1

Disidang Kasus Penggelapan, WN Taiwan Minta Penerjemah Bahasa

Kabar6-Sidang Kasus Penggelapan 4 buah mesin Embos milik PT. Alaska Inti Cemerlang (AIC) yang dilakukan oleh Kuo Liang Tuan (51), dengan agenda keterangan saksi-saksi kembali digelar singkat di Pengadilan Negeri(PN) Tangerang, Kamis (25/07/13).

Dalam sidang yang di pimpin majelis hakim Gechard Pasribu tersebut, kuasa hukum terdakwa Jonson Panjaitan meminta majelis hakim menghadirkan penerjemah untuk mendengarkan keterangan dari terdakwa.

“Klien saya merasa kesulitan untuk berbahasa Indonesia. Maka dari itu, saya meminta majelis hakim bisa menghadirkan penerjemah untuk klien saya,” ujar Jonson Panjaitan.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Prawoto mengatakan, keberadaan penerjemah agar terdakwa bisa mengerti berita acara yang dituduhkan atas dirinya.

Sidang berlangsung tak lebih dari 10 menit. Setelah kuasa hukum menyampaikan permohonannya kepada majelis hakim, pimpinan sidang Gechard Pasaribu langsung menutup sidang dan menundanya hingga Selasa (30/7/2013).

Sedianya, Kuo Liang Tuan sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh PT. Alaska Inti Cemerlang (AIC). Tersangka diduga telah melakukan penggelapan atas empat unit mesin embos.

Aksi nakal terdakwa baru terbongkar setelah jajaran direksi PT diketahui ketika jajaran direksi Alaska Inti Cemerlang, melakukan pengecekan langsung ke pabrik yang berlokasi di wilayah Kabupaten Tangerang tersebut.

Belakangan diketahui, bahwa ke 4 mesin Embos yang bernilai ratusan juta tersebut kiranya dilimpahkan terdakwa ke PT. Sunmao dan dijadikan sebagai saham pribadi.

Terdakwa kini mulai menjalani sidang dengan status sebagai tahanan Kejaksaan Tigaraksa Tangerang, atas tuduhan melakukan tindak pencurian junto penggelapan Pasal 374, dengan ancaman Hukuman 4 tahun Penjara.(ali)




Massa Anarkis di KPU Kota Tangerang, 1 Polisi Terluka

Kabar6-Heboh di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, Kamis (25/7/20133). Seorang anggota Polres Metropolitan Tangerang terluka saat melakukan pengamanan aksi demo di kantor tersebut.

Mencuat kabar polisi bernama Yan Widi itu terluka akibat letusan senjata api yang berada di tangan salah seorang rekannya sesama polisi.

Informasi yang berhasil dihimpun kabar6.com, peristiwa terjadi saat polisi tengah mengamankan aksi demo yang degelar puluhan massa pendukung bakal calon (balon) Walikota dan Wakil Walikota Tangerang, Arif R Wismansyah-Sachrudin di kantor KPU, Jalan Nyi Mas Melati, Kota Tangerang.

Demo berlangsung kisruh dan mengarah anarkis. Massa yang mencoba masuk ke dalam lingkungan kantor KPU, dihadang oleh polisi. Alhasil, aksi saling dorongpun tak terhindarkan.

Saat aksi dorong-dorongan itulah, petugas yang melakukan upaya paksa dengan menembakkan gas air mata ke arah pendemo, justru serpihan peluru gas air mata tersebut mengenai korban.

Tak pelak, Yan Widi langsung terkapar dengan luka di bagian belakang kepala. Oleh rekannya, korban langsung dilarikan ke RSUD Tangerang.

Kasubag Humas Polres Metro Tangerang, Kompol Haru Manurung membenarkan adanya peristiwa itu. Menurutnya, peristiwa itu terjadi tidak sengaja, karena saat itu massa pendemo sudah anarkis, dengan merusak pagar KPU serta melempari kaca gedung KPU hingga pecah.(arsa)




Sanksi Hukum Lemah, Produsen Makanan Tidak Kapok

Kabar6-Ketegasan hukum terhadap para produsen makanan yang nakal karena menggunakan zat kimia berbahaya masih cenderung lemah. Hingga kini belum ada kasus yang berujung ke meja pengadilan dan vonis kurungan penjara hingga membuat produsen tidak kapok.

