1

Polresta Siapkan Ruangan Sentra Gakumdu Pilbup Tangerang

Kabar6-Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang menyediakan ruangan khusus Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Pemilukada Kabupaten Tangerang.

Pamen Wasdik Sat Reskrim Polresta Tangerang, Komisaris Polisi (Kompol) Kotsbar mengatakan, polisi siap membantu Panwaslu baik tingkat kecamatan maupun kabupaten dalam menagani masalah pidana pemilu.

“Silakan konsultasi kapan pun. Kami siap membantu panwascam dalam menangani tindak pidana pemilu,” katanya dalam acara pelatihan penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu bagi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se Kabupaten Tangerang, bertempat di Hotel Grand City, Jakarta, Kamis (20/9).

Menurutnya, Sentra Gakumdu akan memproses perkara tindak pidana pemilu yang direkomendasikan panwaslu, untuk kemudian akan dilimpahkan pada pihak kejaksaan.

“Kami sudah siapkan juga penyidik bila ada perkara tindak pidana pemilu dari panwaslu,” jelasnya.(dre/*)




Diprotes Dewan, DKPP Janji Revisi Raperda Pemakaman

Kabar6-Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Kabupaten Tangerang, berjanji akan merevisi draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan pemakaman umum. Hal ini, menyusul banyaknya aksi protes yang dilayangkan anggota DPRD setempat, terkait kontroversinya aturan itu.

Kepala Bidang Pemakaman DKPP Kabupaten Tangerang, Dadi Juandi mengatakan, pihaknya menilai aksi protes yang dilayangkan para wakil rakyat kepada instansinya dinilai sangat wajar.

Pasalnya, Raperda itu, masih dalam tahap kajian dan dirinya pun membantah bahwa Raperda yang dibuat  tersebut tidak bermasalah.

“Baru tahap pembahasan, jadi wajar kalau ada kekurangan,”kata Dadi kepada wartawan, Kamis (20/9/2012).

Raperda TPU ini lanjut Dadi, merupakan gagasan lama dari pejabat DKPP terdahulu, sehingga isi Raperda tersebut banyak yang kurang dipahami. Sedangkan, dirinya baru sekitar tiga bulan menjabat di dinas itu.

“Untuk kewajiban hal-hal didalamnya seperti batu nisan dari beton, termasuk hal lainnya yang dipersoalkan dewan itu bisa berubah nanti. Kalau ada kekurangan tinggal disampaikan kembali,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Raperda Pengelolaan Pemakaman Umum Sulaiman Haikal menegaskan, pihaknya membenarkan Raperda tersebut disampaikan dalam rapat pansus bersama tim pengusul dari DKPP setempat.

“Betul, memang dia sampaikan itu di rapat pansus. Dia merasa kurang berwenang menjawab, karena Kepala DKPP dan biro hukum pemkab Tangerang tidak hadir. Selain itu, inisiator atau penyusun awal Raperda juga tidk tampak,” katanya.

Ditambahkan Haikal, saat ini DPRD masih menunggu keseriusan DKPP sebagi pengusul Raperda tersebut. Pasalnya, setiap ada pertemuan untuk membahas persoalan itu, pimpinan dari instansi tidak pernah hadir. Disamping itu, sosialisasi terhadap Raperda itu sama sekali tidak dilakukan.

“Semua stake holder termasuk masyarakat tidak dihadirkan. Jika memang tidak serius dan dirasa

memberatkan masyarakt, Raperda ini bisa saja dihentikan pembahasanya. Itu pun, harus melalui kesepakatan dari seluruh anggota pansus yang ada,” katanya.

Diiformasikan sebelumnya, Raperda tentang Pengelolaan Pemakaman Umum yang dibahas DPRD Dan Pemkab Tangerang, pada Rabu (18/9/2012) lalu, dinilai akan  menyulitkan warga Kabupaten Tangerang.

Para wakil rakyat, menilai Raperda itu sudah salah kaprah dan melenceng dari aturan agama islam.

