1

Besok, Wali Kota Tangerang Buka Festival Al Azhom

Kabar6-Festival AL-Azhom akan dimulai Rabu (14/11/2012) besok siang. Merujuk rencana, acara tersebut akan dibuka langsung oleh Wali Kota Tangerang Wahidin Halim.

Ketua Panitia Festival Al Azhom, Roni Abdillah meyakini, bahwa acara tersebut bakal berlangsung meriah. Hal itu merujuk dari begitu besarnya antusias masyarakat yang datang untuk mendaftar sebagai peserta.

“Hingga H-1 (Selasa (13/11/2012), jumlah masyarakat yang datang mendaftar menjadi peserta festival masih cukup banyak. Padahal, acara sudah akan digelar besok,” ujar Roni kepada kabar6.com. 

Dijelaskan Roni, acara pembukaan besok akan diwarnai dengan kegiatan doa bersama untuk akhir tahun 1433 H. Makan bersama dengan warga Kota Tangerang serta Tablig Akbar.

“Tablig Akbar besok malam, rencananya juga akan dihadiri oleh Ketua Majelis Rasulullah, HABIB MUNZIR AL MUSAWWA beserta sekitar 20.000 jemaahnya,” ujar Roni lagi.

sedianya, Festival AL-A’zhom (besok) akan diadakan hingga pukul 22.00 di dalam kawasan Masjid AL-A’zhom, yang berada di Jalan Satria Sudirman, Kota Tangerang.(ali)




Warga RW 09 Kel.Bencongan Dukung Suwandi Menjadi Bupati Tangerang

Kabar6-Warga RW 09 Kel.Bencongan, Kec.Kelapa Dua, Kab.Tangerang, mendukung  pencalonan H.Achmad Suwandi  menjadi Bupati Tangerang priode 2013-2018. Dukungan tersebut disampaikan warga saat Suwandi datang bersilahturahmi ke rumah Ketua RW 09 Ismail Achmad, Selasa (13/11) malam.

“Insya Allah, kami mendukung bapak Suwandi. Mudah2an bapak terpilih menjadi bupati Tangerang, amin,”ucap Hj.Suwarsih Surnata,” ketua Majelis Ta’lim Baitussalamah, mewakili puluhan ibi-ibu yang hadir malam itu.

Dalam pertemuan itu,  Suwandhi  minta restu kepada warga , terkait pencalonannya sebagai Calon Bupati Tangerang berdampingan dengan Muhlis dalam Pemilukada yang digelar 9 Desember mendatang.

Suwandi dalam visi dan misinya berjanji akan melakukan perubahan-perubahan jika nanti dirinya terpilih menjadi Bupati Tangerang. Di antaranya masalah pendidikan,  kesehatan, upah minimum bagi buruh dan lainnya.

Suwandi yang malam itu didampingi Marlan Akib, anggota DPRD Kabupaten Tangerang, banyak mendapat masukan dari warga , di antaranya  keluhan masalah biaya KTP yang sangat memberatkan masyarakat,  jalan rusak, banjir, fasum, lapangan pekerjaaan, gaji guru honorer hingga minimnya tempat pemakaman umum serta biaya pengobatan di rumah sakit bagi warga miskin.

Mendengar masukan tersebut, Suwandi dengan nada merendah bertekad akan melakukan perubahan seperti yang dikeluhkan warga di di Kabupaten Tangerang.

Hadir dalam pertemuan itu, ketua RW 09 Ismail Achmad, para ketua RT, tokoh masyarakat, alim ulama dan puluhan warga RW 09. (sak)

 




Kasus Salah Tangkap, Kuasa Hukum Ujang Surati Kapolda

Kabar6-Kasus dugaan salah tangkap dan penganiayaan yang dilakukan oknum polisi Polres Kota Tangerang terhadap tukang ojek gaek bernama Ujang A Sudirman (53) berbuntut panjang.