“Sejauh ini penegakan hukumnya belum ada. Masih sebatas teguran dan peringatan,” kata Seksi Pemeriksaan, Penyidikan dan Layanan Informasi Konsumen pada Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan (BPOM) Banten, Dianing Pratiwi, Lamis (25/7/2013).

Berbeda dengan penyalahgunaan zat pewarna sintetis Rhodamin B yang biasa digunakan kalangan industri tekstil dan kertas. Zat ini juga membahayakan konsumen makanan dan ada ancaman pidananya. “Penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 600 juta,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel, Sukanta mengatakan Satpol PP dan tim dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas Kesehatan akan terus memantau produsen tahu yang ada di kota pemekaran dari Kabupaten Tangerang ini. Jika masih kedapatan memproduksi tahu dengan menggunakan formalin, maka akan ditertibkan.

“Dari hasil sidak (inspeksi mendadak) kemarin di Pasar Ciputat, kita sudah kantongi nama produsen tahu itu. Kita akan segera ke lapangan untuk memberikan imbauan kepada pengelolanya,” ujar mantan Camat Serpong Utara ini.

Jika setelah dilakukan imbauan produsen tahu tersebut tetap menggunakan formalin dalam proses produksinya, langkah selanjutnya diakui Sukanta bakal dilakukan penyitaan. Barang yang disita, yakni tahu yang sudah diproduksi dan formalin yang digunakan.

“Kalau masih nekat juga, kami akan proses secara pidana. Kami juga akan bekerjasama dengan jajaran kepolisian untuk melakukan proses pidana itu. Proses pidana ini langkah terakhir. Yang pasti kita terus lakukan pembinaan,” paparnya.(yud)

 




APBD Kabupaten Tangerang Naik 16,3 Persen

Kabar6-Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tangerang naik 16,3 persen. Kenaikan berasal dari hasil pajak daerah, retribusi daerah, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan PAD lainnya yang sah.

Demikian diungkapkan Bupati Tangerang A Zaki Iskandar saat menyampaikan Pengantar Nota Keuangan dan Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2013 di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis (25/7/2013).

“Pendapatan daerah meningkat sebesar Rp 422,03 miliar, yang semula Rp 2,58 trilyun menjadi Rp 3,00 trilyun atau naik 16,3 persen. Kenaikan terjadi pada PAD sebesar Rp 252,16 miliar, Dana Perimbangan sebesar Rp 114,11 miliar, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp 55,76 miliar,” kata Zaki.

Zaki menegaskan sejumlah substansi pokok yang menyebabkan perubahan asumsi-asumsi dasar dan mempengaruhi penyusunan RAPBD

Tahun Anggaran 2013. Subtansi pokok ini meliputi perubahan asumsi pendapatan daerah yang disebabkan oleh peningkatan PAD, baik yang berasal dari hasil pajak daerah, retribusi daerah, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, maupun lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

Disebutkan, adanya peningkatan dana perimbangan berupa Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak yang berasal dari Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi dengan memperhatikan realisasi semester I Tahun Anggaran 2013 Pemerintah Kabupaten yang belum direalisasikan, merupakan akibat pelampauan target Tahun Anggaran 2012.

Selain itu juga karena peningkatan penerimaan dana penyesuaian dan penerimaan bantuan keuangan provinsi.

Sementara perubahan asumsi belanja daerah, jelas Zaki, disebabkan oleh peningkatan Belanja Tidak Langsung, yaitu untuk kenaikan belanja pegawai berupa gaji dan tunjangan, tambahan penghasilan dan insentif pemungutan pajak daerah, dan retribusi daerah.

“Kenaikan terjadi pula pada bantuan sosial, bantuan keuangan kepada pemerintahan desa dan belanja tidak terduga,” ujarnya.

Dijelaskan, juga terjadi peningkatan dan perubahan target kinerja melalui pergeseran atau perubahan program dan kegiatan.

