1

PSC On Ticket di BSH Menunggu Aturan IATA

Kabar6-Pemberlakuan Passenger Service Charge (PSC) on Ticket pada maskapai selain Garuda masih menunggu kesiapan maskapai bersangkutan serta aturan yang dikeluarkan oleh International Air Transport Association (IATA).

Sebelumnya, pemberlakuan ketentuan Passenger PSC on Ticket yang mulai diterapkan sejak 4 Oktober 2012 lalu, masih terbatas hanya untuk penerbangan domestik Garuda Indonesia saja. 

”Untuk masyarakat yang menggunakan penerbangan selain Garuda Indonesia, penarikan biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) masih dilakukan secara manual melalui loket sebagaimana yang berlaku sebelumnya,” jelas Corporate Secretary PT Angkasa Pura II (Persero) Trisno Heryadi, Senin (8/10/2012).

Pernyataan tersebut di disampaikan Trisno menyusul maraknya peredaran informasi gelap yang mendorong masyarakat untuk melakukan penolakan terhadap penarikan PSC secara manual oleh petugas di seluruh bandara.

Trisno menambahkan, untuk pelaksanaan PSC on Ticket pada penumpang Garuda Indonesia sendiri, sejauh ini berjalan dengan baik dan lancar.

Bahkan belum ditemukan adanya masalah atau komplain dari pengguna jasa penerbangan di bandara-bandara baik yang dikelola oleh PT Angkasa Pura II maupun PT Angkasa Pura I.

“Kami telah melakukan pemantauan di bandara-bandara. Sejauh ini, pelaksanaan ketentuan PSC on Ticket berjalan baik dan lancar. Seluruh penumpang domestik penerbangan Garuda Indonesia yang sudah membayar PSC bersamaan dengan pembayaran ongkos perjalanan (air fare) dalam ticketnya tidak perlu lagi antri untuk membayar PSC di Bandara,” imbuhnya.

Namun, imbuhnya, bagi penumpang Garuda yang membeli tiket sebelum 4 Oktober 2012, penaikan biaya PSC tetap dilakukan scara manual melalui konter check-in Garuda Indonesia.

Pengecualian ini juga berlaku bagi penumpang penerbangan domestik Garuda Indonesia yang menggunakan tiket dengan fasilitas “interline”, yakni tiket airlines lain yang bermitra dengan Garuda Indonesia yang belum membayar PSC saat tiketnya diterbitkan.

Terkait beredarnya  pesan singkat (SMS) maupun Blackberry Broadcast Message (BBM) yang menginformasikan bahwa PSC on Ticket berlaku untuk seluruh penebangan, Trisno mengimbau masyarakat untuk mengabaikannya.

“Itu informasi gelap yang disebarkan pihak tak bertanggungjawab untuk membuat resah pengguna jasa. Karena, sekali lagi, ketentuan PSC on Ticket yang sudah berjalan saat ini masih terbatas untuk penerbangan domestik Garuda Indonesia. Untuk maskapai penerbangan lain, belum berlaku,” tegasnya.

Ketentuan pemberlakukan PSC on Ticket khusus untuk penumpang domestik Garuda Indonesia merupakan kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh PT Angkasa Pura I (Persero), PT Angkasa Pura II (Persero), dan PT Garuda Indonesia Tbk di Jakarta pada 1 Oktober 2012.

Pemberlakuan PSC on Ticket untuk penerbangan domestik selain Garuda Indonesia dapat diterapkan secaraBusiness to Business (B to B) antara pengelola bandara dengan maskapai yang bersangkutan.

Sementara pemberlakuan ketentuan PSC on Ticket untuk penerbangan internasional masih harus menunggu hasil kajian dengan pihak International Air Transport Association (IATA), serta masih memerlukan waktu untuk persiapan, utamanya yang menyangkut berbagai ketentuan internasional.(rilis/tom migran)




Diduga Stres, ABG Tusuk Adik Kandung Pakai Kayu Terbakar

Kabar6-Penganiayan di dalam rumah tangga yang dilakukan ABG kepada adik kandungnya  yang masih berusia 8 bulan terjadi di Serang, Minggu (7/10) siang.

