1

Sanksi Berat Ancam Supermarket Nakal di Tangsel

Kabar6-Pusat perbelanjaan, supermarket, mal maupun unit usaha ritel yang ada di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terancam sanksi bila tidak memfasilitasi tempat usaha, pemasaran dan promosi kepada pelaku usaha koperasi dan UMKM.

Ketentuan itu menjadi salah satu point penting yang dibahas Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perkoperasian dan UMKM DPRD Kota Tangsel dengan pihak eksekutif, dalam hal ini Dinas Koperasi dan UMKM.

“Kita ingin mempertahankan pasal yang mengatur kewajiban pusat belanja, supermarket, mal dan ritel untuk memfasilitasi tempat usaha, pemasaran dan promosi kepada pelaku usaha koperasi dan UMKM,” kata Sri Noor Lenawati, Ketua Pansus Raperda Perkoperasian dan UMKM DPRD Kota Tangsel, Senin (1/10).

Menurut Sri, meskipun sebelumnya pasal ini sempat menghilang dalam beberapa pembahasan, pihaknya berkeinginan agar antara Pemda dengan supermarket, mal, atau ritel lainnya ada pola kerjasama yang dibangun.

“Kerjasama itu meliputi penyediaan tempat usaha, pemasaran dan promosi kepada pelaku UMKM. Kalau tidak juga ada sanksi tegas,” ucapnya.

Politisi asal Partai Demokrat ini menambahkan, di dalam raperda ada pasal yang mengatur soal sanksi tersebut. Sanksinya bisa berupa lisan, tertulis, pemberhentian izin usaha sementara sampai dengan pencabutan izin.

“Sanksi itu harus ada karena bersandar pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” singkatnya.

Wakil Ketua Pansus TB Rachmatullah menambahkan, aturan tersebut sangat populis. Hal ini agar keberadaan UMKM di tengah gerusan pasar ritel.

“Tidak mungkin kebijakan tersebut memberatkan pihak eksekutif, sebagaimana rumor yang berkembang selama ini. Sebaliknya, eksekutif seharusnya membela kepentingan pelaku UMKM. Karena tidak dapat dipungkiri, justru sektor UMKM yang tidak tergerus krisis ekonomi lalu,” bebernya.

Selain itu, selama ini persoalan klasik yang terus dihadapi pelaku UMKM mengenai permodalan. Untuk itu, lanjut TB Rachmatullah, Pemkot tangsel harus memfasilitasi kemudahan akses permodalan dengan suku bungan rendah.

Ekstremnya jika pemda berani, khusus UMKM pinjaman modal untuk UMKM tanpa menggunakan jaminan.

“Tinggal bagaimana nanti pola-polanya dikaji, apakah dengan membuat nota kesepakatan antara pemda dan perbankan itu persoalan teknis,” kata politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Kepala DInas Koperasi dan UMKM Kota Tangsel, Nurdin Marzuki menjelaskan, dengan raperda ini diharapkan pengembangan koperasi dan UMKM di Kota Tangsel bisa berjalan maksimal.

Ia merasa memang perlu saatnya menerbitkan kebijakan-kebijakan yang mendukung kepentingan masyarakat.(iqmar)

 




Mantan Kepsek SMPN1 Kota Tangerang Diduga Korupsi Dana Bos 400 Juta

Kabar6-Mantan Kepala Sekolah SMPN 1 Kota Tangerang, H. Djalaludin, diduga melakukan korupsi dana BOS sebesar Rp 400 juta.

Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, Jaja Subagja, disela pemanggilan H. Djalaludin oleh penyidik Kejari, Senin (1/10/2012).

“H.Djalaludin kami periksa karena diduga telah menyelewengkan dana BOS pada tahun 2009 sebesar Rp. 400 juta,” kata Kajari.

Terduga ditengarai membagikan dana BOS itu kepada guru PNS di Kota Tangerang. Padahal seharusnya dana BOS diberikan kepada guru honorer di sekolah itu.

Menurut Jaja, temuan adanya penyelewengan dana BOS di SMPN 1 Kota Tangerang itu, setelah Kejari mendapatkan laporan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Atas laporan itu, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan meminta keterangan dari DJalaludin. Berdasarkan hasil pemeriksaan, memang terdapat dana BOS dari APBN itu di bagi-bagikan tanpa prosedur.

Jaja menjelaskan, mantan kepala sekolah itu akan dijerat pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Namun, pihaknya belum menahan terduga itu, karena setiap warga negara yang terlibat kasus korupsi harus didampingi oleh pengacara.

