Pengurus Baru Forki Tangsel Diminta Bisa Dongkrak Prestasi Atlit

Kabar6-Pengurus Federasi Olahraga Karate Indonesia (Forki) Tangerang Selatan (Tangsel) masa bhakti 2010-2014 yang baru saja dilantik, diminta untuk semangat dan bisa segera bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing.

Hal itu disampaikan Ketua Forki Provinsi Banten, Iflindra, usai melantik pengurus Forki Tangsel di aula Gedung DPRD Tangsel, di Jalan Raya Puspiptek Serpong, Kecamatan Setu, Rabu (23/1/2013).

“Pengurus Forki yang baru dilantik tidak boleh berleha-leha. Melainkan harus bisa mendongkrak prestasi atlit yang ada di Tangsel ini. Saya akan mendukung penuh pengurus baru ini, agar tetap semangat,” ujar Iflindra lagi.

Ya, jajaran pengurus Forki Tangsel periode 2010-2014 diketuai oleh Agus Maolana, setelah mendapat dukungan penuh dari 12 perguruan karate yang ada di Tangsel.

Prosesi pelantikan pengurus baru Forki Tangsel yang berlangsung khidmat itu, juga dihadiri oleh Ketua DPRD Tangsel, Bambang P Rachmadi serta sejumlah pejabat teras di Pemerintahan Kota Tangsel.(Turnya)




Gara-gara Banjir, Harga Telur & Sayur Mayur Meroket

Kabar6-Penderitan warga akibat banjir yang melanda kiranya belum berakhir. Setelah kerusakan yang ditimbulkaan banjir, kini giliran harga kebutuhan pokok yang justru mulai merangsek naik.

Selain dikeluhkan warga, kenaikan harga kebutuhan pokok dan sayur mayur pascabanjir yang melanda, juga ikut menuai keluhan dari para pedagang, khususnya di pasar tradisional yang ada di Tangerang.

Pantauan kabar6.com di Pasar Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Kamis (24/1/2013), kebutuhan pokok yang mengalami kenaikan harga adalah telur. Bila biasanya telur dijual Rp. 15 ribu per kilogram, kini naik drastis menjadi Rp. 19 ribu per kilogram.

Sementara Tomat yang biasanya dijual Rp. 6.000 per kilogram naik menjadi Rp. 12 ribu per kilogram, cabai merah dari Rp. 15 ribu per kilogram naik menjadi Rp. 25 ribu per kilogram, cabai rawit dari Rp. 15 ribu per kilogram menjadi Rp. 22 ribu per kilogram.  

Sedangkan bawang merah dari Rp. 6000 per kilogram kini naik menjadi Rp. 14 ribu per kilogram, kembang kol dari Rp. 6.000 per kilogram naik jadi Rp. 14 ribu per kilogram, wortel dari Rp. 5 ribu per kilogram jadi Rp. 12 per kilogram dan buncis dari Rp. 6000 menjadi Rp. 10 ribu per kilogram.

Kondisi kenaikan harga serupa juga di Pasar Anyer, Kota Tangerang dan Pasar Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Umumnya, lonjakan kenaikan harga terjadi antara 50 persen hingga 120 persen.

“Sepekan terakhir hidup kita sudah dibuat sengsara oleh banjir, sekarang tambah sengsara lagi karena harga sayur mayur naik. Ya, beginilah nasib orang kecil yang selalu jadi korban. Setelah korban banjir, korban harga sampai nanti jadi korban politik,” ujar Lisa (30), ibu rumah tangga saat ditemui di Pasar Serpong.

Sementara itu, sejumlah pedagang mengklaim bahwa kenaikan harga disebabkan semakin minimnya pasokan sayur mayur, pascabanjir yang melanda. Selain barang yang jumlahnya sedikit, pasokan juga tersendat akibat transportasi yang terhadang banjir. 

