Kasus Pengeroyokan Cucu H. Bolot, Rangga Jadi Tersangka
Surat penetapan tersangka bernomor S.pgl/03/I/2013 dikeluarkan pihak Kepolisian Sektor Pondok Aren pada Selasa (8/1/2013).
“Berdasarkan saksi-saksi yang ada, menunjukan keterlibatan tersangka dalam proses pengroyokan tersebut,” ungkap Kapolsek Aren, Kompol Parmono.
Menurutnya, penetapan tersangka ini tidak hanya terhadap Rangga saja, melainkan juga terhadap dua orang lainnya yang masing-masing Karina Desiyanti (17) dan Rizki Dwi Saputra (20).
“Kita sudah bekerja sesuai dengan prosedur. Semua saksi sudah kita panggil. Dan, dari keterangan saksi tersebut, sudah cukup bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka,” ungkapnya.
Sementara, Saleh, selaku kuasa hukum Rangga Putra Sadewa justru mempertanyakan dalil penetapan status tersangka yang telah dikeluarkan Polsek Pondok Aren tersebut.
Saleh mengklaim, ada keganjilan dalam surat penetapan tersangka tersebut. Pasalnya, dalam pemanggilan pertama Rangga langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya akan pertanyakan kepada polisi, sejak kapan Rangga ditetapkan sebagai tersangka,” katanya saat dihubungi kabar6.com.
Diketahui sebelumnya, Lira melaporkan Karina ke Polsek Pondok Aren atas dugaan pengeroyokan yang terjadi di Seven Eleven, Jalan Titian, Kelurahan Parigi Lama, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel.
Diketahui, Rizki Dwi Saputara (20) yang juga kakak kandung Rangga Putra Sadewa, pernah memiliki hubungan asmara dengan Lira Larasai (18), cucu H. Bolot.(Turnya)