“Terduga belum didampingi pengacara, untuk itu kami masih menunggu pengacara yang disiapkan oleh mantan kepala sekolah itu,” kata Jaja.(rah)




450 PPTK dan SKPD di Tangsel Dianjurkan Makan Ubi

Kabar6-Lahan pertanian di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) semakin memprihatinkan. Bahkan kini, lahan pertanian di Tangsel tak lagi mampu memenuhi seluruh warga Tangsel.

Saat ini, total lahan pertanian di Tangsel hanya tinggal 177 hektar. Artinya, dari luasan pertanian itu hanya mampu mencukupi 10 persen kebutuhan pangan warga Tangsel yang kini menyentuh angka 1,4 juta jiwa.

Untuk itu, Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany menganjurkan pegawainya untuk memperbanyak konsumsi panganan lokal.

Kepala Bidang (Kebid) Ketahanan Pangan pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Tangsel Ferry Payacun mengatakan, dengan memiliki 1,3 juta juta penduduk,  Kota Tangsel membutuhkan tak kurang dari 109 ribu ton bahan pangan per tahun.

Namun, dengan hanya memiliki 177 hektar lahan pertanian, produksi pangan yang mampu dihasilkan hanya mencapi 1.000 ton saja.

“Sisanya, untuk konsumsi kebutuhan pangan di Kota Tangsel, warga harus memakan pangan impor dari luar. Artinya, hanya 10 persennya saja yang tercover (terpenuhi) dari hasil pangan yang diproduksi dari lahan tersebut,” jelas Ferry Payacun, Senin (1/10/2012).

Mengingat tingginya konsumsi warga Tangsel, pemerintah setempat mengeluarkan kebijakan agar semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan 450 Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mengeluarkan kebijakan wajib mengonsumsi pangan lokal, seperti umbi-umbian, jagung, dan kacang-kacangan untuk menekan angka impor.

“Surat Edaran Walikota tentang Percepatan Penganekaragaman Konsumen Pangan (P2KP) menyatakan, bahwa SKPD dan PPTK di Kota Tangsel harus mulai menyajikan bahan pangan lokal non beras dan non terigu pada acara rapat, seminar, dan berbagai pertemuan,” jelas Ferry.

Pewajiban konsumsi panganan lokal bagi SKPD dan PPTK ini juga untuk meningkatkan produksi pangan lokal di lahan yang tersisa.

“Hasil survei terakhir kami, PPH (pola pangan harapan) Tangsel  baru mencapai 74,5 persen. Dengan kebijakan yang dibuat walikota, ada harapan pada tahun 2015 mendatang, PPH itu mencapai 95 persen,” katanya(iqmar)




H.Tabrawi: Perda TPI untuk Dongkrak PAD Kelautan

Kabar6-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) telah disahkan menjadi Perda oleh DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (1/10/2012).

Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Dan Penyelenggaraan TPI, Tabrawi mengatakan, Perda TPI ini merupakan revisi dari Perda Nomor 54 tahun 2002 tentang Usaha Perikanan. Perda tersebut direvisi lantaran tidak mampu mendongkrak Pendapatan Aset Daerah (PAD).

“Perda yang baru disahkan ini lebih fokus dalam menggali potensi kelautan yang arahnya mendongkrak PAD dari sektor tersebut,” ujar politisi PPNUI ini.

Tabrawi menjelaskan, pembangunan sektor perikanan diharapkan dapat memberikan konstribusi yang besar dalam upaya pemulihan ekonomi warga pesisir di Kabupaten Tangerang.

Panjang pantai di Kabupaten Tangerang adalah 51,2 kilometer memiliki sumber Daya perikanan, pesisir Dan lautan yang melimpah Dan sangat potensial sebagai salah satu modal pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Sudah selayaknya Pengelolaan Dan pemanfaatannya diatur dengan sebaik-baiknya untuk mendongkrak PAD,” katanya.

Ia mencontohkan, di Kabupaten Tegal dengan panjang pantai 7000 meter bisa menghasilkan PAD Rp 2 miliar. Di Kabupaten Tangerang yang panjangnya 51,2 kilometer PAD nya hanya Rp 250 juta.

“Ini sangat miris sekali, ketika Pemkab Tangerang tidak mengoptimalkan potensi kelautan yang ada. Maka, dengan Perda inilah yang akan mengatur Pengelolaan Dan Penyelenggaraan TPI,” jelasnya.

