1

Mengapa Telinga Berdengung?

Ilustrasi/bbs
Ilustrasi/bbs
Ilustrasi/bbs

Kabar6-Mendengarkan musik dengan volume kencang/keras atau mendekati maksimal, diketahui tidak hanya tidak baik untuk kesehatan pendengaran, namun juga meningkatkan risiko tuli bahkan di usia remaja.

Anak muda yang memiliki kebiasaan mendengar musik dengan volume suara kencang lewat earphone/headphone, di klub atau di pesta, dikutip dari lifestyle.analisadaily.com, memiliki gejala tinnitus seperti degungan atau getaran di dalam telinganya yang biasanya dialami oleh orang di usia 50 tahun.

“Ini masalah yang sedang berkembang dan ini mungkin akan menjadi semakin buruk,” ujar Larry Roberts, dari McMaster University di Kanada, seperti dilansir dari laman Times of India.

Remaja yang memiliki gejala tinnitus kemungkinan akan berkurang daya pendengarannya ditandai dengan kerusakan syaraf yang digunakan untuk memproses suara.

Ketika syaraf pendengaran rusak, sel otak akan meningkatkan sensitifitasnya terhadap input yang tersisa dan untuk beberapa kasus terkadang suara yang terdengar biasa pun bisa menjadi sangat keras.

Dalam jurnalnya dipublikasikan di Scientific Reports, pendengaran yang kurang diakibatkan oleh paparan suara yang keras pada usia yang masih cukup muda yang pada akhirnya bisa memperburuk kemampuan mendengar pada seseorang.

“Umumnya setelah mendengar suara yang keras, ada dengungan di sekitar telinga di hari yang sama atau di kemudian hari,” tutur Roberts.

Dijelaskan, kerusakan pada syaraf tidak bisa diperbaiki ulang dan solusi satu-satunya hanyalah menghindarinya.

Untuk studi ini, tim meneliti 170 siswa di umur 11 hingga 17 tahun, dan ditemukan 28 persen di antaranya mengalami gejala tinnitus. ** Baca juga: Perlu Jalan Kaki 42 Menit Usai Konsumsi Sebotol Soft Drink

Yuk, kecilkan volume suara musik Anda lewat earphone/headphone, agar telinga tidak berdengung lagi.(ilj/bbs)




Kesultanan Banten: Razia Warung Makan Tak Langgar HAM

Ketua Babat Banten, Tubagus Moggi Nurfadhil dan Wakil KEtua RPM Banten, K.H Yusuf.(zis)

Kabar6-Ketua Kerabat dan Sahabat Kesultanan (Babat) Banten, Tubagus Moggi Nurfadhil, menyatakan mendukung langkah represif petugas Satpol PP dalam razia penertiban warung makan di Kota Serang, Banten.

Hal itu disampaikan Tubagus Moggi Nurfadhil, di tengah kontroversi yang berkembang di masyarakat, perihal langkah Satpol PP yang menyita dagangan di warung Ibu Eni, di Pasar Rau, Kota Serang, pada Rabu (8/6/2016) lalu.

Tentunya, dukungan yang disampaikan Tubagus Moggi Nurfadhil bukan tanpa dalil. Itu karena razia yang dilakukan Satpol PP mengacu pada Perda Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakar Saat Bulan Puasa.

Sedangkan Perda itu sendiri, didukung UUD 1945 Pasal 28j ayat 2, sehingga diyakini sama sekali tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

“Dasar Perda kita kuat, ini tidak melanggar HAM. Apalagi ini tidak setiap hari dilaksanakan, hanya pada saat bulan Ramadan saja,” kata Moggi Nurfadhil ditemui di kediamannya, Minggu (12/6/2016). **Baca juga: Bila Membahayakan, Kapolres Asep: Begal Bersenjata Tembak Ditempat.

Menurut dia, penutupan rumah makan tersebut tidak akan menghambat perekonomian pada masyarakat. Karena restoran dan pedagang nasi masih bisa berjualan pada malam harinya, sebagaimana waktu yang telah ditentukan. **Baca juga: Waduh, 27 Desa di Banten Masuk Zona Merah Kemiskinan.

“Semua tinggal belajar saling menghormati. Umat islam memiliki HAM sebagai mana muslim menghargai umat hindu yang ada di Bali pada saat acara nyepi,” ujarnya. **Baca juga: Walikota Serang Imbau Satpol PP Tidak Semena-mena.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Relawan Pencegahan Maksiat (RPM) Banten, Kyai Haji Yusuf. Menurutnya, razia yang dilakukan Satpol PP terhadap warung yang buka pada siang hari, merupakan hal yang sangat dianjurkan oleh agama Islam. **Baca juga: Satpol PP “Sikat” Rumah Makan Bandel di Kota Serang.

