1

Gubernur Banten Tolak UMP Disamakan Dengan DKI Jakarta

Kabar6-Gubernur Banten Ratu Atut Chosyiah  menolak menyamaratakan upah minimum provinsi (UMP)  2013 di wilayahnya dengan upah minimum yang ada di DKI Jakarta.

Atut  beralasan  setiap wilayah melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai acuan dalam menetapkan upah minimum provinsi (UMP), yang tentu berbeda antarprovinsi.

“Penetapan UMP Banten itu tidak mutlak 100% harus mengikuti upah di DKI, dan apalagi hasil survei itu akan disampaikan kepada Dewan Pengupahan Daerah setempat,” kata Gubernur Banten Ratu Atut Chosyiah, usai bertemuan dengan Menakertrans Muhaimin Iskandar, Jumat (2/11/2012).

Dalam pertemuan yang  dihadiri Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo,  dan  Gubernur Jabar Ahmad Heryawan tersebut, Atut mengatakan, para pemangku kepentingan di kabupaten/kota pada setiap provinsi akan membahas hasil survei berapapun angka terakhirnya untuk nilai UMP 2013 dari usulan Dewan Pengupahan Daerah untuk  segera disahkan.

Untuk wilayah Provinsi Banten, Atut menambahkan ditetapkan dua ketentuan UMP 2013, yakni dari hasil survei KHL dengan upah terendah dan tertinggi.

Hal senada disampaikan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, bahkan untuk memenuhi arahan Menakertrans Muhaimin Iskandar untuk adanya satu kesamaan dalam UMP sangatlah sulit.

“Sistem ini belum bisa diberlakukan, karena menurut undang-undang yang berlaku adalah Dewan Pengupahan Daerah di kabupaten/kota memutuskan KHL dan upah minimum,” tuturnya. (pk/sak)

 




Achmad Suwandi, Birokrat Sarat Pengalaman dan Peduli Pendidikan

Kabar6-Calon Bupati Tangerang Achmad Suwandhi, kiranya bukanlah birokrat karbitan. Segudang pengalaman yang dimiliki, justru menjadikannya sebagai birokrat sejati di Kabupaten Tangerang.

Ya, Achmad SUwandi memulai karirnya dari bawah sebagai staf Direktorat Jenderal Imigrasi Jakarta, melanjutkan karirnya di Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang menempati posisi Kepala Bidang Tenaga Kependidikan atau Pengembangan Karir pada tahun 2001-2004.

Kemudian, dipercaya Bupati Tangerang untuk menata kepegawain di lingkup yang lebih luas hingga dimutasi menjadi Kepala Bidang Pengembangan Pegawai pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) selama 3 tahun.

Berkat prestasi Bang Wandi kembali diberikan kepercayaan dan dipromosikan ke esolon II dengan jabatan Kepala BKD Kabupaten Tangerang (2004-2005).

Kemudian dimutasi menjadi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Asisten Daerah (Asda) II Pemkab Tangerang hingga menjadi staf ahli bupati, lantaran pencalonannya sebagai Bupati Tangerang dalam Pemilukada Kabupaten Tangerang 2013-2018.

Suami dari Hj. Lestarini dan ayah dari 3 anak ini mempunyai obsesi besar untuk mengabdikan diri kepada masyarakat terutama dalam sektor pendidikan. Beliau sangat resfek terhadap permasalahan kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan yang masih dialami masyarakat Kabupaten Tangerang sampai saat ini.

Ini semua tak lepas dari peranan sang ayah yang seorang guru agama telah mengabdikan hidupnya di dunia pendidikan.

Apalagi beliau juga terinspirasi oleh keteladanan kakaknya Wahidin Halim yang sudah dua periode menjadi Walikota Tangerang dan Nur Hasan Wirajuda yang juga periode menjabat sebagai Menteri Luar Negeri dan sekarang dipercaya sebagai Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres).

Dan, adiknya Abdul Syukur yang dua periode sebagai anggota DPRD Kota Tangerang, saat ini sebagai anggota DPRD Banten.

Kiprahnya didunia pendidikan sudah tidak diragukan lagi, beliau mempunyai kedekatannya dengan kalangan pendidik, terutama guru, bukan saja saat menjadi Kepala Dinas Pendidikan, tapi jauh sebelum itu ia memang dikenal sebagai orang yang gigih dalam memperjuangkan nasib dan kesejahteraan pendidik.