Akibat penganiayaan itu, Muhamad Yusuf Abdul Karim, bayi berusia delapan bulan itu kini tergolek di ruang Unit Gawat Darurat (UGD) RSUD Serang, akibat lehernya ditusuk pakai kayu yang yang ujungnya terdapat bara api i oleh AL,15, kakak kandungnya.

Pelaku, anak ke-5 pasangan Hj. Rohmah dan Sidik, selain  menusukkan bara api ke leher sang adik juga membantingnya hingga sekarat. .

Diperoleh informasi, peristiwa penganiayaan ini terjadi sekitar pukul 11:30 WIB di Komplek Bina Bakti, Desa Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Menurut keterangan, siang itu, korban sedang lelap tidur  di kamar  dihampiri AL yang memegang kayu berukuran 30 centimeter dengan ujungnya terdapat bara api.

Entah apa sebabnya, tiba-tiba  AL menusukkan kayu tersebut ke leher korban. Perbuatan AL tentu saja membuat korban menjerit kesakitan.Hajah Rohmah yang ketika itu sedang diluar kamar mendengar suara jeritan bayinya, kemudian berlari  ke kamar. Namun,  kamar terkunci dari dalam. Karena curiga, Hj Rohmah berteriak minta tolong.

Tetangga mendengar teriakan Rohmah berdatangan lalu mendobrak pintu kamar. Sontak, warga  terkejut melihat Muhamad Yusuf  berada di lantai dan AL memegang kayu.

Melihat korban menderita luka bakar di leher kemudian dilarikan ke RSUD Serang. Sementara AL diamankan warga dan diserahkan ke Mapolsek Kasemen.

Hj Rohmah mengaku, dirinya tidak menyangka AL berbuat kejam dengan adik kandungnya sendiri. Menurutnya, sehari-hari sang bayi dirawat AL. Hanya saja, Hj. Rohmah curiga AL sedang dalam kondisi mabuk karena dicekoki pil anjing oleh temannya.

“Dia itu dibawa temannya dan diberi pil anjing. Tapi sehari-hari memang dia yang rawat bayi. Baru kali ini saja dia begitu,” kata Hj Rohmah.

Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Fredya Triharbakti dikonfirmasi Minggu (7/10) membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara diduga AL mengalami gangguan jiwa. Pasalnya, AL tidak dapat diintrogasi karena jawaban tidak nyambung dengan pertanyaan penyidik.

“Sekilas, dari hasil pemeriksaan tadi pelaku ini mengalami gangguan kejiwaan. Ya, jawaban dia ngelantur, tidak nyambung dengan pertanyaan yang diajukan penyidik. Tapi untuk memastikan pelaku nanti akan kami cek kejiwaannya oleh ahli,” ujar AKP Fredya.

Mengingat pelaku masih dibawa unur pihak kepolisian akan  meminta pendampingan dari Bapas. “Sementara ini pelaku dijerat dan diancam pasal 44 UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun penjara,” katanya. (pk/sak)

 




Info Haji:17 Kloter Gelombang Kedua Tiba di Jeddah

Kabar6-Hari kedua fase gelombang kedua, sudah 17 keloter  tiba di Bandara King Abdul Azis Jeddah dengan mengangkut 7.052  anggota jamaah.

Data Sistem Komputer Haji Terpadu Kemenag RI yang diterima di Jeddah, Minggu, menyebutkan total keloter yang datang sejak gelombang pertama sebanyak 153 keloter dengan membawa total 57.453 calon haji.

Pada gelombang kedua yang dimulai sejak 6 Oktober semua jamaah yang mendarat di Jeddah akan diberangkatkan dengan bus langsung ke Makkah. Pada gelombang pertama jamaah yang tiba diberangkatkan ke Madinah dengan bus.

Jamaah gelombang kedua mengganti pakaian dengan kain ihram (dua lembar kain tanpa jahitan) untuk berumrah di Masjidil Haram.

