1

3 Hari Digilir 9 Pemuda, Siswi SMP Lemas di Kamar Mandi

Kabar6-Nasib tragis dialami Ma (13). Selama 3 hari, siswi salah satu SMP dibilangan Jakarta Selatan ini disekap oleh Ra (17), pemuda tanggung yang baru dikenalnya.

Penyekapan itu sendiri berlangsung disebuah kamar kos yang dihuni Ra, dibilangan Pondok Rajeg, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.

Parahnya, selama dalam penyekapan, gadis ABG (anak baru gede) ini juga dipaksa melayani nafsu bejat Ra dan 8 orang temannya secara bergiliran. 

Aksi penyekapan itu berakhir setelah petugas dari Kepolisian Sektor Ciledug melakukan penggerebekan ke kamar kos Ra, pada Rabu (30/1/2013).

Sumber kabar6.com di Mapolrestro Tangerang menyebutkan, saat penggerebekan berlangsung, Ma ditemukan dalam kondisi lemas didalam kamar mandi rumah kos tersebut.

“Tubuhnya lemas. Mungkin karena tidak sanggup melayani nafsu bejat para pemuda yang menyekapnya. Apalagi Ma kan masih ABG,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya itu lagi.

Sebelumnya, Ma dilaporkan hilang oleh orang tuanya, S Putir, ke Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan, sejak Minggu (28/1/2013) lalu.

Selama 3 hari masa pencarian, orangtua korban mendapat informasi bahwa putrinya disekap di sebuah rumah kost dibilangan Pondok Rajeg, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.

Informasi itupun kemudian diteruskan kepada pihak Kepolisian Sektor Ciledug. Polisi bersama orang tua korban kemudian langsung melakukan penggerebekan ke rumah kos dimaksud.

Saat itu, Ma ditemukan dalam kondisi lemas terkurung di dalam kamar mandi yang terkunci dari luar. “Sebagian pelaku penyekapan itu sudah berhasil diamankan. Tapi sebagian lainnya masih buron,” ujar sumber itu lagi.(Abie)




KPU Kabupaten Tangerang Belum Godok Mekanisme Pemilu dan Pileg

Kabar6-KPU Kabupaten Tangerang hingga saat ini belum menetapkan mekanisme pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Legislatif (Pileg) diwilayah itu, khususnya soal pembagian Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Pileg tahun 2014 mendatang.

“Kami belum membahas apapun soal Pemilu dan Pileg 2014 pasca selesainya vérifikasi faktual parpol,” ujar Anggota KPU Kabupaten Tangerang Hasan Mustofi, Kamis (31/1/2013).

Alasannya, lantaran belum adanya peraturan KPU terbaru yang mengatur Pemilu dan Pileg tersebut. “Kami masih menunggu aturan KPU yang Baru,” katanya lagi.

Ditanya soal santernya kabar tentang telah ditetapkannya 6 Dapil di Kabupaten Tangerang, Hasan sendiri membantahnya. “Itu isu. Itu opini yang hanya berkembang diluar,” ujar Hasan Mustofi lagi.

Hasan sendiri meminta kepada pihak Partai Politik (Parpol) agar dapat menunggu sampai adanya aturan KPU terbaru sebagai payung hukum pembahasan teknis pelaksanaan Pemilu dan Pileg.

“Lima Dapil atau Enam Dapil pasca Kota Tangsel (Tangerang Selatan) berdiri. Itu masih belum kami bahas,” tandasnya.

Sebelumnya Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Tangerang Muhlis meminta KPU agar melibatkan seluruh parpol peserta Pemilu dalam penentuan Dapil di Kabupaten Tangerang.

“KPU tidak bisa berjalan sendiri. Sedianya Parpol peserta Pemilu juga harus diajak duduk bareng untuk membahas Dapil tersebut,” katanya.(dre/*)




Kalaupun Dilantik, Posisi Eeng Bakal Tetap Digugat

Kabar6-Meskipun pelantikan Eeng Sulaiman sebagai Ketua KNPI Tangerang Selatan (Tangsel) periode 2013-2016 sudah tidak bisa dibendung, namun gugatan hukum terkait jabatan Eeng tidak akan berhenti.

Hal itu dikatakan Erwin Buswien selaku kuasa hukum dari 39 Organisasi Kepemudaan (OKP) dan 4 Pengurus Kecamatan (PK) selaku penggugat hasil Musda II KNPI Tangsel.

“Biarkan saja pelantikan itu terjadi. Kita akan tetap lakukan upaya-upaya hukum,” tegas Erwin kepada kabar6.com melalui BlackBerry Messenger, Kamis (31/1/2013).

