oleh

Pandemi COVID-19, 8 Negara Ini Bebaskan Narapidana

image_pdfimage_print

Kabar6-Di tengah pro dan kontra dari masyarakat, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tercatat telah membebaskan 36.554 narapidana lewat asimilasi dan integrasi, selama pandemi COVID-19.

Tak hanya Indonesia, melansir Grid, sejumlah pemimpin negara lain ternyata turut menganut kebijakan yang serupa. Negara mana saja yang membebaskan narapidana di tengah pandemi COVID-19?

1. Brasil
Brasil membebaskan 24 ribu tahanan setelah dua orang dipastikan meninggal dunia karena terjangkit COVID-19 pada 28 Maret lalu. Komisi Pastor Penjara di Brasil menyebut, tahanan merupakan kelompok yang rentan terinfeksi COVID-19. Dikatakan, konsekuensi kebencanaan pandemi mengancam para napi, sehingga keputusan ini diambil oleh Brasil.

2. Polandia
Negara ini membebaskan hingga 10 ribu orang narapidana. Berdasarkan keputusan yang ditetapkan, para napi akan menjalani sisa masa hukuman di rumah. Napi yang tergolong orang tua dengan masa hukuman hingga tiga tahun penjara, dapat meminta penangguhan masa hukuman mereka sampai pandemi COVID-19 di negara tersebut berakhir.

3. Afganistan
Afganistan membebaskan sebanyak 10 ribu napi. Tahanan yang mendapat pembebasan umumnya adalah wanita, remaja, dan napi yang sakit. Tak hanya itu, napi yang berusia lebih dari 55 tahun juga ikut dibebaskan.

Kendati demikian, program pembebasan napi selama COVID-19 di Afganistan, tidak berlaku bagi mereka yang didakwa karena melakukan kejahatan terhadap negara maupun dunia internasional.

4. Tunisia
Presiden Tunisia, Kais Saied, memberikan pengampunan khusus kepada 1.420 narapidana, untuk mengurangi populasi penjara negara itu di tengah penyebaran COVID-19.

Keputusan itu diambil, sebab pada awal Maret lalu, beberapa kelompok hak asasi manusia setempat mendesak pemerintah Mesir untuk membebaskan tahanan sementara.

Menurut kelompok HAM itu, pembebasan tahanan merupakan langkah mendesak untuk mencegah pandemi COVID-19 di penjara-penjara negara yang penuh sesak.

5. Turki
Parlemen Turki menyetujui aturan hukum yang mengizinkan pembebasan sekira 45 ribu napi demi menghindari penyebaran COVID-19. Aturan ini disetujui setelah 17 napi di sejumlah penjara Turki positif COVID-19, dengan tiga napi di antaranya meninggal dunia.

Meski telah diambil keputusan ini, kasus pembunuhan, kejahatan seks dan tindak pidana narkoba tidak akan ikut dibebaskan di bawah aturan hukum ini.

6. Myanmar
Ada sekira 25 ribu tahanan di Myanmar akan dibebaskan dari penjara pada masa pandemi COVID-19. Pembebasan ini dilakukan seiring meningkatnya desakan untuk mengurangi jumlah penghuni di penjara-penjara yang penuh sesak. Diketahui, saat ini Myanmar juga tengah menerapkan lockdown untuk mengendalikan penyebaran COVID-19.

7. Kolombia
Pemerintah Kolombia memerintahkan pembebasan sementara lebih dari 4.000 tahanan dengan menjalani tahanan rumah. Keputusan ini diambil setelah dua tahanan di negara tersebut telah meninggal duni akibat terinfeksi COVID-19.

Namun setelah enam bulan, para tahanan yang dibebaskan itu akan kembali ke penjara untuk menjalani hukuman mereka. Bahkan, para tahanan yang melanggar ketentuan penahanan rumah ini akan langsung dikirimkan kembali ke penjara.

8. Chile
Pemerintah Chile akan membebaskan sekira 1.300 tahanan yang berisiko tinggi terinfeksi COVID-19. Para tahanan itu akan dibebaskan setelah Mahkamah Konstitusi menyetujui UU khusus yang diajukan oleh pemerintahan konservatif di bawah pimpinan Sebastian Pinera.

Para tahanan yang akan dibebaskan adalah mereka yang telah berumur 75 tahun ke atas, tahanan wanita yang memiliki anak berumur di bawah dua tahun, dan tahanan yang sedang hamil. ** Baca juga: Ilmuwan Australia Klaim Hilangkan COVID-19 dalam Waktu 24 Jam Gunakan Obat Kutu

Bagaimana pendapat Anda? (ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email