1

Empat Pemohon Ajukan Data Informasi ke PPID Tangsel

Kabar6-Kepala Dishubkominfo Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Mursan Sobari, mengatakan, bagi masyarakat yang ingin memperoleh data informasi terkait sebuah kebijakan harus melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi(PPID).

Prosedur itu sebagaimana diatur di dalam Undang-undang Nomor Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). “Otonomi daerah mendorong agar setiap daerah membentuk PPID,” ujar Mursan, kepada Kabar6.com di Serpong, Senin (15/10/2012).

Ia menjelaskan, penetapan PPID di Kota Tangsel telah memiliki payung hukum tetap. Yakni melalui surat keputusan walikota (Kepwal) Nomor : 043.3/KEP.105-HUK/2012 tentang Penunjukan PPID Utama dan PPID Pembantu. PPID dibentuk untuk melayani kebutuhan masyarakat akan keterbukaan informasi.

Ketika ada individu atau kelompok masyarakat yang mengajukan permohonan data informasi ke Pemkot Tangsel. Maka, terang Mursan, PPID utama akan langsung koordinasi dan mengkomunikasikan kepada PPID pembantu di perangkat daerah yang dituju.

Keinginan memperoleh informasi itu pun, terang Mursan, harus diketahui nama personal atau lembaga pemohon serta tujuan memperoleh informasi yang diinginkan. “Nantinya PPID utama yang memutuskan menerima atau menolak pengajuan informasi dari pemohon,” terangnya.

Hingga kini pemerintah daerah setempat telah menerima empat pengajuan dokumen terkait kebijakan yang telah bergulir. Keempat pemohon itu antara lain atas nama Muhammad AS, TRUTH dan JARAK.

“Ada empat pihak yang mengajukan perolehan informasi. Selama ini sudah di fasilitasi dan kita ingin memberikan kepuasan kepada mereka yang ingin memperoleh informasi,” terang Mursan.(yud)




DPRD Tangsel Diyakini Sulit Capai Target 19 Perda

Kabar6-Target 19 peraturan daerah (perda) yang diproyeksikan DPRD Kota Tangsel bakal bisa disahkan pada tahun 2012 ini, dipastikan tidak akan tercapai.

Sikap pesimistis ini justru disampaikan oleh Ketua Badan Legislatif DPRD setempat, Rizki Jonis dengan berbagai alasan.

“Sekarang sudah mau menginjak bulan Oktober. Tapi perda yang dibuat masih di bawah 10. Maka, mustahil jika hingga akhir tahun nanti bisa memenuhi target 19 perda,” ujar Jonis.

Dari 19 perda yang ditargetkan, Jonis memperkirakan DPRD paling banyak hanya bisa merampungkan 12 perda hingga akhir tahun 2012 ini.

Saat ini, ada 4 raperda meliputi raperda pengolahan sampah, zakat infak dan sadaqah, raperda transparansi pemerintahan daerah dan raperda system kesehatan.

“Selain delapan perda yang sudah disahkan, bulan ini ada empat raperda yang akan dibahas dan segera dipansuskan,” katanya kepada Kabar6.com, Senin (15/10/2012).

Jonis mengakui, jumlah perda yang dihasilkan dewan setiap tahunnya, menjadi ukuran kinerja dewan sendiri, sehingga ketidakmampuan menyelesaikan target tersebut kiranya bakal cukup memalukan bagi dewan.

“Sisa 7 raperda yang tidak dapat diselesaikan, lebih disebabkan oleh ketidak siapaan pengusul dalam hal ini Pemkot Tangsel dan DPRD,” ujar wakil rakyat dari Fraksi Partai Demokrat itu lagi.

Lanjut Jonis, yang sekarang dilakukan DPRD adalah mempersiapkan segala sesuatu terkait dengan pembahasan Raperda. Apabila selesai dilakukan konsultasi publik, akan dikembalikan ke Pemkot untuk dilakukan kajian.

Dari sinilah akan dapat terlihat seberapa serius kemauan dan partisipasi yang ditunjukan untuk dapat menyelesaikan kajian terkait Raperda yang telah dikonsultasikan.

Sambung Jonis, dari konsultasi publik yang dilakukan, Pemkot diberikan kesempatan untuk melakukan kajian terkait hal-hal yang dirasa bertolak belakang dengan ketentuan yang ada.