Intinya, lanjut Buswien, selain menggugat hasil Musda II KNPI Tangsel kepada DPD KNPI Provinsi, pihaknya juga akan menggugat ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Dan, lanjut Buswien, kepada majelis hakim yang memeriksa atau mengadili gugatan itu, pihaknya akan mengajukan permohonan untuk membatalkan keputusan Musda II KNPI Tangsel tersebut.

Bila pelantikan itu terjadi, lanjutnya, berarti KNPI yang notabenenya sebagai wadah pemuda intelektual khususnya di wilayah Provinsi Banten. Bukanlah orang-orang intelektual yang mempunyai pemahaman.

Kedepan DPP perlu membuat pendidikan kepada DPD-DPD-nya agar tidak lagi terjadi kesalahan atas pemahaman dari aturan yang ada.

“Karena didalam hukum perdata ada batas maksimal kadaluwarsa sebuah kasus, yakni 10 tahun. Yang namanya melanggar UU (undang-undang), sampai kapan pun bisa digugat atau diadilkan,” lanjut Buswien.(yud)




SK Penetapan Eeng Sudah Dimeja Asda I Tangsel?

Kabar6-Kisruh dalam tubuh organisasi DPD-KNPI Kota Tangerang Selatan (Tangsel) makin memanas. Kondisi itu kiranya sulit dihindari bila pihak yang bersengketa tetap teguh pada pendirian dan pendapatnya masing-masing.

Meski Musyawarah Daerah (Musda) yang digelar akhir tahun lalu guna memilih ketua baru telah dibalut dengan kesepakatan, tetap saja telah terjadi pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Pasalnya, Ketua Terpilih hasil Musda, Eeng Sulaiman, telah berusia lebih dari 40 tahun. (40 tahun lebih 10 bulan). Sedangkan AD/ART KNPI pasal 6 ayat 2 huruf c angka 2, secara jelas diatur bahwa Ketua KNPI Tangsel maksimal berusia 40 tahun.

Wakil OKP Garuda FKPPRI, Abdul Rahman Sutara mengatakan, ada 39 Organisasi Kepemudaan (OKP) dan 4 Pengurus Kecamatan (PK) yang menolak hasil Musda II karena tidak sesuai dengan AD/ART

“Ini bukan gugatan politis. Melainkan penolakan atas AD/ART,” klaim Abdul Rahman Sutara, saat ditemui kabar6.com di Serpong, Kamis (31/1/2013).

Rahman menjelaskan, pihaknya telah mengajukan surat pernyataan penolakan ke DPD Pusat KNPI pada Sabtu, (26/1/2013) lalu. Bahkan surat gugatan itu juga ditembuskan ke DPD KNPI Banten, Kemenpora, Walikota Tangsel dan Dinas Pemuda dan Olahraga setempat.

“Kalau ditanya kenapa tidak pada saat Musda II penolakan diajukan, Sekjen KNPI Banten menegaskan aturan (AD/ART) tidak boleh dilanggar dan banyak saksi yang mendengarkan langsung pernyataan itu,” jelasnya.

Sumber kabar6.com di Pemkot Tangsel menyebutkan, saat ini DPD-KNPI Banten sudah menandatangani SK penetapan Eeng. Bahkan, SK tersebut diserahkan langsung oleh Ketua terpilih ke Pemkot Tangsel lewat Asda I Bidang Tata Pemerintahan.

Artinya, lanjut sumber yang enggan disebutkananya itu, bahwa kemungkinan besar Eeng Sulaiman akan tetap dilantik sebagai Ketua KNPI Tangsel.(yud)




Batavia Air Bangkrut, Puluhan Penumpang Terlantar di Bandara Soetta

Kabar6-Puluhan penumpang pesawat Batavia Air terlunta-lunta di Terminal 1C Keberangkatan Domestik Bandara Internasional Soekarno Hatta (Bandara Soetta), Tangerang, Rabu (30/1/2013).

Para penumpang tersebut memilih tetap bertahan, karena tidak mengetahui kabar tentang bangkrutnya maskapai penerbangan tersebut, sebagaimana diputuskan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat, hari ini.

“Saya membeli tiket pada jam 17.00 WIB kemarin sore. Dan, saat itu tidak ada pemberitahuan dari pihak penjual tiket, terkait tidak terbangnya Batavia Air hari ini,” ujar Jono (40), salah seorang penumpang Batavia Air di Bandara Soetta.