Seharusnya, Raperda tersebut, hanya mengatur retribusi dari proses penyelenggaraan pemakaman dan pengabuan jenazah (kremasi) dan mengikat kewajiban pengembang atau developer perumahan untuk mengadakan lahan pemakaman bagimasyarakat.(din)




Pelanggar Pemilukada Diancam 72 Bulan Penjara

Kabar6-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tangerang megingatkan agar semua pihak tidak melakukan berbagai bentuk pelanggaran pemilu, apalagi hingga melakukan pelanggaran pidana pemilu.

Pasalnya, pelaku pelanggaran pidana pemilu dapat diancam kurungan penjara hingga 72 bulan lamanya.

“Diharapkan tidak terjadi pelanggaran. Agar Pemilukada Kabupaten Tangerang dapat berjalan bersih, dan jujur sesuai perundang-undangan,” ujar Ketua Panwaslu, Surya Bagya, disela-sela acara pelatihan penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu bagi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se Kabupaten Tangerang, bertempat di Hotel Grand City, Jakarta, Kamis (20/9).

Menurutnya, sangsi bagi pelanggar tindak pidana pemilu tersebut diatur dalam Pasal 115 hingga Pasal 119 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008, tentang Pemerintah Daerah.

Diantaranya disebutkan, dalam pasal 115 ayat 6, setiap orang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi pasangan calon kepala daerah/ wakil kepala daerah, diancam pidana 72 bulan kurungan.

“Ancaman pidananya di pasal-pasal itu. Panwaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, nantinya bersinergi untuk menangani masalah tindak pidana pemilu ini,” katanya.(dre/*)




Jatuh & Terlindas Kereta Api, Pria Paruh Baya Tewas

Kabar6-Sesosok mayat pria tanpa identitas menghebohkan warga Jalan Cendrawasih, Kampung Sawah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (20/9/2012).
Kuat dugaan, pria malang berusia sekitar 30 tahun itu merupakan korban terjatuh dari kereta api, sebelum kemudian terseret dan terlindas.

Informasi yang berhasil dihimpun kabar6.com, jenazah korban pertama kali ditemukan oleh Sholeh (30), warga setempat.

“Pukul 15.00 WIB saya sedang memperhatikan kereta yang lewat dari Serpong menuju Tanah Abang. Dan, saya terkejut sewaktu melihat ada tubuh terjatuh dan terseret hingga terlindas kereta api,” ujar Sholeh.

Kapolsek Ciputat Kompol Alip, membenarkan kejadian tersebut. “Ya kami sudah panggil ambulan untuk mengevakuasi korban sedangkan jenazah langsung dibawa ke rumah sakit fatmawati sambil menunggu pihak keluarga korban karena tidak ada identitas yang kami temukan,” terang Alip.(Turnya)




Ibrohim Calon Tunggal KNPI Kota Tangerang

Kabar6-Sidang pleno penetapan calon ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Tangerang, Kamis (20/9) berlangsung panas. Perdebatan penetapan calon terbentur pada masalah persyaratan batas usia calon yang diharuskan tidak melebihi 40 tahun saat Musyawarah Daerah (Musda) berlangsung 20-21 September 2012, sesuai amanat AD/ART KNPI.

Namun demikian, Presidium Sidang Pleno Musda KNPI Kota Tangerang dalam keputusannya akhirnya menetapkan bahwa hanya satu calon yakni Sekretaris DPD KNPI Kota Tangerang Ibrohim, yang mana nama tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan yang dibutuhkan, yakni tidak berusia lebih dari 40 tahun (38 tahun 5 bulan) dan memenuhi syarat dukungan sebanyak 1 pengurus kecamatan (PK) dan 4 organisasi pemuda (OKP).

