Di Cilegon, 16 Partai Lolos Verifikasi

Kabar6- Sebanyak 16 partai politik,PAN, PDIP, Demokrat, Gerindra, Golkar, HANURA, PKPI, PKS, PKB, PKBIB, NASDEM, PPRN, PPN, PPP, PBB dan PDP lolos tahapan verifikasi dan berhak mengikuti Pemilu 2014 di Kota Cilegon. Meski lolos di Cilegon, namun  jika secara nasional nanti partai yang telah lolos itu  ada yang tidak lolos di KPU RI, mereka tidak boleh ikut serta dalam Pemilu 2014 mendatang .

“Ke- 16 parpol  telah lolos verifikasi itu masih harus menunggu hasil rapat pleno KPU RI yang akan berlangsung 21 Desember (Jumat),” kata Ketua KPU Kota Cilegon, Syaeful Bahri dalam Rapat Pleno Terbuka KPU, Rabu (19/12).

Dikatakannya, dari 16 partai politik yang mendaftar dan diverifikasi, seluruhnya lolos tahapan verifikasi. Kriteria verifikasi itu, kata dia, meliputi keanggotaan inti partai, persentase keterlibatan perempuan yang harus 31 persen dan kantor parpol, serta anggota parpol minimal 1.000 orang. “Dari kriteria tersebut seluruh parpol memenuhi syarat,” kata dia.

Rapat pleno yang digelar di di Hotel Pesona Enase, Kota Cilegon ini tidak dihadiri PAN, PDI Perjuangan dan Partai Kebangkitan Indonesia Bersatu (PKBIB). Sementara dua partai parpol lainnya, PPN dan PPP telat mengikuti rapat.

Ketua KPU Provinsi Banten, Hambali berharap, pelaksanaan Pemilu 2014 Kota Cilegon bisa berjalan lancar dan tertib. (bbs/sak)

 




Keluarga Ismet Bantu Korban Rumah Ambruk di Kresek

Kabar6-Elya Chandra, istri Bupati Tangerang, Ismet Iskandar, ditemani menantunya, Yuli Zaki Iskandar, beserta rombongan mengunjungi pemilik rumah kumuh yang ambruk di Kampung Lembur Saung RT 11/4, Desa Pasir Ampo, Kecamatan Kresek, Kamis (20/12/2012).

Kedatangan ibu kandung Ahmed Zaki Iskandar, calon Bupati Tangerang terpilih pada pemilukada yang digelar 9 Desember lalu ini, untuk memberikan bantuan berupa uang sebesar Rp.5 juta dan satu karung beras kepada korban rumah ambruk.

Rombongan istri orang nomor satu di daerah berjuluk kota seribu industri tersebut, tiba di lokasi sekitar Pukul 14.00 Wib.

“Kami, sangat senang sekali atas perhatian Ibu Elya Chandra dan Ibu Yuli Zaki Iskandar, yang telah membantu meringankan beban penderitaan kami,” ungkap Basri, salah satu pemilik rumah kumuh yang ambruk diterpa hujan, kepada Kabar6.com, usai menerima bantuan. 

Menurutnya, bantuan itu sangat bermanfaat bagi dirinya dan seluruh keluarganya. Rencananya, uang Rp.5 juta tersebut, akan digunakan Basri untuk membangun kembali rumah kumuh miliknya yang ambruk dihantam hujan, sekitar Pukul 02.00 Wib, pada Rabu, (19/12/2012), dini hari lalu.

“Kami ucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada keluarga Pak Ismet. Semoga bantuan ini, bermanfaat bagi kami sekeluarga,” ujar Basri penuh haru.

Senada, diutarakan Sudra, kerabat dekat Basri, pihaknya mengaku bangga atas budi baik keluarga Bupati Ismet tersebut.

Dirinya, turut merasakan suka cita terhadap uluran tangan penuh kasih sayang dari keluarga Bupati Ismet ini. (din)




Satpol PP Kabupaten Tangerang Bongkar Ratusan Reklame Liar

Kabar6-Sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, membongkar paksa ratusan papan reklame liar yang tersebar diwilayahnya.