Masukan dan kajian serta penambahan maupun pengurangan dalam Raperda ini nantinya akan dijadikan sebagai bentuk masukan demi kesempurnaan Raperda yang diajukan DPRD Kota Tangsel.

Perlu diketahui, dari 19 perda yang diusulkan saat ini baru delapan perda yang telah disahkan dan empat perda masih dalam pembahasan dan akan segera diparipurnakan.

Dari 19 raperda tersebut ada tujuh raperda yang nantinya tidak dapat diparipurnakan dan akan dibahas pada tahun 2013 nanti yaitu, raperda CSR, raperda haji.

Raperda pembinaan pasar tradisional raperda pelayaan dan social, raperda diniyah, raperda kerukunan beragama dan raperda penataan pasar tradisional dan modern.(evan)




Pemkab Tangerang Sosialisasikan SJSN dan BPJS

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mensosialisasikan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Badan Penyelenggara jaminan Sosial (BPJS) kepada masyarakat.

Sosialisasi SJSN dan BPJS ini digelar di Aula Siloam Hospitals Lippo Karawaci, Kabupaten Tangerang, Senin, (15/10/2012).

Asiten Bidang Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Tangerang, Slamet Setiawan mengatakan, pemerintah melalui UU Nomor 40/2004 telah mengamanatkan penyelenggaraan SJSN bagi seluruh warga Negara, agar memenuhi kebutuhan dasar hidup layak dan meningkatkan martabatnya menuju masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur.

Jaminan sosial tersebut meliputi, Jaminan Kesehatan, Kecelakaan Kerja, Hari Tua, Pensiun dan Kematian.

Ditambahkan Slamet, setelah di sahkan, UU Nomor 24/2011 tentang BPJS sebagai implementasi dari UU Nomor 40/2004 tentang SJSN, maka penyelenggaraan jaminan kesehatan akan dimulai pada 1 Januari 2014 mendatang, melibatkan Pemerintah Pusat dan Daerah, para penyedia pelayanan kesehatan, pengusaha, pekerja, media massa dan lainnya.

“Kegiatan ini sangat penting, karena masih banyak pihak yang belum mengetahui tentang implementasi UU SJSN dan BPJS,” ungkapnya.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Naniek Isnaini menjelaskan, pihaknya telah segala cara guna menyongsong pelaksanaan BPJS bidang kesehatan, termasuk menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 20/2012 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dan Peraturan Bupati Nomor 23/2012 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jamkesmas dan Jampersal di RSUD Balaraja, Puskesmas dan sejumlah jaringan di internal instansi yang dipimpinnya.

Selain itu lanjutnya, Pemkab Tangerang melalui Dinkes, telah menyediakan anggaran untuk menanggung biaya pengobatan masyarakat miskin diluar kuota Jamkesmas dan memperluas jaringan pelayanan kesehatan sejak 2009 lalu.

Disamping itu, pelayanan untuk masyarakat miskin tersebut pemerintah juga menyediakan sedikitnya 16 rumah sakit baik di wilayah Tangerang maupun di Jakarta.

Pada 2009 lalu ujar Naniek, pasien Jamkesda yang dilayani tercatat 444 pasien, 2010 sejumlah 1.285 pasien dan untuk tahun ini hingga September lalu sebanyak 2.297 pasien.

Lebih lanjut Naniek menuturkan, Dinkes telah membuat perjanjian kerjasama dengan Bidan Praktek Mandiri dan Penyedia anggaran untuk memverifikasi data base terpadu Program Perlindungan Sosial tahun 2012 dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.

Masih kata Naniek, saat ini dirinya tengah melakukan analisis kemampuan pembiayaan kesehatan dalam memecahkan permasalahan spesifik daerah, baik untuk pembiayaan promotif, preventif dan akuratif, serta perbaikan mutu pelayanan melalui penambahan Puskesmas Pelayanan Obsetri Neonatal Dasar (PONED) bersertifikasi ISO di tujuh Puskesmas yang ada.

Acara ini, dihadiri Kepala Divisi regional IV Asuransi Kesehatan (ASKES) dan Kepala Pusat Pembiayaan Jaminan Kesehatan, Direktur Rumah Sakit se-Kabupaten Tangerang, Kepala Puskesmas serta pejabat di lingkungan Dinkes Kabupaten Tangerang.