“Sebagai pribadi saya mendukung razia yang dilakukan Satpol PP, karena memiliki dasar yaitu Perda. Dan, harusnya tempat makan dan restoran besarpun ikut dirazia,” ungkapnya.(zis)




Bila Membahayakan, Kapolres Asep: Begal Bersenjata Tembak Ditempat

Kapolresta Tangerang, AKBP Asep Edi Suheri.(agm)

Kabar6-Jajaran petugas Polres Kota (Polresta) Tangerang terus berupaya meningkatkan pengamanan, selama berlangsung bulan suci Ramadhan 1437 hijriah.

Dan, salah satu tindak kejahatan yang kini mendapatkan perhatian serius dari pihak kepolisian adalah, komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) alias begal bersenjata.

Ulah komplotan tersebut, dianggap paling meresahkan karena mengancam dan membahayakan keselamatan warga dan petugas.

“Tembak ditempat memang ada aturannya. Dan, jika terpaksa kita bisa mengambil langkah itu, terlebih bila pelaku mengancam keselamatan jiwa masyarakat, harta benda serta keselamatan kepolisian itu sendiri,” tegas Kapolresta Tangerang, AKBP Asep Edi Suheri kepada Kabar6.com, Mingu (12/6/2016) malam. **Baca juga: Hendak Tawuran, Puluhan Remaja Disergap Polsek Teluk Naga.

Sikap tegas Kapolres itu kiranya bukan tanpa dalil. Berkaca dengan ulah curanmor yang menembak dua petugas di Cipondoh beberapa hari lalu, dirasa setiap anggota yang bertugas dilapangan wajib untuk waspada. **Baca juga: Polisi Tembak Dua Perampok Toko Emas “Mini Jujur” di Tangerang.

“Kita punya SOP, ada aturan dan prosedur. Jika memang mendapati pelaku kejahatan mengancam keselamatan jiwa, saya persilahkan jalankan SOP tembak ditempat,” tegas pria tertubuh tegap mantan Wakapolres Bekasi itu lagi.(agm)

**Baca juga: Janin Bayi Dibungkus Celana Dalam Tercecer di Tangerang.




Berkah Ramadhan, Ikklas Gelar Bukber dan Santuni Yatim

Ikklas saat Bukber dan menyantuni Yatim.(din)

Kabar6-Bulan Suci Ramadhan, diyakini umat muslim sebagai bulan penuh berkah, rahmat dan ampunan.

Pada bulan ini pula, umat muslim di dunia diperintahkan Allah SWT., untuk menjalankan ibadah puasa wajib.

Tak hanya berpuasa atau menahan diri dari haus dan lapar pada siang harinya, di bulan suci ini umat muslim juga berlomba-lomba menebar amal kebajikan, serta memberikan sedekah kepada orang-orang tak mampu.

Hal itu lah yang tengah dilakukan pengurus Ikatan Keluarga Klaten Savana (Ikklas).

Puluhan pengurus paguyuban asal Klaten, Jawa Tengah ini, menggelar acara berbuka puasa bersama (Bukber) sambil menyantuni anak yatim di Perumahan Green Savana Citra Raya, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

“Alhamdulillah, hari ini kami bisa berbuka puasa bersama dan menyantuni anak- anak yatim,” ungkap Ketua Ikklas, Suyatno, kepada Kabar6.com, Minggu (12/6/2016). **Baca juga: Hendak Tawuran, Puluhan Remaja Disergap Polsek Teluk Naga.

Pantauan Kabar6.com, puluhan pengurus Ikklas dan warga sekitar tampak memadati tenda yang terpasang di depan kediaman Rosyid, salah seorang pengurus paguyuban Ikklas yang berlokasi di Blok N10, RT03/05, perumahan Green Savana Citra Raya. **Baca juga: Dukungan Calon Independen di Pilgub Banten 601.805 Jiwa.

Dikesempatan itu juga, sejumlah pengurus Ikklas, memberikan bingkisan dan amplop berisi uang kepada belasan anak yatim yang hadir ditempat tersebut.(Tim K6)

**Baca juga: Polisi Tembak Dua Perampok Toko Emas “Mini Jujur” di Tangerang.




Dukungan Calon Independen di Pilgub Banten 601.805 Jiwa

Warga usai nyoblos di Pilkada Tangsel 2015.(yud)

Kabar6-Pasangan bakal calon dari jalur perseorangan atau independen yang ingin maju ke bursa pemilihan gubernur (Pilgub) Banten 2017 mesti berjuang ekstra.

Pasalnya, aturan dan persyaratan dukungan yang mesti dikantongi tergolong cukup rumit.