Suasana Terminal Haji di King Abdul Azis kini semakin ramai karena jamaah yang mendarat tidak hanya dari Indonesia, Malaysia dan Turki serta beberapa negara lain, tetapi sudah dari seluruh dunia, termasuk dari jazirah Arab.

Jamaah haji mulai memenuhi pelataran beranda terminal yang luas dan menempati tempat istirahat yang sudah diatur oleh otoritas bandara.

Kepala Daker Jeddah Ahmad Abdullah mengingatkan petugas haji Indonesia bahwa beban kerja gelombang kedua lebih berat karena intensitas keloter yang mendarat di Jeddah dua kali lipat, sementara jumlah jamaah haji dari seluruh penjuru dunia akan tiba semakin banyak hingga akhir kedatangan pada 20 Oktober ini.

“Kalau gelombang pertama adalah pemanasan, maka pelayanan pada gelombang kedua adalah kerja sebenarnya,” kata Abdullah.

Pelayanan jamaah haji Indonesia mengatur kedatangan dengan dua gelombang, yakni gelombang pertama yang menempatkan jamaah ke Madinah lalu ke Makkah dan gelombang kedua yang menempatkan jamaah ke Makkah, lalu wukuf kemudian ke Madinah untuk shalat arbain (40 kali shalat fardhu).
Sumber Kementrian Agama RI




PPNUI Ancam Gugat PTUN KPU, Aden Tak Gentar

Kabar6- Calon Bupati Tangerang, Aden Abdul Khaliq, menyatakan dirinya sedikitpun tak gentar dengan ancaman  Tim Bintang Sembilan PPNUI yang ingin menggugat KPU Kabupaten Tangerang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), terkait keabsahan koalisi gabungan partai pengusungnya.

Aden mengatakan, pihaknya menganggap langkah yang akan diambil oleh Tim Bintang Sembilan PPNUI tersebut, adalah sebuah dinamika politik. Bahkan, dirinya memastikan menang dalam pertarungan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang yang bakal digelar pada 9 Desember mendatang.

“Gak apa-apa. Itu dinamika Bang. Saya yakin menang dan jadi Bupati Tangerang,” ungkap Aden, menjawab pertanyaan Kabar6.com, yang dikirim melalui Blackberry Massanger (BBM), Minggu (7/10/2012).

Ditanya, ketika KPU mengabulkan permintaan Tim Sembilan PPNUI dan menganulir koalisi tersebut, sehingga dampaknya dapat mempengaruhi jumlah kursi sebagai syarat utama bagi para calon untuk maju bertarung dalam pesta demokrasi di daerah itu, dengan yakinnya, Aden menjawab bahwa koalisi itu tidak bisa dianulir.

“Yakin gak bisa dianulir Kang. Kenapa emang,” ujar Aden.

Ditambahkan Aden, persoalan yang terjadi ditubuh PPNUI tersebut, bukanlah menjadi urusan dia, melainkan persoalan internal dari partai itu. “Itu kan masalah internal kang,” katanya.

Diinformasikan, pasangan Aden-Suryana ini diusung oleh PPP, PKPB, PDP Dan PPNUI. Koalisi keempat partai pengusung itu menghasilkan tujuh kursi di dewan dan bila PPNUI dianulir, maka pasangan ini bakal kehilangan satu kursi. 

“Dalam kesepakatan koalisi, PPNUI diteken oleh pengurus lama yanmg sudah dibekukan DPP. Tentunya ini cacat hukum,” ujar Ketua Tim Bintang Sembilan PPNUI Kabupaten Tangerang, M Rozak.

Menurut Rozak, KPU Kabupaten Tangerang harus mengkaji ulang koalisi gabungan parpol yang mengusung Aden-Suryana. Kesepakatan koalisi itu harus diubah, yakni yang menandatangani kesepakatan koalisi itu dari pengurus DPC PPNUI yang sah.

“Jika sampai KPU tetap menetapkan pasangan Aden-Suryana, tanpa perubahan kesepakatan koalisi. Maka, kami akan gugat KPU ke PTUN Serang,” ancam Rozak.