Sedangkan dua nama lainnya, masing-masing Khotibul Imam yang lolos persyaratan batas usianya, yakni 34 tahun 2 bulan tetap dinyatakan tidak lolos lantaran hanya menyerahkan 1 dukungan PK dan 3 dukungan OKP.
Sementara Nawawi yang juga mantan Ketua PK Neglasari gagal lolos pencalonan lantaran dianggap sudah melebih usia 40 tahun, yakni 40 tahun 4 bulan.

“Kami sudah tetapkan dalam pleno bahwa hanya Ibrohim yang lolos semua persyaratan. Sedangkan Nawawi dan Khotibul Imam gagal lolos karena tidak memenuhi persyaratan sesuai amanat AD/ART, yakni soal dukungan PK dan OKP, serta syarat minimal usia 40 tahun,” jelas Mulyadi, Ketua Pelaksana Musda (OC) Musda KNPI Kota Tangerang.

Menurut Mulyadi, meskipun dihasilkan calon tunggal, prosesi Musda KNPI Kota Tangerang tetap akan dilaksanakan sesuai tahapan. Setelah ditetapkan 1 calon tunggal dari 3 bakal calon (balon), proses selanjutnya adalah proses pemilihan yang akan di langsungkan di Ciloto, Bogor, Jumat (21/9).

“Kalau hanya calon tunggal, maka tidak akan dilakukan pemilihan namun akan aklamasi. Tapi di puncak sana kami tetap akan membahas skema penting organisasi dan pembahasan laju organisasi kedepan,” tandasnya.

Penuh Intrupsi
Sementara itu, sebelum Presidium Sidang Pleno Penetapan Calon Ketua KNPI Kota Tangerang menetapkan siapa saja yang lolos persyaratan pencalonan, sejumlah peserta Musda banyak mengajukan intrupsi yang cenderung mengarah pada sinisme suasana panas.

Peserta Musda KNPI Kota Tangerang pun menghujat ketetapan yang akan ditetapkan panitia. Tak sedikit diantara pendukung Nawawi dan Khotibul Imam yang sampai beberapa kali mengajukan intrupsi untuk berargumentasi soal aturan main Musda. Salah satunya, yang banyak diperdebatkan adalah soal batasan usia.
“Usia Nawawi masih 40 tahun, masih bisa dicalonkan, hanya lebih 4 bulan. Berilah kesempatan,” kata Mawi, salah satu pendukung Nawawi.

Pernyataan Mawi ini disambut sebagain besar pendukung Nawawi dan Khotibul Imam. Berkali-kali mereka menyatakan persyaratan yang ditetapkan Panitia yang dinilai tidak sesuai AD/ART.

Perang pendapatat sempat didengungkan dengan nada emosional dari para pendukung kedua calon ini. Namun, setelah dibahas lebih santai akhirnya sidang pleno dapat ditutup dengan semua peserta menerimanya.(iqmar)




Perpres 70/2012 Persempit Ruang Gerak Kontraktor Nakal di Kota Tangerang

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mewarning memastikan akan langsung memutus kontrak kerjasama kontraktor nakal. Terlebih, sudah keluar aturan baru soal pengadaan barang dan jasa yang sudah dikeluarkan pemerintah pusat, yakni Peraturan Presiden (Perpres) 70/2012 yang pelaksanaannya lebih mudah dan jelas.

Wakil Wali Kota Tangerang mengatakan, pihaknya akan terus menerus mensosialisasikan aturan baru tentang pelelangan barang dan jasa terbaru, Perpres Nomor 70/2012. Peraturan baru penyempurnaan Perpres 54/2010 tersebut diharapkan kian mempercepat pembangunan di Kota Tangerang.

“Perpres 70/2012 ini menjadi sangat diperlukan dan akan sangat terasa penting bagi Pemkot Tangerang. Sebab, selain diperlukan untuk percepatan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah juga merupakan bagian dari perwujudan sistem pemerintahan yang akuntable dan transparan,” kata Arief R Wismansyah, Kamis (20/9).

Menurut Arief, tujuan perubahan Perpres ini adalah untuk mempercepat pembangunan dan penyerapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Makanya, diharapkan adanya penerapan Perpres ini tidak ada lagi pembangunan yang terhambat.

