1

Rano Karno : PNS Dilarang Berpolitik Praktis

Kabar6-Menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Tangerang pada 9 Desember mendatang, Wakil Gubernur Provinsi Banten Rano Karno, buka suara.

Mantan Wakil Bupati Tangerang pasangan Bupati Ismet Iskandar ini, melarang seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di daerah itu, agar tidak terlibat atau melibatkan diri dalam politik praktis.

Hal tersebut, disampaikannya saat memberikan sambutan di hadapan Tokoh Masyarakat, Sejumlah Kepala Dinas dan Plt. Sekda Kabupaten Tangerang, Iskandar Mirsyad di acara Launching Bedah Sentral RSUD Balaraja, Selasa (6/11/2012).

Terkait itu kata Rano meminta kepada para pelayan rakyat tersebut, agar tetap Netral dan tidak mendukung salah satu kandidat. Pasalnya, larangan tersebut, juga tertuang dalam peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Hadi Hartono mengatakan, pihaknya mendukung sikap tegas yang dikemukakan artis senior yang akrab disapa Bang Doel tersebut.

Sebab, larangan keterlibatan PNS untuk berpolitik praktis ini sudah jelas aturan dan sanksinya.

“Maka itu, sebagai wakil rakyat kami berharap kepada para calon agar tidak menggiring birokrat. Mari kita berpolitik yang santun dan fair,” ujar politisi PDIP ini.

Perlu diketahui, larangan PNS terlibat dalam politik praktis itu diatur dalam UU UU Nomor 32/2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 53/2010 Tentang Disiplin PNS.

Pada UU Nomor 32/2004 Pasal 79 ayat (1) dan ayat (4) menegaskan hal-hal sebagai berikut :

Ayat (1) “Dalam kampanye , dilarang melibatkan :
a. Hakim pada semua peradilan;
b. Pejabat BUMN/BUMD;
c. Pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri;
d. Kepala Desa.

Ayat (4) “Pasangan Calon dilarang dilarang melibatkan Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai peserta kampanye dan juru kampanye dalam pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Dan PP Nomor 53/2010 Pasal 4 menyatakan “Setiap PNS dilarang : angka 15 “memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara :

a. terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;

b. menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;

c. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau

d. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Hukuman Disiplin yang dapat diberikan kepada PNS yang melanggar larangan sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 angka 15 tersebut adalah sebagai berikut :

1. Hukuman Disiplin Sedang bagi PNS yang terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah (Pasal 4 angka 15 huruf a yaitu seperti bertindak sebagai pelaksana kampanye, petugas kampanye/tim sukses, tenaga ahli, penyandang dana, pencari dana, dan lain-lain.

Sebagaimana penjelasan PP 53/2010 Pasal 4 Angka 15 huruf a dan  mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat (Pasal 4 angka 15 huruf d).

2. Hukuman Disiplin Berat bagi PNS yang memberikan dukungan dengan cara  menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye (Pasal 4 angka 15 huruf b) dan membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye (Pasal 4 angka 15 huruf c).(din)

 




Warnet di Kota Tangerang Mayoritas Ilegal

Kabar6-Kantor Pelayanan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPPMPT) Kota Tangerang mensinyalir banyak warung internet (Warnet) yang berdiri tanpa disertai ijin usaha alias ilegal. Padahal, aturannya setiap pendirian usaha permanen wajib memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP).

Pernyataan itu disampaikan Bidang Perizinan Perekonomian pada Badan Pelayanan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPPMPT) Kota Tangerang, Nursiwan, Selasa (6/11/2012). Menurutnya, hingga hari ini tidak pernah menerima atau memproses surat izin warnet.

“BPPMPT hingga saat ini belum pernah menerima surat pengajuan izin warnet. Selain itu, kami juga belum pernah mendapat limpahan berkas dari Dinas Informasi dan Komunikasi (Infokom) Kota Tangerang,” katanya saat ditemui kabar6.com di kantornya.

