TABG Desak “Gedung Hantu” di Bintaro Segera Dirobohkan
![gedung](https://kabar6.com/wp-content/uploads/b1/tangerang/kab/gedung.jpg)
![](images/1i/tgr/tangsel/gedung.jpg)
Kabar6-Panin Grup, pemilik bangunan “gedung hantu” yang ambruk di kawasan CBD Sektor VII Bintaro Jaya RT 02 RW 01, Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), diperintahkan segera melaksanakan pembongkaran.
Itu karena, jika gedung berlantai 21 tersebut terus terbengkalai, maka dikhawatirkan akan roboh lagi.
“Kami sudah memberikan waktu bagi pemilik gedung Panin hingga pekan depan,” kata anggota Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG), Haidir Anwar Makarim, Rabu (8/6/2016).
Selama kurun waktu diatas, terangnya, Panin Grups mesti sudah mengajukan pemberitahuan serta rencana pelaksanaan pembongkaran gedung yang berdiri di lahan seluas 1,5 hektare itu.
Rekomendasi disampaikan lewat rapat koordinasi yang digelar Pemerintah Kota Tangsel bersama TABG dan aparat TNI/Polri setempat. Perwakilan dari pihak Panin Grup juga turut hadir.
Ini menyusul robohnya sebagian gedung saat dilakukan pembongkaran secara manual pada Kamis kemarin. Haidir juga melihat cukup kuat kecenderungan dari pemilik untuk melanjutkan cara manual. **Baca juga: TABG Tangsel: Perobohan “Gedung Hantu” di Bintaro Lalai.
“Memang cara ini terbilang murah dibandingkan dengan Implosion, tetapi cara tradisional ini sangat berisiko,” terang Haidir. **Baca juga: Begini Kata Panin Grup Soal “Gedung Hantu” Roboh di Bintaro.
Kalaupun menggunakan Implosion atau Blasting, semua izinnya dari Pemerintah Kota Tangsel. Ketentuannya telah diatur dalam undang-undang serta adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung. **Baca juga: Begini Fakta Dibalik Robohnya “Gedung Hantu” di Bintaro.
“Nanti rapat yang berikutnya saya infokan lebih lanjut,” imbuh Chaidir.(yud)
**Baca juga: Ketahui Relasi Antara Parfum & Gairah Bercinta.