Sementara itu, Ketua DPC PPNUI Kabupaten Tangerang Arif Mulyana menjelaskan, DPP PPNUI telah melayangkan surat kepada KPU Kabupaten Tangerang pada 20 September 2012 lalu. Surat Bernomor : 008/DPP-PPNUI/P/IX/2012 tertanggal 12 September 2012 itu tentang pemberitahuan kepengurusan baru DPC PPNUI Kabupaten Tangerang Dan pembekuan pengurus lama.

“Dalam surat itu sekaligus memberitahukan, bahwa PPNUI belum mengusung salah satu BAKAL calon di Pemilukada Kabupaten Tangerang,” katanya.

DPC PPNUI sendiri sudah berkoordinasi dengan KPU, namun kata Arif, belum mendapatkan jawaban pasti. “Kata KPU, saat ini masih tahap verifikasi pasangan calon. Tunggu saja, hasilnya,” kata Arif.(din)

 




Loloskan Aden-Suryana, Tim Bintang 9 Ancam Gugat KPU

Kabar6-Tim Bintang Sembilan PPNUI mengancam akan menggugat KPU Kabupaten Tangerang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), jika bersikeras menetapkan pasangan Aden Abdul Khaliq-Suryana tanpa mengubah kesepakatan koalisi yang dibangun gabungan partai pengusung.

 

Diketahui, pasangan Aden-Suryana ini diusung oleh PPP, PKPB, PDP Dan PPNUI. “Dalam kesepakatan koalisi, PPNUI diteken oleh pengurus lama yanmg sudah dibekukan DPP. Tentunya ini cacat hukum,” ujar Ketua Tim Bintang Sembilan PPNUI Kabupaten Tangerang, M Rozak.

 

Menurut Rozak, KPU Kabupaten Tangerang harus mengkaji ulang koalisi gabungan parpol yang mengusung Aden-Suryana. Kesepakatan koalisi itu harus diubah, yakni yang menandatangani kesepakatan koalisi itu dari pengurus DPC PPNUI yang sah.

 

“Jika sampai KPU tetap menetapkan pasangan Aden-Suryana, tanpa perubahan kesepakatan koalisi. Maka, kami akan gugat KPU ke PTUN Serang,” ancam Rozak.

 

Sementara itu, Ketua DPC PPNUI Kabupaten Tangerang Arif Mulyana menjelaskan, DPP PPNUI telah melayangkan surat kepada KPU Kabupaten Tangerang pada 20 September 2012 lalu. Surat Bernomor : 008/DPP-PPNUI/P/IX/2012 tertanggal 12 September 2012 itu tentang pemberitahuan kepengurusan baru DPC PPNUI Kabupaten Tangerang Dan pembekuan pengurus lama.

 

“Dalam surat itu sekaligus memberitahukan, bahwa PPNUI belum mengusung salah satu BAKAL calon di Pemilukada Kabupaten Tangerang,” katanya.

 

DPC PPNUI sendiri sudah berkoordinasi dengan KPU, namun kata Arif, belum mendapatkan jawaban pasti. “Kata KPU, saat ini masih tahap verifikasi pasangan calon. Tunggu saja, hasilnya,” kata Arif.

 

Terpisah, Ketua Pokja Pencalonan Pemilukada Kabupaten Tangerang Badrussalam mengatakan, dalam surat pendaftaran pasangan calon Pada surat KPU B2, berisi tentang setiap parpol tidak akan menarik pancalonan atas pasangan yang diusung.

 

“Dan, kalau saja surat DPP PPNUI itu masuk sebelum pendaftaran, maka KPU akan melakukan verifikasi mana pengurusan yang sah,” katanya.(din)




Izin 37 Operator Parkir Dalam Gedung di Tangsel Kadaluarsa

Kabar6-Ketua Komisi III Bidang Keuangan DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Hadidin, menyatakan bahwa ada 37 pengelola jasa perparkiran dalam gedung (off street) belum memperpanjang perizinan kegiatan usaha.