Pembongkaran sedikitnya 200 papan reklame liar tersebut, bertujuan untuk membersihkan tata kota dan mengembalikan ruang umum sesuai fungsinya agar terlihat indah dan rapi.

“Upaya ini, dilakukan agar pemandangan di sepanjang Jalan Raya Serang biar tidak terlihat sembrawut,”
Kepala Seksi Perizinan Satpol PP Kabupaten Tangerang, Sudrajat, kepada wartawan, Kamis (20/12/2012).

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Teteng Jumara mengatakan, penertiban papan dan spanduk promosi ilegal ini, bukan kali pertama dilakukannya.

Sebelumnya, kegiatan serupa juga kerap dilakukan para aparat pengawal Peraturan Daerah (Perda) di daerah berjuluk kota seribu industri ini.

Apalagi lanjut Teteng, Jalan Raya Serang merupakan pintu gerbang Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, sehingga harus tertata rapih. “Jalan Raya Serang ini, adalah wajah dari Pemkab Tangerang,” imbuhnya. (din)




Bawaslu Banten periksa Ibnu Jandi, panwaslu nyusul diperiksa

Kabar6-Bawaslu Provinsi Banten memeriksa Direktur Lembaga Kebijakan Publik Ibnu Jandi di kantor Bawaslu di jalan kiajurum nomor 101, Cipocok Jaya Kota Serang. Kamis(20/12). Dalam pemeriksaan tersebut, Ibnu Jandi diajukan 22 pertanyaan oleh Bawaslu.

Pemeriksaan terhadap Ibnu Jandi berkaitan dengan laporannya tentang dugaan  pelanggaran Kode Etik Panwaslu Kabupaten Tangerang.

Ibnu Jandi mengakui kalau dirinya pernah melaporkan panitia pengawas pemilu kabupaten Tangerang ke Bawaslu Provinsi Banten pada Tanggal 13 Desember 2012. Ia beralasan Panwaslu Kabupaten Tangerang Diduga Tidak Menindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Yang Mengandung Unsur Pidana Pemilukada Kabupaten Tangerang 2012 Yang Diduga Dilakukan Oleh Paslon No 1 (Ahmad Subadri- M Aufar) . Paslon No 3 (Aden Abdul Khaliq-Suryana) . Paslon No 4 (Achmad Suwandhi- Muhlis).

Dari data yang terhimpun mantan anggota KPU Kota Tangerang ini, di periksa oleh Bahtiar Rifa’I, ia beralasan seharusnya panwaslu kabupaten mencoba menggugurkan kewajibannya sebagai tim pengawasan pemilukada bupati tangerang, namun mereka tidak melakukannya, saya justru di periksa atas inisiatif sendiri mendatangi kantor panwas kabupaten Tangerang.

Sementara itu itu anggota Bawaslu Propinsi Banten Eka Setyalaksana membenarkan pemeriksaan terhadap Ibnu Jandi tersebut, ia menyebutkan kalau jandi bukan di periksa melainkan dimintai kelarifikasi atas laporannya, selama 45 menit andi kita mintai kelarifikasi di kantor bawaslu. Ujar mantan wartawan ini.

Eka yang juga dikenal dengan baju hitamnya ini mengatakan, kalau surat panggilan terhadap panwaslu kabupaten sudah dilayangkan, dan rencananya jumat( 21/12) mereka akan dimintai kelarifikasinya. (rani)




Azas Musyawarah untuk Mufakat Dikedepankan dalam Musdakot II

Kabar6-Pra musyawarah daerah kota (Musdakot) II DPD-Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Tangerang Selatan menghasilkan keputusan kejutan.

Azas musyawarah untuk mufakat lebih mendominasi ketimbang aturan dalam anggaran dasar-anggaran rumah tangga (AD-ART).

