Isu Bom di Kampus UPH Diindikasi Kelakar Mahasiswa

Kabar6-Isu teror yang berkembang di kampus Universitas Pelita Harapan (UPH) Karawaci, Tangerang, diindikasi sebagai kelakar seorang mahasiswa terhadap mahasiswa lainnya di kampus tersebut.

Demikian dikatakan Kapolres Kota Tangerang, Kombespol Irfing Jaya saat dihubungi kabar6.com, Selasa (27/8/2013) malam.

“Memang benar kita terima laporan itu. Tapi setelah ditelusuri, ternyata laporan itu tidak lebih dari kelakar mahasiswa UPH berinisial K terhadap mahasiswa lainnya berinisial S,” ujar Irfing.

Dijelaskan Kapolres, isu bom itu berawal dari mahasiswa berinisial K yang menghubungi sekuriti kampus setelah melihat salah seorang temannya S, membawa sebuah benda mencurigakan ke dalam salah satu gedung fakultas.

“Jadi informasinya, K ini melihat kawannya, S membawa alat semacam dinamit ke dalam kelas. K lalu memberitahu sekuriti kampus kalau ada yang bawa dinamit ke dalam kelas. Sekuritipun menghubungi polisi,” ujar Irfing.

Menurut Irfing, informasi tersebut diterima pihaknya sekitar pukul 14.00 WIB. Selanjutnya polisi langsung bergerak menuju kampus UPH. Namun setelah ditelusuri, tidak ditemukan bom ataupun benda mencurigakan menyerupai bom.

“Dari hasil konfirmasi kepada pihak kampus, diketahuilah bahwa informasi tersebut berawal dari laporan K yang mencurigai temannya S. Anehnya, saat dicari-cari, ke dua mahasiswa itu sudah pulang ke rumah masing-masing,” ujar Kapolres lagi.

Irfing memastikan, bahwa pihaknya akan tetap mencari K guna dimintai keterangan. “Kalau si S ini tidak tahu apa-apa. Si K ini yang kita cari, karena dia yang menghubungi sekuriti,” ungkapnya.

Dari pantauan kabar6.com di lokasi pada Selasa pukul 19.00 WIB, sejumlah polisi bersenjata laras panjang masih terlihat menyisir seluruh gedung di lingkungan kampus UPH.

Bahkan, sebuah mobil minibus milik kepolisian juga terparkir di dekat lapangan bola UPH. Sementara awak media yang hendak melakukan pemotretan tidak diperbolehkan, bahkan beberapa awak media diusir dari lingkungan Kampus UPH secara paksa oleh petugas keamanan setempat.(Agm)




Wow, SMS Hadirkan Festival Kuliner Khas Yogya dan Solo

Kabar6-Sukses menggelar Festival Kuliner Serpong (FKS) of Bali tahun 2011 dan Minang Nan Rancak tahun 2012, Summarecon Mal Serpong (SMS) kembali hadir menggelar festival kuliner bernuansa budaya Kota Yogyakarta dan Solo 2013.

Aneka cita rasa dan kelezatan kuliner khas Kota Yogyakarta berikut Solo bakal menggoyang lidah para pecinta warisan kuliner Tanah Air, yakni Serabi Notosuman, Sate Klatak Maak Adhi, Sate Sapi Pak Kempleng, Sate Jamur, Kopi Joss, Bebek Goreng H. Slamet, dan masih banyak lagi.

GM Coporate Communication PT Sumarecon Agung Tbk Cut Meutia mengatakan, dalam festival kuliner budaya Kota Yogjakarta dan Solo, sejumlah pedagang makanan diboyong langsung dari tempat asalnya.

Puluhan pedagang kuliner yang diboyong ke Tangerang, kata Cut Meutia, diseleksi dan dipilih melalui kriteria rasa penyajian, kebersihan, dan juga harga untuk memuaskan rasa kangen masyarakat Serpong dan Jakarta.

“Suasana Yogjakarta dan Solo tidak hanya terasa di lidah, tapi juga dalam pengalaman saat menikmati sajian kuliner sambil mendengarkan alunan musik dari pengamen jalanan Malioboro,” kata Cut Meutia, Selasa (27/8/2013).