“Jangan sampai pengelola parkir mencari untung tapi tidak memberikan kontribusi bagi PAD Kota Tangsel,” ungkapnya akhir pekan lalu.

Dia mengatakan, pihaknya telah  meminta ketegasan Dishubkominfo Kota setempat untuk menyurati pengelola parkir off street. Surat tersebut untuk meminta penjelasan apakah masih berminat berinvestasi dalam pengelolaan parkir di Kota Tangsel.

Dikatakan, pengelola parkir off street tersebut mayorita mengelola parkir pusat perbelanjaan dan kawasan perkantoran di BSD, Bintaro maupun Alam Sutera.

“37 pengelola parkir itu beroperasi di tujuh kecamatan,” kata politisi Golkar itu.

Menurut Hadidin, pihaknya tidak melarang ada investasi di wilayah Kota Tangsel. Hanya saja, pengelola agar mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Saya lupa pengelola mana saja yang belum memperpanjang izin. Namun, totalnya ada 37 perusahaan pengelola parkir yang belum memperpanjang izin,” ujarnya.

Kepala Seksi Parkir dan Terminal Dishubkominfo Kota Tangsel, H Ika membenarkan adanya beberapa pengelola parkir gedung (off street) yang nakal. Lantaran masa berlaku perizinan operasional operator yang telah kadaluarsa, namun masih belum diperpanjang.

“Kita sudah layangkan surat peringatan kepada pengelola parkir yang belum memperpanjnag izin.Kalau untuk pencabutan izin kewenanganya ada di BP2T, Dishubkominfo hanya merekomendasikan saja,” terangnya.

Menurutnya parkir off street yang belum memperpanjang izin mencakup  kawasan Kecamatan Serpong Utara di 11 titik, Kecamatan Ciputat dan Ciputat Timur di enam titik, Pondok Aren delapan titik, Serpong dan Setu ada di 15 titik serta di Pamulang ada di dua titik.

“Pengelola parkir ini diindikasikan belum membayar pajak parkir. Dishubkominfo akan berkoordinasi dengan BP2T dan DPPKAD Kota Tangsel untuk melakukan penertiban,” katanya.

Diketahui Peraturan Daerah (Perda)  nomor 6 tahun 2012 tentang penyelenggaraan retribusi daerah tarif off street di Kota Tangsel sesuai dengan Perda, yakni batas maksimal untuk roda dua Rp 5.000 dan roda empat Rp 15.000.

Sementara data yang diperoleh Kabar6.com dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangsel, ada 75 titik pengelola parkir resmi yang beroperasi didalam gedung. Seluruh pengelola parkir yang ada di tujuh kecamatan tersebut berpotensi memberikan PAD.

Ke-75 titik lokasi ini diantaranya ada di kecamatan Serpong 27, Serpong Utara 17, Pondok Aren 17, Ciputat 6, Ciputat Timur 1, Pamulang 7 titik lokasi dan kecamatan Setu minus pengelola parkir. (yud)

 




Tangsel Mulai Budidayakan Ikan Air Tawar

Kabar6-Distankan (Dinas Pertanian dan Perikanan) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus mengkaji kualitas air tawar di daerahnya.

Langkah ini guna mengembangkan budidaya ikan air tawar yang layak untuk kehidupan beberapa spesies ikan tawar di kota Cerdas, Modern dan Religius tersebut.

“Program akhir tahun ini fokus ke budidaya ikan air tawar. Contoh air di 7 kecamatan sudah kami ambil untuk diuji kualitasnya. Air kualitas terbaik di suatu kecamatan akan kami kembangkan budidaya disana,” ujar Kabid Perikanan pada Distankan Kota Tangsel,  Muhammad Ferizal, Minggu (7/10/2012).

Beberapa waktu belakangan, pihaknya telah membentuk tim kajian kualitas air tersebut. Bahkan, untuk memastikan contoh kualitas air yang ada di Tangsel, pihaknya melakukan survei ke beberapa daerah yang sukses dengan pengembangan budidaya ikan air tawaranya.