“Kalau sudah begini, justru pedaganglah yang paling menderita. Karena, selain omset dagangan yang merosot, kita sebagai pedagang justru kerap terkena imbas dari pelanggan yang memprotes harga,” ujar Ipul, pedagang sayur di Pasar Anyer.

Parahnya, lanjut Ipul, pihaknya sebagai pedagang juga harus menerima omelan itu sebagai hiburan. Karena bila tidak, pelanggan bakal kabur dan mencari tempat lain.(rani/tom migran)




Kadis Binamarga: Proyek Tak Selesai, Kontraktor Pasti Diblacklist

Kabar6-Kepala Dinas Binamarga dan Pengairan Kabupaten Tangerang, Ilham Chaer menyatakan, akan mengambil tindakan tegas terhadap para kontraktor yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya hingga batas akhir 50 hari masa toleransi yang diberikan.

“Tak ada lagi toleransi bagi para kontraktor yang tidak menyelesaikan proyek. Sanksi tegas seperti Blacklist akan kami berikan kepada mereka,” ungkap Ilham, kepada Kabar6.com, Kamis (24/1/2013).

Menurut Ilham, masa toleransi yang diberikan kepada para kontraktor itu akan berakhir sekitar pertengahan Pebruari mendatang.

Namun, jika kegiatan tersebut masih tetap berjalan hingga deadline waktunya habis, maka pihaknya mengancam akan melakukan cut off terhadap proyek itu.

“Selain cut off, denda keterlambatan maksimum 5 persen juga akan dikenakan kepada mereka. Jadi, konsekwensinya para pemborong itu akan rugi dua kali,” tegasnya.

Ilham menambahkan, pihaknya mengaku sekitar 600 paket proyek  infrastruktur jalan baik bersumber dari APBD Murni dan APBD Perubahan tahun anggaran 2012 yang ada di dinas tersebut, diperkirakan akan selesai sesuai batas waktu yang ditentukan.

“Untuk paket proyek jalan senilai Rp600 miliar itu, saya perkirakan beres semua dan berjalan sesuai jadwal. Tapi, kalau proyek gedung di Dinas Cipta Karya saya lagi pantau,” ucapnya.(din)




Minimarket Menjamur, Camat Pondok Aren Diminta Mundur

Kabar6-Barisan Aksi (BARAK) Pemuda dan Mahasiswa Tangerang, menggelar aksi protes didepan kantor Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (23/1/2013).

Mereka mendesak Camat Pondok Aren, Sahlan, mundur dari jaabatannya, menyusul menjamurnya minimarket dan pasar modern di wilayah tersebut hingga merugikan masyarakat, khususnya para pedagang kecil tradisional.

“Camat Pondok Aren telah melalaikan Perpres Nomor: 19 tahun 2008, pasal 15 ayat 2, terkait tanggungjawab Camat dalam mengawasi mini market. Untuk itu, kami minta Camat turun dari jabatannya,” ujar Angga, kordinator aksi demo.

Berdasarkan penelusuran aktivis dalam Barak Pemuda dan Mahasiswa Tangerang, diketahui bahwa di wilayah KEcamatan Pondok Aren saat ini terdapat sekitar 90 gerai minimarket.

“Kami minta Camat tidak lagi mengeluarkan rekomendasi ijin pendirian minimarket sekaligus mengambil langkah tegas terhadap keberadaan minimarket bodong diwilayah POndok Aren. Bila tidak sanggup, kami minta Camat mudur,” desak Angga lagi.

Para pemuda dan mahasiswa pendemo sempat diterima oleh Kasubag Umum Kecamatan Pondok Aren, H. Nazarrudin dan Kasi Satpol PP Kecamatan Pondok Aren, Suhli.

“Kita terima aspirasi yang disampaikan kelompok pemuda dan mahasiswa Tangerang itu. Selanjutnya, aspirasi itu akan kami bawa akepada pimpinan untuk dirapatkan bersama,” ujar Nazarudin.(turnya)




Wabendum HIPMI Tewas Gantung Diri di Jendela Kamar

Kabar6-Wakil Bendaraha Umum (Wabendum) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Sudiro Andi Wiguno (35), ditemukan tewas gantung diri di rumahnya Komplek Menteng Residence Blok FC 8/1, RT 4/12, Pondok Ranji, Ciputat timur, Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (23/1/2013).