Sedianya, Jono bersama 13 orang keluarganya yang hendak terbang ke Pontianak, sudah tiba di Bandara Soetta sejak pukul 06.00 WIB. Dan, hingga malam ini Jono masih bertahan di Bandara Soetta guna menagih pertanggungjawaban dari pihak maskapai.

“Saya akan menuntut pertanggungjawaban dari pihak maskapai. Karena saya telah dibohongi. Selain merugi materi, saya juga telah merugi waktu,” ujar Jono kesal.

Pengamatan kabar6.com di Terminal 1C Bandara Soetta, hingga malam ini puluhan penumpang Batavia Air masih tetap berkumpul menunggu kabar keberangkatan dari pihak maskapai. Umumnya, mereka tidak tahu soal paailitnya perusahaan penerbangan itu. 

Sedianya, Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat memutuskan PT Metro Batavia (Batavia Airlines) pailit, Rabu (30/1/2013). Perseroan itu dinilai berutang dan tidak dapat membayarkan utang tersebut sampai masa yang telah ditentukan.

PT Metro Batavia memiliki utang kepada perusahaan International Lease Finance Corporation (ILFC) sebesar 4,688 juta dolar AS. Utang tersebut tidak dapat dibayarkan oleh Batavia Air hingga batas waktu 13 Desember 2012 lalu.(ali/tom migran/rol)

 




Aden Curhat ke DPP, Ketua KNPI Tangsel Terpilih Terancam Tidak Dilantik

Kabar6-Ketua KNPI Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terpilih hasil Musyawarah Daerah (Musda) II KNPI setempat, Eeng Sulaiman, terancam tidak dilantik.

Pasalnya, sesuai Aturan Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KNPI, penetapan Eeng Sulaiman yang telah berusia diatas 40 tahun, melanggaran aturan yang telah ditetapkan.

Ketua DPD KNPI Provinsi Banten, Aden Abdul khaliq, saat dihubungi kabar6.com, Rabu (30/1/2013) mengatakan, pelantikan Eeng Sulaiman sangat bergantung pada hasil pembahasan di internal DPP KNPI.

“Saya sudah curhat langsung dengan Ketua Umum DPP KNPI, Taufan EN Rotorasiko, terkait persoalan yang terjadi di KNPI Tangsel. Dan, Ketua DPP menginstruksikan agar persoalan itu dibahas di internal DPP,” ujar Aden lagi.

Namun demikian, kata Aden, Ketua DPP Taufan EN Rotorasiko juga telah memberikan sinyalemen bahwa akibat adanya pelanggaran AD/ART, maka hasil Musda II tersebut tidak sah.

“Jadi, dilantik atau tidaknya Eeng Sulaiman sebagai Ketua KNPI Tangsel, akan sangat bergantung pada keputusan DPP. Kita tunggu saja keputusan resmi itu,” ujar Aden lagi.(Evan)




Perampok Bersenpi Gondol Livina Curian Lolos di Tol Tangerang

Kabar6-Ibarat koboi jalanan, kawanan perampok bersenjata api (senpi) membawa mobil curian terlibat aksi kejar-kejaran dengan polisi di Tol Tomang menuju Tangerang, Rabu (30/1/2013).

Sumber kabar6.com di Polda Metro Jaya menyebutkan, peristiwa berawal ketika kawanan perapok berjumlah 3 orang beraksi di rumah milik Jimmy, di Perumahan Taman Aries, Blok B-2, No 19, RT 01/09, Kelurahan Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.

Namun, aksi pelaku dipergoki pemilik rumah yang tiba-tiba pulang ke rumah tersebut. Kehadiran pemilik rumah tak urung membuat pelaku panik.

Ketiganya berupaya kabur meninggalkan lokasi. Namun saat itu Jimmy sempat berupaya menghadang. Hingga, pelaku mengumbar tembakan ke udara guna menakuti pemilik rumah.

Upaya komplotan pelaku ternyata sukses. Kawanan itu akhirnya berhasil kabur dengan membawa serta mobil Nissan Grand Livina B 1786 FI milik korban, meski saat keluar dari kompleks pelaku juga sempat menabrak gerobak bakso yang kebetulan melintas.

Sesaat setelah pelaku menghilang dari lokasi, Jimmy langsung menghubungi pihak kepolisian setempat. Laporan itupun kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan pengejaran hingga ke ruas Tol Tomang-Tangerang.

“Sampai saat ini, pengejaran masih terus dilakukan oleh polisi,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya itu lagi.