Berdasarkan pengamatan di Graha Widya Bhakti, Puspiptek, Setu, tempat berlangsungnya kegiatan Musdakot II ada tiga hal yang didalam AD-ART tidak diterapkan.

Pertama, tujuh organisasi kepemudaan potensial atau lokal yang awalnya terancam tidak memiliki hak suara akhirnya dapat memilih calon orang nomor satu di KNPI Kota Tangsel.

Kedua, sesuai dengan persyaratan utama bagi setiap bakal calon yang ingin mendaftar tidak boleh melebihi usia 40 tahun. Hasil verivikasi bakal calon atas nama Eeng Saefudin diketahui dari dokumen identitasnya lahir pada 19 Februari 1972 atau lebih dari batas waktu.

Ketiga, jumlah bakal calon ketua KNPI yang sebelumnya hanya berjumlah enam orang sesuai dengan batas waktu pendaftaran pada Minggu (16/12/2012) lalu.

Dua hari kemudian mendaftar seorang bakal calon atas nama Ayatullah Habibie yang memegang rekomendasi dukungan dari pengurus kecamatan Ciputat. Sebelumnya rekomendasi tersebut dikantongi oleh Maradona dan akhirnya dicoret.

“Bukan tidak ada aturan. Kami tetap pake aturan, tapi karena pertimbangan satu dan lain hal azas musyawarah untuk mufakat kita kedepankan,” ungkap Ketua Steering Commite (SC) Musdakot II KNPI Kota Tangsel, Muhammad Acep, Kamis (20/12/2012).

Menurut Acep, dalam hukum ketatanegaraan azas musyawarah untuk mufakat menjadi panglima tertinggi. Apalagi didukung adanya Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2009 dengan AD-ART hasil kongres 2011.

Keputusan itu juga seringkali diterapkan di organisasi atau lembaga tertinggi negara lainnya di Indonesia. “Menjaga kondisifitas menjadi paling penting agar tidak menimbulkan gesekan. Mudah-mudahan Musdakot III bisa diperbaiki,” jelas Acep.

Berikut nama-nama calon kandidat yang akan berkompetisi dalam Musdakot II pada Sabtu (22/12/2012) besok di Taman Aer,  Puncak, Jawa Barat. Antara lain, Muslih Basar, Popon Sofian, Eeng Sulaiman, Muji SP, Maradona, Syaiful Anwar, Ayatullah Habibie.(yud)




Tak Sebanding Antara “Hutan Reklame” dengan PAD

Kabar6-Meski jumlah media iklan berupa reklame yang di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencapai ribuan unit. Tapi dari “hutan reklame” ini belum mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi wilayah penyangga ibukota ini.

“Jumlah PAD yang dihasilkan dari reklame masih kecil sekali,” ungkap
Kepala Bidang Pendapatan Non PBB dan BPHTB, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Wawang Kusdaya, di Serpong, Jumat (21/12/2012).

Wawang memaparkan, tahun ini pemerintah daerah setempat telah menetapkan target perolehan pajak dari sektor reklame sebesar Rp 5,2 milyar telah terpenuhi.

Padahal, jumlah dari wajib pajak tahun 2012 ini ada sebanyak 1326 telah meningkat dari sebelumnya yang hanya 1004.

Ia membandingkan hasil perolehan kas daerah dari pajak reklame di daerah lainnya sangat tinggi. Seperti di Kota Tangerang yang mampu memperoleh PAD dari retribusi pajak reklame hingga mencapai Rp 15 milyar.

“Kalau dibandingkan dengan daerah lainnya tentu masih jauh sekali. Tahun 2013 mendatang target pajak reklame (Kota Tangsel Rp 6 milyar,” paparnya.

Masih menurut Wawang, ada sejumlah alasan mendasar hingga perolehan pajak daerah di Kota Tangsel masih terlalu kecil.

Mulai dari belum adanya dasar hukum terbaru, moratorium dan hal teknis lainnya berupa persengkongkolan antara oknum wajib pajak dengan aparatur pemerintah dilapangan.