Di Kabupaten Tangerang ini, lanjut Tabrawi memiliki lima unit TPI, yakni TPI Kronjo, TPI Cituis Pakuhaji, TPI Tanjung Kait, TPI Tanjung Pasir Dan TPI Dadap. Kelima TPI itu akan dikelola secara maksimal dengan Penyelenggaraannya melibatkat pihak ketiga.

“Pengelolaan TPI ini melibatkan pihak ketiga melalui teknis tender. Sehingga diharapkan dapat lebih profesional dalam Pengelolaannya,” imbuhnya.

Masih dikatakan Tabrawi, setelah Perda ini disahkan maka akan dikaji terlebih Dulu oleh Pemprov Banten Dan Kemendagri untuk kemudian diberikan nomor oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Tangerang. “Efektifnya tahun 2013 sudah diberlakukan,” pungkasnya.(dre/*)

 




Info Haji: 63.546 Calhaj Telah Tiba di Arab Saudi

Kabar6- Data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) sampai hari Minggu (30/9) hingga pukul 17.00 Was sudah 157 kloter dengan 63.546 jamaah haji tiba di Arab Saudi.

Proses kedatangan jamaah haji Indonesia melalui Bandara King Abdul Azis Jeddah sebanyak 32.143 orang jamaah dengan 87 kloter dan Bandara Amir Mohammad bin Abdul Aziz Madinah sebanyak 31.403 orang jamaah dengan 70 kloter.

Jamaah haji  tiba Melalui Bandara AMAA Madinah berasal dari embarkasi Batam (BTH) sebanyak 10 kloter dengan 4.479 orang, embarkasi Jakarta (JKG) 12 kloter dengan 5.445 orang, Bekasi (JKS) 23 kloter dengan 10.311 orang dan Surabaya (SUB) 25 kloter dengan 11.168 orang.

Jamaah haji tiba melalui Bandara KAIA Jeddah meliputi embarkasi Solo (SOC) 29 kloter dengan 10.837 orang, Medan (MES) 8 kloter dengan 3.598 orang, Banda Aceh (BTJ) 10 kloter dengan 3.246 orang, Makassar (UPG) 15 kloter dengan 5.602 orang, Padang (PDG) 8 kloter dengan 2.968 orang, Palembang (PLM) 7 kloter dengan 2.506 orang, Balikpapan (BPN) 4 kloter dengan 1.438 orang, Lombok (LOP) 4 kloter dengan 1.298 orang dan embarkasi Banjarmasin(BDJ) 2 kloter dengan 650 orang.

Sementara itu, sebanyak 20 kloter dengan 8119 orang jamaah sudah tiba hari ini, melalui Bandara KAIA Jeddah 11 kloter dengan 4.078 orang dan Bandara AMAA Madinah 9 kloter dengan 4.041 orang jamaah. Sampai sekarang kedatangan jamaah haji dari tanah air masih berlangsung. Sementara Keberangkatan gelombang satu jamaah haji dari Madinah ke Makkah sebanyak 8 kloter dengan 3.425 orang jamaah meliputi kloter 1 (MES,JKG, PLM,SOC,BTH,SUB,JKS) dan Kloter 2 BTH.
Sumber Kementerian Agama RI/sak

 




DPRD Sahkan 4 Perda, Raperda Tapak Ditunda

Kabar6-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tapak yang diusulkan Dinas Tata Ruang batal disahkan DPRD Kabupaten Tangerang dalam rapat paripurna yang digelar Senin (1/10/2012).

Rapat paripurna tentang persetujuan bersama lima Raperda menjadi perda ini, diantaranya Raperda Pengolahan Tinja Dan Persampahan, Raperda Tempat Pemakaman Umum, Raperda Tempat Pelelangan Ikan, Raperda Pajak Daerah Dan Raperda Tapak.

“Dari kelima Raperda yang diusulkan untuk disahkan menjadi Perda. Untuk Raperda Tapak ditunda pengesahannya, karena harus dikaji ulang,” ujar Ketua DPRD Amran Arifin.

Dalam rapat paripurna tadi, lima panitia khusus (Pansus) menyampaikannya laporannya secara terbuka. “Empat Raperda disahkan menjadi Perda. Keempatnya tinggal menunggu penomeran, namun harus dikaji lagi oleh provinsi banten Dan Kemendagri,” imbuh Amran.

Sementara itu,jawaban Bupati Tangerang Ismet Iskandar yang dibacakan Sekda Hermansyah mengatakan, disahkannya empat Raperda menjadi Perda ini adalah untuk menjawab kebutuhan pemerintah daerah dalam optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.