Ia menjelaskan, festival kuliner kali ini dibuat dengan memadukan konsep dan pernak-pernik miniatur ikon arsitektur bangunan seperti Tugu Yogyakarta, Gerbang Keraton, dan Kasultanan serta Rumah Joglo.

“Dalam rangkaian acara pembukaan festival dimeriahkan oleh penampilan penyanyi legendaris Sundari Soekotjo, Jogja Hiphop Foundation, dan tidak ketinggalan pertunjukan kembang api,” ujarnya.(evan)




Sidang Penggelapan Mesin Embos, Pembelaan Terdakwa Ditolak JPU

Kabar6-Sidang kasus penggelapan 4 unit mesin Embos PT. Angkasa Inti Cemerlang (AIC), dengan terdakwa Warga Negara Taiwan, Kuo Liang Tuan (51) kembali digelar di Pengadilan Negri (PN) Tangerang, Selasa (27/8/2013) petang.

Dalam sidang yang dipimpin mejalis hakim Gechard Pasaribu ini, terdakwa bahkan membacakan sendiri pembelaannya, meski dengan lafaz yang sedikit terbata-bata.

Dalam pembelaannya, Kuo Liang Tuan mengklaim sampai saat ini dirinya tidak mengetahui dasar penahannya di Rumah Tahanan (Rutan) Jambe, Kabupaten Tangerang.

“Saya sudah ditipu oleh Herman (pemegang saham terbesar di PT AIC) selam 2 tahun. Saya Juga tidak tahu alasan kenapa saya jadi tahanan, padahal sebelumnya saya di BAP sebanyak 4 kali di polisi, saya minta keadilan,” ujarnya.

Selain itu, terdakwa juga mengklaim bahwa dirinya menjadi Grand Manager di 2 perusahaan ternama sejak tahun 1992 sampai 2006. Dan, perusahaan itu untung selama dikelola olehnya.

“Sejak berkenalan dengan Herman, saya punya saham 40 persen dan Herman 60 persen di PT AIC. Saya tidak mengundurkan diri dari PT AIC, tapi saya diusir oleh Herman dengan membawa 20 orang seperti preman,” ujarnya.

Sedangkan 4 mesin Embos yang ditahan PT. Sunmao, lanjut terdakwa, karena PT AIC masih memliki hutang dengan PT Sunmao. Hutang itu pernah akan dikembalikan, namun ditahan oleh Herman.

Dan, sejak dikelola olehnya, omset perusahaan terhitung mulai bulan Agustus 2006 sampai dengan November 2011, perbulan mencapai 10 milliar. Dan, terhitung pada Januari 2010, seluruh saham PT AIC sudah tercatat sebagai miliknya.

Sementara, kuasa hukum terdakwa, Johnson Panjaitan meminta majelis hakim agar dapat membebaskan terdakwa karena tidak terbukti melakukan penggelapan.

Tak hanya itu, sebagai bahan pertimbangan kuasa hukum terdakwa juga sempat memberikan bukti-bukti transfer serta pengalihan saham dan aset perusahan kepada majelis hakim.

Sayangnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Prawoto dengan tegas tetap menolak seluruh pembelaan terdakwa, dan akan tetap pada tuntutannya semula.

“Karena perusahaan itu memang terdakwa yang mengolala, jadi otomatis dia bisa melakukan apa saja. Itu semua rekayasa. Karena pada dasarnya terdakwa tidak bisa membuktikan bila perusahaan itu miliknya,” jelas JPU lagi.

Majelis Hakim Gechard Pasaribu akhirnya menutup sidang hari itu dan akan melanjutkannya kembali pekan depan, dengan agenda vonis hakim.
Sedianya, Kuo Liang Tuan dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh PT. AIC, karena diduga telah melakukan penggelapan atas 4 unit mesin Embos.

Aksi Nakal terdakwa baru terbongkar setelah Jajaran direksi PT AIC, melakukan pengecekan langsung ke pabrik yang berlokasi di wilayah Kabupaten Tangerang tersebut.

Belakangan diketahui, bahwa 4 unit mesin embos yang bernilai ratusan juta tersebut kiranya dilimpahkan terdakwa ke PT. Sunmao dan dijadikan sebagai saham pribadi.