Kartika Putri Yosodiningrat dari Law Firm Henri Yosodiningrat and partner, selaku kuasa hukum Ujang A Sudirman kepada kabar6.com, Selasa (13/11/2012), mengaku telah melayangkan surat khusus kepada Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Putut Eko Bayuseno.

Wanita yang akrab dipanggil Tika itu menjelaskan, isi surat yang dilayangkan itu intinya adalah meminta agar Kapolda memberi perhatian khusus terhadap kasus tersebut dan menuntaskannya agar tidak ada Ujang-ujang lain yang menjadi korban.

“Selain itu, dalam surat tersebut kami juga melampirkan kronologis kejadian serta bukti laporan atas penganiayaan Ujang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya,” ujar Tika lagi.

Sementara, Kepala Polres Kota Tangerang, Kombespol Bambang Priyo Andogo, hingga kini enggan memberikan jawaban atas kasus yang melibatkan anak buahnya tersebut.

“Jangan tanya-tanya saya soal itu. Saat ini, saya lagi berada di Polda Metro Jaya,” ujar Kombespol Bambang Priyo Andogo saat dihubungi kabar6.com, Selasa (13/11/2012).

Ya, sebelumnya Ujang A Sudirman (53) ditangkap polisi dan dituduh sebagai pelaku pencurian brankas berisi uang tunai Rp. 80 juta dan surat-surat berharga di rumah Mintarja, warga Perumahan Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Ujang sempat dianiaya dan disetrum oleh polisi sebelum kemudian dijebloskan ke sel tahanan selama 14 hari. Setelah dibebaskan, Ujangpun kemudian melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya.(abie/tom migran)




Keluarga Korban Salah Tangkap Jadi Cemoohan Warga

Kabar6-Derita masih menyelimuti keluarga Ujang A Sudirman (53). Sejak tukang ojek itu ditangkap polisi karena dituduh sebagai pelaku pencurian, keluarganya justru kerap menjadi bulan-bulanan cemoohan warga sekitar tempatnya tinggal. 

“Sejak bapaknya ditangkap, anak saya yang bungsu, Maulana Ibrahim (10), tidak mau masuk sekolah. Dia malu, karena kerap dicemooh teman-temannya sebagai anak maling,” ujar Neneng (45), istri Ujang saat ditemui kabar6.com di rumahnya, di Kampung Kadu Sabrang, Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Selasa (13/11/2012).

Tak hanya anaknya, sejak sang suami ditangkap, Neneng juga mengaku kerap disindir oleh para tetangga. Mulai dari disebut sebagai istri pencuri, sampai disebut sebagai istri garong.

“Pokoknya banyak sindiran yang saya terima. Tapi saya hanya diam saja. Makanya, selama suami saya ditahan, saya memilih diam dan mengurung diri didalam rumah,” kata Neneng lagi.

Ya, sebelumnya Ujang A Sudirman (53) ditangkap polisi dan dituduh sebagai pelaku pencurian brankas berisi uang tunai Rp. 80 juta dan surat-surat berharga di rumah Mintarja, warga Perumahan Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Ujang sempat dianiaya dan disetrum oleh polisi sebelum kemudian dijebloskan ke sel tahanan selama 14 hari. Setelah dibebaskan, Ujangpun kemudian melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya.(abie/tom migran)




Keluarga Resah, Ujang Korban Salah Tangkap Menghilang

Kabar6-Ujang A Sudirman (53), tukang ojek gaek warga Kampung Kadu Sabrang, Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang yang diduga menjadi korban salah tangkap dan penganiayaan oknum polisi Polres Kota Tangerang, sejak sepekan terakhir dikabarkan menghilang.

Belum diketahui pasti kemana Ujang pergi. Namun, saat ini istrinya, Neneng (45) dan tiga anaknya mengaku dihantui keresahan sambil menunggu dirumah.