“Setelah Empat Raperda ini disahkan. Kami minta Dinas Kebersihan, Dinas Pendapatan Daerah Dan Dinas Perikanan akan mensosialisasikan Perda tersebut kepada komponen masyarakat luas,” ujarnya.(dre/*)




Hermansyah Resmi Mundur dari Jabatan Sekda

Kabar6-Hermansyah resmi mundur dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, menyusul pencalonan dirinya sebagai wakil bupati Tangerang mendampingi Ahmed Zaki Iskandar sebagai Calon Bupati yang diusung Partai Golkar, PKS, Gerindra, Hanura, PBB, PKB Dan PBR.

Kemunduran Hermansyah dari jabatan Sekda ini disampaikan langsung Hermansyah seusai membacakan jawaban Bupati Tangerang Ismet Iskandar dalam rapat paripurna DPRD tentang penetapan bersama lima Raperda menjadi Perda, Senin (1/10/2012).

“Mulai besok, saya sudah tidak lagi menjabat sebagai Sekda. Dan, mulai besok pula, Pak Bupati sudah tidak lagi memerintah saya lagi,” ujarnya dihadapan peserta rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Amran Arifin, didampingi Wakil Ketua DPRD Syarifullah Dan Bupati Ismet Iskandar.

Dalam kesempatan itu pula, Hermansyah memohon maaf secara terbuka jika selama dirinya menjabat sebagai Sekda terdapat kesalahan dalam tugasnya.

“Bersamaan ini, saya memohon maaf kepada seluruh peserta sidang paripurna, jika dalam perjalanan karir saya memiliki kesalahan,” ungkapnya.

Hermansyah menegaskan, setelah pengunduran dirinya sebagai Sekda, dia akan melanjutkan perjuangan kepada dimensi lain, yakni sebagai Calon Wakil Bupati Tangerang.

“Setelah mundur dari sekda, saya melanjutkan perjuangan dalam dimensi lain,” pungkasnya.(dre/*)




Ancam Ledakkan Pabrik Sepatu, Buruh Wanita Ditangkap

Kabar6-Gara-gara melayangkan Short Message Service (SMS) berisi ancaman akan meledakkan pabrik tempatnya bekerja, seorang buruh wanita ditangkap petugas Polres Metropolitan Tangerang.

Aksi teror sang buruh dipicu oleh rasa kecewa yang meluap, setelah pengajuan ijin cuti yang dilayangkan ditolak oleh perusahaan. Padahal saat itu anaknya dalam kondisi sakit keras hingga akhirnya meninggal dunia.  

Akibat perbuatannya, Omih (28), buruh wanita warga  Sepatan, Kabupaten Tangerang, yang sehari-hari bekerja di perusahaan sepatu, PT Panarub Dwi Karya kini harus mendekam di sel tahanan.

Penangkapan Omih tak urung mendapat simpati dari sesama buruh wanita di perusahaan tersebut. Mereka sengaja datang ke Mapolres guna mendesak pembebasan Omih.

“Sebenarnya Omih tidak pernah berniat meledakkan perusahaan. Dia hanya meluapkan kekecewaan. Ijin cuti karena anaknya sakit ditolak, hingga belakangan anaknya yang masih bersuaia 11 bulan meninggal dunia,” ujar Saban, salah seorang rekan kerja Omih.

Sementara, kedatangan buruh wanita itu tak urung sempat membuat pihak Kepolisian Resor Metropolitan Tangerang panik. Polisi kemudian berinisiatif untuk memindahkan Omih dari sel tahanan Mapolrestro ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Tangerang.

Kasat Reskrim Polres Metropolitan Tangerang, AKBP Suharyanto mengatakan, bahwa penangkapan Omih dilakukan sesuai prosedur. Terlebih, dalam pemeriksaan Omih juga mengakui perbuatan terornya kepada perusahaan tempatnya bekerja.

“Atas perbuatannya, Omih kami jerat dengan pasal 336 KUHP dan pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 4 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik, dengan ancaman 6 tahun penjara,” ujar Suharyanto.(rani)

 




Raperda PMU Dinilai Sengsarakan Warga Kabupaten Tangerang

Kabar6-Fraksi Partai Demokrat (FPD)menolak keras disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Makam Umum (PMU) yang diajukan Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman Kabupaten Tangerang. Pasalnya, Raperda PMU tersebut, dinilai sangat menyengsarakan warga.