“Jumlah dukungan minimum mencapai 601.805,” kata Ketua KPU Banten, Agus Supriyatna dalam surat pengumuman resmi yang diterima kabar6.com, Minggu (12/6/2016).

Angka diatas merupakan kalkulasi dukungan minuman bagi bakal pasangan calon independen‎ Pilgub Banten 2017 yakni 7,5 persen X 8.024.058 Daftar Pemilih Tetap atau daftar pemilih terakhir.

“Dukungan minum dari penduduk yang mempunyai hak pilih dan tersebar di lima daerah kabupaten/kota se-Provinsi Banten,”‎ terang Agus. **Baca juga: KPU Waspadai Anggota PPS dan PPK Titipan.

Dikatakannya, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat memuat aturan verivikasi faktual sensus oleh Panitia Pemilihan Suara‎ bagi calon perseorangan yang akan maju dalam pilkada. **Baca juga: Pilkada Serentak 2015 di Banten, Pelanggaran Terbanyak di Tangsel.

Metode sensus yang dimaksud‎ adalah petugas PPS menemui langsung pendukung calon perseorangan. Apabila petugas tidak menemui pendukung tersebut, tim pasangan calon harus menghadirkan pendukung ke kantor PPS paling lambat tiga hari.(yud)

**Baca juga: Pemprov Banten Godok Raperda Pondok Pesantren.




Bulan Ramadhan, Warga Tangsel Ini Malah Asik “Nyabu”

AA, pengguna sabu yang diamankan Polres Tangsel.(cep)

Kabar6-Alih-alih bertaubat di bulan Ramadan, AA (21), pemuda warga Kampung Bakung Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang malah asik nyabu di siang bolong.

Akibat perbuatannya, kini AA harus berurusan dengan aparat Satresarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel).

Kasubag Humas Polres Tangsel, AKP Mansuri mengungkapkan, AA ditangkap di sebuah kamar kontrakan tak jauh dari rumahnya pada Sabtu (11/6/2016).

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu kantong plastik sabu dengan berat bruto 0,36 gram yang disimpan di bekas bungkus rokok. **Baca juga: Lagi Transaksi Mobil, Dua Pria Ini Ditangkap Polres Tangsel.

“Dari tangan pelaku diamankan satu kantong plastik kecil sabu yang disimpan di kemasan bekas rokok merek Djarum Super,” kata Mansuri kepada Kabar6.com, Minggu (12/6/2016). **Baca juga: Polisi Tembak Dua Perampok Toko Emas “Mini Jujur” di Tangerang.

Saat ini, pelaku berikut barang bukti di amankan di Polres Tangsel guna pengusutan lebih lanjut.(cep)

**Baca juga: Hendak Tawuran, Puluhan Remaja Disergap Polsek Teluk Naga.




Hendak Tawuran, Puluhan Remaja Disergap Polsek Teluk Naga

Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Jajaran petugas Kepolisian Sektor Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, mengamankan puluhan remaja yang diduga hendak melakukan tawuran, pada Minggu (12/6/2016).

Kapolsek Teluk Naga, AKP Supriyanto mengatakan, puluhan remaja tersebut diamankan dikawasan Perumahan Garuda, Kecamatan Teluk Naga dan Jalan Raya Perancis, Kecamatan Kosambi.

“Saat melakukan patroli, anggota mendapat informasi bila ada sekelompok remaja hendak tawuran di kawasan Perumahan Garuda dan Jalan Raya Perancis. Saat itu juga, kami langsung mengecek lokasi dan memang kami mendapati remaja yang tengah bersiap-siap seperti hendak tawuran,” terangnya.

Bahkan, saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati para pemuda tersebut juga dilengkapi bambu serta potongan besi. “Senjata yang mereka bawa langsung kita amankan,” ujar Supriyanto. **Baca juga: Lagi Transaksi Mobil, Dua Pria Ini Ditangkap Polres Tangsel.

Selanjutnya, para petugas memberikan teguran serta, membuat surat perjanjian untuk tidak mengulanginya. **Baca juga: Polisi Tembak Dua Perampok Toko Emas “Mini Jujur” di Tangerang.

“Kita berikan surat peringatan dan perjanjian yang diketahui oleh orang tua,” pungkasnya.(Shy)

**Baca juga: Walikota Serang Imbau Satpol PP Tidak Semena-mena.




Walikota Serang Imbau Satpol PP Tidak Semena-mena

Walikota Serang, Tubagus Haerul Jaman.(bbs)

Kabar6-Walikota Serang, Tubagus Haerul Jaman menyayangkan aksi main sita yang dilakukan jajarannya di lingkup Satpol PP, terhadap warung nasi Ibu Eni, di Pasar Rau, Kota Serang, pada Rabu (8/6/2016) lalu.