“Kenaikan terbesar terjadi pada belanja modal, khususnya untuk pembangunan infrastruktur,” terangnya.

Terkait perumusan asumsi dasar yang akan digunakan dalam penyusunan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2013, menurut Zaki, tetap bertitik tolak pada prioritas pembangunan daerah.

Yaitu, meningkatkan kualitas kinerja pelaksanaan pemerintahan yang demokratis akuntabel dan berkualitas, meningkatkan penataan sarana/prasarana daerah yang serasi seimbang untuk setiap kawasan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang merata dan berkualitas serta berkelanjutan, dan meningkatkan penataan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman.(suk/hms/jus)




Target Sepakbola Banten Raih Emas Diklaim Realistis

Kabar6-Bulan puasa tak menghalangi tim sepakbola asal Banten untuk terus melakukan latihan fisik dan teknik. Hal itu demi pencapaian target meraih medali emas dalam ajang Pekan Olahraga Pelajar Nasional (Popnas) 2013 di Jakarta, yang digelar dua bulan ke depan.

Pelatih Tim Sepakbola Banten, Slamet Ardiansyah, mengatakan, pihaknya telah menetapkan skuad pemain yang berisi 24 orang.

Selama bulan suci ramadan ini, tim yang diarsiteki Slamet Ardiansyah tersebut terus melakukan pemusatan latihan di Stadion Mini Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

“Latihan digelar 3 kali dalam satu pekan, yakni pada Rabu, Jumat dan Minggu,” ujarnya ditemui wartawan, Kamis (25/7/2013).

Menjelang pembukaan Popnas 2013 nanti, tim sepakbola pelajar Banten juga beberapa kali melakukan pertandingan pemanasan.

Dalam waktu dekat, yakni pada 26, 27 dan 28 Juli ini, tim tersebut bakal melakukan pertandingan pemanasan di Jakarta.

Dogay, sapaan Slamet Ardiansyah, mengaku target emas tersebut cukup realistis. Pasalnya, track record tim sepak bola pelajar Banten di tingkat nasional cukup membanggakan.

Diketahui, pada Pekan Olahraga Pelajar Wilayah (Popwil) wilayah III, Banten sukses meraih juara.

“Di Popwil wilayah III, kami keluar sebagai juara. Popwil III itu diisi oleh Bali, Kalimantan Selatan, Yogyakarta, Jawa Tengah dan Banten. Itu sebagai modal kita,” kata pria yang aktif sebagai pegawai di bagian sarana dan prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangsel ini.

Terkait lawan terberat yang bakal dihadapi di grup nanti, Dogay mengaku belum ada gambaran. Pasalnya, diakui Dogay drawing belum dilakukan. Jadi belum diketahui tim mana saja yang akan bertarung dalam penyisihan.

“Bisa jadi kita satu grup dengan tuan rumah (Jakarta). Karena mereka juga kan juara kualifikasi zona wilayah seperti kita. Yang pasti, kita akan terus melakukan pemusatan latihan,” katanya menambahkan.

Ditambahkannya, dari 24 pemain yang disiapkan tersebut, mayoritas merupakan pemain asal Kota Tangsel. Sebagian lain, berasal dari Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang. “60-70 persen pemain diisi pelajar asal Kota Tangsel,” tandasnya.

Diketahui, Popnas 2013 ini bakal digelar di DKI Jakarta pada September nanti. Event yang digelar dua tahunan ini akan menggelar 12 cabang olahraga, yakni sepak bola, angkat besi, tinju, atletik, voli indoor, voli pantai, basket, takraw, bulu tangkis, tenis lapangan dan tenis meja.(yud)




Mahasiswa Geruduk PN Tangerang, Desak Terdakwa Dibebaskan

Kabar6-Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Konsolidasi Mahasiswa Nasional Indonesia (Komando), kembali menuntut pembebasan lima teman mereka tanpa syarat. Mereka menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (25/7/13).

Puluhan mahasiswa mendatangi PN Tangerang yang tengah menyidang lima terdakwa yang dituntut tujuh bulan penjara.