Bahkan, saat menjabat sebagai Kepala BKD, beliau tidak segan-segan memperjuangkan status dan jumlah formasi guru walau harus bermalam di kantor Badan Kepegawaian Nasional (BKN) maupun di Kantor Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) di Jakarta, sebagai institusi yang berwenang mengambil kebijakan tersebut.

Malang melintang di jajaran birokrasi telah memperkaya pengalamannya dalam memimpin, dikenal piawai dalam membangun Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan kepegawaian Kabupaten Tangerang.

Motto kerjanya adalah kompeten, jujur, bersih dan transparan. Bang Wandi tidak segan-segan menindak aparatur yang “Ngga Bener”, juga tidak segan mengapresiasikan aparatur yang berprestasi.

Kemampuan intelektual, integritas moral, serta kesantunannya berkomunikasi dengan berbagai kalangan telah menjadikannya sebagai seorang birokrat yang sangat diperhitungkan oleh berbagai elemen masyarakat.

Terutama di Kabupaten Tangerang, bahkan ormas-ormas besar banyak yang memintannya menjadi pembina dan penasehat.

Sehingga pada akhirnya mengkristal menjadi sebuah aspirasi masyarakat yang mendorong agar ia bersedia maju sebagai Calon Bupati Tangerang pada Pemilukada Kabupaten Tangerang 2012.(andre)




Aktifitas Galian Pasir Liar di Cisoka Masih Berlangsung

Kabar6-Upaya pemerintah daerah dan wakil rakyat setempat yang mendengungkan penutupan tempat penambangan pasir  ilegal kiranya tidak diidnahkan sama sekali oleh warga.

Buktinya, meski sudah banyak korban jiwa dilokasi galian pasir liar, namun aktivitas penambangan liar masih saja berlangsung. Seperti aktivitas penambangan pasir di Kampung Babakan, Desa Cisoka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.

“Hingga saat ini, aktifitas penambangan pasir di puluhan lokasi galian liar masih berjalan. Padahal, belum lama ini ada korban tewas tertimbun longsoran pasir. Kok gak ada kapoknya ya,” ungkap Aidil, salah satu warga kecamatan Cisoka, kepada Kabar6.com Jum’at (2/11/2012).   

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang kata Aidil, jangan hanya menutup lokasi galian maut tersebut dengan omongan. Namun, sebaliknya harus dibarengi dengan tindakan.

“Bagaimana masyarakat mau jera, orang cuma dihimbau doang tapi tidak ditindak,” ujar Aidil.

Ditambahkan Aidil, pihaknya menyayangkan pemerintah yang hanya melulu melempar kesalahan kepada masyarakat. Seharusnya, Pemkab Tangerang menyiapkan solusi untuk mereka.

“Karena galian pasir itu adalah lahan satu-satunya bagi warga untuk menggantungkan hidupnya. Kalau mau ditutup, segera carikan solusinya,” tandasnya.(din)




Penggantian Pasal Penyelundup BBM Dinilai Janggal

Kabar6-Praktisi hukum dan sejumlah elemen masyarakat menilai penggantian Pasal bagi dua tersangka penyelundup Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi yang dilakukan penyidik Polsek Cikupa, Kabupaten Tangerang memiliki banyak kejanggalan.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Matahati, Syaiful Hidayat mengatakan, penggantian Pasal 55 ke Pasal 53 huruf b dan c UU Migas Nomor 22/2001 tersebut, tidak perlu dilakukan oleh penyidik. Sebab, Pasal 53 itu sangat lemah dan pelakunya tidak dapat ditahan, karena masa hukumannya dibawah lima tahun.

“Pasal 55 itu tidak perlu diganti. Seharusnya, polisi menambah Pasal atau paling tidak menerapkan Pasal berlapis,” ungkap Syaiful, kepada Kabar6.com Jum’at (2/11/2012).

Jika memang polisi ngotot mengganti Pasal  55 ini kata Syaiful, maka patut dicurigai adanya indikasi kepentingan disana. Karena, saat ini penyalahgunaan dan penimbunan BBM Bersubsidi di daerah tersebut, sudah dilakukan secara terbuka oleh para mafia.

