1

2013, Pemkab Tangerang Bangun Stadion di Bojong Nangka

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang berencana akan membangun stadion di Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua.

“Rencana tahun ini dan sudah dianggarkan APBD 2013 sebesar Rp 90 miliar,” ujar Kepala Disporabudpar Kabupaten Tangerang Somaatmadja kepada Kabar6, Rabu (23/1/2013).

Menurut Soma, dipilihnya lokasi seluas 12 hektar di wilayah Bojong Nangka ini berdasarkan kajian yang matang dan melalui uji kelayakan, bahkan Detail Engenerring Design (DED) sudah dibuat.

“Awalnya lokasi itu mau dibangun asrama haji, tapi tidak jadi. Dan, akan dibangun stadion,” katanya.

Stadion ini sebagai pengganti Stadion Benteng yang berlokasi di Kota Tangerang yang kini masih menjadi perebutan kepemilikan atas aset Stadion Antara Pemkab dan Pemkot Tangerang.

“Yang pasti, jika Pemkot Tangerang tidak mau membayar atas bangunan Stadion. Pemkab tidak akan menyerahkan ke Pemkot,” tandas Soma.

Untuk pembangunan Stadion di Bojong Nangka ini, lanjut Soma, akan dilakukan tahun ini dengan menelan anggaran Rp 90 miliar dibangun secara multiyears.

“Tahun ini akan dilelang proyek pembangunannya,” pungkasnya.(dre/*)

 




Terdakwa Kasus Nopol Cantik Divonis 3 Bulan, Kuasa Hukum Kecewa

Kabar6-Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan nomor polisi (nopol) cantik mobil mewah, Robin Ong (53), diganjar hukuman 3 bulan 15 hari penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Rabu (23/1/2013).

Sidang yang dipimpin oleh majelis Hakim, Toga Napitupulu menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. “Terdakwa terbukti bersalah dan dihukum 3 bulan 15 hari,” jelas Toga Napitupulu.

Mendengar putusan tersebut, Ronny Talapessy, kuasa hukum terlapor,  Samuel Bob Hansen, mengaku kecewa dengan putusan hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 6 bulan penjara.

“Kami jelas kecewa dengan vonis hakim, dia terbukti bersalah namun hukuman lebih ringan,” jelas Ronny.
Ia juga mengatakan di negeri ini tidak ada yang kebal hukum. Siapapun yang melanggar dan terbukti bersalah harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Sedangkan atas vonis tersebut Robin Ong masih akan pikir-pikir. Dan majelis hakim memberikan waktu 7 hari setelah putusan untuk menunggu jawaban terdakwa akan banding atau menerima putusan. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Riama Sihite, mengatakan bila Robin Ong dilaporkan oleh Samuel Bon Hansen terkait penipuan dan penggelapan untuk mengurus nomor polisi mobil mewah pada bulan Februari 2012.

Untuk mengurus Nopol mobil mewah tersebut, korban pun memberikan uang sebesar Rp22 juta kepada Robin Ong. Namun, setelah itu prosesnya tidak selesai hingga akhirnya korban melaporkan kepada polisi.

“Menuntut terhadap terdakwa Robin Ong dengan pidana penjara 6 bulan, dipotong masa tahanan sementara. Terdakwa juga diharuskan membayar uang perkara Rp 5.000,” kata Riyama Sihite.

Sebelumnya, Robin Ong diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan uang Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil mewah milik Samuel Bob Hanses.

Penyidik kepolisian sempat menjemput paksa Robin Ong di rumahnya sekitar Kota Tangerang, Banten, Jumat (13/1), karena dia dua kali mangkir dari panggilan dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Pihak kejaksaan juga sempat menahan Robin Ong yang tercatat mantan salah satu anggota IPW tersebut selama 20 hari sebelum masuk jadwal persidangan perdana di PN Tangerang.(pic)




Penyegelan dan Penyitaan Operator Parkir Berbuntut Pengerahan Preman

Kabar6-Mayoritas operator parkir dalam gedung (off street) yang beroperasi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) hanya mengantongi surat rekomendasi. Tak sedikit diantara pengelola parkir mengerahkan preman setelah petugas gabungan melakukan penyegelan.

“Tidak bisa hanya kantongi rekomendasi dari kami,” ungkap Kepala Bidang Angkutan Dishubkominfo Kota Tangsel, Wijaya Kusuma, kepada kabar6.com di Teras Kota BSD, Serpong, Rabu (23/1/2013).

