Ini Sanksi Bagi PNS Bolos Kerja & Mangkir Apel Pagi

Kabar6-Sesuai dengan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 49 Tahun 2012 tentang disiplin pegawai, terdapat beberapa aturan pokok yang kiranya harus diperhatikan oleh Pegawai Negri Sipil (PNS) diwilayah tersebut.

Berkut adalah ancaman sanksi bagi PNS yang kedapatan melanggar aturan seperti bolos kerja dan bolos apel pagi, yang disampaikan Plt Sekda Kabupaten Tangerang, Iskandar Mirsyad, sesuai aturan yang telah ditetapkan.

1. Tidak masuk kerja tanpa ada keterangan yang syah, maka bagi PNS dikenakan sanksi pengurangan TPP sebesar 3 persen per hari dari 100 persen TPP selama sebulan setelah dikurangi pajak.

2. Terlambat masuk kerja dan atau pulang cepat tanpa ada keterangan yang syah, maka bagi PNS dikenakan sanksi pengurangan TPP sebesar 2 persen per hari dari 60 persen TPP sebulan setelah dikurangi pajak.

Apabila seorang PNS terlambat masuk kerja dan atau pulang cepat tanpa ada keterangan yang syah dalam hari-hari yang sama, maka dikenakan pengurangan TPP sebesar 3 persen per hari dari 60 persen TPP sebulan setelah dikurangi pajak.

3. Tidak mengikuti apel setiap hari senin dan Hari Kesadaran Nasional tanggal 17 tanpa ada keterangan yang syah, maka bagi PNS dikenakan pengurangan TPP sebesar 2,5 persen per hari dari 60 persen TPP sebulan setelah dikurangi pajak.

Apabila dalam satu bulan seorang PNS tidak pernah ikut apel, maka dikenakan pemotongan TPP sebesar 2,5 persen dari 60 persen TPP sebulan setelah dikurangi pajak.

4. Bagi pegawai yang dengan sengaja mengisikan daftar hadir pegawai yang tidak hadir dalam apel, maka baik pegawai yang mengisikan maupun yang diisikan daftar hadirnya dikenakan sanksi 2 kali lipat dari ketentuan pengurangan TPP atas ketidakikutsertaan dalam apel pagi.

5. Dan bagi pegawai tenaga kontrak diberi sanksi sesuai kebijakan atasannya pada SKPD atau unit kerja masing-masing.

Para Kepala SKPD, Camat atau SKPD yang membawahi UPTD, wajib melaporkan setiap bulan pegawai yang tidak melaksanakan apel pagi serta tidak mentaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang syah kepada Sekda melalui BKD dengan tembusan kepada BPKAD.
Khusus untuk Lurah, wajib memberikan laporan secara berkala kepada Camat dengan tembusan kepada Kepala BKD.

Sedangkan bagi Pegawai Tenaga Kerja Kontrak atau pegawai non PNS yang diberikan honorarium dari APBD, diberikan sanksi sesuai kebijakan atasannya pada SKPD atau unit kerja masing-masing sesuai perundang-undangan.

Dan, pegawai dianggap tidak masuk kerja apabila sampai dengan jam 9 tidak menandatangani daftar hadir pegawai atau pulang kerja sebelum pukul 15.30 kecuali dinas luar atau rapat pada sore hari.

Pembinaan terhadap pengaturan hari dan jam kerja dilakukan oleh Kepala SKPD dan Kepala BKD terkait. BKD memiliki kewajiban untuk melakukan monitoring pelaksanaan pengaturan hari dan jam kerja untuk kemudian dievaluasi dan dilaporkan kepada Bupati melalui Sekda.(hms/tom migran)




Langgar Disiplin, TPP PNS Tangerang Bakal Dipangkas

Kabar6-Seluruh Pegawai Negri Sipil (PNS) dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang yang tidak disiplin atau sengaja melanggar aturan bakal dikenai sanksi pemotongan Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP).

Disipilin PNS dimaksud berkaitan dengan wajib apel pagi dan ketentuan jam kerja.
Jam masuk kerja pada Hari Senin sampai dengan Kamis dimulai Pukul 08.00, istirahat Pukul 12.00 s.d 12.30 dan pulang kerja Pukul 16.00.

Khusus pada hari Jumat, jam masuk kerja Pukul 08.00 WIB, Istirahat Pukul 11.30 WIB sampai pukul 13.00 WIB dan pulang kerja pukul 17.00 WIB. Setiap PNS wajib mentaati ketentuan jam kerja tersebut dengan mengisi daftar hadir setiap hari kerja dan mesin sidik jari (finger print).