“Ada apa ini. Kami menduga penegak hukum bermain dalam kasus ini,” tandasnya.

Syaiful menjelaskan, kalaupun polisi memiliki niat baik untuk menegakkan hukum dan memberantas para mafia BBM Bersubsidi ini, mereka harus menerapkan Pasal yang membuat pelaku jera.

“Toh di kejaksaan juga akan diteliti apakah Pasal yang diterapkan itu sesuai atau tidak,” tukasnya.

Senada dikatakan Koordinator Forum Musyawarah Non Government Organization (FM NGO) Haris AB, pihaknya sangat mendukung langkah aktivis LSM Panca Bhakti Nusantara (PBN) yang menangkap basah dan melaporkan pelaku penyelundup BBM Bersubsidi di SPBU
34-15706 Kawidaran ini kepada polisi.

Pasalnya, para mafia penyelundup BBM Bersubsidi tersebut, sudah merampas hak rakyat.

“Kami dukung banget. Kalau penegakan hukumnya gak beres, kami akan kerahkan kekuatan untuk mendorong kasus ini hingga pelaku utamanya dihukum. Bila, perlu, kami akan laporkan penyidiknya ke Propam Polri dan Presiden,” tegasnya.

Diinformasikan, penyidik Polsek Cikupa mengganti Pasal untuk dua tersangka Udin Tajo dan Temmy, pelaku penyelundup BBM Bersubsidi. Semula, Pasal yang diterapkan untuk kedua tersangka adalah Pasal 55 UU Nomor 22/2001, Tentang Migas.

Namun, seiring berjalannya pemeriksaan, penyidik tidak menemukan unsur untuk menjerat pelaku dengan pasal 55.

“Karena itu, kami kemudian menjerat kedua pelaku dengan Pasal 53 huruf b dan c,” ujar Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Cikupa, Endang Efendi, kepada Kabar6.com, diruang kerjanya Kamis (1/11/2012).

Penggantian Pasal ini, kata Endang, dinilai sangat mendasar dan relevan. Sebab, dari pengakuan Ahmad Asep, penjaga pipa semprot di SPBU 34-15706 Kawidaran selaku saksi dalam kasus itu, bahwa BBM Besubsidi yang dijual kepada kedua tersangka penyelundup itu sesuai standar harga yang telah diatur pemerintah.

“Pengakuan saksi, solar itu dijual seharga Rp.4500/liter. Kalau saja harga saat mereka transaksi itu diatas harga normal, maka tersangka pasti kami jerat dengan Pasal 55,” tuturnya.(din)




DPRD Desak Pemkab Tangerang Tutup Seluruh Galian Pasir Ilegal

Kabar6-Kalangan DPRD Kabupaten Tangerang mendesak pemerintah daerah setempat segera mengambil sikap tegas terkait maraknya aktivitas penambangan pasir ilegal diwilayah tersebut. 

Karena selain membahayakan keselamatan jiwa warga, aktivitas penambangan pasir ilegal juga melanggar aturan dalam Undang-undang No. 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), karena merusak lingkungan.

“Kami minta pemerintah menutup seluruh penambangan pasir ilegal yang ada di Kabupaten Tangerang. Atau, pemerintah bisa melaporkan penambang pasir ilegal yang membandel ke polisi,” ujar Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Tangerang, Mohammad Nawa Said Dimyati, Jumat (2/11) pagi.

Nawa Said menilai, bahwa sikap pemerintah saat ini masih terlalu “abu-abu” terhadap para pelaku usaha penambangan pasir ilegal yang ada diwilayah itu. Akibatnya, aktivitas galian pasir ilegal kembali merenggut korban jiwa.

“Meski tidak memberi ijin, tapi pemerintah juga membiarkan penambangan pasir itu berlangsung. Ironisnya, peristiwa longsor dilokasi galian pasir hingga merenggut korban jiwa, bukanlah yang pertama kali terjadi,” ujar anggota dewan yang duduk di Komisi 1 itu lagi.

Padahal, kata Nawa Said, dalam pasal 71 UU. No 32 Tahun 2009 tentang PPLH disebutkan, bahwa Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota sesuai dengan kewenangannya, wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang PPLH.