“Suami saya menghilang dan tak kunjung pulang ke rumah sejak membuat laporan penganiayaan ke Polda Metro Jaya, pada Selasa 6 November lalu,” ujar Neneng, saat ditemui kabar6.com dirumahnya, Selasa (13/11/2012).

Tak hanya resah dengan menghilangnya sang suami, sejak kasus penangkapan Ujang, Neneng juga mengaku resah dan takut saat berada dirumah.

“Sejak suami saya ditangkap polisi dan kemudian dibebaskan kembali, banyak orang yang mengaku sebagai polisi datang ke rumah saya. Umumnya mereka menanyakan tentang keberadaan suami saya,” ujar Neneng tanpa bisa menutupi keresahan diwajahnya.

Ditanya soal penganiayaan yang dialami suaminya, Neneng mengakui hal itu. Bahkan, Neneng mengaku sempat dilarang membesuk sang suami hingga 3 hari ditahan di Polres Kota Tangerang.

“Saya tidak tahu kenapa. Tapi, sejak ditangkap sampai tiga hari ditahanan, saya dilarang membesuk. Kata polisi, Ujang tidak boleh ada yang besuk dulu,” ujar Neneng polos.

Dan, lanjut Neneng, begitu diberi ijin membesuk suaminya, dia mendapati sang suami sudah dalam kondisi babak belur. “Saat ketemu, saya lihat wajah suami saya sudah bengep semua,” kata Neneng lagi.

Hal serupa diakui Kartika Putri Yosodiningrat dari Law Firm Henri Yosodiningrat and partner, selaku kuasa hukum Ujang A Sudirman.

Sejak melaporkan kasus pidana penganiayaan tersebut ke POlda Metro Jaya, wanita yang akrab dipanggil Tika itu mengaku bahwa kliennya menghadapi banyak tekanan.

“Klien saya bahkan sempat menolak melaporkan kasus itu ke Propam Polda Metro Jaya. Dia mengaku ketakutan karena istrinya didatangi terus oleh anggota polisi. Klien saya bilang mau damai saja,” ujar Tika mengutip pernyataan kliennya.

Ya, sebelumnya Ujang A Sudirman (53) ditangkap polisi dan dituduh sebagai pelaku pencurian brankas berisi uang tunai Rp. 80 juta dan surat-surat berharga di rumah Mintarja, warga Perumahan Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Ujang sempat dianiaya dan disetrum oleh polisi sebelum kemudian dijebloskan ke sel tahanan selama 14 hari. Setelah dibebaskan, Ujangpun kemudian melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya.(abie/tom migran)




Layanan Lamban, Depo Bangunan Diprotes Pelanggan

Kabar6-Layanan Depo Bangunan Serpong yang berada di Jalan Raya Serpong, Kecamatan Serpong Utara (Serut) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dikeluhkan konsumennya.

Pasalnya, pesanan konsumen yang maksimal harus sudah sampai dalam jangka 5 hari, terlambat hingga belasan hari lamanya.

Isa, warga Serpong salah satu konsumen yang dirugikan etrsebut. Menurut pengakuan Isa, pihaknya telah melakukan pemesanan 8 box Noro Granite dengan jenis, motif, dan merek tertentu ke Depo Bangunan pada 20 Oktober lalu.

Sayangnya, pesanan dengan nota pembelian Nomor Reep.009-215056 tersebut, tidak kunjung ada kejelasan hingga kini.

“Yang saya sesalkan, setelah lewat 10 hari dari hari pemesanan, barang pesanan saya tidak kunjung sampai, dihubungi beberapa kali ke kostumer servis juga tidak ada kepastian. Padahal dalam pelayanan dinyatakan, paling lambat 5 hari barang pesanan sudah disampikan Depo Bangunan,” jelas Isa.

Menurut, Isa, barangnya baru dikirmkan setelelah belasan kali ia meminta kejelasan langsung ke pihak Depo Bangunan.