Terdakwa kini menjalani sidang dengan status sebagai tahanan Kejaksaan Negri Tigaraksa Tangerang, atas tuduhan penggelapan atau melanggar pasal 374 dengan ancama hukuman 4 tahun Penjara.(Ali)




Siskamling di Tangsel Jangan Sekedar Gugurkan Kewajiban

Kabar6-Ajakan kepada masyarakat untuk kembali mengaktifkan sistem keamanan lingkungan (Siskamling) di setiap wilayah bukan sebatas kegiatan menggugurkan kewajiban warga.

Tapi didorong untuk berperan lebih komunikatif lagi di tengah gangguan keamanan yang belakangan ini semakin mengkhawatirkan.

Demikian disampaikan Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, usai rapat musyawarah pimpinan daerah di Serpong. “Siskamling ini akan aktif sampai pukul 05.00 WIB, tidak sekedar ronda namun memberikan informasi,” katanya, Selasa (27/8/2013) siang.

Menurut Benyamin, Siskamling di setiap lingkungan di Kota Tangsel ini dikuatkan untuk mendeteksi dini hal-hal yang tidak lazim terjadi di tingkat bawah. Penguatan Siskamling ini untuk penunjang Komunitas Intelejen Daerah (Kominda) di Tangsel.

Masyarakat di tingkat bawah nantinya akan memberikan informasi, laporan cepat kepada pihak berwajib terkait keamanan di lingkungannya. “Program ini harus ditunjang dengan peran masyararakat di tingkat RT dan RW,” terangnya.

Mengenai regulasi yang tertuang di petunjuk pelaksana (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) Siskamling ini, lanjut Benyamin, Pemkot Tangsel sedang merumuskan. Apakah nantinya dasar hukum cukup hanya melalui surat edaran dari walikota atau Peraturan Walikota (Perwal).

Sehingga setelah regulasi ini diterbitkan maka masyarakat wajib menggelar Siskamling di setiap lingkungannya. “Demi keamanan di Kota Tangsel, Siskamling ini wajib dilaksanakan oleh masyarakat,” paparnya.

Nantinya, pembinaan akan diberikan kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran keamanan di lingkungannya sendiri. Pembinaan tersebut termasuk sosialisasi terkait pembentukan Siskamling di setiap lingkungan untuk membatasi ruang gerak tindak kejahatan.

“Peningkatan kesadaran harus dilakukan. Masyarakat mempunyai kewajiban untuk menjaga keamanan di wilayahnya masing-masing,” katanya.(yud)




Kapolres Pastikan Bom di UPH Karawaci Cuma Isu

Kabar6-Kapolres Kota Tangerang Kombespol Irfin Jaya menegaskan, tidak ada bom di kampus elite Universitas Pelita Harapan (UPH) Karawaci.

“Tidak ada bom di UPH, cuma isu doang,” terang Irfing Jaya saat dihubungi Kabar6.com, Selasa (27/8/2013).

Menurut Irfing, berkembangnya isu bom berawal dari salah seorang mahasiswa UPH, yang dikabarkan membawa dinamit dalam tas kuliahnya. Informasi berasal dari penelpon tidak dikenal yang menghubungi pihak Rektorat UPH.

“Jadi ada mahasiswa yang di isukan membawa dinamit. Tapi setelah mahasiswa tersebut digledah, tidak ditemukan benda yang dimaksud (dinamit),” papar Irfing.

Irfin memastikan tidak adanya dinamit maupun bom seperti yang dimaksud. Sementara mahasiswa berinisial S yang dimaksud telah kembali kerumahnya.

“Semua baik-baik saja, dan tidak ada issue bom maupun dinamit,” imbuh Kapolres.(agm)




Teror Via Telepon, Kampus UPH Karawaci Diamcam Bom

Kabar6-Teror bom merebak di Tangerang. Kali ini, yang disasar teror adalah Universita Pelita Harapan (UPH) Karawaci, Selasa (28/8/2013).

Informasi yang dihimpun kabar6.com, issue bom beredar setelah pihak management Kampus UPH menerima telepon dari orang yang tidak dikenal sekitar pukul 16.25 WIB.

Kala itu, sang penelpon gelap menginformasikan soal adanya bom aktif yang siap diledakkan di areal kampus tersebut.

