Pembentukan Sentra Gakkumdu Pemilukada Kabupaten Tangerang Diteken
Penandatanganan MoU pembentukan Sentra Gakkumdu dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tigaraksa, Kapolresta Tangerang dan Ketua Panwaslukada Kabupaten Tangerang, di halaman Kantor Kejari Tigarakasa, Tangerang.
“Penandatanganan MoU Gakkumdu ini merupakan bentuk sinergitas pola penanganan pelanggaran pidana dalam Pemilukada di Kabupaten Tangerang antara Panwas, Kepolisian dan Kejaksaan,” ujar Kajari Tigaraksa, Samsuri.
Menurut Samsuri, meski sentra Gakkumdu telah terbentuk, namun pihaknya tetap berharap agar Pemilukada Kabupaten Tangerang yang digelar pada 9 Desember dapat berjalan dengan aman dan kondusif.
“Saya berharap, Pemilukada yang akan digelar pada akhir tahun ini dapat berjalan dengan kondusif dan tidak melanggar. Ini penting, agar pemilukada bisa berlangsung bersih, dan jujur,” harapnya.
Terpisah, Ketua Panwaslukada Kabupaten Tangerang Surya Bagya mengatakan, penanganan pelanggaran dan penegakan hukum dalam pemilukada merupakan hal paling krusial dalam bidang pengawasan Pemilu, agar dapat terselenggara Pemilukada yang bersih dan bermartabat.
Untuk itu, lanjutnya, Sentra Gakkumdu dibentuk guna menyamakan langkah penegakan hukum Pemilukada Kabupaten Tangerang. “Di Sentra Gakkumdu, nantinya pelanggaran pidana pemilu akan diproses berdasarkan rekomendasi dari panwaslu,” ujarnya.
Disebutkannya, penegakan hukum pemilu bersifat khusus, lantaran undang-undang yang digunakan adalah undang-undang pemilu. Diantaranya, dalam penanganan pelanggaran pemilu ada limitasi atau batasan waktu, sehingga membutuhkan selain kecermatan juga ketepatan dalam penanganannya.
“Bila ada pelanggaran khususnya pidana pemilu, dalam 14 hari sejak diterima laporan maupun berupa temuan, panwas harus sudah melimpahkannya ke Sentra Gakkumdu,” jelasnya.
Kapolresta Tangerang, Kombes Bambang Priyo Andogo mengaku telah mempersiapkan Sentra Gakkumdu di ruangan Resmob Polresta Tangerang. “Sentra Gakumdu telah kami persiapan, semua peralatan semua telah siap,” katanya.(dre/*)