Demikian dikatakan Plt. Sekretris Daerah Iskandar Mirsad dalam rangka sosialisasi peraturan Bupati Tangerang Nomor 49 tahun 2012, tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penegakan Disiplin PNS di Kabupaten Tangerang.

“Peraturan ini dibuat sebagai tindak lanjut diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai, serta memberikan kejelasan antara “reward and Punishment” terhadap PNS yang disiplin dan tidak disiplin,” ujar Iskandar Mirsyad, Senin (7/1/2013).

Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2012, Iskandar Mirsyad menyatakan ada sanksi pemotongan TPP mulai dari 2 persen sampai 3 persen, bagi setiap PNS yang melanggar aturan.(hms/tom migran)




Penolakan LPj dan Batas Usia Nodai KNPI Tangsel

Kabar6-Anggota Bidang Hukum dan HAM, DPP KNPI, Erwin Buswien, mengatakan, ada dua permasalahan mendasar yang kini telah menjadi benang kusut dipengurusan induk organisasi kepemudaan Kota Tangsel.

Dirinya menginginkan agar benang kusut tersebut secepatnya diurai. “Tanggung jawabnya kan langsung ke masyarakat,” terang Buswien, melalui sambungan selularnya, Senin (7/1/2013).

Dua permasalahan mendasar dan bertentangan dengan aturan, kata Buswien, yakni adanya penolakan laporan pertanggung jawaban (LPj) pengurus periode 2009-2012.
Bahkan, anggaran yang dikucurkan Pemkot Tangsel setiap tahunnya untuk DPD KNPI bukan Rp 150 juta, melainkan Rp 500 juta.

Kedua, yakni masalah umur Ketua DPD KNPI periode 2012-2015 terpilih Eeng Sulaeman. Sesuai AD-ART, lanjut Buswien, batas maksimal usia orang nomor satu di induk organisasi kepemudaan yakni 40 tahun.

“Ada aroma korupsi di LPj tersebut dan sudah selayaknya masalah ini dilanjutkan ke jalur hukum. Sayang kalau KNPI Tangsel yang masih hijau tapi seperti ini,” terangnya.

Secara terpisah, Ketua KNPI demisioner, Lukman Hakim, menegaskan tuduhan yang selama ini diarahkan tak mendasar.  

“Buat bayar listrik sekretariat aja masih harus pake uang pribadi saya,” ujarnya usai menghadiri konsolidasi pengurus dan seluruh kandidat di Serpong, pascaricuh Musdakot II.(yud)




LPj KNPI Tangsel Tanggung Jawab Moral

Kabar6-Ketua Komisi III Bidang Keuangan DPRD Kota Tangerang Selatan. (Tangsel), Hadidin, melihat gelagat aneh dengan adanya penolakan Laporan pertanggungjawaban (LPj) periode 2009-2012 dari sejumlah kader DPD-KNPI setempat.

Ia melihat proses demokrasi pemuda kini sudah selangkah lebih maju. “Kan ketuanya saat itu (Lukman Hakim) tidak mencalonkan lagi,” kata Hadidin, saat dihubungi kabar6.com melalui sambungan selular, Senin (7/1/2013).

Politisi partai pohon beringin itu menjelaskan, berbeda bila Lukman pada saat musyawarah daerah kota (Musdakot) II kembali mencalonkan diri dan hal itu wajar diperdebatkan.

Apalagi karena buruknya sistem pelaporan LPj yang dibuat dianggap sejumlah kader penolak ditenggarai menjadi pemicu penolakan yang berujung ricuh.

Hadidin justru mempertanyakan motif dan kapasitas para kader yang telah menolak LPj DPD-KNPI Kota Tangsel dibawah kepemimpinan Lukman Hakim.

Sebab, LPj tersebut telah diperiksa pihak terkait, yakni Pemkot Tangsel selaku pemberi dana hibah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Berikan saja sanksi moral. Saya justru bingung, kapasitas yang nolak sebagai apa?,” jelas Hadidin.

Terkait dengan penggunaan dana hibah sebesar Rp 100 juta yang dikucurkan Pemkot Tangsel kepada DPD-KNPI dan panitia penyelenggara untuk penyelenggaraan Musdakot II kemarin.

Hadidin berharap, saat laporan LPj sudah mulai dibuat dan dijelaskan secara terperinci peruntukannya. “Kalau saya pribadi ya sarannya setelah pelantikan ketua terpilih laporan dana hibah yang Rp 100 juta dibuat secepatnya,” sarannya.