Usai pembukaan acara, para peserta langsung menggelar diskusi tentang kesehatan.(din)




Dishubkominfo Ditunjuk Sebagai PPID Tangsel

Kabar6-Implementasi regulasi di Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin mengetahui kebijakan. Itu pun harus melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi(PPID) dan pembantu daerah yang telah ditunjuk.

“Selagi itu informasi yang tidak dibatasi oleh undang-undang maka pastinya akan kita berikan,” ungkap Asisten Daerah I Bidang Tata Pemerintahan, Ismunandar, kepada Kabar6.com di Serpong, Senin (15/10/2012).

Ia menjelaskan, dalam regulasi tersebut telah diamanatkan agar setiap badan publik harus membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi(PPID). Serta adanya PPID pembantu di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Atas arahan dari UU KIP ini, lanjut Ismunandar, telah dikeluarkan surat keputusan walikota (Kepwal) : 043.3/KEP.105-HUK/2012 tentang Penunjukan PPID dan PPID Pembantu. Dalam aturan Kepwal itu kepemimpinan PPID ada di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) dan dibantu oleh sekretaris di setiap SKPD.

“Ini merupakan terobosan terbaru sebagai daerah otonomi yang diberikan keluasan untuk mengatur jalannya pemerintahan dan pelayanan publik,” jelas Ismunandar.

UU KIP, lanjut Ismunandar, banyak dipandang berbagai pihak sebagai salah satu dari beberapa undang-undang yang memberikan perubahan fundamental. Melalui undang-undang ini, masyarakat atau organisasi dan lembaga kemasyarakatan bisa mengakses informasi seluas-luasnya.

“Segala produk hukum dan kebijakan serta program Pemkot Tangsel sudah terintegrasi melalui situs website yang kita miliki. Jadi masyarakat bisa mencari informasi dan masukan serta kritik saran lewat website resmi di tangerangselatankota.go.id,” jelasnya.

Ditempat sama, Kepala Bidang Pelayanan Pusat Informasi dan Kumas Kemenkominfo, Soekartono, menjabarkan, sesuai dengan UUD 1945, pasal 28 F dijelaskan, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan. Pada pasal 13 ayat 1 huruf A telah diatur bahwa setiap daerah harus membentuk PPID.

Ketika PPID tersebut telah dilantik, sambungnya, maka pejabat yang ditunjuk harus dapat menjalankan tugas dan fungsinya. Salah satunya melakukan uji konsekuensi untuk melakukan informasi yang dikecualikan. Koridornya ada di pasal 17, terdapat 10 kriteria.

“Contohnya seperti laporan keuangan, kan tebal. Yakni keuangan seperti apa yang bisa diberikan. Yakni laporan keuangan yang sudah diaudit oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” paparnya.(yud)

 




Masyarakat Anggap Kendaraan Pribadi Lebih Aman dan Nyaman

Kabar6-Mengeluarkan kebijakan pemberlakuan Angkutan Perbatasan Terintegrasi Bus (APTB) mengundang reaksi penolakan. Koordinasi antar pemangku kepentingan tersebut harus dilandasi faktor kebutuhan dari masing-masing daerah.

Demikian disampaikan Pengamat Transportasi Abdul Suharto, menanggapinya adanya keberatan dari Pemkot Tangsel terhadap Pemda DKI Jakarta.” Proses pengadaan alat transportasi massal seperti APTB sebelumnya harus ada koordinasi terlebih dahulu serta tidak merugikan salah satu pihak yang bersangkutan,” ujar Abdul, Senin (15/10/2012).

Abdul menilai, sikap masyarakat yang masih enggan beralih dari kendaraan pribadi kepada transportasi umum dilandasi minimnya fasilitas yang tersedia. Masyarakat selaku pengguna jasa transportasi massal merasa kurang nyaman bila dibandingkan menggunakan kendaraan pribadi.

Sebab, pemerintah daerah dan operator angkutan tak mampu memberikan kenyamanan dan keamanan bagi penumpang. Seperti maraknya aksi kejahatan seperti penodongan dan pelecehan seksual bagi penumpang wanita di dalam angkutan umum yang belum teratasi.