Ia menambahkan, meski banyak usaha warnet yang ditengarai ilegal, tapi BPPMPT tidak punya hak untuk melakukan pembinaan atau memberi sanksi. Sebab, BPPMPT hanya berwenang mengurus administrasi izin usaha bagi mereka yang mengajukan.

Padahal jika tidak memiliki SIUP, kata Nursiwan, itu artinya pelaku usaha telah menyalahi Peraturan Wali Kota (Perwal). Untuk itu Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) teknis, di antaranya Dinas Komunikasi dan Informatika berhak melakukan penindakan.

“Yang berhak melakukan pendataan adalah infokom Kota Tangerang. Namun untuk proses pembuatan SIUP yang berwenang BPPMPT,”ujarnya.

Maraknya warnet yang ilegal, terang dia, kedepannya BPPMPT Kota Tangerang akan melakukan upaya penertiban dengan cara menyebarkan surat imbauan dan sosialisasi langsung terhadap pengusaha warnet di Kota Tangerang.

“Hal ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Warung Internet (warnet) dan larangan menyediakan situs pornografi,” tuturnya.

Ia mengharapkan agar para pelaku usaha warnet untuk mengurusi surat izin usaha perdagangan ke BPPMPT. Hal ini dilakukan dengan tujuan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengelola warnet untuk segera mengurus ijinnya. Gratis kok tidak dipungut biaya,” pungkasnya.

Nursiwan juga menjelaskan untuk mendapat izin tidaklah sulit. Pengelola warnet bisa datang langsung ke Dinas informasi dan imformatika (infokom) Kota Tangerang. Mereka juga harus membawa foto copy akta pendirian perusahaan berbadan hukum yang telah disahkan.

Sedangkan untuk perorangan hanya foto copy NPWP dan surat keterangan domisili. Untuk Badan Hukum Copy NPWP, TDP, Siup dan surat keterangan Domisili Perusahaan. KTP Pimpinan/ penanggung jawab serta Surat kontrak kerjasama dengan provider penyedia jasa jaringan internet,RT/RW dan kelurahan. (evan)

 




DPRD Desak Pemkot Tangerang Atasi Kemacetan

Kabar6-Kalangan DPRD Kota Tangerang mendesak pemerintah daerah setempat serius menanggulangi problem kemacetan arus lalu lintas yang terjadi. Pasalnya, kemacetan yang dipicu membludaknya jumlah kenderaan kini rutin terjadi disetiap ruas jalan protokol pada jam-jam sibuk.

“Pemerintah harus segera melakukan kajian dan penataan arus lalu lintas di Kota Tangerang ini. Karena, saat ini kemacetan yang terjadi sudah semakin parah,” ujar Suwandi, anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang, Selasa (6/11/2012).

Menurutnya, problem kemacetan arus lalu lintas saat ini, harus segera ditanggulangi, sebelum semakin bertambah parah. “Sekarang kemacetan sudah rutin terjadi pada jam-jam sibuk, sepertti pagi dan sore hari. bagaimana 1 hingga 2 tahun lagi. Pemerintah harus siap,” ujar anggota dewan dari partai Golkar itu lagi.

Hal senada diungkapkan Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang, Suratno Abubakar. Menurutnya, kajian penataan bisa dimulai dari trayek angkutan kota (angkot) serta parkir pinggir jalan yang tumbuh kian marak.

“Salah satu pemicu kemacetan adalah angkutan kota dan parkir pinggir jalan. Bila trayek angkutan dan parkir bisa ditata lebih baik lagi, kami rasa problem kemacetan bisa sedikit teratasi,” ujar politisi asal PAN itu lagi.

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Harry Mulya Zein mengatakan, bahwa sejak tahun 2002 Pemerintah Kota Tangerang dalam hal ini Dinas Perhubungan sudah tidak lagi mengelurkan izin trayek angkot.