Secara terpisah, Bendahara OKP Pemuda Panca Marga (PPM), Heri Prasetyo, menegaskan, dengan adanya pemberitaan diberbagai media massa juga telah masuk ke dalam bentuk sanksi moral. Pihaknya akan terus mempertanyakan kepada pengurus lama dan mendesak ada langkah perbaikan LPj.

“Nantinya akan jadi pembahasan dalam Raker (rapat kerja) KNPI. Dan penolakan LPj sudah jelas terjadi saat Musda di Megamendung kemarin karena tidak sesuai dengan peraturan organisasi,” tegasnya.

“OKP akan terus mempertanyakan LPj dengan dijembatani pengurus baru kepada pengurus yang lama,” tambah Heri.(yud)

 




Lagi, Warga Tangsel Jadi Tumbal Keganasan Pantai Anyer

Kabar6-Pantai Anyer, Banten, kembali minta tumbal nyawa. Setelah 4 warga Kedaung Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) tewas diterjang keganasan ombak Pantai Anyer, kini kejadian serupa kembali terulang.

Radiwan Hari Prakristi (30), warga Pondok Maharta, Blok E2/9, Kelurahan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), yang tenggelam di Pantai Anyer, sejak Minggu (6/1/2013) sore hingga Senin (7/1/2013) belum ditemukan.

Informasi yang berhasil dihimpun kabar6.com dirumah korban menyebutkan, peristiwa berawal saat korban sedang berlibur di pantai Anyer tiba-tiba korban melihat temannya Audi (24) tenggelam.

“Saat itu juga korban langsung menyelamatkan temannya. Tapi, korban justru tenggelam dan hingga saat ini belum diketahui,” ujar Pudji Rahayu (62), ibu korban kepada kabar6.com

Hingga berita ini disususn, keluarga korban masih terlihat shok dan berkumpul untuk menunggu kabar tentang kondisi korban.(Turnya)




Jalur Kereta Api BSH Dibangun Dibawah Pintu M 1

Kabar6-Kontruksi rel ganda kereta api Bandara Soekarno Hatta (BSH) akan dibangun di bawah permukaan tanah (subway). Pembangunan jalur rel bawah tanah tepat berada di bawah pintu masuk M 1 bandara udara international itu.

“Selanjutnya jalur kereta api akan kembali tembus ke permukaan dan menuju stasiun kereta di terminal bandara,” kata Corporate Secretary PT Angkasa Pura II, Trisno Heriyadi, Minggu (6/1/2012).

Trisno mengatakan, sebelum menuju pintu M 1 bandara, komponen rel kereta api dari Tangerang akan dibangun dengan cara disangga oleh tiang pancang dari beton. Jalur kereta itu berada diatas permukaan tanah namun bukan rute monorel.

“Nah, ketika akan masuk ke bandara, maka kereta akan masuk ke jalur bawah tanah dibawah pintu M 1 dan tembus ke permukaan menuju stasiun terpadu di bandara yang terkoneksi langsung ke building terminal I dan terminal II,” kata Trisno lagi.

Ya, jalur kereta api bawah tanah itu merupakan bagian dari rancangan pembangunan moda transportasi kereta dari dan menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Ditargetkan, pembangunan moda transportasi massal itu bakal bisa rampung pada tahun 2014 mendatang. Jalur commuter dari Bandara Soekarno Hatta itu nantinya akan terhubung dengan jalur commuter di tengah kota seperti Stasiun Manggarai dan Sudirman.(rah)




6 Cara Lain Cegah Kenaikan Berat Badan

Kabar6-BERTAMBAHNYA usia mendatangkan sekumpulan masalah bagi perempuan. Salah satunya adalah masalah yang terkait dengan berat badan. Untuk mengatasi masalah berat badan seiring bertambahnya usia, berikut adalah beberapa tips yang bisa Anda lakukan.

1. Makan dengan porsi sedikit, namun sering. Pola makan yang satu ini lebih baik dibanding dengan makan dengan porsi yang menumpuk meskipun jarang. Seiring bertambahnya usia, perempuan akan lebih mudah untuk menyimpan lemak, terlebih jika jarang berolahraga.

Dikatakan dalam Magforwomen, perempuan cenderung lebih memiliki tingkat metabolisme tubuh yang rendah. Jadi, penting untuk perempuan untuk tetap menjaga metabolisme dengan mengonsumsi makanan yang cukup, dalam porsi kecil meskipun sering.

2. Jauhi pemicu stres. Dengan bertambahnya usia dan tanggung jawab, stres cenderung menumpuk. Dengan pemicu stres, hormon stres datang sehingga menyebabkan malapetaka baik bagi suasana hati maupun kesehatan meski tidak langsung.