“Jika belum dibenahi, maka tidak akan mungkin masyarakat mau menikmati alat transportasi umum yang ada,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta (4/10) meluncurkan APTB jurusan Kota – Ciputat menggantikan Bianglala 45 dengan tarif Rp 9500 per penumpang. Diantaranya Rp 6000 untuk angkutan perbatasan, serta Rp 3500 untuk tarif bus Trans Jakarta.

Pada tahap awal telah beroperasi empat armada bus, dari target sebanyak 15 bus yang direncanakan. Adapun rute yang dilintasi antara lain : Terminal Kota-Jalan Lada-Stasiun Kota-Jembatan Batu-Mangga Dua Raya-berputar-Manggadua Raya-Hayam Wuruk-Ir H Juanda-Medan Merdeka Barat-MH Thamrin-Sudirman-Sisingamangaraja-Panglima Polim-Radio Dalam-Metro Pondok Indah-Lebak Bulus-Pasar Jumat-Ciputat. (yud)

 




Pemkot Tangsel Ajukan Surat Keberatan Pengoperasian APTB

Kabar6-Pengoperasi moda transportasi  massal Angkutan Perbatasan Terintegrasi Bus (APTB) oleh Pemda DKI Jakarta di wilayah Kota Tangerang Selatan mendapatkan reaksi keras dari pemerintah daerah setempat. Faktor komunikasi dan belum layaknya kondisi ruas jalan menjadi alasan penolakan.

“Kita (Pemkot Tangsel) mengetahui jalur APTB pada saat mendekati acara peluncuran, itu juga tidak ada undangan dari Pemprov DKI,” cetus Kabid Angkutan Umum Dishubkominfo, Wijaya Kusuma, kepada wartawan, Senin (15/10/2012).

Reaksi keras tersebut sempat dilontarkan saat rapat hasil evaluasi APTB pada Selasa (9/10/2012) lalu.  Wijaya mengutarakan, meskipun menjadi lintasan APTB, sampai saat peluncuran pihaknya merasa tidak pernah dilibatkan.

Terkait penolakan kehadiran APTB, lanjut Wijaya, sebelumnya juga sempat diucapkan Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany. Ada beberapa alasan mengapa Pemkot Tangsel bersikap demikian.
Diantaranya, pada saat proses perencanaan kegiatan APTB yang masuk ke kota Tangsel, tanpa didahului surat dari Pemprov DKI.

Kondisi demikian mencerminkan kurangnya koordinasi Pemprov DKI terhadap Pemkot Tangsel, salah satunya terkait kajian teknis armada APTB.
“Hal ini kan kebijakan Pemerintah Daerah, harusnya mereka (Pemprov DKI) berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemkot Tangsel karena kita (Pemkot Tangsel) juga ada di dalamnya,” ujarnya.

Menurut Wijaya, sebenarnya kehadiran APTB di kota Tangsel juga belum perlu dilakukan, mengingat hingga saat ini belum tersedianya fasilitas pendukung APTB di kota hasil pemekaran kabupaten Tangerang tersebut.

Kehadiran APTB justru berbenturan dengan kondisi jalan yang macet di pasar Ciputat serta sempitnya ruas jalan. Sebagai tolak ukur, Wijaya juga melihat kehadiran kendaraan pengangkut massal tersebut di beberapa wilayah sebelumnya dinilai kurang efektif.

Menindak lanjuti hal itu, dalam waktu dekat Pemkot Tangsel akan melayangkan surat penolakan kehadiran APTB Kota Ciputat kepada Gubernur dan Dishubkominfo DKI Jakarta serta Gubernur dan Dishubkominfo Provinsi Banten.

“Kita lihat saja APTB yang sudah ada sebagian besar kurang dimanfaatkan masyarakat,” terangnya.(yud)




Pemkot Tangsel Tunda Penertiban Mini Market Ilegal

Kabar6-Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) untuk menertibkan toko modern tanpa izin di wilayah tersebut ditunda hingga 19 Oktober 2012 mendatang.

Penundaan itu terpaksa dilakukan menyusul belum rampungnya proses pendataan yang saat ini tengah dilakukan pihak Kelurahan dan Kecamatan setempat. 

“Kami masih menunggu rampungnya proses pendataan ditingkat kelurahan dan kecamatan,” ujar Kasi Perdagangan Dalam Negeri pada Disperindag Kota Tangsel, Abdul Rahman, Senin (15/10/2012).

