oleh

Pajak Online, DPPKAD Tangsel Baru Punya 20 Tapping Box

image_pdfimage_print

Kabar6-Rencana penerapan sistem online dengan wajib pajak di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tak berjalan mulus. Sebab ketersediaan perangkat monitoring (tapping box) yang dimiliki Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) setempat minim.

“Kita baru punya 20 tapping box,” kata Kepala Bidang Pendapatan Daerah Non PBB dan BPHTB, Chusnul Amanah kepada wartawan ditemui usai Sosialisasi Sistem Online dengan Wajib Pajak di Serpong, Rabu (30/4/2014).

Menurutnya, setiap mesin kasir pada unit usaha akan dipasangi seperangkat  tapping box. Unit usaha yang telah menjadi wajib pajak antara lain seperti sektor hiburan, restoran, hotel dan parkir.

Saat ini saja telah terdaftar ada sekitar 430 unit restoran dan 15 hotel, parkir dalam gedung (off street) 108. Kemudian sektor hiburan mencakup bioskop, arena hiburan anak dan karaoke ada 60 unit sebagai wajib pajak.

Penerapan sistem online ini, terang Nurul, telah tertuang dalam Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaporan Transaksi Pajak Daerah.

“Dengan sistem wajib pajak dapat menghitung sendiri (asessment) bukan berarti pengusaha bisa mencuri hak pemerintah daerah dari omzet yang telah mereka dapatkan untuk kemudian pajaknya disetorkan,” terangnya.

Keuntungan pemasangan tapping box, tambah Chusnul, pemilik usaha dapat memantau omzet harian/mingguan dengan nomor user (userid) yang diberikan pemerintah daerah. **Baca juga: Begini Tips Pemkot Tangsel Dorong Pertanian Jadi Unggulan.

Pemerintah daerah dapat melakukan estimasi penerimaan pajak bulan berikutnya. **Baca juga: DPRD Kota Tangerang Kecam Oknum Petugas DPKAD.

“Kita menginginkan adanya transparansi dari wajib pajak, mengupayakan sedikit mungkin kontak langsung (petugas) dengan wajib pajak,” terangnya.(yud)

 

Print Friendly, PDF & Email