oleh

Pandemi Covid-19, Biaya Gelar Pilkada 2020 Membengkak

image_pdfimage_print

Kabar6-Biaya penyelenggaraan Pilkada 2020 dipastikan membengkak dari rencana tahapan sebelumnya. Panitia penyelenggara pemilu bersama pemerintah pusat sepakat pilkada diundur menjadi 9 Desember dari rencana awal 23 September mendatang.

“Ya otomatis dan sulit dihindari,” kata Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Muhamad Acep saat dikonfirmasi kabar6.com, Jum’at (29/5/2020).

Ia berpandangan, perubahan ketiga Peraturan KPU nantinya akan proses tahapan pelaksanaan pesta demokrasi harus sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan.

Adapun pelaksanana tahapan pilkada akan kembali dilanjutkan mulai 15 Juni 2020. Tahapan sempat dihentikan karena terjadi pandemi Covid-19.

“Contohnya, sekarang saja di kantor kami menyediakan cairan hand sanitizer,” jelas Acep.

Menurutnya, penyelenggara pemilu juga nantinya harus menfasilitasi alat pelindung diri dan lain sebagainya untuk panitia penyelenggara di lapangan maupun masyarakat pemilih.

**Baca juga: Pilkada Protokol Covid-19, KPU Tangsel Tunggu Regulasi Terbit.

Dihubungi terpisah, Ketua KPU Kota Tangsel belum bersedia berkomentar ihwal kenaikan ongkos pelaksanaan pemilu pada masa pandemi Covid-19.

Sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pemerintah daerah mengucurkan sekitar Rp60 miliar untuk KPU Tangsel dan Rp12,9 miliar bagi Bawaslu.(yud)

Print Friendly, PDF & Email