“Belum lama ini kami ke Sukabumi dan Bogor,  kami ingin tahu kualitas air seperti apa yang membuat budidaya mereka sukses. Dan kami lihat, dari contoh air yang ada di Tangsel, ada kesamaan material dengan dua daerah Sukabumi,” jelasnya.

Soal jenis ikan air tawar yang akan dikebangkan sendiri, pihaknya juga telah melakukan kajian. Untuk beberapa daerah di Tangsel sudah didapati jenis ikan yang cocok dibudidayakan sesuai dengan kualitas airnya. Seperti, ikan lele, gurama, patin dan ikan mas.

“Untuk ikan gurame dan mas, cocok dikembangkan di kawasan setu yang dekat dengan Cisadane, untuk lele di wilayah Pondok Aren yang kualitas airnya masih didominasi kawasan bekas rawa. Namun, untuk memastikan budidayanya, masih dibutuhkan pematangan hasil kajian dan pendanaan yang cukup,” imbuhnya.(iqmar)




Pijat Plus-plus Tumbuh Subur di Kota Religius Tangsel

Kabar6-Lokasi panti pijat plus-plus kian marak tumbuh di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Padahal, sejak berdiri menjadi daerah otonom baru, Tangsel sepakat untuk mengusung motto Cerdas, Modern dan Religiusnya.

Pengakuan sejumlah pelayan panti pijat di wilayah Pondok Aren, Serpong dan Setu, panti pijat tradisional yang ada saat ini tidak hanya menjajakan layanan pijat peregang otot yang lelah.

Namun, juga bisa memberikan sensasi seksual dengan hubungan intim ketika harga yang diminta cocok.

Seperti pengakuan N (26), salah satu pemijat plus-plus di wilayah Pondok Aren. Bagi N, ia tidak keberatan jika ada konsumennya yang harus dilayani seksualnya.

Bahkan praktik itu bisa dilakuakan sejumlah pemijat lain yang juga ada di panti pijat tradisional tempatnya bekerja.

“Kebanyakan konsumen yang datang kesini tidak hanya meminta pelayanan pijat. Namun kebanyakan meminta pelayanan pijat plus (hubungan intim), kalau pas harganya kami layani,” jelas N, yang belum memberikan keterangan di Polsek Pondok Aren, lantaran ada langgannya yang tewas usai dilayani kebutuhan
seksualnya.

Tidak hanya N, pengakuan serupa diungkapkan MJ (32), pemijat tradisional di kawasan Setu.

Menurutnya, pelayanan pijat plus-plus sudah biasa dia jalani, meski ada aturan tidak dibenarkan melayani hubungan intim di tempatnya, lantaran terbentur motto Religius di Kota Tangsel.

“Sudah bisa mas, soalnya pelanggan juga sering minta,” ucapnya malu-malu.

Bukan hanya di panti pijat tradisional, pengakun mencengangkan juga diungkapkan IDN (25), pemijat, atau yang lebih populer disebut trafis di salah satu panti pijat modern di kawasan Serpong.

Layanan plus-plus juga bisa dia berikan jika ada pelanggan yang minta dilayani dengan tarif yang disepakati bersama.

“Saya sering nolak kalau diminta pelayanan intim. Namun, jika pas dan memang butuh uang, saya layani juga,” ucap IDN, yang juga sadar bahwa di tempatnya bekerja selalu diwanti-wanti tidak melayani hubungan intim, lewat tulisan peringatan di ruang pijat tempatnya bertugas.

Sebelumnya diberitakan, Gunarto (65), warga Jalan Cendrawasih Blok A36/17 RT 003/011, Kelurahan Jurang Mangu Barat, Kecamatan Pondok Aren tewas usai dipijat dan berhubungan badan dengan pemijat.

Peristiwa itu berlangsung lokasi panti pijat di Jalan Ceger Raya, Kelurahan Jurang Mangu Permai, Kecamatan Pondokaren, Selasa (2/10), lalu.