Wijaya menjelaskan, surat rekomendasi yang dikeluarkan pihaknya hanya menjadi menjadi salah satu prosedur awal mengurus perizinan penyelenggaraan parkir.

Itu pun dikeluarkan bila pemohon menyertakan dokumen PBB, rekening pajak tiga bulan terakhir sesuai dengan instruksi Dinas Pendapatan Pengelolaan dan Aset Daerah (DPPKAD).

Setelah mengantongi surat rekomendasi dari Dishubkominfo, terang Wijaya, setiap operator parkir off street wajib mendaftarkan legalitas usahanya di Badan Pelayanan Terpadu.
Jika surat penyelenggaraan parkir sudah dikantongi, maka operator dianggap legal karena retribusi pajak bisa ditarik oleh Pemkot Tangsel.

Masih menurut Wijaya, pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan dan teguran kepada seluruh pengelola agar segera mengurus surat penyelenggaraan parkir.

Surat bernomor 551.21/011.140-ANGK/DHKI/2013 itu mewajibkan setiap operator mengurus surat perizinan sampai 18 Januari 2013 lalu.

“Tapi tidak digubris seperti oleh operator dan terpaksa kami segel. Sampai operator mengurus perizinan maka ga boleh narik retribusi. Kalau masih menarik terpaksa komputernya kami sita,” tegasnya.

Pengamatan dilapangan, petugas gabungan langsung memasang stiker di loket-loket operator parkir off street di Teras Kota BSD, Ruko Bidex yang keduanya milik SOS Parking.

Kemudian petugas melanjutkan penyegelan ke Grand Zuri Hotel BSD yang area dikelola oleh pihak ketiga Secure Parking.

Ketika kembali ke Teras Kota untuk ikut melanjutkan penyegelan dilokasi lainnya sudah ada Hermansyah, Manager Area SOS Parking. Hermansyah mencoba mengajak Wijaya berkomunikasi tapi tidak ditanggapi.

Rupanya kehadiran Hermansyah ditempat tersebut tak sendiri, melainkan juga hadir sejumlah pria berkulit hitam berbadan tegap dengan sorotan mata yang tajam.

“Bang liat deh, nomor motor kita dicatet-catetin sama itu orang,” ujar Irwansyah, pewarta foto Harian Satelite News sambil melirik ke arah pria berbadan tegap tersebut.(yud)




Paskibraka Kabupaten Tangerang Minta Dibangunkan Asrama

Kabar6-Para pengurus Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Tangerang, meminta kepada pemerintah daerah setempat untuk membangunkan sebuah asrama belajar.

Hal ini, disampaikan Ketua Paskibraka Kabupaten Tangerang Sazizal Muttaqien, saat acara pengukuhan 30 pengurus Paskibaraka, Dewan Pembina dan Dewan Pertimbangan untuk periode 2012-2016, di Gedung Serba Guna (GSG) Tigaraksa, Rabu (23/1/2013).

Menurutnya, para pengurus Paskibraka sangat membutuhkan wadah untuk menjalankan berbagai kegiatan seperti bimbingan belajar dan latihan. Pasalnya, selama ini kegiatan-kegiatan itu dilakukan hanya menumpang di asrama TNI yang ada di wilayah itu.

Asrama itu kata Sazizal, juga akan dijadikan oleh mereka sebagai sarana pendukung untuk meningkatkan kualitas dan mengembangkan diri mereka dalam mewujudkan generasi muda yang cinta tanah air, mandiri, serta inovatif.

“Kalau ada asrama, kami tidak repot lagi untuk menjalankan kegiatan belajar. Disamping itu, kami juga ingin mengembangkan diri untuk belajar kewirausahaan,” ujarnya.

Sementara itu, Dewan Pembina Utama Paskibraka Kabupaten Tangerang, Ilham Chaer mengatakan, pihaknya berkomitmen akan mendorong permintaan pembangunan asrama tersebut melalui Dinas Pemuda Olahraga, Kedudayaan dan Pariwisata  (Disporabudpar) setempat.

Usulan pembangunan asrama ini lanjut Ilham, akan menjadi skala prioritas. Namun, dia harus melihat ketersediaan lahannya dahulu.

“Mungkin saja bisa dibangun. Nanti akan dipertimbangkan dan pasti akan diusulkan sebagai skala prioritas, namun pembangunan itu bukan sekarang. Kami, akan cari lahannya dulu. Paling tidak mereka memiliki kesekretriatan,” kata Ilham yang juga menjabat Kepala Dinas Binamarga dan Pengairan Kabupaten Tangerang.

