Ini Sanksi Bagi PNS Bolos Kerja & Mangkir Apel Pagi
Berkut adalah ancaman sanksi bagi PNS yang kedapatan melanggar aturan seperti bolos kerja dan bolos apel pagi, yang disampaikan Plt Sekda Kabupaten Tangerang, Iskandar Mirsyad, sesuai aturan yang telah ditetapkan.
1. Tidak masuk kerja tanpa ada keterangan yang syah, maka bagi PNS dikenakan sanksi pengurangan TPP sebesar 3 persen per hari dari 100 persen TPP selama sebulan setelah dikurangi pajak.
2. Terlambat masuk kerja dan atau pulang cepat tanpa ada keterangan yang syah, maka bagi PNS dikenakan sanksi pengurangan TPP sebesar 2 persen per hari dari 60 persen TPP sebulan setelah dikurangi pajak.
Apabila seorang PNS terlambat masuk kerja dan atau pulang cepat tanpa ada keterangan yang syah dalam hari-hari yang sama, maka dikenakan pengurangan TPP sebesar 3 persen per hari dari 60 persen TPP sebulan setelah dikurangi pajak.
3. Tidak mengikuti apel setiap hari senin dan Hari Kesadaran Nasional tanggal 17 tanpa ada keterangan yang syah, maka bagi PNS dikenakan pengurangan TPP sebesar 2,5 persen per hari dari 60 persen TPP sebulan setelah dikurangi pajak.
Apabila dalam satu bulan seorang PNS tidak pernah ikut apel, maka dikenakan pemotongan TPP sebesar 2,5 persen dari 60 persen TPP sebulan setelah dikurangi pajak.
4. Bagi pegawai yang dengan sengaja mengisikan daftar hadir pegawai yang tidak hadir dalam apel, maka baik pegawai yang mengisikan maupun yang diisikan daftar hadirnya dikenakan sanksi 2 kali lipat dari ketentuan pengurangan TPP atas ketidakikutsertaan dalam apel pagi.
5. Dan bagi pegawai tenaga kontrak diberi sanksi sesuai kebijakan atasannya pada SKPD atau unit kerja masing-masing.
Para Kepala SKPD, Camat atau SKPD yang membawahi UPTD, wajib melaporkan setiap bulan pegawai yang tidak melaksanakan apel pagi serta tidak mentaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang syah kepada Sekda melalui BKD dengan tembusan kepada BPKAD.
Khusus untuk Lurah, wajib memberikan laporan secara berkala kepada Camat dengan tembusan kepada Kepala BKD.
Sedangkan bagi Pegawai Tenaga Kerja Kontrak atau pegawai non PNS yang diberikan honorarium dari APBD, diberikan sanksi sesuai kebijakan atasannya pada SKPD atau unit kerja masing-masing sesuai perundang-undangan.
Dan, pegawai dianggap tidak masuk kerja apabila sampai dengan jam 9 tidak menandatangani daftar hadir pegawai atau pulang kerja sebelum pukul 15.30 kecuali dinas luar atau rapat pada sore hari.
Pembinaan terhadap pengaturan hari dan jam kerja dilakukan oleh Kepala SKPD dan Kepala BKD terkait. BKD memiliki kewajiban untuk melakukan monitoring pelaksanaan pengaturan hari dan jam kerja untuk kemudian dievaluasi dan dilaporkan kepada Bupati melalui Sekda.(hms/tom migran)