Kontainer Bermuatan Kardus Terbakar di Tol Cikupa

Kabar6-Sebuah truk kontainer bernopol B 9010 KEA bermuatan kardus hangus terbakar di pintu masuk Tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Sabtu (5/1/2012).

Informasi yang berhasil dihimpun kabar6.com, diketahui peristiwa berawal ketika truk melaju dari Tangerang menuju wilayah Bekasi untuk mengantarkan kardus ke PT. Indah Kiat, Serang.

Namun, saat masuk ke pintu Tol Cikupa, truk tiba-tiba terbakar. “Saya baru tahu kalau truk yang saya kemudikan terbakar setelah mendengar teriakan pengemudi lainnya,” ujar Nana (35), supir truk.

Kobaran api baru bisa dijinakkan setelah 2 unit mobil Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Tangerang tiba dilokasi kejadian.

Sementara, kejadian itu sempat membuat sejumlah pengemudi lain yang melintas dilokasi menjadi panik ketakutan. Hingga, kemacetanpun tak terelakkan.(Ali)




Bahas Pemilu 2014, DPRD akan Panggil KPU Kabupaten Tangerang

Kabar6-DPRD Kabupaten Tangerang dalam waktu dekat ini akan memanggil KPU setempat untuk dengar pendapat terkait persiapan Pemilu 2014.

“Dalam waktu dekat, kami akan panggil KPU untuk héaring,” ujar Anggota Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Tangerang Dédi Dutardi dalam sambutannya saat rapat sosialisasi penjaringan bacaleg di Kantor DPC Demokrat Kabupaten Tangerang, Sabtu (5/1/2013).

Dédi yang juga ketua DPC Demokrat Kabupaten Tangerang ini menambahkan, pokok bahasan hearing itu adalah terkait penentuan daerah pemilihan (Dapil) yang telah berubah pasca pecahnya sejumlah wilayah menjadi Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

“Penentuan Dapil, KPU tidak bisa menentukan sendiri. KPU harus duduk bersama dengan parpol peserta Pemilu,” katanya.

Sementara itu, terpisah, Anggota KPU Kabupaten Tangerang Hasan Mustofi mengatakan, saat ini belum ada aturan Baru terkait penentuan atau pelaksanaan Pemilu 2014. Pihaknya masih menunggu aturan Baru itu dari KPU Pusat.

“Sampai saat ini kami belum menetapkan Dapil di Kabupaten Tangerang. Apakah Dapil itu terbagi Lima atau enam, kami belum melakukan kajian,” katanya.

Untuk melakukan kajian itu, kata Hasan, membutuhkan aturan jelas sebagai dasar pelaksanaan teknisnya. Namun, dalam penentuan Dapil didasarkan pada luas wilayah, jumlah penduduk, letak geografis dan beberapa aspek lainnya.

“Kami pun akan mengundang parpol peserta Pemilu dalam penentuan Dapilnya,” tandas Hasan Mustofi.(dre/*)




Rekontruksi Perampokan & Pembunuhan Juragan Beras Diprotes

Kabar6-Rekontruksi kasus perampokan disertai pembunuhan pemilik toko beras Sejahtera di ruko Villa Melati Mas, Blok B 8-1, No.12 A, Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), digelar aparat Kepolisian Sektor Serpong, Sabtu (5/1/2012).

Dalam perampokan yang terjadi pada 9 Desember 2012 lalu itu, pemilik toko beras, Tutik Lestari (67) meninggal dunia. Sedangkan Edhi Susanto (80), suami Tutik Lestari, mengalami luka-luka serius.

Sementara sebanyak 29 adegan diperankan para tersangka, diprotes dan dianggap tidak sesuai fakta peristiwa oleh keluarga korban. “Posisi orang tua saya tidak seperti itu saat saya temukan,” ujar Chandra Susanto (35), anak korban disela-sela rekontruksi.

Chandra menambahkan, dalam reka adegan yang dilakukan, tubuh korban Tutik Lestari digotong saat dipindah tempatkan oleh pelaku. “Tapi saya liat saat itu bercak darah berceceran,” tambahnya.

Sementara, Kapolsek Serpong Kompol Leganek Mawardi mengatakan, dalam adegan rekontruksi yang dilakukan tadi adalah murni dari pengakuan pelaku. “Kita tidak boleh mengarahkan peragaan, karna yang peragakan itu yang pelaku lakukan,” katanya saat ditemui dilokasi.

Kompol Leganek Mawardi menambahkan dalam gelar adegan tadi juga pelaku didampingi pengacaranya. “Ya jika petugas mengarahkan nanti tidak sesuai dengan yang terjadi,” tambahnya.