Hadir dalam acara pengukuhan pengurus Paskibaraka ini, Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Tangerang, Slamet Setiawan, Kepala Disporabudpar Kabupaten Tangerang, Somawinata, Kepala BP2T, Rudi Maesyal, Perwakilan dari Polresta Kabupaten Tangerang, serta dua pengurus DPD KNPI Kabupaten Tangerang, Jainal Abidin dan Andri Priatna.(din)




Polisi Kantongi Identitas 3 Pelaku Pengeroyokan Ardi Putra

Kabar6-Jajaran Kepolisian Sektor Cipondoh masih memburu kelompok pemuda yang mengeroyok supir angkot B02, Ardi Putra Prasetya (23) hingga tewas di Jalan Tugu Karya 2, RT 02 RW 10, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, pada Selasa (22/1/2013) malam.

Kapolsek Cipondoh, Kompol Suyono mengatakan, dari hasil pemeriksaan para saksi, pihaknya sudah berhasil mengantongi 3 nama pelaku pengeroyokan tersebut. Ketiganya adalah Yuka, Wendi dan Gunawan, yang juga merupakan supir angkot B 02.

“Pemicunya hanya persoalan sepele. Korban menegur seorang pemuda bernama Yuka, karena dianggap tidak sopan saat melintas. Karena tidak terima, Yuka kemudian mengadukan kejadian itu kepada pamannya, Wendi dan Gunawan,” ujar Kapolsek, Rabu (23/1/2013).

Sementara, keluarga besar Ardi Putra Prasetya yang di temui di ruang jenazah RSUD Tangerang mendesak pihak kepolisian segera meringkus pelaku pengeroyokan tersebut.

“Kami minta polisi segera menangkap pelaku dan menghukum seberat-beratnya,” ujar Dwi Nuraini, salah seorang kerabat korban. 

Seperti diketahui, Ardi Putra Prasetya (23), warga Jalan Kisamaun, Kelurahan Sukasari, Kota Tangerang, tewas mengenaskan setelah dikeroyok Yuka, Wendi dan Gunawan. Korban tewas dengan kondisi luka tusuk dibagian perut.(ali/tom migran)




Tegur Pemuda, Ardi Putra Tewas Dikeroyok di Cipondoh

Kabar6-Nasib tragis dialami Ardi Putra Prasetya (23). Pemuda warga Jalan Kisamaun, Kelurahan Sukasari, Kota Tangerang ini tewas akibat menjadi korban kebrutalan sekelompok pemuda yang mengeroyoknya.

Korban tewas karena luka tusuk di perut usai dikeroyok sekelompok pemuda di Jalan Tugu Karya 2, RT 02 RW 10, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Selasa (22/1/2013) malam.

Informasi yang berhasil dihimpun dari Polsek Metro Cipondoh, peristiwa berawal ketika korban menegur seorang pemuda yang melintas di hadapannya karena dianggap sopan.

Namun, pemuda yang ditegur justru melawan dan pergi meninggalkan lokasi. Tak berapa lama kemudian, pemuda tersebut datang lagi bersama teman-temannya dan langsung mengeroyok korban.

Pada saat pengeroyokan berlangsung, salah seorang dari kelompok pengeroyok diduga menikam perut korban hingga terkapar. Setelah korban ambruk bersimbah darah, barulah kelompol pemuda pengeroyok puas dan pergi meninbggalkan lokasi.

Sementara, korban yang menderita luka tusuk di bagian perut, sempat dilarikan warga sekitar ke RSUD Tangerang. Namun, begitu tiba di rumah sakit, korban akhirnya menghembuskan nafas terakhir.

Guna pengusutan lebih lanjut, kejadian itu kemudian dilaporkan ke Mapolsek Cipondoh. Sayangnya, Kapolsek Cipondoh Kompol Suyono hingga kini belum berhasil dikonfirmasi terkait peristiwa tersebut.(hp/tom migran)




Kasus Jalan Protokol Rusak di Tangerang Dibawa ke Kejati Banten

Kabar6–Kinerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten disoal. Kali ini, protes muncul dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) se Tangerang Raya (Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan).

Kalangan LSM menuding, banyak proyek pembangunan infratruktur yang dikerjakan di wilayah Tangerang tidak sesuai dengan rancangan kerja, dan tidak berkualitas.