Sementara itu, dari lokasi kejadian polisi mengamankan sebuah sangkur ukuran 30 CM milik pelaku yang tertinggal, serta sebuah selongsong ciss 18.(dani/bad/tom migran)




Aneh, Diperkotaan Akses Jalan Masih Gelap Gulita

Kabar6-Jumlah Penerangan Jalan Umum (PJU) di jalan Raya Astek, Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) masih minim. Hal tersebut tentunya membuat akses jalan gelap gulita meski berada ditengah perkotaan.

”Wah saya ga tau. Coba tanya ke Kasie saya,” Ujar Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman Kota Tangerang Selatan, Chaerul Saleh, Rabu (30/1).

Chaerul menjelaskan, memang pihaknya ingin setiap jalan dibangun PJU. Tapi itu pun harus disesuaikan anggarannya. Ia mengaku untuk tahun ini belum mengetahui apakah anggaran untuk dialokasikan ke ruas jalan tersebut tersedia atau tidak. Di jalan utama saja banyak yang belum terpasang PJU. Sementara Chairul berkilah, Jalan tersebut masuk dalam wilayah BSD, Serpong, biasanya pihak BSD akan memberikan penerangan.

”Yang penting masukan ini akan kita perhatikan ke depan agar dianggarkan,” ujar Chaerul.

Berbeda dengan Chaerul, Kepala Seksi Pendataan dan Pemasangan PJU, Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman Kota Tangerang Selatan, Wismansyah Musa, mengatakan, pada 2013 ini ada anggaran buat pemasangan PJU. Sebenarnya pihaknya tinggal menunggu instruksi saja. Dirinya juga sudah menyiapkan titik-titik yang akan dibangun PJU.

”Di jalan Raya Astek normalnya harus ada 100 PJU, karena jalan tersebut hampir tiga kilometer panjangnya yang menuju Pasar Jombang, Kecamatan Ciputat,” ujar Wismansyah.

Wisman menjelaskan, tahun ini baru akan dibuat 60 titik PJU. Masing-masing di 30 titik dari arah Polsek Serpong dan 30 titik dari arah Pasar Jombang, Kecamatan Ciputat yang titik pertemuan nanti di perbatasan Kali Angke. Pihaknya berharap ada tambahan di anggaran perubahan nanti.

Hasyim (30 tahun), warga Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, sangat berharap Pemkot Tangsel bisa memasang PJU untuk keamanan dan kenyamanan warga dalam berkendara. Motornya kerap kali menghantam polisi tidur karena jalan yang gelap.

”Kita hanya mengandalkan penerangan dari lampu motor dan lampu rumah warga,” ujarnya.

Hasyim melanjutkan, jalan Raya Astek juga rawan pencurian motor, karena keadaan yang gelap mendukung aksi maling motor. Sekarang warga sudah mulai memasang sendiri lampu-lampu buatan dengan tiang bambu sekadar untuk menerangi jalan. Sebab sudah lama belum ada perhatian untuk memasang PJU di daerah sini.

”Mau tidak mau warga juga yang buat,” ujar Hasyim.

Sementara, Kapolsek Serpong Leganek Mawardhi membenarkan bahwa tingkat kriminalitas di daerah Serpong termasuk tinggi, jadi warga diharapkan untuk lebih berhati-hati dalam menjaga diri dan barangnya. ”Kalau di wilayah saya paling tinggi pencurian motor dan penipuan,” ujarnya.

Dari pantauan dilapangan, jalan masuk ke Raya Astek, Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong melalui samping Polsek Serpong sangat gelap. Sepanjang jalan juga banyak polisi tidur yang dibuat warga yang tidak didukung dengan penerangan yang memadai.

Parahnya, ketika memasuki perbatasan Kali Angke keadaan sangat gelap, padahal jalan tersebut menurun, menyempit dan langsung menanjak. Tidak adanya PJU sampai keluar arah ke Pasar Jombang.(yud)




Perhari, Disdukcapil Kota Tangerang Terbitkan 100 Akte Lahir

Kabar6-Kesadaran pemohon akta kelahiran pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang, kiranya cukup tinggi. Dalam sehari tercatat lebih dari 100 akta lahir diterbitkan oleh Bidang Catatan Sipil Disdukcapil.

“Kami melihat kesadaran warga Kota Tangerang membuat akta lahir cukup tinggi. Terbukti dalam satu hari hamipr 100 lebih pemohon datang ke Disdukcapil Kota Tangerang” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Rina Hernaningsih kepada Kabar6.com, Rabu (30/1/2013).

Menurut dia, kesadaran warga Kota Tangerang membuat akta lahir cukup tinggi dikarenakan adanya kebijakan baru yang berlaku, yakni setiap kelahiran wajib dilaporkan paling lambat 60 hari sejak kelahiran.