Sementara pantauan dilokasi, rekontruksi yang berlangsung dengan 29 adegan yang dilakukan oleh tersangka MS alias Muhammad Suud (36), AM alias Aris Maulana (23), dan dua peran pengganti pelaku lainnya dimulai ketika para tersangka membeli alat berupa lakban disebuah mini market yang berlokasi tidak jauh dari lokasi hingga adegan para pelaku saat melancarkan aksinya.

Sementara kedua pelaku lainnya saat ini masih berstatus dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).(Turnya)




Penertiban Reklame Liar di Kota Tangerang Dituding Seremonial

Kabar6-Langkah penertiban reklame liar yang di lakukan oleh petugas satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota tangerang di nilai hanya seremonial.

Pasalnya, sampai saat ini masih terlihat banyak papan reklame yang di duga liar mewarnai sudut jalan di wilayah bervisi akhlakul karimah tersebut.

“Penertiban reklame di Kota Tangerang ini masih terkesan tebang pilih.Buktinya,lihat saja,masih banyak papan reklame  yang di duga liar bebas terpasang.”ujar imam warga kelurahan  Babakan,Kota Tangerang,Sabtu (5/1/2013).

Salah satu contoh,lanjut imam,banyak reklame semi permanen bergambar wajah yang di sebut-sebut bakal calo  Wali kota,seperti Ahmad Marju Kodri(dierktur Utama PDAM Tirta Banteng) dan Abdul Syukur (Ketua DPD Golkar Kota Tangerang) bebas terpasang di sejumlah pelosok  wilayah Kota Tangeerang.

“Kalau serius, Satpol PP harusnya menertibkan seluruh reklame yang ada,tanpa pandang bulu”ujar imam lagi.

Ya,pada sabtu (5/1/2013), Satpol PP Kota Tangerang menertibkan sejumlah reklame liar diwilayahnya. hasilnya terdapat 4reklame liar di jalan Sudirman dan Hasyim Masari yang di tertibkan.

“Reklame liar itu kita tertibkan karena melanggar perda K3,” ujar Rudi Haryadi,Kabid penyuluhan Satpol PP Kota Tangerang.(Ali)




Demokrat Buka Lowongan Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang 2014-2019

Kabar6-Jajaran Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Tangerang menggelar rapat penjaringan Bakal Calon (Balon) Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Période 2014-2019 di Kantor DPC Demokrat Kabupaten Tangerang Perum PWS Tigaraksa, Sabtu (5/1/2013).

Ketua Tim Penjaringan Balon Anggota DPRD Kabupaten Tangerang période 2014-2019 mengatakan, pihaknya telah membuat surat edaran terkait jadwal penjaringan Balon Caleg kepada seluruh kader dan pengurus partai Demokrat sesuai Juklak Juknis No. 172/SK/DPP-PD/VIII/2013.

Berdasarkan surat edaran ini, pendaftaran caleg mulai dibuka 7-21 Januari dilanjutkan dengan pembekalan, verifikasi administrasi, psikotes dan intelektual, interview, penetapan urut, laporan tim penjaringan ke DPC, laporan DPC ke DPP tentang rekomendasi nama dan nomor urut caleg DPRD, terakhir pendaftaran caleg kepada KPUD oleh DPC.

Sédangkan, untuk persyaratan Balon caleg, usia 21 tahun keatas, mengisi formulir pendaftaran, membuat kesiapan, biodata, fotokopi KTP dan KTA, ijazah terakhir minimal SLTA dan membuat makalah.

“Makalahnya ini bertema peran Partai Demokrat dalam Ipoléksosbudhankam,” imbuh Sugeng.(dre/*)




Disperindag Kabupaten Tangerang Akan Cek Harga Sembako

Kabar6-Melonjaknya harga cabe dan  sembako lainnya pada awal 2013 ini, cukup membuat para Ibu rumah tangga meradang.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang, berjanji dalam waktu dekat ini akan melakukan pengawasan sekaligus mengecek harga sembako di pasaran.

“Karena kemarin habis libur panjang, jadi pengecekan baru akan dimulai Senin besok,” ungkap Petugas Pengawas Barang dan Jasa Beredar Disperindag Kabupaten Tangerang Solihul Akmal, Sabtu (5/1/2012).

Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kabupaten Tangerang, Dedeh Hadijah mengaku harga sembako di pasar terlihat masih stabil.

Hal itu, mengacu pada data rekapan yang dilakukan instansinya belum lama ini.

“Berdasarkan data minggu kemarin harga cabe rata-rata di beberapa pasar berkisar Rp 16 ribu/kilogram,” katanya.