Gabungan LSM tersebut terdiri dari Reclasseering Indonesia Provinsi Banten, Gerakan Masyarakat Madani (Gemma) Tangerang, Gerakan Rakyat Miskin (Gerimis), Solidaritas Masyarakat Tangsel, LIPPN Tangsel, Solidaritas Masyarakat Tangerang (Smart), Himata Tangerang, HMI Ciputat, Kosgoro, Repdem, dan LIPAN.

“Kami sepakat menyoal kinerja Provinsi Banten, karena banyak Jalan Protokol di Tangerang yang baru selesai diperbaiki tapi sudah rusak lagi,” Iman Fachrudin, ketua Reclasseering Indonesia Provinsi Banten, Selasa (22/1/2013).

Rencananya, lanjut Imam Fachrudin, para aktivis yang berada dalam gabungan LSM tersebut bakal melaporkan buruknya kualitas proyek Jalan Protokol diwilayah Tangerang itu ke Kejaksaan Tinggi Banten.

“Kami menduga, kualitas bahan untuk membangun Jalan Protokol itu dimainkan oleh kontraktornya alias tidak sesua standar. Dan, ini terjadi akibat kelalaian pengawasan dari Pemprov Banten,” kata Fachrudin lagi.

Dampak buruknya adalah, kata Fachrudin, kerusakan ruas jalan yang terjadi justru dapat membahayakan keselamatan jiwa pengendara atau masyarakat pengguna jalan.

Sebelumnya, warga di Kota Tangsel, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang mengeluhkan buruknya kualitas pembangunan infastruktur jalan di daerah mereka.

Salah satunya, yang terjadi di sepanjang Jalan Raya Serpong. Di lokasi pembangunan jalan itu, bayak jalan yang sudah bergelombang, dan rusak lantaran buruknya bahan aspal yang digunakan.

“Liat saja, baru di aspal jalannya udah pada ngelupas lagi,” ungkap Remus Dauna, warga Perumahan Nusa Loka, BSD.(iqmar)




107 Operator Parkir Off Street di Tangsel Terancam Denda

Kabar6-Dinas Pendapatan Pengelolaaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melansir hanya ada 95 operator parkir dalam gedung (off street) diwilayah itu yang mengantongi perizinan.

Sementara, status usaha sebanyak 107 operator parkir lainnya masih abu-abu alias bodong. “Dari 202 operator yang beroperasi, cuma 95 operator yang legal,” ujar Kepala Dinas DPPKAD Tangsel, Uus Kusnadi, Selasa (22/1/2013).

Keberadaan 107 operator parkir off street tersebut, kata Uus, jelas sangat merugikan pemerintah daerah. Sebab, setiap hari operator memperoleh pemasukan retribusi parkir, namun tidak menyetorkan kewajibannya ke pemerintah.

“Artinya, keberadaan dan aktivitas operator parkir ilegal itu akan menghambat pembangunan di Tangsel. Kami dukung langkah penertiban tersebut,” jelasnya.

Menurut Uus, penertiban terhadap 107 operator parkir off street yang dilakukan petugas gabungan yakni, Dinas Pehubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel akan terus dilaksanakan.

Ditanyai berapa jumlah kerugian daerah akibat ulah ke 107 operator parkir off street ilegal tersebut, Uus menyatakan tidak bisa mengkalkulasikannya.

Pasalnya, sampai saat ini pihak DPPKAD hanya mengenakan 24 persen dari omzet operator yang mengelola parkir sebagai pajak daerah.

“Yang jelas, jika nanti parkir ilegal itu mengurus izinnya, mereka akan kami kenakan denda pajak, sesuai kurun waktu parkiran itu beroperasi. Pemerintah sangat berharap ketaatan pengelola parkir akan kewajiban pajaknya,” Ujar Uus lagi.

Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Tangsel Sukanta mengatakan, secara bertahap pihaknya akan melakukan penyegelan terhadap 107 parkir off street yang tidak berizin di Tangsel.

“Saat ini sudah 12 yang kami segel dan kami nyatakan tidak boleh memungut parkir kepada pelanggan. Peyegalan akan terus kami lakukan sampai 107 parkiran itu mengurus izinnya,” kata Sukanta, kemarin.

Menurut Sukanta, pemberangusan yang dilakukannya sudah sesuai dengan amanat aturan daerah soal perkir yang terus ditegakkan Pemkot Tangsel.

