Langgar Perda, Spanduk HMZ Diberangus Satpol PP
Kabar6-Dianggap melanggar aturan, spanduk bergambar wajah Sekda Kota Tangerang, Harry Mulya Zein (HMZ), ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Jumat (11/01/2013).
Penertiban dilakukan karena spanduk bergambar wajah HMZ yang terpasang di Jalan Benteng Betawi itu melanggar Perda No 6 Tahun 2011, tentang ketertiban Umum.
“Ini adalah langkah kami dalam rangka menegakkan Perda. Penertiban kami lakukan bagi tiap spanduk, baliho maupun sejenisnya yang melanggar,” ujar Kepala Bidang Penyuluhan Satpol PP Kota Tangerang, Rudi Haryadi.
Ya, langkah penertiban yang diogelar Satpol PP kali ini berlangsung di Jalan Benteng Betawi, Jalan Sudirman dan Jalan KH Hasyim Ashari, Kota Tangerang.
Tak hanya spanduk bergambar wajah HMZ saja yang diturunkan, melainkan belasan spanduk lain yang dianggap tidak mengantongi ijin dan melanggar aturan juga turut ditertibkan.
“Spanduk dan baliho itu terpaksa kami tertibkan karena ilegal dan membuat wajah Kota Tangerang menjadi kotor dan semrawut,” ujar Rudi Haryadi lagi.(ali)