Pengawasan yang dilakukan Disperindag lanjutnya, hanya sebatas  pada pengaturan stok.

“Semua mekanisme memakai hukum pasar, lebih pada pengaturan stok barang. Tapi biasanya, jika kenaikan di atas 13 persen akan dilakukan operasi pasar,” ujarnya. (din)




Aden Akui Musda II KNPI Tangsel Langgar AD/ART

Kabar6-Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KNPI Provinsi Banten mengakui Musda II KNPI Kota Tangerang Selatan (Tangsel) di Aula Sjafruddin Prawiranegara, STIE Ahmad Dahlan, Ciputat Timur, pada Jumat (4/1/2013) kemarin, cacat hukum dari segi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Pasalnya, sesuai Undang-Undang KNPI No No 40 tahun 2009 menyebutkan, bahwa batas usia ketua KNPI tidak boleh melebih 40 tahun.

“Musda II KNPI Kota Tangsel memang cacat hukum dari segi batas usia dan itu sudah melanggar AD/ART,” ujar Aden Abdul Khaliq, Sabtu (5/1/2013).

Namun, pada pra musda yang diadakan di puspitek beberapa hari yang lalu diputuskan Azas musyawarah untuk mufakat lebih mendominasi ketimbang aturan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.

“Memang DPD KNPI Provinsi Banten sudah mewanti-wanti kepada DPD KNPI Kota Tangsel pada pra musda di Puspitek tersebut. Tapi, karena ada kesepakatan bersama antara kandidat, maka diambil azas musyawarah untuk mufakat. Dan, inilah hasil dari Musda ini. Tapi dari segi aturan Musda ini sudah melanggar AD/ART,” ujarnya.

Ia menambahkan, DPD Provinsi banten siap menerima surat keberatan dari para kandidat yang bertarung di Musda II tersebut.

“Silahkan mengajukan keberatan ke DPD KNPI Provinsi Banten. Supaya DPD bisa mempelajarinya. Jika memang benar terbukti, maka DPD akan menindaklanjuti dan kemudian surat keberatan tersebut akan kita konsultasikan ke DPP KNPI Pusat,” katanya.

Lanjut Aden, DPD KNPI Provinsi Banten sesuai UU No 40 tahun 2009 sudah mensosialisaikan ke DPD KNPI Kota dan Kabupaten untuk mengingatkan seluruh organisasi kepemudaan (OKP) harus mematuhi UU dengan menyiapkan pengurus yang berusia di bawah 40 tahun.

“Pada dasarnya DPD KNPI Provinsi sudah mensosialisasikan UU tersebut. Namun pada kenyataannya, hasil musda KNPI yang usianya tidak sesuai UU. Ia mencontohkan KNPI Kota Tangerang dan KNPI Tangsel yang usianya sudah melewati 40 tahun,” ujarnya.

Adenpun berjanji dan akan bertanggung jawab atas kejadian musda ini. “Atas nama pribadi dan DPD KNPI Provinsi Banten saya siap bertanggung jawab,” katanya.

Sebelumnya, Musyawarah Daerah (Musda) II Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Tangsel ternyata masih menyisahkan persoalan. Buktinya, dua kandidat calon yang menganggap terpilihnya Eeng Sulaiman sebagai ketua dinilai cacat hukum.

Calon kandidat ketua KNPI Kota Tangsel Muji SP dan Muslih Basar menyatakan mosi tidak percaya dan menolak hasil Musda tersebut.

Bahkan, calon Kandidat Muji SP akan melayangkan surat pengajuan keberatan yang ditujukan kepada Ketua Umum DPP KNPI Pusat, Ketua umum DPD KNPI Provinsi Banten, Dispora Kota Tangsel.(Evan)




Wow, Harga Cabe di Kabupaten Tangerang Meroket

Kabar6-Seiring meroketnya harga Sembilan Bahan Pokok (Sembako) di sejumlah pasar di Kabupaten Tangerang pada awal 2013 ini, harga cabe pun turut merangkak naik.

Kenaikan harga cabe yang mencapai hingga angka 100 persen, membuat para petani cabe tersenyum lebar.

“Harga semua jenis cabe naik,” ungkap Baginda, pedagang sayur di Pasar Ciu, Kecamatan Tigaraksa kepada wartawan, Sabtu (5/1/2013).

Harga cabe merah kriting kata dia, sebelumnya sekitar Rp10 ribu/kilogram menjadi Rp15 ribu/kilogram dan cabe Hijau sebelumnya Rp8 ribu saat ini Rp16 ribu/kilogram.

“Cabe rawit malah mencapai Rp24 ribu/kg, padahal sebelumnya cuma Rp12 ribu/kg,” katanya.

