Menganiaya, Ketua NasDem Banten Dituntut 8 Bulan Penjara
Polisitisi dan pengusaha ini dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap empat orang perusak baliho pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Banten WH-Irna.
Dalam tuntutannya, Zulkifli, SH, menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melanggar hukum sebagaimana diatur diancam dalam pasal 351 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
“Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa terbukti melakukan penganiayaan. Oleh karena itu kami meminta kepada majelis hakim agar mengadili terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan dengan masa percobaan selama satu tahun,” ujar Zulkifli, SH.
Dalam pertimbangannya, JPU menyebutkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban menderita luka-luka.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, dan terdakwa dengan para korban telah berdamai secara tertulis.
Usai pembacaan tuntutan, Sam Rahmat menyatakan akan menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan. “Saya akan sampaikan pembelaan pak hakim,” tuturnya.
Seusai persidangan, Sam Rahmat menilai, kasus tersebut lebih kuat ke arah motif politis dari pada hukumnya. Pasalnya, lanjut Dia, sejak awal sudah ada perdamaian antaranya dirinya dengan korban. Akan tetapi perkara tersebut tetap diproses hingga persidangan.
Orang nomor satu di Partai NasDem Banten itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap empat orang perusak baliho pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten, WH-Irna pada sebelum masa kampanye Pilgub 2011 lalu.
Sam Rahmat tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Polda, Kejati Banten, maupun Kejari Cilegon, dengan pertimbangan perbuatan tersangka masuk dalam kategori penganiayaan ringan yang ancaman hukumannya dibawah lima tahun penjara. (pk/sak)