“Saat ini saja volume kendaraan yang melintas di Kota Tangerang sudah mencapai 4 juta unit per hari dan tiap tahun terus bertambah. Bayangkan jika ijin trayek tidak kita stop,” ujar Harry Mulya Zein.

Selain itu, lanjut Harry, lebar jalan yang dilalui kendaraan baik roda dua maupun empat juga sudah tidak sebanding. “Saat ini, Pemkot Tangerang sedang menunggu otorotas transportasi Jabodetabek dari pusat,” tuturnya.

Disinggung apakah Pemkot Tangerang punya pilihan selain penghentian ijin trayek angkot, dia mengatakan ada beberapa pilihan. Langkah pertama, yaitu budaya tertib lalu lintas. Maksudnya adalah mengubah perilaku masyarakat agar lebih tertib dalam berlalu lintas.

Langkah kedua, yaitu membangun sarana transportasi massal yang layak, memadai dan nyaman, sehingga banyak warga yang memanfaatkannya.

“Membangun sarana transportasi massal yang layak, memadai serta nyaman itu, misalnya  bus dengan ukuran panjang seperti yang ada di Kota Dresden, Jerman dan dapat menampung 256 penumpang atau pun bus monorel. Jika pengguna kendaraan pribadi beralih ke umum, saya kira akan sedikit mengurangi kemacatan yang ada sekarang ini,” imbuhnya.(rani)

 




Lolos Pemeriksaan, 2 Penyelundup Sabu Ditangkap di Halaman Parkir Bandara

Kabar6-Lolos dari pemeriksaan di bandara Zen Zen Hongkong,dan petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta,  dua penyelundup narkotika s Sabu akhirnya berhasil ditangkap Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di halaman parkir bandara Soekarno-Hatta. Sabu seberat 2 kg senilai Rp 3,2 miliar asal China tersebut dibawa dengan dililitkan di kaki tersangka

.

Tersangka , seorang wanita berinisial DW dan rekannya, ASN. Keduanya WNI kelahiran Pangkal Pinang, Riau.

“Cara mereka menyeludupkannya modus baru. Luar biasa, tersangka bisa lolos pemeriksaan di bandara Zen Zen, Hong Kong, dan Jakarta. Tersangka ditangkap di halaman parkir terminal D2 Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis malam, 31 Oktober lalu,” kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Sudjarno, Selasa (6/11/2012) siang.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Nugroho Aji Wijayanto mengatakan sabu milik perempuan berinisial DW tersebut, dibungkus plastik sedemikian rupa. Lalu bungkusan sabu itu dililitkan ke kaki bawah tersangka ASN yang  memakai celana panjang longgar.

“Kemungkinan bisa lolos karena para tersangka tidak memakai pakaian atau sepatu yang mengandung logam, sehingga bisa lolos,” kata Kombes Nugroho Aji Wijayanto. (HP/saK)

 




Jenazah Mantan Kapolri Dimakamkan di Tasikmalaya

Kabar6-Jenazah mantan Kapolri Jendral Polisi Purnawirawan Banurusman, tiba di rumah duka pukul 10.45 WIB di Perumahan Serua Makmur, Jalan Gunung Agung Raya, Blok 23,  RT 006/010, No 7, Serua, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (6/11/12).

Sebelumnya almarhum dirawat dirumah sakit Medistra, Jakarta Selatan, selama 4 bulan, karena komplikasi penyakit.

Pelepasan Jenazah dihadiri para petinggi polri, mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri dan sejumlah jendral besar purnawirawan dengan upacara pelepasan secara kedinasan dari pihak keluarga ke mabes polri, untuk segera dimakamkan dipemakaman keluarga di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Pika (31), anak bungsu almarhum mengatakan, almarhum adalah sosok orang tua dengan pribadi yang tegas.

“Bapak sosok orang yang disiplin, ia slalu pesan ke anaknya agar jangan meninggalkan sholat,” ucap Pika dirumah duka kepada kabar6.com.

