Sudah 19 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Mutilasi Janda Hamil
![krishnamurti](https://kabar6.com/wp-content/uploads/3/tgr/kab/krishnamurti.jpg)
![](images/3/tgr/kab/krishnamurti.jpg)
Kabar6-Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti menegaskan, penyidikan kasus mutilasi yang dilakukan Kusmayadi alias Agus terhadap Nur astiyah, ditangani oleh Polres Kota (Polresta) Tangerang.
Sampai saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa sebanyak 19 saksi. Seorang diantaranya merupakan saksi kunci, RI.
“Kami (Polda Metro Jaya) hanya membantu Polresta Tangerang dan Polsek Cikupa untuk menuntaskan kasus ini. Sekarang, Agus sudah tertangkap. Kasusnya kami limpahkan sepenuhnya ke Polresta dan Polsek,” ungkap Krishna Murti, Sabtu (23/4/2016).
Kusmayadi alias Agus sendiri akan dijerat dengan pasal 340 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Terkait batalnya pra rekonstruksi hari ini, Krishna menyebut kemungkinan akan dilakukan di tempat lain. “Pra rekontruksi kemungkinan akan dilakukan di lokasi kejadian, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Diketahui, jasad Nur ditemukan di rumah kontrakannya di Desa Telaga Sari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Rabu (13/4/2016) lalu. **Baca juga: Khawatir Keamanan, Polisi Batalkan Pra Rekonstruksi Kasus Mutilasi.
Saat ditemukan, jasad wanita hamil itu hanya tinggal bagian kepala dan tubuh saja. Sedangkan bagian tangan dan kakinya hilang. **Baca juga: Penasaran Sosok Pelaku Mutilasi, Warga Kepung Kontrakan H. Malik.
Beberapa jam kemudian, polisi kembali memukan potongan tangan yang diduga milik wanita hamil tersebut. Dan, hingga kini potongan sepasang kaki milik korban masih belum ditemukan.(shy)
**Baca juga: PeaceSoft Siapkan Plaftorm E-commerce Tandingi Alibaba.