Sebaliknya, kata Nawa Said, dalam pasal 112 UU serupa juga disebutkan, setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha atas peraturan perundangundangan dan izin lingkungan, yang mengakibatkan terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00.

Sementara, Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Iskandar Mirsyad, sebelumnya menyatakan telah menginstruksikan jajarannya untuk menertibkan lokasi penambangan pasir liar yang ada diwilayahnya, termasuk galian pasir liar yang longsor di Kampung Babakan, Cisoka, yang merenggut 1 korban jiwa.

“Saat ini instansi terkait sudah turun untuk melakukan inventarisir seluruh lokasi galian pasir yang ada. Nantinya, bagi lokasi galian pasir yanag tidak berijin akan langsung ditutup,” ujar Isandar Mirsyad, Kamis (1/11). 

Terpisah, Kapolsek Cisoka AKP Agus Hermanto mengatakan, pihaknya aakan memintai keterangan dari pasangan suami istri, Yayan (45) dan Lela (40), selaku pemilik dari galian pasir di Kampung Babakan, Cisoka, menyusul terjadinya peristiwa longsor pada Rabu (31/10) lalu.

“Tunggu saja waktunya. Kami pasti akan memeriksa pemilik lokasi galian pasir di Kampung Babakan itu. Dan, bila memang ditemukan unsur kelalaian, tentunya kami akan menjerat yang bersangkutan sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Agus Hermanto.

Satu keluarga penambang pasir yang terdiri dari 4 orang, tertimbun longsor dilokasi penggalian pasir di Kampung Babakan, RT 07/03, Desa Cisoka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Rabu (31/10).

Dalam insiden tersebut, 1 tewas sedangkan 3 lainnya luka-luka. Korban tewas diketahui bernama Mustakim (18). Sementara korban selamat masing-masing adalah Kudar (40) orang tua Mustakim, Enda (25) menantu Kudar dan Marsid (45) kerabat dekat Kudar.

Keempat korban tersebut diketahui sebagai warga Kampung Nagreg, RT 03/07, Desa Cisoka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.(tom migran)




Jemaah Haji Wafat Bertanbah Menjadi 230 Orang

Kabar6-Jumlah jamaah haji Indonesia yang wafat di Tanah Suci bertambah lagi. Hingga hari ke-42 pelaksanaan haji, jamaah haji yang dipanggil Sang Khaliq mencapai 230 orang.

Berdasarkan data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), Kamis (1/11), sekira 70 persen jamaah haji wafat di Makkah. Lainnya wafat di Mina, Madinah, Arafah, dan Jeddah.

Jamaah haji yang wafat di Makkah sebanyak 177 orang, Mina (24 Orang) Madinah (19), Arafah (6 orang), Jeddah (2 orang) dan perjalanan (2 orang). Sementara tidak ada jamaah haji yang wafat di Muzdalifah atau ketika bermalam dan mengambil krikil untuk lontar jumrah.

Sebagian besar jamaah wafat karena mengalami gangguan jantung. Jamaah wafat karena sebab yang juga disebut dengan sistem siskulasi ini sebanyak 145 orang, gangguan pernapasan (65 orang), infeksi dan parasit (6 orang), endoktrin nutrisi (5 orang), sistem pencernaan (4 orang), darah dan organ pembulu darah (2 orang) dan keracunan (1 orang).

Kendati jamaag haji wanita tahun ini lebih besar, namun jamaah haji pria lebih banyak yang wafat yakni 128 orang. Sedangkan jamaah wanita 102 orang. Jamaah haji wafat didominasi usia lanjut atau di atas 60 tahun yaitu sebanyak 147 orang.

Berikut rekapitulasi jemaah haji wafat berdasarkan embarkasi,   Aceh 6 orang, Medan 15 orang,  Batam 7 orang,  Jakarta 18 orang,  Bekasi 38 orang, Solo 41 orang, Surabaya 40 orang, Ujung Pandang 17 orang,  Balik Papan 5 orang,  Banjarmasin 3 orang,  Padang 10 orang dan Palembang 11 orang. (Sumber:Kementerian Agama RI)




PT Gajah Tunggal Dilalap Api, Satu Karyawan Tewas Terbakar

Kabar6- PT. Gajah Tunggal yang memproduksi serbuk karet, dan ban  di Desa/Kelurahan Pasir Jaya, Jatiuwung, Kota Tangerang,terbakar. Kamis (1/11/2012) malam sekira pukul 21:30 WIB. Kebakaran yang terjadi di ruang produksi auto clave (serbuk karet) menimbulkan ledakan hingga satu karyawan tewas terbakar di lokasi kejadian.

