KPU Kabupaten Tangerang Gelar Bimtek Pengelolaan Keuangan Bagi Sekretariat PPK
Kabar6-KPU Kabupaten Tangerang menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Keuangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2017.
Bimtek itu digelar di Ruang Wareng Gedung Bupati Tangerang, dikawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang, Jumat (22/7/2016).
Sekretaris KPU Kabupaten Tangerang, Achmad Hapid, AP, M.Si menjelaskan, tujuan Bimtek adalah tersususunnya laporan pertanggungjawaban keuangan pada panitia ad hoc Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2017 secara benar, lengkap dan tepat waktu sesuai peraturan yang berlaku.
Pertemuan itu juga bertujuan untuk membangun koordinasi yang baik di internal KPU, sehingga semakin mempermudah tugas sebagai penyelenggara.
“Saya berharap semua dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik. Karena ini akan menjadi modal dalam pertanggungjawaban adaministrasi,” ujarnya.
Sementara, Ketua KPU Kabupaten Tangerang Akhmad Jamaludin dalam kesempatan itu berpesan, bahwa komunikasi antara Sekretariat KPU dengan PPK haruslah berjalan baik, agar tercipta suasana harmonis dan terbuka sebagai sesama penyelenggara dan tidak timbul konflik.
“Untuk itu, kami tidak ingin ada PPK yang tidak bisa menjalankan tugasnya karena tertekan dalam keuangan akibat pertanggungjawaban adaminitrasi yang tidak bagus,” ujar Jamaludin lagi.
Kasubag Keuangan Umum dan Logistik KPU Kabupaten Tangerang, Willy Patria, SE, M.Si yang bertindak sebagai pemateri, memaparkan bahwa penggunaan Anggaran Keuangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2017, harus dilaporkan secara terperinci, sehingga ada keseragaman di tingkat Sekretariat PPK.
Kedudukan Sekretariat PPK dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2017 dalam membantu kelancaran tugas-tugas PPK adalah, untuk mengelola anggaran kegiatan pada pesta demokrasi yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penata usahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati, mengalami perubahan tentang proses pertanggungjawaban adminitrasi keuangan. **Baca juga: Anggota PPS Se-Kabupaten Tangerang Dilantik.
Antara pilkada tahun 2010 dan 2015 perbedaannya adalah di tahun 2010 proses pertanggungjawaban administrasi keuangan langsung kepada pemerintah daerah (pemda) tapi untuk Pilkada Tahun 2015 ini, pertanggungjawaban administrasinya sama dengan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).(rilis/K6)