Belum diketahui pasti apa motif yang memicu aksi nekat korban. Saat ini, kematian pria asal Kabupaten Blora, Jawa Tengah ini masih dalam penyelidikan pihak Kepolisian Sektor Ciputat.

Informasi yang berhasil dihimpun kabar6.com mengungkap, jasad kaku pengusaha muda itu terkuak dari kecurigaan Supolo, pembantu yang sehari-hari bekerja di rumah korban.

Berawal dari kecurigaan Supolo karena tidak mendapati majikannya melaksanakan sholat subuh di mesjid tak jauh dari lokasi kejadian. Padahal, biasanya Supolo dan majikannya selalu melaksanakan sholat berjemaah di mesjid yang sama.

Karena penasaran, selepas sholat Supolo langsung menuju rumah majikannya. Namun, saat tiba dirumah itu Supolo mendapati majikannya sudah kaku tak bernyawa, dengan kondisi leher terjerat selendang warna coklat yang tergantung di kusen jendela kamar.

Kejadian itupun kemudian dilaporkan ke Polsek Ciputat. Oleh polisi yang datang ke lokasi, jenazah korban dievakuasi ke RS Fatmawati, Jakarta Selatan.

Kanit Reskrim Polsek Ciputat, AKP Syamsuddin saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa itu. “Peristiwa itu masih dalam penyelidikan kami,” ujar Syamsudin.

Ya, selain menjabat sebagai Wakil Bendara Umum di HIPMI, Sudiro Andi Wiguno juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Dayaindo Resources International Tbk, sebuah perusahaan yang bergerak dibidang Jasa Pengangkutan Tambang, Pertambangan (Batubara dan Nikel).(turnya)




Dihantam Banjir, Jalan di Kota Tangerang Juga Rusak

Kabar6-Pascabanjir yang melanda, sejumlah ruas jalan di wilayah Kota Tangerang mulai mengalami kerusakan. Tak hanya jalan lingkungan, ruas jalan protokol pun mengalami kerusakan serupa.

Kerusakan itupun tak urung menuai keluhan dari warga. Maklum, selain menganggu kenyamanan berlalu lintas, kerusakan ruas jalan itupun bisa membahayakan keselamatan warga pengguna jalan.

“Jalan rusak itu sangat membahayakan. Apalagi kalau malam hari dan sedang hujan,” ujar Robi, mengeluhkan kerusakan jalan diwilayah tempat tinggalnya di Jalan Mansyur, Gondrong, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Rabu (23/1/2013).

Pengamatan kabar6.com, kerusakan ruas jalan di Kota Tangerang diantaranya terjadi di Jalan Raden Saleh, Kecamatan Karang Tengah. Jalan Raden Fatah di Kecamatan Ciledug, Jalan Mansyur di Kecamatan Pinang, Jalan MH Thamrin di Kecamatan Tangerang serta Jalan KH Hasyim Ashari di Kecamatan Cipondoh.

Terkait kerusakan yang terjadi, Sekertaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Tangerang, Dedi Suhasa mengatakan bakal segera melakukan pemetaan terhadap sejumlah ruas jalan yang rusak tersebut untuk selanjutnya diperbaiki.

“Sementara ini, kita berupaya menutup lubang jalanan yang ada, seperti di wilayah Gondrong, dengan bebatuan. Tujuannya guna mencegah terjadinya kecelakaan sampai masa perbaikan dimulai,” ujar Dedi lagi.

