Kabar6-Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KNPI Provinsi Banten mengakui Musda II KNPI Kota Tangerang Selatan (Tangsel) di Aula Sjafruddin Prawiranegara, STIE Ahmad Dahlan, Ciputat Timur, pada Jumat (4/1/2013) kemarin, cacat hukum dari segi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Pasalnya, sesuai Undang-Undang KNPI No No 40 tahun 2009 menyebutkan, bahwa batas usia ketua KNPI tidak boleh melebih 40 tahun.
“Musda II KNPI Kota Tangsel memang cacat hukum dari segi batas usia dan itu sudah melanggar AD/ART,” ujar Aden Abdul Khaliq, Sabtu (5/1/2013).
Namun, pada pra musda yang diadakan di puspitek beberapa hari yang lalu diputuskan Azas musyawarah untuk mufakat lebih mendominasi ketimbang aturan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
“Memang DPD KNPI Provinsi Banten sudah mewanti-wanti kepada DPD KNPI Kota Tangsel pada pra musda di Puspitek tersebut. Tapi, karena ada kesepakatan bersama antara kandidat, maka diambil azas musyawarah untuk mufakat. Dan, inilah hasil dari Musda ini. Tapi dari segi aturan Musda ini sudah melanggar AD/ART,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPD Provinsi banten siap menerima surat keberatan dari para kandidat yang bertarung di Musda II tersebut.
“Silahkan mengajukan keberatan ke DPD KNPI Provinsi Banten. Supaya DPD bisa mempelajarinya. Jika memang benar terbukti, maka DPD akan menindaklanjuti dan kemudian surat keberatan tersebut akan kita konsultasikan ke DPP KNPI Pusat,” katanya.
Lanjut Aden, DPD KNPI Provinsi Banten sesuai UU No 40 tahun 2009 sudah mensosialisaikan ke DPD KNPI Kota dan Kabupaten untuk mengingatkan seluruh organisasi kepemudaan (OKP) harus mematuhi UU dengan menyiapkan pengurus yang berusia di bawah 40 tahun.
“Pada dasarnya DPD KNPI Provinsi sudah mensosialisasikan UU tersebut. Namun pada kenyataannya, hasil musda KNPI yang usianya tidak sesuai UU. Ia mencontohkan KNPI Kota Tangerang dan KNPI Tangsel yang usianya sudah melewati 40 tahun,” ujarnya.
Adenpun berjanji dan akan bertanggung jawab atas kejadian musda ini. “Atas nama pribadi dan DPD KNPI Provinsi Banten saya siap bertanggung jawab,” katanya.
Sebelumnya, Musyawarah Daerah (Musda) II Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Tangsel ternyata masih menyisahkan persoalan. Buktinya, dua kandidat calon yang menganggap terpilihnya Eeng Sulaiman sebagai ketua dinilai cacat hukum.
Calon kandidat ketua KNPI Kota Tangsel Muji SP dan Muslih Basar menyatakan mosi tidak percaya dan menolak hasil Musda tersebut.
Bahkan, calon Kandidat Muji SP akan melayangkan surat pengajuan keberatan yang ditujukan kepada Ketua Umum DPP KNPI Pusat, Ketua umum DPD KNPI Provinsi Banten, Dispora Kota Tangsel.(Evan)