oleh

Pajak Masih Manual, PAD di Tangsel Rp 40 Milliar Lebih

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih harus kerja keras untuk mengoptimalkan penarikan pajak berbasis sistem online.

Terbukti, dari sedikitnya 603 lokasi usaha yang terdaftar resmi sebagai wajib pajak diwilayah itu, jumlah tapping box yang dimiliki baru ada 20 unit.

“Sekarang masih manual. Meski begitu, penanganan masalah pajak harus merupakan kebijakan terpadu, bukan parsial,” kata Kepala DPPKAD Kota Tangsel Uus Kusnadi, usai acara Sosialisasi Sistem Online dengan Wajib Pajak di Serpong, Rabu (30/4/2014).

Menurut Uus, secara bertahap dan berkelanjutan lembaganya akan menambah pengadaan perangkat tapping box. Sistem ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya kontak langsung antara petugas dengan wajib pajak.

Sementara ini, jumlah 20 unit tapping box dipasang pada titik-titik lokasi wajib pajak yang dianggap paling potensial. Tahun ini penambahan pengadaaan perangkat tersebut baru bisa direalisasikan di APBD Perubahan.

Uus menjelaskan, sistem online oleh wajib pajak adalah sambungan langsung antara subsistem satu dengan subsistem lainnya secara elektronik dan terintegrasi serta tepat waktu.

Caranya, melalui perangkat keras atau lunak yang digunakan untuk merekam, memproses dan mengirimkan data transaksi usaha ke data center dinas terkait.

“Akuntabilitas dan transparansi pelaporan pajak terus kita coba. Kalau sistem pembayaran sama, tetap transfer ke rekening kas daerah secara langsung lewat bank,” klaimnya.

Uus mengaku, untuk wilayah di kawasan Tangerang belum ada pemerintah kabupaten/kota yang menerapkan sistem online. Oleh karena itu, Pemkot Tangsel ingin menjadi pelopor.

Menurut Uus, jumlah wajib pajak resmi yang telah terdaftar dari sektor restoran ada 430 unit. Sedangkan untuk hotel sebanyak 15 unit, pengelola parkir dalam gedung (off street) 108 unit. Hiburan yang terdiri atas karaoke, arena permainan anak dan bioskop mencapai 60 unit.

Hingga  triwulan I 2014, jumlah total perolehan pengenaan retribusi kas daerah dari keempat sektor di atas telah terkumpul sebanyak Rp 40.511.447.298.

Rincian data yang dihimpun kabar6.com, untuk pajak hotel memperoleh Rp 3.102.804.592. Pajak restoran sebesar Rp 28.809.643.706. Sektor hiburan nilai pajak yang telah terkumpul ada Rp. 4.908. 961.597. Kemudian pajak parkir mencapai Rp 3.690.037.403. **Baca juga: Pajak Online, DPPKAD Tangsel Baru Punya 20 Tapping Box.

Dasar hukum yang dimiliki Pemkot Tangsel yakni, Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 27 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaporan Transaksi Pajak Daerah Yang Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Secara Online. Kemudian, ada Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.(yud)

Print Friendly, PDF & Email