Sedangkan untuk ruas jalan protokol yang rusak, seperti jalan sudirman, Hasyim Asari dan MH Thamrim, pihaknya telah menyurati Dinas PU Provinsi Banten guna melakukan perbaikan. “Jalan protokol menjadi tanggungjawab Provinsi,” ujarnya.(Ali)

 




Handphone Perampok Tertinggal di Rumah Pensiunan BUMN

Kabar6-Jajaran Kepolisian Resor Kota Tangerang menyita sebuah handphone nokia dari rumah milik pensiunan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Tri Djoko Mulyanto (68), di Jalan Mertilang, XXV Blok KC.6, No.3, Sektor IX, Bintaro Jaya, Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Telepon seluler itu diduga kuat milik salah seorang pelaku perampokan yang tertinggal. Saat ini, handphone tersebut disita polisi sebagai barang buktu sekaligus petunjuk guna meringkus pelaku. 

“Handphone itu sudah kami sita sebagai barang bukti, guna kepentingan penyidikan,” ujar Kanit Ranmor Polres Kota Tangerang, Iptu David Junior Kanitero. 

Ditanya apakah polisi sudah mengetahui identas pelaku perampokan tersebut, Dimas tidak mau menjelaskan. Dia hanya mengatakan bahwa kasus itu masih dalam lidik.

Ya, aksi kawanan perampok bersenjata di rumah Tri Djoko Mulyanto berlangsung Rabu (23/1/2013) dini hari. Dalam aksinya, pelaku sempat menyekap seluruh anggota keluarga Tri Djoko Mulyanto, terdiri dari istri dan dua orang anak.

Pelaku kabur setelah menggasak dompet berisi ATM, KTP, uang dollar sebanyak USD 1.800, uang tunai Rp 2,7 juta, telepon genggam, dan kartu kredit dengan total kerugian mencapai Rp.67,5 juta.(Turnya)

 




Pensiunan BUMN Disandera Perampok, ATM dan Uang USD 1.800 Digasak

Kabar6-Sekawanan perampok bersenjata kembali beraksi di Tangerang. Kali ini, yang disasar adalah rumah milik pensiunan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Tri Djoko Mulyanto (68), di Jalan Mertilang, XXV Blok KC.6, No.3, Sektor IX, Bintaro Jaya, Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (23/1/2013)

Dalam aksinya, kawanan pelaku sempat menyandera seluruh anggota keluar dirumah itu, sebelum kemudian  menggasak dompet berisi ATM, KTP, uang dollar sebanyak USD 1.800, uang tunai Rp 2,7 juta, telepon genggam, dan kartu kredit dengan total kerugian mencapai Rp.67,5 juta.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, komplotan pelaku yang beranggotakan 4 orang itu masuk ke dalam rumah melalui atap kamar mandi. Saat itu, seluruh penghuni rumah sedang tertidur lelap.

“Saya sempat mendengar ada suara dari kamar mandi. Saya pun terbangun dan keluar dari kamar untuk mrlihat apa yang terjadi,” ucap Tri Mulyanto.

Namun, begitu keluar kamar Tri langsung disergap 4 pelaku. Dibawah todongan senjata tajam, Tri hanya bisa pasrah saat tangan dan kakinya diikat menggunakan kabel listrik.

Tak hanya Tri, kawanan perampok kemudian juga mengikat tiga anggota keluarga lain yang ada didalam rumah, yaitu Fiki (27) anak korban, Dida Karisma Akbar (20) anak korban dan Beby Noviani (50), istri korban.

“Mereka mengancam akan membunuh kami bila berani bertindak macam-macam, apalagi berteriak. Setelah itu, kami dipaksa menyerahkan seluruh uang dan perhiasan yang ada,” jelasnya.

Karena takut, Tri dan keluarganya akhirnya memenuhi seluruh permintaan korban, dengan memberikan dompet berisi ATM, KTP dan barang berharga lainnya, seperti uang sebanyak USD 1.800, uang tunai Rp2,7 juta, sejumlah telepon genggam, dan kartu kridit, dengan total kerugian mencapai Rp.67,5 juta.