Bahkan, menurut Jaman, penyitaan itu menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010, tentang Larangan Warung Nasi dan Restoran untuk Buka pada siang hari.

“Menurut saya ada kesalahan prosedur saat Satpol PP melakukan razia. Seharusnya pada saat razia, warungnya ditutup saja dan diberi imbauan agar tidak buka pada siang hari,” kata Jaman ditemui di Masjid Agung Kota Serang, Minggu (12/6/2016). **Baca juga: Satpol PP “Sikat” Rumah Makan Bandel di Kota Serang.

Jaman mengklaim, pihaknya sudah memberikan saran terhadap satpol PP agar tidak bertindak ceroboh saat melakukan penertiban warung nasi yang berakibat patal. **Baca juga: Polisi Tembak Dua Perampok Toko Emas “Mini Jujur” di Tangerang.

“Saya sendiri sudah menyampaikan kepada satpol PP untuk tidak boleh semena-mena,” ujarnya. **Baca juga: Menteri Ferry Resmikan “Ngabuburit Service se-Banten Raya” di AEON Mall.

Ia berjanji, akan memberikan sanksi yang tegas terhadap Satpol PP yang melanggar. Sanksi yang dijatuhkan, akan diberikan langsung oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).(zis)




Polisi Tembak Dua Perampok Toko Emas “Mini Jujur” di Tangerang

Dua perampok toko emas disergap Polres Kota Tangerang.(agm)

Kabar6-Dua dari empat pelaku perampokan Toko Emas “Mini Jujur” di Jalan Raya Ceplak-Kronjo, Kampung Ceplak, Desa Kaliasin, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, diringkus Unit Ranmor Polresta Tangerang.

Dua pelaku tersebut masing-masing adalah JNE alias Enjun (34) dan PDI alias Aji (46). Keduanya terpaksa dihadiahi timah panas dibagian kaki, karena melawan dan berupaya kabur saat akan ditangkap. **Baca juga: Janin Bayi Dibungkus Celana Dalam Tercecer di Tangerang.

Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang Kompol Gunarko mengatakan, dua pelaku diringkus di dua lokasi berbeda diwilayah Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan (Tangsel). Penangkapan dipimpin langsung Kanit Ranmor Iptu Sitta Mardonga Sagala. **Baca juga: Polisi Temukan Sepeda Motor Perampok Toko Emas di Balaraja.

“JNE alias Enjun kami sergap di tempat persembunyiannya di Kampung Melayu, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Sedangkan PDI alias Aji disergap di bilangan Rumah Sakit Asyobirin, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel,” ujar Gunarko, Minggu (12/6/2016). **Baca juga: Gasak Ratusan Juta, Perampok Tembak Istri Juragan Emas di Tangerang.

Dari tangan kedua pelaku tersebut, petugas mengamankan kapak yang digunakan saat beraksi. “Sekarang kedua pelaku masih kami periksa intensif di Mapolres,” ujar Gunarko lagi.(agm/cep)




Lagi Transaksi Mobil, Dua Pria Ini Ditangkap Polres Tangsel

Dua pria yang ditangkap saat trnsaksi mobil di Tangsel.(yud)

Kabar6-Aparat Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap dua orang pria yang sedang bertransaksi kendaraan roda empat.

Kedua tersangka masing-masing berinisial AF (‎18) dan DNP (34), diduga melakukan jual beli kendaraan hasil kejahatan.

Demikian diungkapkan Kepala Sub Bagian Humas, Ajun Komisaris Mansuri kepada kabar6.com, Minggu (12/6/2016). “Dua pria ini terlibat jual beli mobil yang jauh dibawah harga pasar,” ungkapnya.

Mansuri jelaskan, setelah mendapat informasi dari masyarakat Tim Buser Reserse dan Kriminal Polres Tangsel langsung mengintai. Benar saja, di minimarket Sevel Eleven ‎Bintaro Utama Sektor V terlihat ada AF dan DNP.

Keduanya sedang bertransaksi mobil merk Suzuki Swift warna silver bernomor polisi L 1071 AG tahun 2004. Sementara harga jual mobil yang disepakati oleh para tersangka‎ yakni sebesar Rp45 juta. **Baca juga: Harga Ikan Laut Naik 100 Persen di Tangerang.

Setelah transaksi berlangsung dan uang penjualan sudah diterima oleh penjual, selanjutnya keduanya ditangkap. Polisi saat itu juga menyita barang bukti satu unit mobil berikut STNK yang diduga palsu. **Baca juga: Janin Bayi Dibungkus Celana Dalam Tercecer di Tangerang.

“Dan uang hasil penjualan 10 juta rupiah. Kemudian keduanya dibawa ke kantor Polres Tangsel guna pengusutan lebih lanjut,” tambah Mansuri.(yud/cep)