Dikatakan Abdul, hasil pendataan Lurah dan Camat itu nantinyaa akan diteruskan ke Kepala Badan (Kaban), kemudian dilaporkan kepada wali Kota, untuk kemudian dikalurkan surat perintah peneritiban. 

Ditanya soal jumlah pengelola minimarket, seperti Alfamart, Indomart, Alfamidi, Seven Eleven (Sevel) yang sudah memiliki kelengkapan ijin, Abdul mengaku belum mendapati adanya pengelola yang menyerahkan kelengkapan izin.

Itu artinya, sekitar 150 toko modern yang ada di Tangsel saat ini perlu dipastikan izinnya dengan melakukan pendataan langsung dari lurah, camat, hingga dinas.

Dari hasil pendataan sementara, lanjut Abdul, rata-rata pengelola minimarket hanya memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) saja.

Sedangkan untuk IUTM (Surat Izin Toko Modern) kebanyakan tidak memiliki. “Nah, yang tidak memiliki IUTM ini yang akan rentan kena sanksi nanti,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie menyatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel akan mengklasifikasikan kelengkapan izinnya semua minimarket yang beroperasi diwilayahnya.

Bahkan, Pemkot Tangsel akan melakukan pendataan kelengkapan izin kepada 150 minimarket yang ada.

Seiring dengan rencana penertiban minimarket yang dilakukan Pemkot Tangsel, pihak DPRD setempat juga berencana menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif toko modern. Demikian dilakukan agar ada kontrol dan ketentuan mendasar pengaturan keberadaan minimarket.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tangsel Sugeng  Santoso, saat ini minimarket membanjir di kota Tangsel. Bahkan, keberadaanya hingga ke kampung-kampung. Makanya, butuh penataan minimarket melalui Perda.

“Saat ini aturan tersebut masih dalam pembahasan. Dimana didalamnya akan dimuat pasal aturan jarak antar minimarket,” jelasnya, kemarin.

Idealnya, kata dia, keberadaan minmarket disetiap kelurahan satu minimarket. Sehingga tidak berdekatan dengan warung kecil yang ada.

Sedangkan, jika minimarket di satu kelurahan lebih dari satu pihaknya minta kepada Pemkot untuk ditertibkan.

“Saat ini minimarket sudah ada di perkampungan. Kita wacanakan satu kelurahan satu minimarket. Butuh keberanian Pemkot untuk menertibkan,” singkatnya.(iqmar)




Pembangunan Fly Over Gaplek Dimulai Akhir 2013

Kabar6-Pembangunan flay over (jembatan layang) simpang Gaplek, Kelurahan Pondok Cabe, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), diperkirakan sudah bisa dimulai pada akhir 2013 mendatang.

Sedangkan biaya untuk pembangunan fly over dimaksud, rencananya akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat, sebesar Rp. 160 milliar.

“Proses pembebasan lahan yang jadi tugas Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel diupayakan bakal selesai sampai akhir tahun 2012 ini,” ujar Kepala Bappeda Kota Tangsel, Dendy Priyandana, Senin (15/10/2012).

Menurut Dendy, proses pembangunan Fly Over Simpang Gaplek akan membutuhkan lahan tak kurang dari 16 ribu meter persegi. Dimana, soal pembebasan lahan dimaksud sepenuhnya menjadi tanggungjawab Pemkot Tangsel.

“Lahan tersebut akan dibangun jalan layang sepanjang 700 meter dan sisanya akan dibangun untuk jalan puter arah dan pelebaran jalan yang ada disisi kanan dan kiri bawah jalan layang itu,” katanya.

Selain Fly Over Simpang Gaplek, pihaknya juga sedang mencanangkan pelebaran jalan di sejumlah arus lalu lintas. Antara lain, pelebaran dan pembangunan jalan Ciater, jalan Siliwangi, dan jalan Puspiptek.

“Semua itu diaplikasikan oleh Dinas PU Kota Tangsel pada tahun 2012 ini, adapun Bappeda hanya pada rancangan dan perencanannya saja,” imbuhnya.

Adapun untuk perencanaan 2013 nanti, lanjut Dendy, pihaknya telah melakukan kerjasama dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), dimana lembaga yang digandeng memiliki sejumlah pakar dalam penerapan teknologi untuk Tangsel.