Selain itu, beberapa perempuan biasanya akan makan lebih banyak ketika sedang stres.

3. Dapatkan tidur yang cukup. Stres dan bertambahnya usia cenderung memperburuk masalah tidur. Jadi, sebaiknya jauhi gadget Anda di malam hari untuk mendapatkan tidur yang cukup.

Matikan lampu untuk membuat suasana menjadi lebih tenang. Kebiasaan begadang hanya akan membuat tubuh semakin tidak sehat, terlebih akan menyebabkan nafsu makan Anda akan berlibat di malam hari.

4. Cek hormon tiroid secara berkala. Hormon tiroid merupakan pengendali utama metabolisme dan pertumbuhan. Hipotiroidisme merupakan gejala yang diakibatkan oleh kurangnya hormon jenis ini, dan pada akhirnya akan menyebabkan perempuan memiliki risiko kenaikan berat badan yang lebih banyak.

5. Cek hormon estrogen. Salah satu hormon pengendali perempuan yang satu ini juga memiliki peranan yang penting. Kurangnya hormon estrogen juga akan berpengaruh pada metabolisme perempuan.

6. Jauhi depresi. Banyaknya beban dan pikiran, membuat perempuan merasa lebih lelah dan tertekan, terlebih saat usia mereka bertambah. Ketakutan akan keriput dan penuaan lainnya menjadikan perempuan menjadi lebih stres bahkan depresi. Untuk itu, jauhi stres dan depresi untuk membuat hidup Anda lebih bahagia. (Sumber:MI/sak)

 




Tragis, Bocah Tewas Tersedak Biji Rambutan

Kabar6-Nasib tragis dialami Sandy Rudiansyah. Bocah berusia lima tahun ini tewas setelah tersedak biji buah rambutan di kediamannya di Jalan Swadaya IV, RT 10/06, Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu (5/1/2013).

Kejadian bermula saat korban bersama teman-temannya sedang asyik memakan buah rambutan. Mereka pun sambil bercanda dan tertawa-tawa. Namun biji buah rambutan yang sedang di mulutnya pun langsung tertelan.

Ibunda korban kaget setelah mendapat laporan jika anaknya tersedak biji rambutan. Keluarga pun langsung membawa korban ke rumah sakit, namun sayang dalam perjalanan korban menghembuskan napas terakhirnya.

Informasi dari petugas Polsek Metro Jatinegara, mengatakan pihak keluarga menolak untuk dilakukan visum, dan menerima meninggalnya Sandy Rudiansyah sebagai suatu musibah.

Rencanannya jenazah korban akan di makamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Rawa Bunga, Jakarta Timur.(HP/tom migran)




Pemkot dan Kejaksaan Audit Anggaran KNPI Tangsel Periode Lukman Hakim

Kabar6-Organisasi Kepemudaan (OKP) yang bernaung dibawah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel dan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa mengaudit dana bantuan hibah yang dikucurkan untuk KNPI Kota Tangsel periode pimpinan Lukman Hakim.

Pasalnya, dana yang bersumber dari “keringat” rakyat pada APBD Kota Tangsel tersebut tidak jelas peruntukannya dan itu harus bisa dipertanggungjawabkan.

Muji SP dari Sapma PP mengatakan, dana bantuan hibah KNPI Kota Tangsel yang diberikan Pemkot harus diaudit guna mengetahui dana tersebut dikelola sesuai peruntukan ataukah tidak. Karena selama ini KNPI tidak transparan dalam menggunakan dana hibah tersebut.

“Kami minta agar Pemkot serta Kejaksaan Tigaraksa untuk meng­audit pengelolaan dana bantuan hibah tersebut. Mereka dapat dana hibah Rp300 juta dari APBD, bentuk dan realisasinya mana. Jutaan rupiah sudah dikucurkan dan guna menghindari adanya penyimpangan, harus se­gera lakukan audit,” tandasnya kepada kabar6.com, Minggu (6/1/2013).

Dikatakan, bantuan dana hibah ter­sebut dikucurkan untuk seluruh OKP yang bernaung di KNPI. Namun, selama ini penggunaan anggaran untuk OKP tidak jelas peruntukannya.

Ini yang harus menjadi bahan evaluasi bagi Pemkot Tangsel dan pihak Kejaksaan guna melakukan investigasi sumber keuangan KNPI.

“Audit harus dilakukan guna mengetahui pengelolaan anggaran tersebut, karena tidak lagi menjadi rahasia umum potensi korupsi terjadi akibat kesempatan”, ungkapnya.