Tapi dirinya merasa optimis setelah dikeluarkan peraturan walikota (Perwal) Nomor 32 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame digulirkan.

Maka perolehan PAD di Kota Tangsel dapat terus meningkat karena telah mengalami banyak perubahan dari regulasi milik daerah induk yang selama ini digunakan sebagai pijakan dalam mengatur masalah reklame.

“Mudah-mudahan adanya Perwal ini dapat terus mendongkrak PAD. Kalau ada pihak oknum pegawai yang mengaku bisa menerima atau menitipkan pajak daerah laporkan kepada kami,” tegas Wawang.(yud)




Ditetapkan Menjadi Tersangka, Bolot Wajib Lapor

Kabar6-Setelah sehari penuh diperiksa aparat Polsek Metro Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Pelawak senior Bolot akhirnya ditetapkan sebagai tersangka meski pun tidak langsung ditahan.

“Dari hasil pemeriksaan tim 3 akhirnya Haji Bolot ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolsek Metro Ciputat, Komisaris Alip, kepada wartawan, Kamis (20/12/2012) malam.
Alip menjelaskan, setelah jajarannya melakukan pemeriksaan dengan 19 pertanyaan yang diajukan. Akhirnya status tersangka langsung ditetapkan karena unsurnya telah memenuhi.

Namun, meski begitu pihaknya tidak langsung melakukan penahanan. Alasannya, kata Alip, kuasa hukum dari Fery Kurniawan dan rekan mengajukan penangguhan penahanan.

Siswo Nugroho, selaku kuasa hukum telah meminta agar Bolot hanya dikenakan wajib lapor. Atas pengajuan wajib lapor, Siswo memberikan jaminan bahwa kliennya tersebut tidak akan melarikan diri.

“Pengacara Bolot menjamin kliennya tidak akan melarikan diri, dan akan memenuhi panggilan kepolisian jika dibutuhkan pihak kepolisian,” jelas Alip. Namun, Bolot akan langsung ditahap bila  mangkir saat pihak kepolisian membutuhkan keterangan darinya.

Dihubungi terpisah, Pengacara Bolot, Siswo Nugroho membenarkan, kalau kliennya harus melakukan wajib lapor, dua minggu sekali.

“Iya benar klien kami harus wajib lapor. Dikarenakan kami memberikan jaminan bahwa klien kami tidak akan lari kemana-mana, dan taat akan hukum,” terang Siswo.(yud)

 




Akibat Hujan Deras 4 Rumah Longsor di Ciledug

Kabar6.com- Hujan deras yang melanda Kota Tangeran dan sekitarnya mengakibatkan lonsor. Sebanyak  4 rumah mengalami longsor di Kampung  Poncol Rt 10/01a, Kelurahan Pedurenan,Ciledug, Kota Tangerang, Kamis (20/12/2012)

Longsor terjaadi sekitar Pukul 17.00 WIB saat warga  sedang berdiam di dalam rumah. Warga tak sempat menyelamatkan barang-barang, karena  pada saat kejadian hujan sangat deras. 

Andi, salah satu korban longsor, mengatakan, longsor mengakibatkan  dapur rumahnya tergerus air.
“Longsor terjadi dikerenakan kontruksi tanah  sangat buruk sehingga mudah terjadi longsor,”ujarnya.

Sementara itu Muhrijat selaku Ketua RW 10 mengatakan,  longsor terjadi karena hujan deras ditambah hembusan angin yang sangat kencang. Disamping itu juga lanjut Muhrijat,  warga tidak memperhatikan lingkungan,sehingga mengakibatkan 4 rumah tepatnya 4 dapur rumah warga  yang berada di depan lapangan futsal Latansa mengalami longsor.