Sedangkan menurut kerabat almarhum, Agum Gumelar yang juga sebagai Ketua Pepabri, sangat kehilangan figur almarhum.

“Ya almarhum adalah sosok figur yang perlu dicontoh sebagai negarawan, ia juga sebagai Wakil Ketua Pepabri dan merupakan Kapolri yang baik pada saat itu,” terang Agum Gumelar.(rani/turnya)

 




Wow, Penyelundup BBM Beraksi Lagi SPBU Pasir Gadung

Kabar6-Para pelaku penyelundup Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi makin menggila. Kali ini, dua pelaku ditangkap basah oleh petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Cikupa di SPBU Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang, Senin (5/11/2012).

Kedua pelaku ditangkap sekitar Pukul 19.00 Wib. Saat ini, kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan intesif oleh penyidik Polsek setempat.

“Iya benar, dua pelaku ditangkap lagi di SPBU Pasir Gadung. Saat ini, keduanya sudah ditahan,” ungkap Wakil Kepala Polsek Cikupa, AKP Suharyono, kepada Kabar6.com, diruang kerjanya Selasa (6/11/2012).

Menurut Suharyono, aksi penyelundupan BBM Bersubsidi yang ditangkap aparat Polsek Cikupa tersebut, menggunakan sebuah Mini Bus KIA bernomor Polisi B 7654 IP dengan tangki berukuran lebih besar dari yang sebelumnya.

“Penangkapan yang sekarang lebih besar lagi. Kapasitas muatan tangki modifikasi sekitar dua ton,” katanya.

Ditempat yang sama, Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Cikupa, AKP Endang Efendi megatakan, saat ini pihaknya belum bisa memberikan keterangan atas penangkapan dua pelaku tersebut.

“Ya, nanti saja. Kita akan rilis bareng-bareng dengan rekan wartawan lainnya,” tuturnya.(din)

 




Mantan Kapolri Banurusman Tutup Usia

Kabar6- Mantan  Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) periode 1993-1996 Jenderal Purnawirawan Bunurusman menghembuskan nafas terakhir, Selasa (6/11/2012) di Rumah Sakit Medistrta pukul 07.25 WIB.

Jenazah pria kelahiran Tasikmalaya 28 September 1941 tersebut kini disemayamkan di rumah duka di Perumahan Sarua Makmur Jalan Gunung Agung Raya Blok 23 nomor 7 RT 006 RW 010 Sarua, Ciputat, Tangerang Selatan.

Kabar duka tersebut dibenarkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Suhardi Alius melalui pesan singkatnya. “Betul, beliau meninggal dunia pukul 07.30 WIB di Rumah Sakit Medistra,” ujar Suhardi.

Rencananya jenazah almarhum akan dimakamkan di tempat kelahirannya di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Semasa aktif, Banurusman sempat menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, sampai akhirnya menduduki pucuk pimpinan Kepolisian pada tahun 1993. (Trbn/sak)

 




Awas, Penipuan Bermodus Agen Penujualan Tiket Pesawat Marak

Kabar6-Bagi anda pengguna jasa penerbangan udara, kiranya harus lebih berhati-hati dalam membeli tiket, terlebih muncul penawaran tiket pesawat melalui pesan singkat SMS.

Karena, tidak tertutup kemungkinan, SMS itu sengaja dilayangkan oleh pelaku penipuan yang mengaku sebagai agen penjualan tiket tour & travel.

Pasalnya, Made Arya Darmayasa (30), warga Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, telah menjadi korban penipuan penjualan tiket pesawat murah tersebut, Senin (5/11/2012).

Keterangan korban saat melapor ke Polsek Metro Kemayoran mengatakan, awalnya korban menerima SMS dari Agen Penjualan Tiket Pesawat Tour & Travel.

Korban mau membeli tiket pesawat tersebut karena kebetulan adiknya akan pulang kampung. Korban pun menghubungi nomor telepon agen tersebut.