Pada kesempatan itu juga, ia menyayangkan sikap Pemkot Tangsel yang enggan melakukan investigasi anggaran dana hibah untuk KNPI. Padahal, sambung Muji, Musda KNPI sudah selesai, namun persoalan anggaran keuangan ketua KNPI belum selesai sampai saat ini.

“Kami menyayangkan sikap pemkot yang lambat untuk menginvestigasi keuangan dana hibah KNPI. Padahal Musda KNPI sendiri sudah selesai tapi persoalan keuangan KNPI yang dipimpin Lukman Hakim tidak bisa dihilangkan begitu saja,” ujarnya.

Sebelumnya, Sejumlah Organisasi Kekaryaan dan Pemuda (OKP) yang bernaung di bawah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menolak penyampaian Laporan Pertanggungjawaban(LPJ) Ketua DPD KNPI Kota Tangsel, Lukman Hakim saat Musda II di Taman Aer Mega Mendung, Puncak, Bogor, Minggu (23/12/2012) lalu.

Pantauan dilokasi, jalannya Musda sedikit ricuh akibat banyaknya peserta Musda yang ingin memberikan instrupsi setelah mendengarkan laporan pertanggung jawaban pengurus lama. Namun protes terbanyak menyoal keuangan yang bersumber dana hibah sebesar Rp 300 juta.

Eddy Rusli, salah satu peserta musda mengatakan secara resmi menolak LPj Ketua KNPI Kota Tangsel yang dibacakan ketua KNPI Lukman Hakim.

“Kami menolak LPJ tersebut. Karena didalamnya tidak dicantumkan secara rinci asal sumber dana hibah sekitar Rp 300 juta itu serta pengeluarannya untuk apa saja,” katanya.

Selain itu, Eddy juga mendesak agar ketidak jelasan penerimaan dan penggunaan dana hibah sebesar Rp. 300 juta tersebut bisa diusut secara tuntas.

“KNPI Kota Tangsel harus transparan, khususnya dalam menggunakan dana kepemudaan yang sumbernya berasal dari dana hibah,” ujarnya.(Evan)




Istri Bertengkar Dengan Tetangga, Suami Duel , Satu Orang Tewas Terbunuh

Kabar6-Hidup bermasyarakat kita harus bergotong royong, berbuat baik dan saling tolong menolong dengan tetangga disekitar.Jika terjadi perselisian sesama tenagga, kita harus saling maaf memaafkan.

Tida seperti yang terjadi di Pademangan, Jakarta Utara, dan ini jangan ditiru. Gara-gara istri bertengkar dengan tetangga, kedua suami malah duel. Dalam perkelahian itu, seorang tewas  ditikam sangkur tetangganya, Sabtu (5/1) siang.

Korban Hery Triyono, 30, menderita luka tusuk dilarikan ke RS Sunter Agung. Namun nyawanya tidak terselamatkan. Sekitar 1 jam setelah penusukan, pelaku  Usiel, 53, yang juga tetangga  dibekuk polisi.

Menurut keterangan, keributan berujung maut itu terjadi sekitar Pukukl  14:00 di Kampung Bongkaran, RT02/04, Kec. Pademangan. Desi, istri Hery, dan Nurhayati, istri Usiel, perang mulut. Pangkal persoalan adalah teguran Nurhayati pada Desi karena saat parkir motor, kendaraan milik Hery kerap menyenggol pagar bambu rumahnya. Tak terima dengan teguran itu, keduanya cekcok mulut.

Mengetahui istri bertikai dengan tetangga, Usiel naik pitam lalu  memukul istri Desi, istri  tetangganya. Karuan saja, Desi mengadukan pemukulan itu kepada Hery, suaminya.

Mendengar pengaduan istrinya,  Hery tak kuasa menahan amarahnya. Ia langsung mengambil sepotong kayu lalu bergegas mendatangi rumah tetangganya itu.

Mendengar kedatangan Hery, Usiel merasa tertantang. Ia menyambut tamunya itu dengan menenteng sebilah sangkur. Kedua pria itu langsung saling serang. Namun, dalam duel itu, Hery tersungkur setelah dada kirinya kena tikam sangkur Usiel.

Melihat keributan itu, warga berdatangan. Mereka melarikan Hery ke rumah sakit, sebagian lainnya bergegas melapor ke polisi. Usiel ditangkap tanpa perlawanan.

Kejadian itu, akhirnya membuat penyesalan kedua pihak. Tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dan  terancam hukuman 7 tahun penjara.(pk/sak)