Menurut keterangan, kebakaran terjadi saat karyawan sedang bekerja. Tiba-tiba sebuah tangki auto clave yang berada di ruangan pabrik  meledak hingga terpental ke luar ruangan  produksi  sejauh 250 meter.

Akibat ledakan itu, selain mengeluarkan api, juga merobohkan bangunan yang berada di dekatnya. Seorang karyawan bernama Apud, 40 tahun, tertimpa besi kemudian seluruh tubuhnya hangus terbakar.

Kobaran api baru berhasil dipadamkan sekira pukul 22:15 WIB dengan bantuan 5 unit mobil pemadam kebakaran. Sedangkan korban meninggal dunia dikirim ke RSUD Tangerang untuk dilakukan visum. Kasusnya ditangani Polsek Metro Jatiuwung. (HP/sak)

 




Pasutri Curi HP dan Notebook di Ruangan Hakim

Kabar6-Pasangan suami istri ini semula mengaku salah masuk ke ruangan hakim di Pengadilan Negeri Serang. Namun, keduanya kepergok mencuri handphone dan netbook milik hakim  Annastacia dan  Naisyah. Peristiwa itu terjadi Kamis (1/11) siang.

Tersangka,  Der dan istrinya Mer, sempat kabur dan akhirnya tertangkap setelah dikejar petugas dan pengunjung sidang . Kedua pelaku berikut barang bukti  sebuah netbook  dan HP Nokia Supernova diserahkan ke Polres Serang.

Aksi pencurian yang dilakukan warga Kampung Banjar, Lampung Selatan  ini, pertama ini diketahui tiga majelis hakim Lian Henry Sibarani, Annastacia Tyas, dan Naisyah.

Ketiga hakim tersebut  kembali ke ruangannya setelah menyidangkan perkara. Sampai depan ruangannya di lantai 2 PN Serang, Annastacia melihat bayangan dari balik kaca ruangan. Curiga, hakim karier ini langsung membuka pintu namun tak melihat siapapun di dalam ruangannya. Ternyata, Der bersembunyi di balik pintu.

Ketika ditanya kenapa berada di ruangnya, tersangka menjawan salah masuk. Namun, gelagatnya mencurigakan. Namun, ketika diintrograsi, pelaku berontak lalu kabur.

Masih dalam keadaan  memakai baju toga, ketiga hakim itu setelah mengecek ada batang yang hilang segera berteriak maling.Mendengar teriakan hakim, pengunjung dan petugas kemanan PN Serang mengejar pelaku yang lari kearah parkiran motor. Sedangkan istri pelaku, Mar, sempat kabur  ke luar area PN.

Pasangan suami istri itu setelah dikepung akhirnya berhasil dibekuk  petugas keamanan dan tukang parkir. Pelaku setelah digeledah ternyata erdapat barang bukti milik hakim tersebut. Tak ayal lagi, Der mendapat bogem mentah. Selanjutnya keduanya digelandang ke Polres Serang. (sak)

 




Polisi Ganti Pasal Penyelundup BBM Bersubsidi di SPBU Kawidaran

Kabar6-Penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Cikupa, Kabupaten Tangerang, mengaku mengganti Pasal untuk dua tersangka penyelundup Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, Kamis (1/11/2012).

Dua pelaku penyelundup, Udin Tajo dan Temmy, sebelumnya tertangkap basah oleh aktivis LSM Panca Bhakti Nusantara, saat tengah beraksi di SPBU No.34-15706 di Jalan Raya Serang KM 22, Kampung Kawidaran, Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang, pada Selasa (30/10/2012) lalu.

Semula, pasal yang diterapkan untuk tersangka Udin Tajo dan Temmy, adalah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001, Tentang Minyak dan Gas (Migas). Namun, setelah seiring berjalannya pemeriksaan, penyidik tidak menemukan unsur untuk menjerat pelaku dengan pasal 55.