Setelah harga disepakati, korban kemudian mentransfer uang melalui ATM bank BNI Kimia Farma Jl. Garuda, Kemayoran.

Setelah mentransfer uang, korban kemudian menghubungi Lion Air. Korban kaget karena ternyata uang yang ditransfernya tidak masuk ke Lion Air.

Korban kemudian menghubungi kembali telepon Agen penjualan tiket dimaksud, namun sudah tidak dapat dihubungi lagi.

Korbanpun tersadar, telah ditipu hingga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Kemayoran. Korban mengalami kerugian Rp. 724 ribu.(hp/tom migran)




Inilah Jadwal Kampanye Terbuka Pemilukada Tangerang

Kabar6-KPU Kabupaten Tangerang telah menetapkan jadwal kampanye terbuka atau rapat Umum empat pasangan Calon di Pemilukada Bupâti dan Wakil Bupâti Tangerang.

Rapat pleno KPU ini digelar, Senin, (5/11/2012) dî aula rapat KPU yang dihadiri oleh utusan masing-masing tim sukses keempat pasangan Calon. Rapat Koordinasi tersebut mengagendakan Penetapan Jadwal, Waktu dan Tempat Kampanye Pemilu Bupati Dan Wakil Bupati Tangerang dan menyepakati kegiatan kampanye Rapat Umum.

Anggota KPU Kabupaten Tangerang Ade Awaludin menjélaskan, untuk pasangan calon No 1 Badri-Aufar jatuh tanggal 24, 28 November dan 1 Desember,  Pasangan No 2 Zaki-Hermansyah jatuh Pada tanggal  26, 30 November dan 4 Desember.

Selanjutnya, pasangan No 3 Aden-Suryana jatuh Pada. Tanggal 23, 27 November dan 2 Desember dan pasangan No 4 Suwandhi-Muhlis jatuh Pada tanggal 25, 29 November dan 3 Desember.

Sedangkan lokasi kampanye terbuka ini, lanjut Ade, bertempat di Lapangan PWS Tigaraksa, Lapangan Rajeg, Lapangan Suryabahari Pakuhaji, Lapangan Tunas Jaya Teluk Naga.

“Sistem kampanye terbuka ini adalah sistem blok. Sistem ini resistensi bentrokan massa kecil dan mudah terkendali,” ujar Ade.(dre/*)

 




Jamaah Haji Indonesia Wafat di Arab Saudi Menjadi 309 Orang

Kabar6- Jamaah haji Indonesia yang wafat di Arab Saudi, hingga Senin (5/11),  sudah mencapai 309 orang.

Sebanyak 254 jamaah haji wafat di Tanah Suci, Makkah. Sisanya, 19 orang wafat di Madinah, 3 orang meninggal di Jeddah, 6 orang wafat di Arafah, 24 orang tutup usia di Mina, 3 orang di perjalanan.

Dari 309 jamaah haji yang wafat, sebanyak 175 di antaranya berjenis kelamin laki-laki. Sedangkan perempuan sebanyak 134 orang.

Sebanyak 200 jamaah yang wafat berusia di atas 60 tahun. Sedangkan, yang berusia antara 50 hingga 59 tahun mencapai 82 orang. Sisanyajamaah yang berusia 40-49 tahun sebanyak 25 orang dan yang berusia kurang dari 40 tahun sebanyak dua orang.

Sebagian besar jamaah haji wafat saat dirawat di Balai Pengobatan Haji Indonesia (BPHI), yakni mencapai 116 orang. Sebanyak 59 wafat di Rumah Sakit Arab Saudi, 89 orang wafat di pemondokan, 19 orang di perjalanan, tiga di bandara, 13 di BPHI Sektor, dan 10 jamaah wafat di Masjid.

185 jamaah wafat karena mengalami penyakit sistem pernafasan, yakni terkena serangan jantung. Sedangkan, 88 jamaah meninggal akibat penyakit sistem pernafasan. (Sumber:Kementerian Agama RI)