“Untuk perencanaan tahun depan, kami akan kembangkan sejumlah rancangan pembangunan dengan BPPT. Ini bagian dari program kami yakni, pengembangan sistem inovasi daerah (SID) yang akan kami jalankan tahun depan,” katanya.

Sedangkan BPPT digandeng untuk membantu melakukan mempercepat pelaksaan RPJMD (Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kota Tangsel.(iqmar)




Beraksi di BSD, Bandar Judi Togel Online Diringkus Polisi

Kabar6-Aktivitas terlarang berupa perjudian kiranya belum benar-benar sirna dari tengah masyarakat Kabupaten Tangerang.

Terbukti, sampai kini aparat Kepolisian Resor Kota Tangerang masih terus meringkus para pelaku perjudian yang beraktivitas diwilayah hukumnya.

Salah satu tersangka yang diringkus adalah UD (32), tersangka perjudian online yang beraksi di bilangan Terminal Rawa Buntu, Bumi Serpong Damai (BSD), Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Pria paruh baya warga Kampung Lengkong Gudang, RT 04/01, Serpong, Tangsel ini diringkus saat sedang mencatat pesanan judi togel yang ditawarkan melalui sms, telepon bahkan online via internet.

“dari hasil pemeriksaan, ternyata UD sudah tiga bulan terakhir melakoni kegiatan terlarang itu dikawasan Kecamatan Serpong,” ujar Kanit PPA Polresta Kota Tangerang, Ipda Rolando Hutajulu, Senin (15/10/2012).

Sedangkan dari tangan tersangka UD, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 lembar kertas rekapan, 4 lembar syair, kode DM (dana mas), uang tunai Rp. 80 ribu serta 1 unit handphone.

Atas perbuatannya, UD terancam dijerat pasal 303 KUHP, tentang perjuadian dengan ancaman diatas lima tahun penjara.(rani)

 




90 Persen Legalitas Minimarket di Tangsel Illegal

Kabar6-Lima gerai minimarket Seven Eleven (Sevel) yang telah beroperasi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diketahui tak kantongi rekomendasi Izin Usaha Toko Modern (IUTM) dan HO (Izin ganguan) dari pemerintah daerah setempat.

Kepala Disperindag Kota Tangsel, Muhamad, menjelaskan, bila pihaknya belum bisa memutuskan langkah selanjutnya. Apakah operasional gerai Sevel di lima titik itu akan dibekukan atau tidak.

Hal disebabkan karena pihaknya harus menunggu rapat kordinasi yang akan dilakukan Selasa pekan ini. “Kita menunggu arahan dari walikota terkait apakah akan ada penutupan operasional untuk membuat efek jera bagi perusahan yang tidak mengantongi izin,” ungkapnya, Senin (8/10/2012).

Muhamad menyarankan, agar seluruh gerai Sevel sebaiknya tak beroperasi sebelum dokumen rekomendasi dilengkapi. “Rabu besok, pemimpin Sevel akan datang ke Desperindag untuk membahas lebih lanjut,” katanya.

Muhamad menambahkan, data awal baru ada 150 minimarket ada di Kota Tangsel, dari jumlah tersebut Disperindag belum pernah mengeluarkan rekomendasi terkait izin apapun.

“Kita baru melakukan rekomendasi untuk yang besar seperti Superindo, Tiptop, Lottemart. Sedangkan minimarket seperti Alfamart dan sebagainya Disperindag belum pernah mengeluarkan rekomendasi ataupun izin, dari 150 data sementara 90 persen tidak memiliki izin,” ungkapnya.

Kepala Seksi Perdagangan Dalam Negeri, Disperindag Kota Tangsel, Abdul Rahman, menjelaskan, kepastian tersebut diketahui setelah pihaknya menerima utusan yang mengaku dari Sevel datang pukul 15.00 WIB.

Kedatangan seorang pria bernama Subhan itu untuk mengklarifikasi dokumen resmi yang telah dimiliki pihaknya.

Pada kesempatan itu, pihak Sevel hanya mampu memperlihatkan dokumen berupa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU). Menyusul adanya aksi keberatan dari masyarakat terhadap beroperasinya geral Sevel yang menjual minuman keras.

“Mereka mengaku tidak mengetahui ijin apa saja yang harus dibuat untuk usaha minimarket. Setelah dijelaskan pihak Sevel berjanji akan membuat ijin yang belum dimiliki,” papar Rahman.(yud)