Kelimanya dianggap telah melakukan tindak pengeroyokan, penganiayaan, dan melawan aparat keamanan saat terjadi bentrokan di depan Univesitas Pamulang (Unpam), Tangerang Selatan (Tangsel).

Kehadiran mereka mendesak pihak pengadilan agar hakim memberikan putusan bebas murni kepada lima rekannya yang disebut sebagai laskar pejuang Unpam.

Menurut mereka, para terdakwa tidak terbukti melanggar pasal-pasal yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Barang bukti yang dihadirkan di persidangan bukan merupakan bukti-bukti yang dikumpulkan dari tangan kelima terdakwa, melainkan dipungut dari pinggir jalan,” kata Boma Angkasa, Koodinator Aksi Solidaritas.

Boma sengaja datang bersama puluhan mahasiswa mengikuti jalannya sidang yang akan memvonis kelima terdakwa, yakni Yudi Rijali Muslim, Solaeman Keno, Ilham Fimasyah Rani, Bernadectus Mega Pradipta, dan Rian Sartona Pradana.

Kelima terdakwa sempat ditahan pihak kepolisian sejak bentrokan terjadi di depan Unpam pada 18 Oktober 2012.

“Kesaksian kepolisian tidak dapat membuktikan kelima mahasiswa Unpam telah melakukan tindak pidana seperti pasal-pasal yang didakwakan seperti pengeroyokan, penghasutan, dan melawan aparat,” tegas Boma.

Dalam aksi solidaritasnya, para mahasiswa juga menuntut keadilan di lingkungan Polri yang melakukan tindak kekerasan dan penganiayaan yang pelakunya terlebih dahulu disipilkan atau dicopot dari jabatannya.(ali)




FE ‘Gembong Curas’ Lampung Diringkus Polsek Cikupa

Kabar6-FE (30) warga Lampung, pelaku pencurian disertai kekerasan (Curas) yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Kota Tangerang, diringkus jajaran Polsek Cikupa, Kamis (25/7/2013). Ia ditangkap berikut barang bukti sepeda motor dengan nomor polisi (nopol) bodong.

“FE kami tangkap dengan barang bukti satu unit honda Beat dengan nopol palsu,” kata Kapolsek Cikupa Kompol Brismen Daniel Simanjuntak kepada kabar6.com di Tangerang, Kamis (25/7/2013).

Brismen mengemukakan, penangkapan FE bermula dari informasi masyarakat, bahwa ada transaksi jual-beli sepeda motor bekas mencurigakan dengan harga murah. Selanjutnya, anggota Resmob Polsek Cikupa menyamar sebagai pembeli hingga FE berhasil diringkus di Jalan Raya Serang KM 18.

Tak puas atas tangkapannya, kasus FE kemudian dikembangkan hingga berakhir pada penggeledahan di rumah kontrakannya.

“Setelah rumah kontrakannya digeledah, kami menemukan puluhan pasang plat nomor asli dan satu sepeda motor vario techno,” ujar Brismen.

Setelah didesak, FE akhirnya mengakui perbuatannya. Bahkan, dia mengaku sebagai otak dari serangkaian tindak pencurian disertai kekerasan yang kerap terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang.

“Pelaku baru mengakui telah mencuri dan merampas delapan sepeda motor dari tempat berbeda bersama anak buahnya. Untuk sementara ini, kasusnya masih kami kembangkan, nanti tunggu saja hasilnya,” papar Brismen.(agm)




Dua Bacaleg Perempuan DPRD Serang Mundur

Kabar6-Dua bakal calon legislatif (bacaleg) perempuan untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang mengundurkan diri. Bacaleg pengganti ditunggu paling lambat pada 1 Agustus 2013.

“Setelah penetapan daftar calon sementara (DCS), terdapat dua bacaleg perempuan mengundurkan diri. Surat pengunduran diri dari masing-masing partai politik (parpol) sudah kami terima,” kata Adnan Hansim, Ketua Pokja Pencalonan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang di Serang, Rabu (24/7/2013).