Meroketnya harga cabe ini lanjutnya, karena pasokan cabe akhir-akhir ini sedikit berkurang.

“Penyebabnya gak jelas. Saat ini, pamasokannya minim dan harganya tinggi,” tuturnya.

Dia berharap Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang, agar bisa mengatur pasokan sembako tersebut.

“Semestinya ada tidakan serius dari Disperindag terkait melonjaknya harga di awal 2013 ini,” katanya.(din)




Tangguhkan Penahanan Penyelundup TKI, Polres BSH Diprotes

Kabar6-Penangguhan penahanan yang dilakukan Polres Bandara Soekarno Hatta (BSH) terhadap tersangka penyelundup 17 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) berbuntut panjang.

Pasalnya, Polres BSH dianggap tidak adil dalam memberikan penangguhan penahanan terhadap tersangka. Alhasil, salah seorang tersangka mengancam akan melaporkan Polres BSH ke Propam Polda Metro Jaya.

Persoalan ini berawal ketika Polres BSH menahan Taufik, warga Kapuk, RT 03/10, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, pada 9 November 2012 lalu, karena diduga telah mengirimkan TKI secara ilegal ke Abu Dhabi. 

Dalam proses penyidikan kasusnya, POlres BSH kemudian kembali meringkus dan menahan Agus Firdaus Bin Abdulah Habib, warga Jalan Pejaten Raya, No. 15, RT 13/02, Kelurahan Jati Padang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang tak lain adalah bos dari Taufik.

Dalam perjalanan penanganan kasusnya, Polres BSH kemudian mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Agus. Sementara, penangguhan penahanan yang diajukan Taufik tidak digubris.

Alhasil, keputusan POlres BSH membuat Taufik meradang. Melalui kakak kandungnya, Defrisal dan kuasa hukumnya, Rinto Ariando, Taufik yang kini mendekam di Lapas Pemuda Tangerang, mengancam bakal melaporkan persoalan itu ke Propam Polda Metro Jaya.

Kasat Reskrim Polres BSH, Kompol Siswo Yuwono mengatakan, pihaknya mengakui telah menangguhkan penahanan terhadap tersangka Agus.

“Ya penangguhan penahan yang kami lakukan itu sudah sesuai dengan prosedur dan Agus selama proses penyidikan telah bertindak kooperatif,” ujar Siswo.(arsa)




Musda KNPI Tangsel Dinilai Cacat Hukum, Umur Eeng Disoal

Kabar6-Musyawarah Daerah (Musda) II Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ternyata masih menyisakan persoalan.

Buktinya, dua kandidat calon Ketua KNPI Tangsel menolak kemenangan Eeng Sulaiman sebagai ketua terpilih dan menuding kemenangan Eeng cacat hukum.

Dua kandidat Ketua KNPI Kota Tangsel yang memprotes kemenangan Eeng Sulaiman tersebut adalah Muji SP dan Muslih Basar. Keduanya menyatakan tidak percaya dan menolak hasil Musda tersebut.

Bahkan, Muji SP mengancam akan melayangkan surat pengajuan keberatan atas hasil Musda Tangsel kepada Ketua Umum DPP KNPI Pusat, Ketua umum DPD KNPI Provinsi Banten, Dispora Kota Tangsel.

“Kami menolak keputusan Musda ini. Karena tidak sesuai AD/ART KNPI alias cacat hukum,” kata Muji dari Sapma PP Sabtu (5/1/2013).

Ditambahkannya, dalam Musda tersebut, penyampaian Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) pengurus demisioner pun tidak disebutkan anggaran penggunaan untuk apa saja.

Menurut Muji, keputusan Musda KNPI yang mengesahkan Eeng Sulaiman menjadi ketua KNPI Kota Tangsel tidak mendasar dan tidak bisa diterima.

“Kami melihat Musda ini cacat hukum karena batas usia calon Ketua KNPI Kota Tangsel harus dibawah 40 tahun, ini malah melebih 40 tahun 11 bulan,” tegasnya.

Atas dasar itulah, lanjut Muji, pihaknya mengajukan surat mosi keberatan agar DPP KNPI Banten bisa menganulir keputusan Musda menetapkan Eeng Sulaiman sebagai ketua KNPI Kota Tangsel.

Sementara, Muslih Basar mengatakan, menerima hasil keputusan tersebut. Namun demikian, Muslih bersama team pemenangannya dalam Musda memberikan sejumlah catatan terhadap hasil Musda tersebut.

“Saya menerima hasil musda tersebut dengan berbagai catatan,” katanya.(Evan)