Anggota LSM di Tangerang Hajar “Debt Collector” Pakai Genteng
Kabar6-AJ (22), seorang anggota salah satu LSM di Tangerang mengamuk kepada debt collector yang menyambangi rumahnya guna menagih tunggakan pembayaran angsuran sepeda motor.
Peristiwa itu berlangsung persis di depan kediaman AJ, di Kampung Babakan, Desa Sukanegara, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Selasa (19/7/2016).
Informasi yang diperoleh kabar6.com, peristiwa berawal ketika debt collector bernama Ahmad Aryadi (38) bersama dua temannya, datang ke kediaman AJ.
Tujuannya tak lain adalah untuk menagih tunggakan cicilan sepeda motor Ninja RR kepada AJ, yang sejak awal sejak awal kredit belum juga dibayarkan.
“AJ tidak terima rumahnya didatangi debt collector. Dia kemudian memanggil teman-teman LSM-nya dan mengepung ketiga debt collector itu,” ungkap Kanit I Jatanras Satreskrim Polres Kota Tangerang, Ipda UCU Nurhayadi.
Lantaran korban bersikeras menangih angsuran pertama motor, kata Ucu, AJ pun naik pitam dan langsung menghantam kepala Ahmad Aryadi menggunakan genteng metal.
Alhasil, hantaman keras itu seketika membuat Ahmad Aryadi ambruk dan pingsan. Bagian kepalanya juga mengalami luka robek.
“AJ sendiri mengaku motornya sudah digadaikan kepada temannya, sehingga terjadi adu mulut dengan korban. Dan, pelaku memukul korban dengan genteng hingga pingsan di tempat,” kata Ucu.
Sementara, korban yang tidak terima dianiaya oleh kreditur, kemudian melaporkan kasus itu ke Mapolres Kota Tangerang. **Baca juga: Wow, Pascalebaran 287 Wanita Eksodus ke Alang-alang.
Tak lama usai melapor, petugas langsung disergap anggota Jatanras di sebuah rumah di Desa Matagara, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. **Baca juga: MUI Banten Sesalkan Syuting Sinetron Anak Jalanan di Masjid Al-Kautsar.
“Kami tangkap ditempat persembunyiannya di Desa Matagara. Sedangkan sepeda motor yang dipersoalkan sudah digadaikan pelaku,” jelas Ucu. **Baca juga: Keasyikan Game Pokemon Go, Pemuda Ini “Disemprit” Polisi Tangerang.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 351 KUHP dengan kurungan 7 tahun penjara.(agm)