oleh

Pakistan Blokir Aplikasi TikTok Karena Dianggap Vulgar dan Tak Bermoral

image_pdfimage_print

Kabar6-Aplikasi TikTok kembali diblokir oleh pemerintah Pakistan. Hal ini dilakukan setelah meninjau keluhan bahwa aplikasi video populer tersebut memuat konten yang tidak bermoral dan vulgar.

Karena itulah, Pengadilan Tinggi di Kota Peshawar, melansir Sindonews, memerintahkan otoritas telekomunikasi negara, Pakistan Telecom Authority (PTA), untuk melarang TikTok. Dalam sebuah pernyataannya, PTA mengatakan bahwa telah mematuhi perintah dan telah mengeluarkan arahan kepada penyedia layanan untuk segera memblokir akses ke aplikasi TikTok.

Menurut media lokal, Ketua Pengadilan Tinggi Peshawar bernama Qaiser Rashid Khan menggambarkan beberapa video di TikTok sebagai ‘tidak dapat diterima oleh masyarakat Pakistan’, dan mengatakan video ini ‘menjajakan hal-hal vulgar’.

Ini bukan pertama kalinya aplikasi ByteDance dilarang oleh Pakistan. PTA sempat melarang TikTok di negara itu tahun lalu. Pada saat itu pemerintah beralasan, aplikasi sosial asal Tiongkok tersebut belum mengatasi kekhawatiran tentang beberapa video di platformnya meskipun ada peringatan selama beberapa bulan.

Langkah Pakistan sendiri mengikuti negara tetangganya, India, yang juga melarang TikTok tahun lalu. New Delhi melarang TikTok, dan diikuti 200 aplikasi tambahan lain yang ada hubungannya ke Tiongkok dengan alasan keamanan siber.

Sebelum pelarangan, India adalah pasar internasional terbesar untuk TikTok, yang telah mengumpulkan lebih dari 200 juta pengguna di pasar internet terbesar kedua di dunia. ** Baca juga: Pihak Berwenang di India Perintahkan Penyelidikan Kereta Api Berpenumpang 64 Orang yang Berjalan Mundur

Seperti India, pemerintah di Pakistan juga berupaya untuk mengambil kendali lebih besar atas konten pada layanan digital yang beroperasi di negara itu dalam beberapa tahun terakhir.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email