Adapun dasar hukum kebijakan tersebut sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Lanjut Rina, di Kota Tangerang pembuatan akta kelahiran bagi anak umur 0-60 hari tidak dipungut biaya atau gratis. Sedangkan bagi anak umur 60 hari lebih dikenakan denda Rp 1000 ribu dan batas diatas setahun dikenakan denda dministratif, maksimal Rp 1 juta melalui penetapan pengadilan.

“Bagi 0 hingga 60 hari sejak kelahiran tidak melalui sidang dan tidak didenda. Namun, jika melebihi 60 hari akte baru diurus, maka pemohon wajib ikut sidang dan denda. Selain itu, status kewarganegaraannya pun harus ditetapkan secara melalui penetapan di pengadilan,” terangnya.

Pihaknya dalam hal ini Disdukcapil akan terus mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mengurus akta anak. Hal itu sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban orang tua terhadap hak-hak anaknya.

“Karena akta kelahiran anak merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh seorang warga negara (anak), untuk bisa melakukan sejumlah tindakan lanjutan dalam memperoleh dokumen-dokumen penting lain, saat dewasa,” tandasnya

Adapaun persyaratan pembuatan akta kelahiran, dijelaskan Rina, yaitu surat keterangan kelahiran dari bidan/dokter/klinik tempat bersalin, bukti lapor RT dan desa/kelurahan untuk anak tersebut dicatat di Kartu Keluarga (KK) untuk mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kecamatan.

Kemudian surat keterangan kelahiran, lalu hasil foto kopi KTP dan buku nikah orang tua anak yang dibuatkan akta dan KK, serta ditambah foto kopi KTP dua orang saksi tersebut diserahkan ke Disdukcapil sebagai syarat membuat Akta Kelahiran.(Evan)




Pemilik Lahan Bawa Massa, Penyegelan Lahan SPBU di Tangsel Ricuh

Kabar6-Langkah penyitaan aset lahan  Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan H. Juanda, Rempoa, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, (Tangsel) berlangsung ricuh.

Pasalnya, pihak yang mengklaim sebagai pemilik resmi lahan membawa massa dalam jumlah banyak dan tetap melakukan penyegelan.

Pantauan dilapangan, sejumlah massa berkerumun di SPBU dengan nomor 34.15419. Aksi tersebut mendapat penjagaan ketat dari petugas Polsek Metro Ciputat dan aparat Satpol PP Kota Tangsel.

Jaswar mengklaim lahan SPBU seluas 30 meter persegi membawa massa dan peralatan untuk menyegel. Massa menutupi pintu masuk SPBU dengan lembaran seng dan kayu.

Adu mulutpun tak terelakkan antara massa Jaswar dengan kuasa hukum lahan SPBU atas nama Reza Rinaldi dan Dewi Monita itu dapat menahan diri. Meskipun sudah menunjukkan bukti sertifikat tanah, tetap saja SPBU tersebut disita.

Jaswar dengan massa kemudian, melakukan penyitaan dengan memagari 130 meter persegi SPBU yang diklaim miliknya.

Kuasa Hukum penggugat lahan SPBU, Supandi Suardi, mengatakan luas lahan di SPBU seluas 1.400 meter persegi yang dimiliki atas nama Dewi Monita dan Reza Rizaldi yang dibelinya sejak tahun 2002.

“SPBU ini baru beroperasi 2009 pemilik tanah bekerjasama dengan PT Pertamina. Tetapi, kenapa sekarang ada gugatan,” ungkapnya, dilokasi, Rabu (30/1/2013).

Dikatakan, pihaknya menilai jika penyitaan dari Pengadilan Negeri Tangerang telah salah lokasi. Bahwa, surat penyitaan yang dibawa juru sita bernomor C 65 yang berlokasi disebelah utara SPBU. Sedangkan, SPBU lokasinya di C36.

“Kami mempunyai sertifikat, ini jadi bukti kuat dan tertera lokasinya C-36 bukan C- 65,” katanya. 

Jaswar Chotib menuturkan lahan tersebut sengketa sejak tahun 2002 lalu dan tanah seluas 130 meter persegi merupakan miliknya.

“Ini tanah saya. Saya sudah menang di PN Tangerang. Sekarang Mau disita,” ketusnya.

Juru Sita PN Tangerang, Trino Irwan menuturkan penyitaan lahan seluas 130 meter persegi berdasarkan surat ketetapan Ketua PN dengan nomor 85/PEN.EKS/2011/TNG tertanggal 30 Juli 2011.

“Di sini kami hanya melaksanakan perintah pengadilan negeri untuk menyita lahan di SPBU ini,” ujarnya.(yud)