Kasus ini masih didalami kepolisian, namun belum ada tindakan tegas dari aparatur pemerintah di Kota Cerdas, Modern dan Religius yang selalu didengungkan Pemkot Tangsel untuk dilakukan penertiban pijat plus-plus yang kian marak saja di kota tersebut.

“Sebenarnya kami resah, namun kelihatanya ada pengamanan dari oknum dekat pijat itu beroperasi. Mudah-mudahan ada tindakan dari pemerintah,” ucap Suhaibi,
warga Jurangmangu Barat.(iqmar)

 




Asset Pasar di Tangsel Mendesak Diserahkan

Kabar6-Agar bisa dikelola maksimal, dan profesional, aset pasar di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendesak diserahkan kepada pemerintah setempat.

Demikian diungkapkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Tangsel Sihabudin Hasyim. Menurutnya, sudah tiga tahun ini, aset sejumlah pasar masih dikuasai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

“Kami sudah minta lagi aset tersebut agar segera diserahkan oleh Pemkab, kami tinggu jawaban mereka,” jelasnya.

Anggota Fraksi Golkar ini juga menyebutkan, pihaknya berharap, ada koordinasi berkesinambungan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel dengan Pemkab Tangerang soal pengalihan aset yang sudah tiga tahun belum diserahkan ini.

“Banyak masalah di pasar yang sebenarnya sudah ingin diselesaikan Pemkot Tangsel, namun jika belum diserahkan sulit dituntaskan,” singungnya.

Belum lagi, rencana Pemkot Tangsel untuk meremajakan wajah pasar yang eksisting saat ini. Seperti pasar Ciputat, pasar Jombang, pasar Cimangis, dan pasar Sepong.

Saat ini, menurut Sihabudin, perwajahannya masih jauh dari harapan dan butuh peremajaan dan pengelolaan modern.

“Jelas kami ingin wajah pasar kami ini lebih baik. Namun, selama belum diserahkan hal itu tidak bisa dilakukan. Karena haram hukumnya mengeluarkan dana pemerintah di pasar yang masih dikelola daerah
lain,” bebernya.

Sebagaimana diketahui, saat ini kondisi pasar di Kota Tangsel masih jauh tertinggal dengan pasar modern yang dikelola pihak swasta di daerah tersebut.

Namun, tidak menutup kemungkinan wajahnya akan semakin baik jika, dibentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) perpasaran di Tangsel yang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) soal BUMD itu sedang disiapkan.

“Perencanaan untuk membentuk PD Pasar sendiri sudah ada. Kami sudah siapkan Raperda Holding BUMD, begitu pasar ini diserahkan, bisa saja PD Pasar kami menyerahkan pengelolaannya kepada swasta dan pengelolaannya juga lebih profesional dan modern, seperti yang sudah mereka lakukan untuk pasar mereka,” singkat Sihabudin.(Iqmar)




Security BSH Ngamuk, 4 Taksi Non Stiker Dirusak di Terminal 1C

Kabar6-Seorang security mengamuk dan memukuli taksi non stiker yang menaikturunkan penumpang di Terminal 1 C Bandara Soekarno Hatta (BSH), Minggu (7/10/2012).

Akibat aksi koboi sang security bandara itu, setidaknya 4 unit taksi nonstiker yang beraktivitas di terminal 1 C mengalami kerusakan. 

Keempat taksi yang rusak adalah, taksi Pusaka nopol B 2379 XU (penyok bodi samping kiri belakang),  Blue Bird B 2217 QR (kaca spion kanan patah), Pusaka B 1513 WTA (penyok bagian pintu kiri belakang dan Pusaka B 1030 WTA (kaca pintu belakang sebelah kiri pecah).

Saat ini, puluhan taksi non stiker yang tidak terima dengan aksi koboi security itu, mendatangi Polres BSH guna melaporkan kejadian itu.

“Kejadian berlangsung cepat. Begitu taksi tiba untuk menurunkan penumpang, petugas sucirity itu langsung mengejar dan menghajar body taksi secara membabi buta,” ujar Wawan, salah seorang pedagang asongan yang biasa mangkal diareal parkir terminal 1 C BSH.(Bad)