oleh

Pakar LIPI: Birokrat Berpolitik Praktis Laporkan ke KASN

image_pdfimage_print

Kabar6-Pakar politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro menyatakan pandangannya atas ulah oknum pegawai hingga pejabat di lingkup Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Baginya, fakta temuan kasus pelanggaran oleh oknum birokrarat yang tidak mampu menjaga netralitas dalam bursa Pemilu 2019 harus disikapi secara tegas dan serius

“PNS/ASN harus independen dan netral secara politik,” ungkapnya saat dihubungi kabar6.com, Jum’at (16/1/2018).

Siti Zuhro menegaskan, baik birokrasi sebagai institusi maupun PNS/ASN selaku individual birokrat dilarang menjadi partisan. Ketentuan pelarangan terlibat politik praktis secara jelas telah tercantum dan diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

“ASN harus mundur kalau mau jadi tim sukses atau terjun ke politik atau menjadi politisi,” tegasnya. Siti menjelaskan, adalah jelas bahwa ASN harus netral secara politik atau tidak terlibat kegiatan dukung mendukung dalam pilpres maupun pileg.

“Itu tidak boleh. Kalau oknum tadi tetap ingin mendukung secara blak-blakan seperti itu, maka bisa dilaporkan ke pengawas ASN atau atasannya supaya oknum diberi peringatan,” jelasnya.**Baca Juga: Tiga Hari Tak Sadarkan Diri di Depan Ruko, Melda Kena DBD.

Siti menambahkan, lembaga Komisi ASN dalam hal ini juga mendapatkan mandat menerima laporan terkait netralitas setiap Pamong Praja. “Bukti-bukti yang menunjukkan ASN tersebut berbuat melanggar undang-undang bisa menjadi fakta hukum yang menguatkan atasan untuk memberi peringatan atau hukuman,” tambahnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email