabar6.com di sela-sela acara Safari Ramadhan, Kamis (18/7/2013).

Dihubungi terpisah, Ketua MUI Kota Tangsel, KH Saidih, menyatakan bahwa aparat penegak peraturan daerah (Perda) harus segera mengambil sikap atas hal tersebut.

Ia khawatir bila dibiarkan bakal memicu organisasi kemasyarakat (ormas) mengambil langkah sendiri yang berujung pada tindakan anarkis.

“Jangan dibiarkan, Satpol PP harus mengambil sikap tegas. Kalau begini sama saja mereka tidak menghargai umat muslim yang beribadah Ramadhan. Parahnya lagi sama saja ngeledek,” ketusnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email