Ketua Fraksi PD, Moch. Dimyati Nawa Said mengatakan, Raperda PMU itu sangat tidak berpihak kepada rakyat kecil. Sebab, sebagian besar isi dari Raperda yang diajukan tersebut lebih berorientasi bisnis ketimbang kepentingan rakyat.

“FPD minta kepada Pemkab Tangerang melalui DKPP untuk mendalami dan menyempurnakan kembali isi Raperda itu,” ungkap Nawa kepada Kabar6.com, seusai mengikuti Rapat Paripurna pengesahan 5 Raperda yang digelar di gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (1/10/2012).

Dalam rapat Paripurna itu kata Nawa, terdapat beberapa poin krusial yang disoroti tajam oleh FPD diantaranya, tujuan Raperda PMU ini kurang komprehensif, karena pada aspek perijinan terlalu birokratis serta aspek pembagian pemakaman kurang aspiratif.

Batasan peran pemkab sebagai regulator disatu sisi dan operator disisi yang lain tidak begitu jelas, sehingga kurang memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk melakukan prakarsa swakelola pada PMU.

Selain itu, pengaturan hanya difokuskan pada PMU yang lahannya dsediakan oleh pengembang perumahan. Sedangkan, pemakaman konvensional (Tanah Waqaf-red) tidak diakomodir.

Dan, belum adanya aturan makam yang dkelola oleh pihak ketiga atau swasta semisal, Sandiego Hills yang ada di daerah Karawang, Jawa Barat.

“Karena, tidak menutup kemungkinan di Tangerang sendiri akan ada makam komersil seperti itu,” ujarnya.

Disamping itu lanjut Nawa, Raperda PMU ini sedikitpun tidak memuat aturan peralihan seperti, pemberian sanksi yang tegas kepada para pengembang perumahan yang terbukti melanggar atau tidak menyediakan fasilitas lahan pemakaman untuk warga perumahan.

“Dari 9 Fraksi yang ikut rapat, hanya FPD yang menolak. Untuk itu juga, kami meminta agar Raperda ini di sempurnakan terlebih dahulu, karena belum layak disahkan menjadi sebuah Perda,” katanya.(din)

 




Kenaikan Tarif Komuterline Dikeluhkan Warga

Kabar6- Kenaikan tarif baru Komuterline di Jabotebek dikeluhkan para calon penumpang  d Stasiun Tangerang. Sejumlah penumpang mengaku sangat tidak nyaman dengan kenaikan tarif  baru tersebut karena tidak sebanding tak sebanding dengan pelayanan  serta kenyamanan yang diberikan PT.KAI.

Kenaikan Rp 2.000 untuk semua jurusan  kereka  Komuterline  di wilayah Jakarta-Bogor-Tangerang dan Depok langsung menuai protes calon penumpang Mereka, beralasan jika kenaikan ini tidak ubahnya seperti sarana tranportasi lain yang kerap menaikan tarif angkutan.

Minimpnya sarana prasarana di Stasiun KA menjadi alasan para calon penumpang menyesalkan jenaikan tarif tersebut. Tida hanya itu,  banyak stasiun transit uga semakin memperlama jarak tempuh pengguna kereta.

Nuehasan, salah seorang calon penumpang mengatakan, udara pendingin  di setiap ruangan gerbong yang mati sehingga menjadi pengap dan tidak nyaman. Kenaikan ini, kata Nurhasan sangat memberatkannya karena hampir sama dengan pengeluaran sarana tranportasi lainnya.

Sementara itu, calon penumpang lainnya Hilada mengatakan  untuk pegawai yang berpenghasilan pas-pasan kenaikan ini terasa sangat memberatkan . Ia mengakui setiap hari harus berangkat ke Kuningan,Jakarta Selatan, dengan tarif baru ini sebesar Rp. 7.500. Hilda berharap, kenaikan ini harus diikuti dengan pelayanan ileh pihak PT. Kereta Api Indonesia.

Suhada, kepala Stasiun KA Tangerang mengatakan, adanya kenaikan tarif Komuterline tidak berpengaruh dengan jumlah . Dari data sementara sejak jam jam 5 pagi (Senin 1/10)hingga jam 09:00 terdapat 2.138 penumpang. Sedangkan hari sebelumnya   terdapat  2.140 penumpang

Pihak Stasiun Tangerang berjanji peningkatan pelayanan  akan terus dilakukan termasuk  dengan penambahan Double Ttak rel kereta. Fasilitas stasiun juga  dilakukan termasuk meminimalisasi jumlah pedagang asongan dan penambahan pendingi udara.(rani)