Kepala Polisi Sektor Kelapa Dua, Kompol Sulistio yang dihubungi kabar6.com membenarkan adanya teror melalui telepon dari orang tak dikenal ke kampus UPH.

“Ya, tadi sore pihak UPH menerima telepon orang tidak dikenal yang memberitahukan adanya bom diseputaran kampus,” ungkap Sulistio kepada Kabar6.com, selasa (27/8/2013).

Sulistio menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan managemen kampus elite di Tangerang tersebut. “Semua masih kami selidiki, dan kondisi kampus masih kami strerilkan untuk mencari benda-benda mencurigakan,” jelas Sulistio.(agm)
Powered by Telkomsel BlackBerry®




Sidang Potong ‘Burung’ Muhyi, Jaksa Tidak Sebutkan Neneng Diperkosa

Kabar6-Sidang pemotongan ‘burung Muhyi’ dengan terdakwa Neneng binti Nacing, kembali digelar di  Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Selasa (27/8/2013) dengan agenda pembacaan eksepsi.

Daniel Silalahi, kuasa hukum Neneng, dalam eksepsinya menilai surat dakwaan jaksa mengada-ada dan dipaksakan. Jaksa tidak menyebutkan identitas terdakwa secara lengkap serta tidak menyebutkan rangkaian kejadian perkara yang sebenarnya.

“Dalam surat dakwaan, tidak disebutkan bahwa Neneng sebelumnya sempat diperkosa oleh saksi korban, Abdul Muhyi. Terdakwa dipegang-pegang di dalam kamar mandi masjid, lalu di sebuah gang terdakwa disetubuhi,” kata Daniel kepada Ketua Majelis Hakim Bambang Edi.

Menurut Daniel, surat dakwaan sangat berperan penting dalam memutuskan persidangan, karena itu surat dakwaan tidak boleh menyimpang dari fakta. “Oleh karena itu, kami meminta kepada majelis hakim agar membatalkan dakwaan jaksa dan membebaskan terdakwa dari tuntutan,” ujarnya.

Dijelaskan Daniel, Neneng tinggal di lingkungan santri yang tidak mendapat informasi tentang dunia luar, sehingga dia tidak tahu pergaulan anak remaja saat ini.

Adapun tindakan Neneng memotong kelamin Muhyi, tegas Daniel, sebagai bentuk pembelaan diri karena diperkosa. “Seharusnya Neneng juga mendapat keadilan karena sudah merasa dilecehkan,” pinta Daniel.

Atas eksepsi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eva Liana meminta waktu satu minggu untuk menjawab eksepsi terdakwa. Sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda jawaban jaksa atas eksepsi terdakwa.(ali).




Pemkot Tangsel Akan Gelar Operasi Yustisia

Kabar6-Pasca Idul Fitri, gelombang urbanisasi terus membanjiri wilayah penyangga Jakarta, tak terkecuali di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Arus penambahan penduduk baru ini menjadi perhatian penting pemerintah Tangsel dengan menggelar Operasi Yustisia.

“Operasi Yustisia yang akan digelar melibatkan elemen Muspida seperti kepolisian, dinas kependudukan, satuan polisi pamong praja, kecamatan, dan kelurahan,” demikian Wakil Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie usai Rapat Koordinasi Unsur Pimpinan Muspida Kota Tangerang Selatan di Grand Zuric, Selasa (27/8/2013).

Menurut Benyamin, selain Operasi Yustisia, pihaknya akan melakukan bina penduduk, bahwa masyarakat harus memahami pentingnya administrasi kependudukan.

“Masyarakat Tangsel yang belum memiliki KTP agar segera membuatnya, dan yang sudah kadarluasa harus segera memperpanjangnya,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Toto Sudarto mengatakan, arus urban setelah Lebaran memang kerap terjadi dan jumlahnya sangat banyak.

“Pada tahun 2013 terdapat 8.800 pendatang baru dari berbagai wilayah Indonesia untuk mengadu nasib di Tangsel yang juga wilayah penyangga Jakarta,” ujarnya.

Terkait Operasi Yustisia, ia mengaku tidak ada hukuman badan, melainkan ada denda bagi warga tanpa identitas yang tertangkap. “Bagi masyarakat pendatang yang terjaring razia yustisia, mereka akan terkena denda, dan tidak ada kurungan badan,” jelasnya.