“Yang lebih mengecewakan lagi, saat barang dikirim, jenis dan motifnya tidak sesuai pesanan, selain itu kurang dari 8 box seperti yang saya pesan. Saya yakin kejadian ini tidak saya saja yang mengalami,” keluhnya, Selasa (13/11/2012).

Satu lagi kekecewaan konsumen ini, saat barang datang ke kediamannya, sejumlah tenaga pengantar tidak mau menurunkan barang sebelum memastikan berapa upah penurunan barang.

“Sebagai konsumen jelas saya merasa diombang ambing dengan pelayanan yang menyesatkan, harapan saya ada perbaikan layanan dari Depo Bangunan,” tandasnya.

Terpisah, pihak Depo Bangunan membantah keluhan konsumen dimaksud. Saat dihubungi ke layanan kostumer servis dengan nomor ekstention tertentu, petugas di ujung telepon mengatakan, bahwa pelayanan yang dilakukan di Depo Bangunan sudah sesuai standar.
“Maaf pak, saya tidak kompeten menjawab hal itu. Tapi kami yakin layanan yang kami lakukan sudah sesuai,” jelas suara pria di ujung telepon yang enggan menyebutkan namanya.(iqmar)

 




BLHD Tangsel dan BSD Sepakat Awasi Lingkungan

Kabar6-Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Pengembang Bumi Serpong Damai (BSD) menyepakati nota kesepahaman tentang pengawasan, pengendalian, dan pengelolaan lingkungan di kawasan Timur BSD.

Dalam penandatangan nota kesepahaman atau Memorendum Of Understanding (MoU) lingkungan tersebut ditorehkan langsung Kepala BLHD Tangsel Rahmat Salam, dan Direktur BSD City Petrus Kusuma, Selasa (13/11/2012).

“Kerjasama ini lebih difokuskan pada kiat memudahkan penngawasan, pemantauan, pemeriksaan lingkungan yang dilaksanakan di BSD kawasan Timur,” kata Rahmat Salam.

Rahmat menuturkan, dalam nota kesepahaman itu, dituangkan poin yang mewajibkan BSD City untuk memperhatikan lingkungan, dengan menyerahkan rekapitulasi seluruh jenis usaha, kegiatan dan juga perusahaan yang dalam aktifitasnya membutuhkan analisis dampak lingkungan (Amdal), yang juga wajib diawasi dan dikenalikan BLHD.

“Jadi, BSD akan menyerahkan kepada BLHD seluruh rekapitulasi kegiatan berkaitan dengan Ambdal, mulai skala A, B hingga C. Dimana, rekapitulasi kegiatan yang membutuhkan amdal ini nantinya akan meudahkan BLHD melakukan pengawasan dan pengendalian,” singkatnya.

Setelah nota kesepahaman ini dilaksanakan dengan BSD City, mendatang, lanjut Rahmat, pihaknya akan melakukan hal yang sama dengan seluruh pengambang di wilayah Kota Tangsel. Seperti, Alam Sutera, Bintaro Jaya, Melati Mas, sampai pengemang kecil yang ada.

“Intinya, kami juga memberikan kesadaran kepada pengembang untuk peduli terhadap lingkungan. Dimana hal itu jadi kewajiban pengembang dan juga kewajiban pemerintah mengawasinya. Sehingga, pengembangan apa pun yang nanti dilakukan tidak merusak tatanan lingkungan yang sangat penting keberadaannya,” tandasnya.

Kewajiban lain yang ditungkan juga tentang bagaimana pengembang mengelola sampah, memenuhi kebutuhan tanaman penghijauan di wilayahnya, sampai dengan memberikan kesadaran kepada perusahaan berkegiatan di wilayahnya untuk turut serta merawat lingkungannya.

Sementara itu, Direktur BSD City Petrus Kusuma menyampaikan, pihaknya mendukung penuh upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel dalam melakukan pengelolaan lingkungan.