Adnan Hansim seperti dilansir Antara enggan membeberkan dua bacaleg dimaksud. Namun dijelaskan, dengan adanya surat pengunduran diri mereka, maka nama kedua bacaleg dicoret dari pencalonan. Selanjutnya parpol yang bersangkutan diperbolehkan untuk menetapkan penggantinya paling lambat 1 Agustus.

“Karena yang mengundurkan diri itu perempuan sehingga berpengaruh pada prosentase keterwakilan perempuan 30 persen, maka parpol yang bersangkutan dipersilahkan menunjuk penggantinya, dengan catatan paling lambat pada 1 Agustus data baceleg pengganti sudah kami terima,” kata Adnan.

Meski bersifat mengganti, jelas Adnan, bacaleg pengganti tetap harus melalui tahapan verifikasi. Jika dinyatakan lolos, bacaleg pengganti akan masuk pada tahapan berikutnya yakni tahapan penyusunan DCT.

Senada dengan Adnan, Ketua KPU Kabupaten Serang Ahmad Lutfi Nuriman juga enggan membeberkan nama dua bacaleg yang mengundurkan diri. Ia hanya membenarkan bahwa dua bacaleg berasal dari Dapil IV dan V, masing-masing dari Partai Demokrat dan Gerindra.

Disebutkan, alasan pengunduran diri bacaleg dari Dapil IV karena terpilih sebagai kepala desa, sementara alasan yang dari Dapil V kurang jelas.(ant/yps)




3.115 Napi se-Banten Dapat Remisi Lebaran

Kabar6-Sebanyak 3.115 orang dari 4.337 narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Provinsi Banten mendapat potongan masa penahanan atau remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1434. Jumlahnya kemungkinan bertambah.

“Untuk tahun ini dari 4.337 napi beragama Islam, sebanyak 3.115 akan diberikan remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri. Ada kemungkinan jumlah napi yang mendapat remisi akan bertambah, karena masih ada yang menunggu putusan hakim,” kata I Nyoman Putra Surya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkum dan HAM Banten, Rabu (24/7/2013).

I Nyoman menjelaskan, dari jumlah napi yang mendapat remisi, 48 napi di antaranya bisa langsung bebas pada hari Lebaran. Sisanya, sebanyak 3.067 napi, masih harus menjalani sisa hukuman. Masing-masing napi mendapat potongan masa penahanan 15 hari hingga dua bulan.

Pemberian remisi, kata I Nyoman, dilakukan selektif. Hanya napi yang memenuhi kriteria yang mendapat remisi. “Kriterianya, sudah mendapat putusan tetap dari hakim, sudah menjalani pidana hukuman selama 6 bulan, dan berkelakuan baik,” ujarnya.(bbs/yps)

 




Dua Gedung Puma di Serang Ludes Terbakar

Kabar6-Dua gedung pabrik sepatu merk Puma milik PT Nikomas Gemilang di Jalan Raya Serang-Jakarta di Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, ludes terbakar pada Kamis (25/7/2013) dini hari pukul 02.30 WIB. Dalam peristiwa kebakaran ini tidak ada korban jiwa.

“Gedung nomor 19 hancur, ambruk hampir rata dengan tanah,” kata Holil, Kepala Seksi (Kasi) Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Operasional pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Serang seperti dikutip Antara, Kamis (25/7/2013).

Disebutkan, sumber api berasal dari gedung nomor 18 milik PT Nikomas. Si jago merah terus membesar hingga membakar gedung nomor 19.

Sembilan unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) dikerahkan untuk memadamkan kebakaran, masing-masing Damkar didatangkan dari Pemerintah Kabupaten Serang sebanyak dua unit, Pandeglang satu unit, Pemerintah Kota Cilegon satu unit, dan unit mobil water cannon dari Mapolres serta Mapolda Banten.

Selebihnya Damkar milik PT Nikomas dan PT Modern Cikande. “Api baru dapat dipadamkan pada pukul 06.00 WIB,” kata Holil.

Petugas dari Polres dan Polda Banten tengah menyelidiki penyebab kebakaran tersebut. Belum diketahui berapa jumlah kerugian yang dialami PT Nikomas atas dua gedung pabrik yang berdiri di atas lahan seluas 160 hektar.(ant/yps)