“Karena itu, kami kemudian menjerat kedua pelaku dengan Pasal 53 huruf b dan c,” ujar Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Cikupa, Endang Efendi, kepada Kabar6.com, diruang kerjanya Kamis (1/11/2012).

Penggantian Pasal ini, kata Endang, dinilai sangat mendasar dan relevan. Sebab, dari pengakuan Ahmad Asep, penjaga pipa semprot di SPBU 34-15706 Kawidaran selaku saksi dalam kasus itu, bahwa BBM Besubsidi yang dijual kepada kedua tersangka penyelundup itu sesuai standar harga yang telah diatur pemerintah.

“Pengakuan saksi, solar itu dijual seharga Rp.4500/liter. Kalau saja harga saat mereka transaksi itu diatas harga normal, maka tersangka pasti kami jerat dengan Pasal 55,” tuturnya.

Dan, perlu diketahui, lanjut Endang, aksi kedua tersangka itu ternyata dilakukan di sejumlah SPBU yang ada di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang. Bukan cuma di SPBU Kawidaran.

“Dengan tangki mobil yang sudah di modifikasi itu, pelaku beraksi berpindah-pindah di sejumlah SPBU. Modusnya, mereka mengisi di satu pom bensin hanya sebanyak 50 liter. Setelah itu, mereka pindah  lagi ke SPBU lainnya. Hal itu sengaja dilakukan guna menghindari kecurigaan petugas SPBU,” jelasnya.

Sekedar informasi, ada perbedaan sanksi hukum pada Pasal 53 huruf b dan c dan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001, Tentang Migas.

Berikut adalah bunyi yang tertuang dalam pasal 53 huruf b dan c:

b. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp.40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

c. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp.30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Sedangkan pada pasal 55 berbunyi bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).(din)




Wow, Aksi Curanmor Terjadi Lagi di Citra Raya

Kabar6-Kawasan perumahan Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, memang benar-benar jadi syurganya para pelaku Pencurian Bermotor (Curanmor). Betapa tidak, dalam beberapa bulan terkahir sudah puluhan sepeda motor raib digasak maling.

Kali ini, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul hilang lagi. Sepeda motor berwarna putih merah milik Pipih Haryanto (20), salah satu karyawan Pizza Hut lenyap digondol penjahat.

Peristiwa yang merusak nama baik perumahan Citra Raya ini, terjadi sekitar Pukul 15.30 Wib. Kamis (1/11/2012) sore tadi.

“Padahal, motor itu belum lama diparkir Pipih di halaman parkir khusus karyawan restoran ini,” ungkap Irfan Halim (33) rekan korban, kepada Kabar6.com.

Melihat motornya hilang lanjut Irfan, Pipih langsung melaporkan kepada satpam yang tengah berjaga di lokasi pusat jajan serba ada (Pujasera) di kawasan Citra Raya ini.

Setelah itu, korban mendatangi kantor Polsek Cikupa untuk membuka laporan kehilangan. “Iya benar, tadi korbannya sempat melapor ke kami. Setahu saya di parkiran itu biasanya aman,” ujar Rusdono, salah satu Satpam KFC.

Menanggapi rawannya aksi curanmor yang terjadi akhir-akhir ini di kawasan Citra Raya dan sekitarnya, Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Cikupa, AKP Endang Efendi mengatakan, pihaknya akan bekerja keras menyelidiki para pelaku yang biasa beraksi di kawasan itu.

Bahkan lanjut Endang, petugas Polsek Cikupa akan dikerahkan ke lokasi itu untuk  memperketat penjagaan wilayah dan mengawasi setiap pengunjung yang datang ke tempat tersebut.

“Kami akan intensifkan pengawasan dan memperketat penjagaan khusus untuk kawasan ini,” pungkasnya.

Ditambahkan Endang, dirinya merasa heran ketika dia nongkrong di kawasan itu, tidak ada kehilangan. Dia, mencurigai para pelaku curanmor ini merupakan pemain lama dan sudah terbilang lihai.

“Justru itu, kenapa pada saat saya ada disitu, malah aman-aman saja yah. Apa mungkin mereka (pelaku curanmor-red) sudah kenal wajah saya,” ucapnya heran.(din)