Ia menyebutkan, untuk menghindari kecurangan warga pendatang, Pemda tidak akan menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). “Untuk sementara KTP tidak akan diterbitkan,” tegasnya.(rani)




Polisi Periksa 7 Saksi Terkait Kecelakaan Bus Hiba Utama

Kabar6-Satuan Polisi Lalulintas (satlantas) Polres Kota Tangerang masih mendalami penyelidikan terkait kecelakaan maut yang menewaskan 3 penumpang di tol Merak-Jakarta KM 30.

Hingga Selasa (27/8/2013), ppihak kepolisian telah memintai keterangan sebanyak 7 saksi korban yang merupakan penumpang bus mau tersebut.

Kanit Laka Lantas Polres Kota Tangerang, Iptu Nugrahadi menjelaskan, kecelakaan tersebut terjadi lantaran pengemudi bus Hiba Utama bernopol B 7382 TGA yang dikendarai supir berinisial WU (42), melaju dari lokasi wisata Pasir Putih Banten menuju Jakarta.

Bus saat itu mengangkut 59 rombongan yang usai berwisata di Pasir Putih. “Sejak awal bus yang dikendarai WU sudah melaju dengan kencang,” ujar Nugrahadi kepada Kabar6.com, Selasa (27/8/2013).

Hingga, saat melaju di KM 30, supir bus yang mengantuk tidak bisa mengendalikan laju bus sampai menabrak truk trailer nopol B 3093 PEH membawa bahan kimia dari PT Indorama Petrochemical.

“Satu penumpang tewas ditempat, dua lainnya tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit. Korban tewas adalah Fadli (11), Lukman (42) dan Abdul Kadir (46),” tutur Nugrahadi.

Sementara 2 korban luka berat dan 14 korban luka ringan kini dirawat di RS Qodr Karawaci.

“Kita sudah memeriksa tujuh saksi korban dan saksi pengendara lain. Sedangkan pihak Hiba Utama (bus yang mengalami kecelakaan) sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan,” ujar Nugrahadi.

Sedangkan WU, supir yang mengemudikan bus dan melarikan diri kini masih dalam pengejaran. “Kita mendapatkan informasi pelaku melarikan diri ke arah kuningan,” ujarnya.




Veteran dan Keluarga Pejuang Pagedangan Geruduk Sinar Mas Grup

Kabar6-Puluhan anggota keluarga veteran dan mantan pejuang kemerdekaan 1945, kembali melakukan aksi protes atas penyerobotan lahan milik pejuang veteran yang diklaim oleh pihak Sinar Mas Grup (SMG) di kawasan Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Kali ini dalam aksinya, warga melakukan pematokan lahan dengan pemasangan plang di atas lahan sengketa. Pihak SMG diduga menyerobot lahan milik veteran pejuang 1945 sebagai ahli waris seluas 165 hektar yang kini dipenuhi bangunan perumahan mewah.

Aksi protes dilakukan puluhan warga sebagai keturunan para ahli waris. Mereka protes di atas lahan yang diklaim pihak SMG sejak 20 tahun lalu.

Sebelumnya, berbagai upaya telah dilakukan untuk merebut kembali lahan seluas 165 hektar tersebut, namun upaya yang dilakukan para keluarga ahli waris selalu gagal.

Dalam plang yang mereka tancapkan di area lahan sengketa tersebut, tertulis kalimat ‘Tanah Ini Milik Pejuang 45 Sesuai SK Tanggal 12 Juni 1946’ dan SK Kinag di atas lahan seluas 165 hektar di kawasan perumahan elit milik SMG.

Madi Samat, salah satu pejuang mengaku, lahan seluas 165 hektar tersebut adalah milik para pejuang yang diberikan seorang tuan tanah pada tahun 1946. Lahan diberikan kepada para pejuang karena telah membantunya.

“Namun sekitar tahun 1990, lahan tersebut diserobot oleh Sinar Mas Grup, padahal para pejuang belum pernah melakukan jual-beli lahan tersebut kepada siapa pun,” kata Madi Samat, Selasa (27/8/2013).

Para veteran beserta keluarganya berharap, pemerintah setempat dapat membantu menyelesaikan sengketa lahan antara pengembang dan ahli waris yang dinilai sudah berlangsung cukup lama.(mer)