“Semua aparatur pemerintahan harus paham aturan ini segera. Kami tidak ingin  proses pembangunan di Kota Tangerang terhambat hanya karena pemahamannya lamban,” ujarnya.

Kepala Inspektorat Kota Tangerang Dadi Budaeri mengatakan, kegiatan sosialisasi ini tentunya untuk memahami lebih rinci Perpres 70/2012. Dimana, hal tersebut merupakan kedua kalinya Perpres tentang lelang Barang/Jasa dirubah pemerintah pusat.

“Monitoring dan penetapan pemenang proyek pembangunan juga akan lebih mudah dilakakukan dengan adanya Perpres ini,” ucapnya.

Menurut Dedi, Pemkot Tangerang selalu memonitor  setiap pembangunan yang dilaksanakan dan tidak segan-segan untuk bertindak tegas dengan memberi peringatan bahkan memutus kontrak pemborong yang tidak mengikuti aturan  atau melakukan pengerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.

“Sepanjang tahun 2011 saja ada 31 kontraktor yang didaftarhitamkan karena tidak melakukan pekerjaan sesuai aturan yang telah disepakati,” imbuhnya.

Setelah sosialisasi ini, Dadi berharap, setiap peserta sosialisasi bisa memperpanjang pengetahuannya tentang Perpres 70/2012 kepada khalayak luas, khususnya di lingkungan pegawai Pemkot Tangerang sebagai bentuk peningkatan kompetensi dan kapabilitas terutama dalam memahami aturan-aturan pengadaan barang dan jasa. (iqmar)

 




Naik Angkot, Suwandhi-Muhlis Jalani Tes Kesehatan

Kabar6-Calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang, Achmad Suwandhi-Muhlis, menjalani serangkaian tes kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang, Kamis (20/9/2012).

Dengan menggunakan Angkutan Kota (Angkot) jenis Elf BA 03 jurusan Parung Panjang-Cimone, pasangan yang diusung PDIP daan PAN ini, tiba di RSUD Tangerang pada pukul 6.30 WIB.

Achmad Suwandi, kepada wartawan mengungkapan, pihaknya mengaku tidak memiliki riwayat penyakit bawaan atau serius dalam tubuhnya.

Sebelum menjalani pemeriksaan dokter, beragam persiapan dijalaninya termasuk rutin melakukan olahraga.

“Saya yakin pasti lolos tes kesehatan ini. Sebab, saya rutin berolahraga atau latihan fisik lainnya,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Muhlis menjelaskan, dirinya bersama pasangannya (Achmad Suwandhi-red), datang ke RSUD Tangerang menggunakan angkot.

Hal ini, dilakukan guna merasakan seperti apa yang dirasakan warga miskin yang tidak mempunya kendaraan pribadi atau tidak mampu menyewa mobil ambulan.

“Masyarakat yang kurang mampu, ketika berobat ke rumah sakit banyak menggunakan angkot. Sebab, mobil ambulan yang dimiliki daerah kita saat ini sangat minim,” ujar Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Tangerang yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi 3 DPRD setempat.

Jadi, lanjut Muhlis, bila pakai angkot, pihaknya bisa merasakan dan mengetahui betul apa yang dirasakan warga. Kita ingin menangis dan tertawa bersama rakyat,” tutur Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Tangerang yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi 3 DPRD setempat.(din)




2,122 Jamaah Haji Kota Tangerang Berangkat Besok Ketanah Suci

Kabar6-Sebanyak 2.122 calon jemaah haji asal Kota Tangerang, tercatat masuk dalam kelompok terbang (kloter) pertama yang akan berangkat ketanah suci Mekah. Keberangkatan 2.122 calon jemaah haji ini akan diberangkatkan Jumat (21/9/2012) besok.

