Terima Paket Sabu dari Nigeria, Terapis Pijat Wanita Ditangkap
Penyelundupan barang haram itu terungkap dari kecurigaan intelejen Bea dan Cukai atas barang kiriman kemasan perlengkapan bayi asal Lagos, Nigeria dengan alamat tujuan sebuah rumah kontrakan di Tomang, Jakarta Barat.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan secara mendetail oleh petugas, ternyata di dalam kemasan tersebut ditemukan 4 buah botol bedak bayi berisi sabu.
“Saat kami periksa, terdapat kristal bening di dalam 4 dari 8 botol tersebut . Yang kemudian setelah diperiksa di laboratorium, terbukti shabu dengan berat 532 gram,” kata Oza Olavia, Kepala Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta.
Selanjutnya, aparat yang menyamar sebagai kontrol dilevery mengirimkan barang tersebut ke alamat dimaksud. Dari sana, didapati YK sebagai penerima dan diamankan.
“Pengakuan tersangka, dia membantu temannya asal Nigeria yang mau mengirimkan barang. Makanya digunakan alamat kontrakannya,” jelasnya.
Dari keterangan yang didapat dari YK, kemudian aparat bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pengembangan.
Dimana hasilnya, aparat berhasil membekuk tiga tersangka lainnya, yakni WNI berinisial Th (38) dan WNA berinisial Om (34) yang keduanya berstatus sebagai Narapidana.
“Dari mereka kami juga menangkap WNI berinisial Mk (29) yang berstatus sebagai cleaning service, semuanya diduga kuat sindikat narkotika internasional. Dan kami masih melakukan pengembangan lagi, karena masih ada jaringan lain bersama mereka,” singkat Oza.
Atas tindakan melawan hukum UU 35/2009, semua tersangka dikenakan sanksi pidana dengan ancaman selama 15 tahun penjara. Atau denda paling banyak Rp10 miliar.
“Dengan penangkapan terakhir ini, total Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta telah menegah lebih dari Rp24 miliar narkotika yang coba diselundupkan melalui bandara, dengan berbagai macam modus,” tandasnya.(iqmar)