Angkut Sampah Bayar Rp.15 Ribu, Warga Pesona Serpong Resah
Padahal, jarak perumahan mereka hanya 1-2 kilometer saja dari TPST Cipeucang.
“Sebenarnya seperti apa prosedur pengangutan sampah oleh DKPP ke TPST (Tempat Pembungan Sampah Terpadu). Sebab, kami harus mengajukan agar bisa dilayani pengangutan sampah kami ke DKPP dan dikenakan biaya Rp.15 ribu/KK,” keluh Yeni (25), warga setempat, Selasa (8/1/2013).
Yeni menyatakan, sejak TPST Cipeucang dioperasikan 4 tahun lalu, warga sekitar kerap menerima kiriman bau sampah dari TPST tersebut. Laiknya, warga mendapatan konpensasi dan bisa diangkut sampahnya secara gratis ke TPST itu.
“Kalau yang dekat TPST saja dikenakan bayaran, bagaimana di lokasi yang jauh dari TPST. Kami ingin tahu prosedur jelasnya, apakah memang ada aturan soal itu?,” tanya Anna.
Terkait adanya pungutan yangbersandar pada Perda milik Kabupaten Tangerang dan ditetapkan angka Rp.15 ribu/KK diangap tidak wajar oleh DPRD setempat.
“Pungutan itu tidak wajar. Sebab tidak ada aturannya di Tangsel. Dan tidak benar juga menggunakan Perda Kabupaten sebab kami baru sahkan Perda Pengolahhan Sampa, akhir tahun lalu,” tegas Ruhamaben, Wakil Ketua DPRD Tangsel.
Dalam Perda Pengolahan Sampah yang baru saja DPRD Tangsel sahkan itu, hany tertuang kewajiban warga untuk menyiapkan tempat penampungan sampah sementara dan menjalankan program R3, yakni Reduce, Recycle dan Reuse.
“Dan hanya ada aturan denda bagi pembuang sampah sembarangan. Tidak ada aturan ongkos angkut ke TPST,” bebernya.
Atas keluhan pungutan pengangkutan sampah di atas, Ruhamaben meminta
agar DKPP melakukan tinjauan lagi ke lapangan. Jangan sampai ada kesan, pemerintah tidak bisa melayani warganya.
“Kami minta juga jangan selalu Pemerintah ini berlindung ada oknum atas pungutan yang terjadi di masyarakat. Pastikan dan kasih tahu warga bahwa tidak ada pungutan itu, apalagi Tangsel sudah punya Perda sendiri,” tandas Ruhamaben.(iqmar)