oleh

Pamer Senpi, Psikolog: Lembaga Negara Abaikan Manajemen Stres

image_pdfimage_print

Kabar6-Bentuk sikap pembelaan yang telah dilakukan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, dianggap tidak lumrah dan cenderung memaksakan.

Apapun bentuk alasannya, dalam produk hukum telah termaktub secara tegas diuraikan bahwa senjata api atau replika berupa korek api dilarang beredar bebas.

Demikian disampaikan Akademisi Psikologi Forensik dari Universitas Bina Nusantara, Reza Indragiri Amriel, kepada kabar6.com melalui pesan BlackBerry, Kamis (5/9/2013) malam.

“Lagi pula, dilarang memakai korek api di area pom bensin,” sindirnya.

Ia mengumpamakan, anggaplah jaksa Marcos saat membawa senjata api sungguhan sudah didahului psikotes. Namun kondisi psikis manusia selalu bersifat fluktuatif atau cenderung tidak stabil.

Jadi patut dipertayakan, kapan terakhir kalinya Marcos menjalani prosedur psikotes.

Apalagi informasi tersiar kabar jika aksi pamer senjata api yang dilakukan jaksa Marcos telah kesekian kalinya terjadi. Begitu sulit ditampik dan pasti muncul pertanyaan dalam benak publik.

Bahwa tabiat anak pertama dari mantan Kepala Pengadilan Militer Utama berpangkat purnawirawan Mayjen TNI-AD di era Presiden Soeharto itu memang begitu agresif.

“Bagaimama dia bisa dapat kewenangan punya senjata?. Tarik ke level organisasi, jangan-jangan stres Marcos juga bersumber dari beban kerja yang gila-gilaan. Nah, seberapa jauh kejagung (Kejaksaan Agung-RI) sudah membekali aparatnya dengan keterampilan manajemen stres?,” terang Reza dengan nada bertanya.

Reza menyatakan selalu menekankan tentang manajemen stres yang kerap melanda aparatur negara. Para Pamong Praja yang rawan dilanda stres biasa terjadi pada sejumlah lembaga. Sebut saja seperti, Polri, Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisal (KY).

Sayangnya dari sekian lembaga tinggi negara baru KY yang menggubris masukan dari praktisi di intitusi perguruan tinggi.

Berkaitan mengenai soal sikap Marcos yang datang membekali diri dengan senjata dan menantang orang lain berkelahi, Reza berpendapat, sikap itu sudah masuk ke bentuk pelanggaran hukum bentuk.

Sifatnya dilihat dari adanya nada ancaman seperti yang diutarakan sejumlah saksi kepada aparat kepolisian.

Diperkuat dengan mengakibatkan seorang pegawai sakit hingga terpaksa harus mendapat pertolongan dari petugas medis. “Ya, mengancam sudah bisa dikenai pidana,” tegasnya.

Reza juga menyarankan, faktor tak kalah pentingnya harus diperhatikan yakni soal kondisi psikologis pasangan suami dan istri tersebut. 

Mental dan kejiwaan pelanggan premium di SPBU 34-15317 yang terletak di Jalan Raya Ciater, Rawa Mekar, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel, itu juga patut diperiksa.

Alasannya, papar Reza, meski sedang berada di tengah keramaian tempat umum yang jadi lokasi awal kejadian perkara emosi yang ditunjukan Marcos dan Eveline begitu meledak-ledak tidak terkendali.

Keduanya tampak ingin saling dilindungi dan melindungi dengan dalih terikat dalam sakral pernikahan.

Namun, justru sikap itu berada di luar taraf ambang batas lumrah. Wanita berpostur mungil dan rambut ukuran pendek itu malah mengadu ke suaminya. Padahal Eveline saat itu dalam posisi bersalah lantaran mobilnya masuk melewati pintu keluar SPBU.

Namun, ketika ditegur petugas Eveline justru marah dan langsung melapor ke Marcos suaminya. Klimaksnya. terjadilah aksi pamer senjata api di dalam kantor SPBU menyebabkan Pindah Iskandar (35), seorang pegawai lainnya sampai pingsan karena syok.

Pindah pingsan setelah melihat pria kelahiran Ambon itu mengeluarkan senjata api dari balik pinggangnya. Sambil meletakan senjata api di atas meja, Marcos menantang rekan Priatna untuk berkelahi.

Emosi meluap atas aduan istrinya tersinggung oleh sikap Priyatna. Pegawai SPBU itu kembali menegur setelah lihat posisi mobil Eveline menyerong dan menghalangi gerak laju kendaraan lainnya.

“Isteri Marcos juga perlu di cek. Karena menjadi wajar Marcos murka kalau isterinya lebay (sikapnya berlebihan),” saran Reza.(yud)

Print Friendly, PDF & Email