Bahkan, tegas Petrus, BSD sejak awal berkomitmen untuk melestarikan lingkungan yang dikembangkannya. “Nota ksepahaman ini menguntungkan bagi kami dan baik untuk pemerintah,” singkatnya.(iqmar)

 




300 Penderita Perhari, Waspadai Diare Saat Pancaroba

Kabar6-Memasuki pergantian musim (pancaroba) saat ini, warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dihimbau mewaspadai peningkatan penyakit diare. Pasalnya, saat pacarabo biasanya perkembangan bakteri ecoli akan meningkat.

Kepala Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyahatan Lingkungan (P2PL) pada Dinkes Kota Tangsel Tri Utami mengatakan, meskipun beberapa tahun terakhir terjadi penurunan angka penderita diare, tahun ini peningkatannya amsih tetap diwaspadai.

“Setiap minggu ke-42, atau saat pergantian musim dari kemarau ke musim hujan, kerap terjadi peningkatan jumlah penderita diare,” ujar Tri Utami, Selasa (13/11/2012). 

Lebih lanjut wanita berjilbab ini menjelaskan, bahwa pada minggu-minggu musim kemarau, jumlah penderita diare se-Tangsel, mulai dari tergejala, terinfeksi sampai terdiagnosa diare, tercatat mencapai 300 orang per pekan.

Data itu, didapat dari laporan yang ada pada 25 puskesmas serta 23 rumah sakit se-Kota Tangsel. “Namun, bila dibandingkan tahun lalu, penderita diare cenderung menurun,” ujar Tri lagi.

Angka laporan diatas, lanjut Tri, didasari pada analisis dasar penderita diare standar World Healt Organization (WHO).

Dimana, warga yang mengalami gejala buang air besar hingga 5 kali dalam sehari didiagnosa awal sebagai penderita diare.

Ditanya sebab utama diare yang meningkat di pergantian musim, Tri Utami menyebutkan, menurunnya suhu udara diselingi panas yang tidak menentu, sehingga menimbulkan debu banyak debu pembawa bakteri ecoli.

Selain itu, dipengaruhi dengan pola makan dan juga alergi makanan. “Syarat utama penekanan diare adalah menerapkan pola hidup sehat. Dan, kami terus mensosialisasikan pola hal itu kepada masyarakat,” ujar Tri Utami lagi.(iqmar)




Ijin Yang Sen Bio Tersendat Karena Pendiri Yayasan Beda Agama

Kabar6-Tersendatnya pengurusan ijin atas pembangunan Kelenteng Yang Sen Bio di Kampung Sewan Kebun, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, kiranya bukan tanpa sebab.

Proses ijin kelenteng itu mandeg dikarenakan tidak seluruh pendiri dan pengurus yang namanya tertera dalam Yayasan Mutiara Dewi Kwan Im, beragama Budha.

Demikian diungkapkan Humas Kelenteng Yang Sen Bio, Harya, Selasa (13/11/2012). “Jadi, salah satu pendiri yang namanya tertera dalam yayasan ternyata beragama Muslim,” ujar Harya lagi.

Dijelaskan Harya, sedianya pihak kelenteng sudah berupaya menempuh prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah. Namun, saat meminta rekomendasi kepada Departemen Agama (Depag), tidak bisa dikeluarkan karena salah satu pendiri yayasan bukan beragama Budha.

Namun, lanjut Harya, persoalan dalam internal yayasan itu sudah selesai. Karena, salah seorang pengurus yang non Budha sudah menandatangani surat pernyataan mengundurkan diri dari kepengurusan yayasan.

“Jadi para pengurus yayasan sudah menggelar rapat. Dan, dalam rapat itu, salah seorang pengurus yayasan yang non Budha telah menyadari dan menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan yayasan,” ujarnya.

Tak hanya itu, lanjut Harya, pengurus yayasan juga sepakat untuk merubah akte pendirian yayasan melalui notaris. “Karena yayasan itu merupakan badan hukum, maka akte pendirian yayasan juga akan segera dirubah,” ujar Harya lagi.