Dalam kejadian ini tidak ada korban jiwa. Namun, kegiatan futsal Latansa terpaksa dihentikan.(Ali)




Perwal 32 di Tangsel Jadi Payung Hukum Tertibkan “Hutan Reklame”

Kabar6-Jumlah media iklan berupa reklame yang ada di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencapai ribuan. Pemerintah daerah setempat bakal menertibkan ‘hutan reklame’ menggunakan payung hukum berupa Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 32 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame.

“Dalam rangka pembenahan. Karena secara estetika (keindahan) dan tata kota perlu ada pembenahan, terutama di koridor Juanda Ciputat dan Raya Serpong” ungkap Sekretaris Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DPPKAD), Abdul Aziz, kepada kabar6.com di Serpong, Kamis (20/12/2012).

Aziz menjelaskan, selain ruas tersebut, didalam regulasi ini juga diatur bagi koridor lainnya. Nantinya, Perwal Nomor 32 Tahun 2012 juga akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Aturan ini dibuat karena keberadaan media reklame yang ada telah semrawut karena tidak sesuai dengan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL).

Setelah adanya payung hukum itu, lanjut Aziz. Maka keindahan dan keselamatan bagi para pengguna jalan dapat terpenuhi. Apalagi selama kurun empat tahun terakhir ini telah terjadi kasus empat reklame berukuran raksasa roboh akibat diterpa angin dan menimbulkan kerugian materi tak sedikit.

“Kami juga minta kepada masyarakat, dunia usaha dan stake holder (pemangku kepentingan) lainnya untuk ikut membantu penataan reklame ini. Kalau jumlah reklame yang ada saat ini kami belum bisa pastikan karena inventarisir terus dilakukan dan 2013 mendatang penertiban sudah dimulai,” kata Aziz.

Ditempat sama secara terpisah, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian, BP2T Kota Tangsel, Bambang Nortjahyo, menjelaskan, pihaknya telah menginformasikan kepada seluruh dunia usaha yang ada di Kota Tangsel untuk bisa memenuhi ketentuan yang ada. Diantaranya ditujukan ke Bardy Advertising dan pengembang perumahan skala besar.

“Harus dapat dasar penetapan (site plan) reklame yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Kalau tidak punya dasar, maka tidak akan bisa mendirikan reklame dan tentunya akan ditertibkan. Baru dari Alam Sutera saja yang mempunyai site plan reklame,” ujar Bambang.

Kepala Bidang Pendapatan Non PBB dan BPHTB, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Wawang Kusdaya, mengutarakan, sebagai instansi yang berada di hilir. Setelah seluruh persyaratan rekomendasi reklame telah dipegang oleh pemilik reklame, pihaknya baru bisa menarik pajak.

“Perlu kami tegaskan bahwa semua sistem pembayaran pajak daerah transaksinya sudah bisa dilakukan di Bank Jabar. Tidak ada pembayaran yang dibayarkan ke bendahara atau dinas terkait, kalau ada pihak oknum pegawai yang mengaku bisa menerima atau menitipkan pajak daerah laporkan kepada kami,” tegas Wawang.(yud)




Lonjakan Penumpang Jelang Natal & Tahun Baru

Kabar6.com-Jelang libur panjang Natal dan Tahun Baru 2013 Bandara Soekarno-Hatta mengalami kelonjakan penumpang.

Pantauan Kabar6 Kamis (20/12/2012), kepadatan calon penumpang terlihat di terminal 1B keberangkatan.Calon penumpang yang menggunakan pesawat udara ini sempat berdesakan.

Harga tiket pun mengalami kenaikan untuk rute basah, seperti rute  Jakarta-Medan,Jakarta-Palembang, Jakarta-Denpasar, Jakarta-Surabaya, dan Jakarta-Pontianak mengalami kenaikan mulai dari Rp.200 ribu.

Ridwan salah satu penumpang dengan tujuan Medan mengatakan,harga normal Jakarta-Medan biasa tiketnya dihargai Rp.500 ribu, namun menjelang Natal naik menjadi Rp.700 ribu.”Saya membelinya di trevel  dengan harga 700 ribu,”ujar Ridwan pada kabar6.
(Ali)