Informasi yang didapat kabar6.com, pelepasan Kloter I jamaah haji asal Indonesia yang termasuk jamaah asal Kota Tangerang akan dilepas oleh Menteri Agama Suryadharma Alie di terminal khusus Haji Bandara Soekarno-Hatta.

“Pelepasan calon jamaah haji pertama tingkat nasional rencananya akan dilepas Besok (21/9/2012) oleh Mentri Agama di Bandara Soetta dan dalam kloter pertama ini masuk 2.122 jamaah asal Kota Tangerang, ” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang, Zainal Aripin.

Pada Kamis (20/9/2012) ini, Jamaah haji asal kota Tangerang  sudah mulai diberangkatkan menuju Asrama Haji Pondok Gede untuk pembekalan. Sekurangnya 10 bus disiapkan untuk mengantar 3 kloter pertama asal Kota Tangerang.

“Untuk hari ini 450 calon jamaah haji serta 5 petugas haji sudah diberangkatkan dengan 10 bus ke asrama haji pondok gede, sementara besok ada 5 kloter yang akan diberangkatkan,” tutur Zainal kembali.(rani)




Kabur Pada Saat Digrebek, Kaki Bandar Ganja Dibedil Buser

Kabar6 – Digrebek dirumah kontrakannya, seorang bandar ganja terkapar bersimbah darah setelah sebutir timah panas petugas mengenai kaki kanannya di Kampung Nagrak, Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Kamis (20/09/2012) siang.

Tersangka Irman Abdu Azis (33), warga Kampung Pasir RT 01/02, Desa Cadasari, Pandeglang, Banten kemudian dibawa petugas ke Polsek Balaraja. Dari tangan bandar ganja itu, polisi menyita 1/2 Kg ganja kering yang dikemas 8 paket besar dan 8 paket kecil yang siap diedarkan di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Drama penggerebekan yang dilakukan anggota buser Polsek Balaraja itu berlangsung dramatis. Belasan anggota polisi berpakaian preman yang dipimpim Kanit Reskrim Iptu David Yunior Kanitero mengepung rumah kontrakan tersangka sejak dinihari. Pada saat akan ditangkap, Irman diketahui tengah memaketkan ganja kering.

Rupanya kedatangan petugas sudah tercium tersangka. Melalui pintu belakang rumah kontrakan, bandar ganja yang juga merupakan residivis itu pun mencoba menggunakan jurus kaki seribu. Dor.. sebutir timah panas pun akhirnya mengenai kaki kanannya setelah tembakan peringatan tak digubris tersangka.

“Kami terpaksa memberi tindakan tegas setelah tembakan peringatan anggota tak digubris tersangka,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Balaraja, Iptu David Yunior Kanitero kepada Kabar6.com dilokasi kejadian.

Penangkapan Irman, lanjut David, berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan jika ada seorang bandar ganja berada Kampung Nagrak, Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Informasi berharga tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan observasi di wilayah tersebut.

“Informasi dari masyarakat itu langsung kami tindak lanjuti. Dan benar saja, pada saat digerebek, tersangka tengah memaketkan ganja untuk diedarkan,” kata David.

Dalam catatan kepolisian, Irman pernah ditangkap anggota narkoba Polda Banten pada tahun 1996 dengan kasus yang sama, Setelah beberapa tahun menjalani hukuman tak membuat Irman jera. pria asal Pandeglang Banten itu pun kembali menjadi bandar ganja. “Tersangka pernah ditangkap di Polda Banten tahun 1996 lalu,” singkat David.

Kepada petugas, Irman mengaku baru dua bulan menjadi bandar ganja. Paket besar dijual tersangka seharga Rp 400 ribu dan Rp 200 ribu untuk pake kecil. Keuntungan hasil penjualan barang haram tersebut digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan hidup. “Saya ini pengangguran. Demi menyambung hidup, saya terpaksa jadi bandar ganja lagi,” ujar Irman.