Diketahui sebelumnya, pembangunan Kelenteng Yang Sen Bio yang dilakukan oleh Yayasan
Mutiara Dewi Kwan Im diduga berlangsung tanpa ijin.

Pengamatan kabar6.com dilokasi, pembangunan kelenteng dilakukan diatas lahan seluas 1.000 meter persegi. Dan, saat ini pengerjaan kelenteng yang sudah dilakukan sejak setahun yang lalu itu sudah memasuki tahap 99 persen rampung.

Pengerjaan yang dilakukan kini hanya terfokus pada pembangunan mess yang posisinya berada persis dibelakang tembok kelenteng.(tom migran)




Diduga Belum Kantongi Ijin, Kelenteng Yang Sen Bio Dijatuhi SP 1

Kabar6-Dinas Tata Kota Tangerang menjatuhkan Surat Peringatan (SP) 1 kepada pihak Yayasan Mutiara Dewi Kwan Im terkait pembangunan Kelenteng Yang Sen Bio di Kampung Sewan Kebun, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Kepala Seksi Pengawasan Bangunan pada Dinas Tata Kota Tangerang, Rusdi Kasdut mengatakan, bahwa penetapan SP 1 tersebut menacu pada hasil rapat internal Dinas Tata Kota yang digelar, Selasa (13/11/2012).

“Tadi pagi tim kita bahkan sudah langsung datang ke Kelenteng Yang Sen Bio untuk melakukan pengecekan dan menyerahkan SP 1 kepada pihak yayasan selaku penanggungjawab kelenteng,” ujar Rusdi kepada kabar6.com.

Menurut Rusdi, SP 1 yang diberikan itu bertujuan sebagai peringatan sekaligus pemanggilan pihak yayasan penangungjawab kelenteng guna dimintai klatifikasi terkait kelengkapan administrasi seputar pembangunan kelenteng Yang Sen Bio.

“Jadi, kalau pada klarifikasi nanti pihak yayasan tidak bisa menunjukkan bukti perijinan atas pembangunan kelenteng tersebut, maka persoalan ini akan kita teruskan sampai ke tahap penyegelan,” ujar Rusdi lagi.

Dikatakan Rusdi, sedianya pemanggilan dijadwal akan dilakukan pekan depan, persisnya pada Selasa (20/11/2012). “Persoalan ini akan kita tindaklanjuti sampai tuntas,” katanya.

Sementara, Ketua Forum Kerukunan Ummat Beragama (FKUB) Kota Tangerang, H. Amin Munawar mengatakan, bahwa hingga kini pihaknya juga belum dimintai rekomendasi terkait pembangunan kelenteng Yang sen Bio tersebut.

“Kami belum pernah mengeluarkan surat rekomendasi untuk pembangunan kelenteng itu. Kalaupun dia bisa melakukan pembangunan, itu berarti diluar prosedur yang ada,” kata H. Amin Munawar lagi.

Menurut H. Amin Munawar, sesuai aturan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Mentri Agama dan Mentri Dalam Negri No. 8 dan 9 Tahun 2006, pembangunan rumah ibadah harus memiliki surat rekomendasi dari FKUB dan Kantor Agama setempat.

“Jadi, bila kini kelenteng itu sudah berdiri, maka pembangunannya tidak sesuai aturan yang telah ditetapkan,” ujar H. Amin Munawar.

Pengamatan kabar6.com dilokasi, pembangunan kelenteng dibawah naungan Yayasan Mutiara Dewi Kwan Im itu dilakukan diatas lahan seluas 1.000 meter persegi. Dan, saat ini pengerjaan kelenteng yang sudah dilakukan sejak setahun yang lalu itu sudah memasuki tahap 99 persen rampung.

Pengerjaan yang dilakukan kini hanya terfokus pada pembangunan mess yang posisinya berada persis dibelakang tembok kelenteng.(tom migran)