“Setelah mengambil seluruh harta benda kami, para perampok kemudian kabur melalui pintu depan rumah. Sementara kami ditinggal dalam kondisi tangan dan kaki terikat. Kami akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Pondok Aren setelah berhasil melepaskan diri,” ujar Tri.(Turnya)

 




2013, Pemkab Tangerang Bangun Stadion di Bojong Nangka

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang berencana akan membangun stadion di Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua.

“Rencana tahun ini dan sudah dianggarkan APBD 2013 sebesar Rp 90 miliar,” ujar Kepala Disporabudpar Kabupaten Tangerang Somaatmadja kepada Kabar6, Rabu (23/1/2013).

Menurut Soma, dipilihnya lokasi seluas 12 hektar di wilayah Bojong Nangka ini berdasarkan kajian yang matang dan melalui uji kelayakan, bahkan Detail Engenerring Design (DED) sudah dibuat.

“Awalnya lokasi itu mau dibangun asrama haji, tapi tidak jadi. Dan, akan dibangun stadion,” katanya.

Stadion ini sebagai pengganti Stadion Benteng yang berlokasi di Kota Tangerang yang kini masih menjadi perebutan kepemilikan atas aset Stadion Antara Pemkab dan Pemkot Tangerang.

“Yang pasti, jika Pemkot Tangerang tidak mau membayar atas bangunan Stadion. Pemkab tidak akan menyerahkan ke Pemkot,” tandas Soma.

Untuk pembangunan Stadion di Bojong Nangka ini, lanjut Soma, akan dilakukan tahun ini dengan menelan anggaran Rp 90 miliar dibangun secara multiyears.

“Tahun ini akan dilelang proyek pembangunannya,” pungkasnya.(dre/*)

 




Terdakwa Kasus Nopol Cantik Divonis 3 Bulan, Kuasa Hukum Kecewa

Kabar6-Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan nomor polisi (nopol) cantik mobil mewah, Robin Ong (53), diganjar hukuman 3 bulan 15 hari penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Rabu (23/1/2013).

Sidang yang dipimpin oleh majelis Hakim, Toga Napitupulu menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. “Terdakwa terbukti bersalah dan dihukum 3 bulan 15 hari,” jelas Toga Napitupulu.

Mendengar putusan tersebut, Ronny Talapessy, kuasa hukum terlapor,  Samuel Bob Hansen, mengaku kecewa dengan putusan hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 6 bulan penjara.

“Kami jelas kecewa dengan vonis hakim, dia terbukti bersalah namun hukuman lebih ringan,” jelas Ronny.
Ia juga mengatakan di negeri ini tidak ada yang kebal hukum. Siapapun yang melanggar dan terbukti bersalah harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Sedangkan atas vonis tersebut Robin Ong masih akan pikir-pikir. Dan majelis hakim memberikan waktu 7 hari setelah putusan untuk menunggu jawaban terdakwa akan banding atau menerima putusan. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Riama Sihite, mengatakan bila Robin Ong dilaporkan oleh Samuel Bon Hansen terkait penipuan dan penggelapan untuk mengurus nomor polisi mobil mewah pada bulan Februari 2012.

Untuk mengurus Nopol mobil mewah tersebut, korban pun memberikan uang sebesar Rp22 juta kepada Robin Ong. Namun, setelah itu prosesnya tidak selesai hingga akhirnya korban melaporkan kepada polisi.

“Menuntut terhadap terdakwa Robin Ong dengan pidana penjara 6 bulan, dipotong masa tahanan sementara. Terdakwa juga diharuskan membayar uang perkara Rp 5.000,” kata Riyama Sihite.

Sebelumnya, Robin Ong diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan uang Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil mewah milik Samuel Bob Hanses.

Penyidik kepolisian sempat menjemput paksa Robin Ong di rumahnya sekitar Kota Tangerang, Banten, Jumat (13/1), karena dia dua kali mangkir dari panggilan dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Pihak kejaksaan juga sempat menahan Robin Ong yang tercatat mantan salah satu anggota IPW tersebut selama 20 hari sebelum masuk jadwal persidangan perdana di PN Tangerang.(pic)