Sementara itu, Kapolsek Balaraja AKP Dody Prawiranegara memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi tentang adanya peredearan narkoba ditengah masyarakat. Untuk itu pihaknya akan selalu mengajak masyarakat untuk terus memberantas dan memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Balajara. “Narkoba sangat berbahaya bagi generasi penerus bangsa Indonesia, untuk itu kami akan bersama-sama dengan seluruh lapisan masyarakat untuk memerangi narkoba,” kata kapolsek. (Abie)

 




Mulai Hari Ini, BSH Berlakukan Sistem RNAV-1

Kabar6-Terhitung mulai hari ini, Kamis (20/9/2012), PT Angkasa Pura II (Persero) resmi mengoperasikan prosedur pemanduan lalu lintas udara SID/STAR RNAV-1 dan membuka Sektor Pemanduan Sisi Selatan pada menara kontrol Bandara Soekarno-Hatta (BSH), Tangerang. Layanan baru ini mulai dioperasikan pada pukul 07:00 WIB (00:00 GMT).

Direktur Utama PT Angkasa Pura II Tri S Sunoko menjelaskan, tahapan pengoperasian Prosedur Pemanduan SID/STAR RNAV-1 maupun sektor pemanduan sisi selatan menara kontrol BSH tersebut mulai dilakukan sejak 23 Agustus 2012 hingga 19 September 2012.

Proses tahapan pengoperasian tersebut dilakukan secara intensif dan berkala, dalam rangka uji coba sekaligus sosialisasi kepada seluruh pilot dan maskapai. 

Tri Sunoko menegaskan, pengoperasian kedua fasilitas baru tersebut merupakan bentuk komitmen manajemen untuk selalu mengupayakan peningkatan keamanan dan keselamatan penerbangan di wilayah udara BSH, maupun di wilayah Flight Information Region (FIR) Jakarta yang dikelola Angkasa Pura II.

“Penerapan prosedur dan fasilitas baru dalam pemanduan ini juga sebagai antisipasi terhadap pertumbuhan pergerakan lalu lintas penerbangan di masa mendatang,” ujarnya.

Dijelaskan, pengoperasian sektor pemanduan baru pada sisi selatan menara pengawas akan mereduksi waktu antrean pesawat di pinggir landasan pacu menjelang lepas landas, serta meningkatnya kewaspadaan petugas ATC maupun pilot ketika berada di dalam wilayah pergerakan di bandara.

Sebelumnya, menara hanya dilengkapi satu deck pengawas yang menghadap ke landasan pacu sebelah utara. Hal tersebut mengurangi efisiensi pergerakan petugas ATC ketika harus mengawasi pesawat yang bergerak di landasan sebelah selatan.

”Tetapi sekarang, dengan double-deck control, pola pengawasan dan pemanduan pergerakan pesawat di kedua runway bisa dilakukan dengan lebih maksimal,” tegas Tri Sunoko.

Menurutnya, proses pengkajian terhadap pengoperasian double-deck control toweer ini dilakukan sejak tahun 2009. Hasil kajian tersebut selanjutnya ditindaklanjuti dengan penggantian peralatan pendukung pengoperasian sektor selatan pada tahun 2010, termasuk melakukan pemenuhan jumlah SDM yang dibutuhkan.

Selanjutnya pada awal 2011 dimulai pembuatan prosedur baru dan melaksanakan studi banding ke Bandara Changi di Singapura, Bandara Kuala Lumpur di Malaysia dan Svarnabhumi di Thailand.

Kemudian untuk prosedur SID/STAR RNAV-1, Tri Sunoko menjelaskan, RNAV atau Area Navigation adalah metode navigasi yang akan mengatur pergerakan pesawat yang berangkat dan menuju bandara melewati koridor udara dengan batasan ketinggian dan kecepatan pesawat yang telah ditentukan.

Koridor udara ini akan memisahkan pergerakan pesawat yang datang maupun pergi dengan tingkat akurasi yang sangat tinggi. Sistem pemanduan RNAV mencakup RNAV

Standard Instrument Departures (SID) untuk pemanduan keberangkatan pesawat dan RNAV Standard Terminal Arrival Routes (STAR) untuk pemanduan kedatangan pesawat.