Terlebih, banyak parkir ilegal yang diindikasikan memungut parkiran tidak sesuai dengan aturan pajak yang sudah ditetapkan peraturan daerah.

“Yang sudah kami segel juga terus kami awasi. Bahkan, beberapa diantaranya ada yang masih badel setelah disegel kami sita alat-alat operator parkirnya,” tegas Sukanta.(yud)




Masih Bandel, Komputer Operator Parkir Plaza Bintaro Disita Satpol PP

Kabar6­-Satuan Polisi Pamong Praja (Sapol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyita perangkat komputer milik operator parkir di Bintaro Plaza, Selasa (22/1/2013).

 

Langkah tegas diambil petugas Satpol PP dan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) setempat, menyusul sikap membandel operator parkir di plaza tersebut yang tetap nekat beroperasi memungut retribusi dari pemilik kenderaan, meski statusnya sudah disegel.

Pengamatan langsung kabar6.com dilokasi, selain menyita perangkat komputer, puluhan petugas Satpol PP juga menyegel kembali pos keluar kendaraan bermotor yang sebelumnya telah dipasang namun dibuka kembali oleh pihak operator.

“Sebelumnya kami sudah pasang segel. Artinya, operator tidak boleh beroperasi sampai ada iji resmi dari BP2T. Tapi pihak operator malah melepas segel dan tetap beroperasi. Ini sama saja menghina pemerintah,” ujar Koordinator Lapangan Satpol PP Tangsel, Basuki.

Basuki menegaskan, bila pihak operator tetap nekat beroperasi kembali, maka pihaknya tidak akan segan-segan menyita uang retribusi yang telah dipungut dari pemilik kenderaan.

Ya, operator parkir di Bintaro Plaza merupakan satu dari 107 operator dalam gedung di Tangsel yang disegel karena kedapatan beroperasi tanpa kelengkapan perijinan dari Pemkot Tangsel.

Agar dapat beroperasi kembali, seluruh operator parkir tersebut diminta segera melakukan pengurusan ijin ke BP2T setempat.(Turnya)

 




Tolak Dakwaan JPU, 5 Mahasiswa UNPAM Minta Penangguhan Penahanan

Kabar6-Sidang bentrokan antara Mahasiswa UNPAM dengan anggota polisi di kawasan kampus Unpam pada 18 Oktober 2012 digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (22/1/2013).

Dalam persidangan eksepsi yang dipimpin mejelis hakim I Gede Mayun dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Markus Panjaitan ini, lima mahasiswa yang duduk sebagai terdakwa melalui kuasa hukumnya menolak dakwaan JPU dan meminta dikabulkannya penangguhan penahanan. 

Ke lima mahasiswa yang menjadi terdakwa itu adalah, YRM (Hukum), RSP ( Fakultas Tekhnik), SK (Pendidikan), BMP (Hukum), IF (Hukum). Mereka sudah menjalani penahanan sejak Tanggal 19 Oktober 2012.

“Kita menolak dakwaan JPU karena terkesan dipaksakan. Dalam dakwaannya JPU menuding klien kami melakukan penganiayaan, tapi tidak dijelaskan secara jelas, siapa yang menganiaya, siapa korbannya dan bagaimana cara melakukannya,” ujar Ibrani SH, kuasa hukum terdakwa.

Untuk itu, lanjut Ibrani, kami memohon majelis hakim mengabulkan eksepsi terdakwa dan memutuskan dakwaan JPU batal demi hukum serta mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa yang saat ini masih berstatus sebagai mahasiswa.

Sementara, majelis hakim pimpinan I Gede Mayun menyudahi persidangan dan akan melanjutkan kembali pada Selasa (29/1/2013) pekan depan.

Sementara, diluar persidangan puluhan mahasiswa UNPAM juga menggelar orasi mendesak majelis hakim agar membebaskan 5 mahasiswa yang saat ini ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan.

Aksi mahasiswa berlangsung damai dibawah pengawalan ketat aparat kepolisian.

Sedianya, bentrokan antara mahasiswa UNPAM dan polisi pecah setelah kelompok mahasiswa menolak kehadiran Wakapolri Komjen Nanan Sukarna sebagai pembicara dalam seminar yang digelar kampus tersebut pada 18 Oktober 2012.

Belakangan bentrok meluas dan berlanjut hingga ke luar kampus. Sejumlah mahasiswa dan polisi turut jadi korban dalam bentrokan itu.(Ali)