“Tanpa RNAV, pesawat harus terbang dalam lintasan yang mengikuti posisi stasiun navigasi di bumi. Dengan memakai RNAV, pesawat dapat terbang dalam lintasan yang lebih efisien, melintasi rute berupa titik-titik imajiner yang disebut waypoints,” jelasnya.

Sistem RNAV akan mentukan posisi dan kecepatan pesawat dengan memakai acuan dari data yang dipancarkan stasiun navigasi bumi.

Informasi yang akan menjadi acuan pilot tersebut akan muncul pada navigation display berbentuk peta digital, rencana rute yang akan dilewati, serta tanda-tanda navigasi lain semisal bandara, stasiun navigasi atau waypoints. Selain itu, RNAV juga dapat terhubung dengan sistem autopilot pesawat untuk memberikan automatic guidance. 

Prosedur ini juga dilengkapi dengan beberapa High Altitude Holding Point di udara yang digunakan sebagai titik awal mula pesawat mengikuti prosedur RNAV-1.

Dengan ditetapkannya holding point maka ATC akan mengarahkan pesawat yang menuju ke Bandara Soekarno Hatta untuk mengikuti antrian kedatangan.

Holding point ini juga sangat bermanfaat untuk menyamakan pergerakan pesawat udara sesuai dengan arah dan ketinggian serta kecepatan yang sudah ditentukan.

Sederhananya, RNAV merupakan sebuah desain rute yang bertujuan untuk mengurangi jumlah komunikasi antara pilot dan petugas pengatur lalu lintas udara (ATC) saat datang maupun meninggalkan bandara, sehingga pilot memiliki otoritas menerbangkan pesawat dengan sangat sedikit intervensi dari ATC.

Berkurangnya intervensi ATC tersebut akan secara otomatis mengurangi beban kerja ATC dan PILOT serta peningkatan kewaspadaan (situasional awareness) pilot dalam melakukan manuver.

“Keuntungan lainnya adalah, konsumsi bahan bakar juga akan berkurang, karena pesawat dapat terbang secara efisien pada rute yang telah ditentukan secara akurat baik kecepatan maupun ketinggiannya,” imbuh Tri Sunoko.

Aeronatical Information Publication Supplement (AIP Supplement) yang berisi informasi rencana pengimplementasian prosedur pemanduan SID/STAR RNAV-1 (AIRAC No: 08/2012) juga telah dipublikasikan sejak 28 Juni 2012 lalu.

Selain mempersiapkan pengoperasian tower sisi selatan dan prosedur RNAV-1, Tri menambahkan, PT Angkasa Pura II saat ini juga tengah melakukan sejumlah kajian peningkatan kualitas pelayanan lalu lintas penerbangan.

Antara lain meliputi Restukturusasi Ruang Udara Lapis Atas ( Upper airspace); Restukturusasi Ruang Udara Lapis Bawah (Lower airspace); Pembuatan Air Traffic Flow Management; Penambahan Antena Pemancar Radio di Wonosari, Dumai, Padang, Lampung; Penambahan SDM ATC dan Tehnik; Penggantian Antena Radar Semarang dan Palembang; serta Pembangunan ATC System di Jakarta.

Saat ini PT Angkasa Pura II mengelola dua belas (12) bandara utama di kawasan Barat Indonesia, yaitu Soekarno-Hatta (Jakarta), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Polonia (Medan), Supadio (Pontianak), Minangkabau (Ketaping) dulunya Tabing, Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang).

Bandara Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Husein Sastranegara (Bandung), Sultan Iskandarmuda (Banda Aceh), Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang) dulunya Kijang, Sultan Thaha (Jambi) dan Depati Amir (Pangkal Pinang) , serta melayani jasa penerbangan untuk wilayah udara (Flight Information Region/ FIR) Jakarta.(rilis/tom migran)